Kejari, Hadirkan Kepala Desa dan Aparatur Desa CahayaMas ,Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2018/2021

Kejaksaan Nageri (Kejari) Kotabumi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa CahayaMas , Kecamatan Sungkai Barat tahun 2018 sampai 2021.

KR Rasindo.com – Kejaksaan Nageri (Kejari) Kotabumi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa CahayaMas , Kecamatan Sungkai Barat tahun 2018 sampai 2021.

Menurut I Kadek Dwi Atmaja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat di konfirmasi media mengaku telah memanggil sejumlah aparatur desa terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Cahayamas, Sungkai Barat. ‎Pemanggilan ini untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam persoalan dugaan penyimpangan tersebut.

“Saat ini persoalan dugaan penyimpangan Desa Cahayamas, Sungkai Barat ‎statusnya masih Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan)” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, ‎Rabu (10/11/2021).

Kami telah memanggil beberapa perangkat Desa Cahayamas untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim pidsus masih mendalami atas laporan penggunaan anggaran Desa tahun 2018 sampai 2021 yang diduga diselewengkan” ujarnya.

Lebih lanjut Kadek, menjelaskan beberapa perangkat Desa yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan. Mereka semua kami periksa dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa.

I Kadek menerangkan, sejumlah aparatur desa telah mereka panggil un‎tuk dimintai keterangan yang dibutuhkan dalam persoalan ini. Mereka yang dipanggil itu di antaranya kepala desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya.

“Intinya, persoalan ini masih terus berproses‎. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat Desa mendatangi kantor Kejari Lampung Utara,‎ Kamis siang (21/10/2021). Kedatangan mereka ini untuk memberikan petisi dan dukungan pada Kejari Lampung Utara agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di desa mereka.

“Kami minta pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa di desa kami,” kata Hairil, salah satu tokoh masyarakat Desa Cahayamas di halaman kantor Kejari kala itu.

Ia mengatakan, masyarakat tak akan menggelar aksi unjuk rasa jika memang dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masih juga tak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski begitu, mereka meyakini bahwa pihak kejaksaan akan merespon dugaan tersebut.

“Itu upaya terakhir kami jika memang tak ada perkembangan yang berarti usai penyampaian petisi atau dukungan tersebut,” tutur dia.

Di tempat sama, Marten, tokoh masyarakat Desa Cahayamas lainnya mengatakan, kepala desa mereka disinyalir kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi warga yang menjadi penerima manfaat dari dana desa.

“Banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan di desa kami sejak tahun 2018 hingga 2021,” tegasnya.

Dugaan penyelewengan itu di antaranya meliputi dana PKK, pembangunan atau rehabilitasi posyandu, dana karang taruna. Total dugaan penyimpangannya diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Semoga dengan petisi dan dukungan yang kami sampaikan ini, pihak Kejari akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di desa kami,” jelas dia. (UNDERCOVER )

Diterbitkan oleh CFJ Rasindo Group

PENDIRIAN PERSEKUTUAN CV FHESAGI JAYA pada tanggal 05 Desember 2007 Akta No 02/NOT/XII/2007 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tanggal 27 Maret 2008 di bawah nomor W13.U2.Kum.07.01.94.CV-2008 di tandatangai oleh Sugeng Wahyudi.S.H.,M.M Nip 040048098 sebagai perusahaan jasa Kontruksi, Realty, Perdagangan Industri sekuritas dan pada tanggal 07 Januari 2013 di lakukan Pemasukan dan Pengeluaran Persero serta Perubahan Anggaran Dasar dengan nomor Akta 01 terdaftar pada hari selasa tanggal 08-01-2013 dalam buku daftar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang dengan nomor 20.1.2013 yang di tandatangani Linda Birsye,S.H.,M.H. Nip 196105061985032002 juga mengembangkan menjadi perusahaan publik di Indonesia tahun 2017 dengan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Perseroan nomor 45/02/NOT/XII/07/FJ/INT/BL-IX/2017 pada tahun 2019 terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0078382-AH.01.15 tahun 2019. CFJ Group melakukan ekspansi di bidang media dan merambah bisnis entertainment hospitality tahun 2021 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor 19 tanggal 08-11-2021 Kemenkum Ham RI nomor AHU-0012110-AH.01.17 tahun 2021. Saat ini CFJ Group merupakan grup investasi terkemuka di Indonesia dengan 4 bisnis strategis: Media, Jasa Kontruksi, Entertainment Hospitality, Industri dan Digital lainnya. CFJ Group mengemban visi menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi pelopor pengembangan teknologi. Terdepan Dalam Menyajikan Berita-berita Paling Aktual, Cepat, dan Tepercaya. Realisasi pengembangan berikutnya Rasindo akan melakukan pengembangan yang signifikan dengan konsep baru di dalamnya agar Menjadi lebih kaya, lebih segar, lebih, elegan dan tentunya tetap mengedepankan unsur user-friendly, sebagai sumber informasi lengkap, yang tidak hanya menghadirkan berita dalam bentuk teks, namun juga gambar, video, hingga live streaming.

3 tanggapan untuk “Kejari, Hadirkan Kepala Desa dan Aparatur Desa CahayaMas ,Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2018/2021

Komentar ditutup.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai