Andalan

PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN MUSLIM  DENGAN TARBIYAH ISLAMIYAH

Rasindo News – Oleh : Saifurrahman “Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raudhatul Ulum, Sakatiga”

Kepribadian Muslim adalah kepribadian yang pandangan, sikap, pilihan, keputusan, dan perbuatannya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembentukan Kepribadian Muslim adalah suatu usaha untuk membentuk kepribadian seseorang agar sesuai dengan aqidah dan nilai-nilai Islam. Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat kerusakan moral semakin banyak terjadi, padahal mayoritas masyarakat kita beragama Islam, yaitu agama yang dikenal sangat menjunjung tinggi moralitas. Tulisan ini secara garis besar menjelaskan bahwa terdapat sebuah konsep dalam Pembentukan Kepribadian Muslim, yaitu Tarbiyah Islamiyah. Ia merupakan pemikiran, pendapat atau rancangan mengenai cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia untuk memproses perubahan dalam dirinya menuju kondisi yang lebih baik. Secara operasional konsep ini meliputi aspek perbaikan, pembentukan dan penjagaan. Melibatkan diri sendiri dan orang-orang lain. Meliputi aspek akal, fisik dan ruh. Sebagai sarana utama untuk mewujudkan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat terbaik, sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kata Kunci: Kepribadian, Muslim

Kepribadian adalah perwujudan dari pola pikir (yakni bagaimana seseorang berpikir), pola sikap (bagaimana ia bersikap) dan pola tingkah laku (bagaimana ia bertingkah laku). Kepribadian sebenarnya adalah campuran dari hal-hal yang bersifat psikologis (kejiwaan) dan juga yang bersifat fisik. Ia mewakili karakteristik individu yang terdiri dari pola-pola pikiran, perasaan dan perilaku yang konsisten.

Jika dihubungkan dengan Islam, maka Kepribadian Muslim merupakan sinergi antara pola pikir dan pola sikap seseorang yang dilandasi oleh akidah dan nilai-nilai Islam. Dengan kata lain, Kepribadian Muslim adalah kepribadian yang pandangan, sikap, pilihan, keputusan, dan perbuatannya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Pembentukan Kepribadian Muslim saat ini sangatlah penting untuk dilakukan, mengingat mayoritas masyarakat kita beragama Islam dan bangsa kita sedang membangun manusia seutuhnya, sementara bangsa kita saat ini sedang mengalami krisis kepribadian, hal ini ditandai dengan banyaknya kerusakan moral, diantara bentuknya adalah masih banyaknya pornografi, pornoaksi,  penggunaan obat terlarang, pemalsuan obat-obatan, pembunuhan, perampokan, anarkisme, perkelahian, Kekerasan Dalam Pembentukan Kepribadian Muslim Dengan Tarbiyah Islamiyah Saifurrahman.

Rumah Tangga,  penyalah gunaan jabatan, korupsi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Hampir setiap hari kita disuguhi berita-berita tentang hal-hal seperti itu. Padahal hal ini sangat bertentangan dengan Kepribadian Muslim, yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap orang yang beragama Islam.

Makna Kepribadian

Kepribadian atau personality berasal dari bahasa Latin persona yang berarti topeng atau kedok. Yaitu tutup muka yang biasa dipakai oleh pemain-pemain panggung, untuk menggambarkan prilaku, watak atau pribadi seseorang (Sujanto, Lubis dan Hadi 2001). Ada pula yang mengatakan kepribadian berasal dari bahasa latin persum yang berarti wajah yang sesungguhnya (Rab 2008). Dalam ilmu jiwa, kajian kepribadian lebih banyak menyangkut wajah sebenarnya, yang berada di balik topeng. Secara psikologis kepribadian adalah intisari kejiwaan seseorang, atau dengan kata lain sebagai suatu interaksi biologis dengan budayanya, sehingga memberikan corak pada tingkah laku seseorang, sikap-sikap, cara, dan pikiran, sebagai fenomena yang tampak dari aktifitas kejiwaan dan penyesuain dengan kemampuan. 

Beberapa ahli mendefinisikan kepribadian secara berfariasi, namun dengan inti yang relatif sama. Menurut Fuad (2006) kepribadian adalah perwujudan dari pola sikap/pola pikir (yakni bagaimana ia bersikap dan berpikir) dan pola tingkah laku (bagaimana ia bertingkah laku). Ia menegaskan bahwa sesungguhnya kepribadian bukanlah dinilai dari nilai-nilai fisik pada diri seseorang (cantik/tidak, kaya/miskin, dan sebagainya) juga bukan pada asal daerah, kebiasaan atau keturunannya.

Allport (dalam RBP 2008), mengatakan bahwa kepribadian adalah sebuah organisasi dinamis di dalam sistem psikis dan fisik individu yang menentukan karakteristik perilaku dan pikirannya. Sedangkan Pervin dan John mengatakan bahwa kepribadian mewakili karakteristik individu yang terdiri dari pola-pola pikiran, perasaan dan perilaku yang konsisten.

Menurut Gunadi (2008) kepribadian adalah ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat-sifat khas diri kita yang bersumber dari bentukan-bentukan yang kita terima dari lingkungan, misalnya, keluarga pada masa kecil kita dan juga bawaan-bawaan kita sejak lahir.

Honigman (dalam Rab 2008) menitik beratkan kepribadian pada tindakantindakan, pikiran-pikiran, dan perasaan yang menentukan keunikan individu. Sedangkan Firdaus (2007) mendefinisikan kepribadian sebagai gabungan emosi, perilaku, intelektual dan spiritual manusia.

Dari pendapat-pendapat di atas diketahui bahwa kepribadian itu sebenarnya adalah campuran dari hal-hal yang bersifat psikologis kejiwaan dan juga yang bersifat fisik. kepribadian mewakili karakteristik individu yang terdiri dari pola-pola pikiran, perasaan dan perilaku yang konsisten, yang terbentuk dari faktor lingkungan dan dan faktor bawaan sejak lahir.

Kepribadian seseorang dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan. Galen (dalam Adin 2007)  menyatakan bahwa kepribadian manusia bisa dibagi menjadi empat kelompok besar, yaitu sanguin, koleris, melankolis, dan phlegmatis. Meski teori ini tergolong sangat kuno, para psikolog masa sekarang mengakui bahwa teori kepribadian ini banyak benarnya.

Tipe pertama sanguin, orang tipe ini mempunyai banyak kekuatan, bersemangat, mempunyai gairah hidup, bisa membuat lingkungannya gembira, senang. Tapi kelemahannya adalah cenderung bertindak sesuai emosinya atau keinginannya. Jadi orang dengan kepribadian ini mudah sekali dipengaruhi oleh lingkungannya dan rangsangan-rangsangan dari luar dirinya. Dia kurang bisa menguasai diri atau penguasaan dirinya lemah. Orang-orang sanguin cenderung mudah jatuh ke dalam cobaan, karena godaan dari luar bisa begitu memikatnya, dan dia bisa masuk terperosok ke dalamnya.

Tipe kedua adalah koleris, seorang koleris berorientasi pada pekerjaan, dan pada tugas. Dia adalah seseorang yang mempunyai disiplin kerja yang sangat tinggi. Kelebihannya adalah dia bisa melaksanakan tugas dengan setia dan bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya. Kelemahan orang dengan tipe ini adalah kemampuannya untuk bisa merasakan perasaan orang lain agak kurang, belas kasihannya terhadap penderitaan orang lain juga agak minim, karena perasaannya kurang bermain.

Tipe ketiga adalah melankolis. Orang tipe ini adalah orang yang terobsesi dengan karya yang paling bagus, yang paling sempurna, mengerti estetika keindahan hidup ini dan perasaannya sangat kuat, sangat sensitif. Kelemahan orang tipe ini adalah mudah sekali dikuasai oleh perasaan dan cukup sering perasaan yang mendasari hidupnya sehari-hari adalah perasaan yang murung. Tidak mudah baginya untuk terangkat, untuk senang, atau tertawa terbahak-bahak. Karenanya, orang melanklolis sering kecewa dan depresi jika apa yang diharapkannya tidak sempurna.

Tipe keempat adalah phlegmatis, orang tipe ini adalah orang yang cenderung tenang dan dari luar cenderung tidak beremosi. Dia tidak menampakkan emosi, misalnya, sedih atau senang. Jadi naik turun emosinya tidak nampak dengan jelas. Orang ini cenderung bisa menguasai dirinya dengan cukup baik dan introspektif sekali, memikirkan ke dalam, bisa melihat, menatap dan memikirkan masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya. Jadi dia adalah seorang pengamat yang kuat, penonton yang tajam dan juga seorang pengkritik yang berbobot. Kelemahannya adalah cenderung mau ambil mudahnya, tidak mau susah. Kelemahannya ini membuat dia jadi orang yang kurang mau berkorban bagi yang lain. Orang phlegmatis tak suka keramaian ataupun banyak bicara. Namun, ia banyak akal dan bisa mengucapkan kata yang tepat di saat yang tepat, sehingga cocok menjadi negosiator.

Setiap orang mempunyai kombinasi dari dua kepribadian. Umumnya salah satunya lebih dominan, kadang juga keduanya seimbang. Kepribadian seseorang memang bisa dirubah sedikit demi sedikit setelah tumbuh dewasa. Misalnya, jika ia merasa terlalu emosional, ia bisa merubahnya sedikit demi sedikit sehingga bisa lebih sabar. Namun kepribadian seseorang telah ada sejak ia lahir, dan akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam kehidupannya.

Pembentukan Kepribadian Muslim Dengan Tarbiyah Islamiyah Saifurrahman

Aspek-Aspek Kepribadian

Para ahli menjelaskan kepribadian ke dalam beberapa aspek. Menurut Klages (dalam Suryabrata 2002) aspek kepribadian ada tiga, yaitu materi, struktur dan kualitas. Materi berisi semua kemampuan bawaan beserta keistimewaan-keistimewaannya. Merupakan modal pertama yang disediakan oleh Sang Pencipta untuk dipergunakan dan dikembangkan oleh manusia. Struktur, bila materi dipandang sebagai isi maka struktur dipandang sebagai sifat-sifat bentuknya. Kualitas (sistem dorong-dorongan), antara kemauan dan perasaan terjadi perlawanan yang dalam. Perlawanan ini yang menjadi dasar dari sistem dorong-dorongan.

Berbeda dengan Klages, menurut Freud, aspek-aspek kepribadian ada tiga. Id (aspek biologis), Ego (aspek psikologis) dan Super Ego (aspek sosiologis). Ketiga aspek ini saling berhubungan. Sehingga sukar memisah-misahkan pengaruhnya terhadap tingkah laku manusia. Tingkah laku manusia merupakan hasil dari perpaduan ketiga aspek itu (Suryabrata 2002). Id, berisikan hal-hal yang dibawa sejak lahir (unsur-unsur biologis), termasuk instink-instink. Ia merupakan dunia batin atau subyektif manusia dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan dunia obyektif. Ego, timbul karena kebutuhan organisme untuk berhubungan secara baik dengan dunia kenyataan (seperti orang lapar perlu makan). Ia dipandang sebagai ekskutif kepribadian, ia mengontrol jalan-jalan yang ditempuh, memilih kebutuhan-kebutuhan yang dapat dipenuhi dan cara memenuhinya serta memilih obyek-obyek yang dapat memenuhi kebutuhan. Super Ego, merupakan kesempurnaan daripada kesenangan, dapat pula dianggap sebagai aspek moral kepribadian. Fungsi pokoknya ialah menentukan apakah sesuatu benar atau salah, pantas atau tidak, susila atau asusila.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kepribadian

Allah SWT. telah menghendaki untuk menciptakan manusia dengan proses yang panjang. Berawal dari saripati (berasal) dari tanah, menjadi air mani, kemudian menjadi sesuatu yang melekat, berikutnya menjadi segumpal daging, lalu menjadi tulang belulang, kemudian dibungkus tulang belulang itu dengan daging. Setelah itu dijadikan makhluk yang (berbentuk) lain. Selanjutnya dimatikan dan dibangkitkan kembali pada hari kiamat (QS. Al Mukminuun: 12-16). Ditegaskan pula bahwa proses hidup manusia berawal dari keadaan lemah, menjadi kuat, kemudian lemah kembali dan beruban (QS. Ar Ruum: 54).

Dengan dasar ini, dapat diyakini bahwa kepribadian manusia dapat berubah, itu berarti bahwa kepribadian manusia itu dapat dipengaruhi oleh sesuatu dan dibentuk, karena itu ada usaha-usaha untuk membentuk kepribadian dan membinanya. Secara umum perkembangan dalam diri manusia selalu dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor dalam (indogen) dan faktor luar (eksogen) (Sujanto 1996). Perkembangan manusia terjadi di sepanjang kehidupannya, sejak berwujud embrio di dalam rahim sampai menjadi tua dan renta. Hanya saja sifat dan kaulitas perkembangan yang terjadi pada dirinya berbeda-beda, sesuai dengan fase-fasenya.

Abraham (2005, hlm. 2) mengatakan bahwa ada dua hal yang mempengaruhi pembentukan dan perkembangan kepribadian seseorang, yaitu sifat bawaan dan lingkungan berinteraksi. Hal ini diperkuat oleh Mubarok (2007) yang mengatakan bahwa kepribadian seseorang disamping bermodal kapasitas fitrah bawaan sejak lahir dari warisan genetika orang tuanya, ia terbentuk melalui proses panjang riwayat hidupnya, proses internalisasi nilai pengetahuan dan pengalaman dalam dirinya.

Menurut Matta (2008), ada dua faktor yang membentuk kepribadian seseorang, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor Internal adalah kumpulan dari unsur-unsur kepribadian yang secara simultan mempengaruhi perilaku manusia, yaitu Instink Biologis, Kebutuhan psikologis dan Pikiran; Faktor Eksternal adalah faktor-faktor yang berada diluar diri manusia namun secara langsung mempengaruhi perilaku, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan lingkungan pendidikan.

Suryabrata (2002) mengatakan bahwa sejak dahulu sudah disepakati bahwa pribadi seseorang tumbuh atas dua kekuatan, yaitu kekuatan dari dalam (yang sudah dibawa sejak lahir) dan kekuatan dari luar. KH. Dewantara menyebut dua faktor tersebut sebagai faktor dasar dan faktor ajar. Yang belum disepakati adalah faktor manakah yang lebih kuat dari keduanya tersebut.

Aliran nativisme yang dipelopori oleh Schoupenhouer berpendapat bahwa faktor dari dalam lebih kuat dari faktor dari luar. Dalam kehidupan dapat dilihat adanya orang yang hidup dengan bakatnya, yang dibawa sejak lahir, yang sukar sekali dihilangkan dengan pengaruh apapun juga. Aliran Empirisme yang dipelopori oleh John Locke, berpendapat bahwa faktor dari luar lebih kuat dari faktor dari dalam. Aliran ini dikenal dengan teori tabula rasa, yang menyatakan bahwa anak sejak lahir bersih seperti tabula rasa dan baru akan dapat berisi bila menerima sesuatu dari luar melelui alat inderanya.

Aliran Convergensi (perpaduan) yang dipelopori oleh W. Stern, berpendapat bahwa kedua kekuatan itu sebenarnya berpadu menjadi satu, keduanya saling memberi pengaruh. Bakat yang ada pada seseorang tidak akan berkembang jika tidak dipengaruhi oleh segala sesuatu yang ada di lingkungannya. Begitu pula lingkungan, tidak akan berpengaruh jika tidak ada yang menanggapi di dalam jiwa manusia.

Adapun yang termasuk faktor dari dalam ialah segala sesuatu yang telah dibawa oleh anak sejak lahir, baik yang bersifat kejiwaan (fikiran, perasaan, kemauan, fantasi, ingatan, dll.), maupun yang bersifat jasmani (panjang pedeknya leher, besar kecilnya tengkorak, susunan urat syaraf, otot-otot, keadaan tulang-tulang, dan lain-lain). Sedangkan yang termasuk faktor dari luar ialah segala sesuatu yang ada di luar manusia, baik yang hidup maupun yang mati, berupa tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia maupun benda-benda yang ada. Kesemuanya itu ikut serta membentuk pribadi seseorang yang berada di lingkungan itu. Dengan demikian dapat diketahui bagaimana kompleksnya perkembangan pribadi itu dan bagaimana uniknya pribadi itu, tidak ada pribadi yang satu yang benar-benar identik dengan pribadi yang lain.

Adapun hakikat perkembangan kepribadian adalah perubahan-perubahan tingkah laku. Menurut Lewin (dalam Suryabrata 2002) perubahan-perubahan tingkah laku meliputi: perubahan dalam variasi tingkah laku; perubahan dalam organisasi dan Pembentukan Kepribadian Muslim Dengan Tarbiyah Islamiyah Saifurrahman

struktur tingkah laku; bertambah luasnya arena aktivitas; perubahan dalam taraf realitas; dan makin terkoordinasinya tingkah laku.

Kepribadian Muslim

Kepribadian, dalam bahasa Arab disebut dengan syakhshiyah dan Kepribadian Muslim dengan Syakhshiyah Al-Muslim. Merupakan istilah baru yang tidak ada dalam AlQur’an maupun As-Sunnah. Menurut Fuad (2006), hal itu adalah hal yang lumrah karena tema tersebut merupakan tema baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW, shahabat bahkan pada berabad-abad terwujudnya masyarakat Islam secara nyata. Namun ketika berbagai produk budaya Barat makin merajalela di berbagai negeri kaum Muslimin saat ini; baik produk-produk materi (al-maadiyah) maupun nilai-nilai (al-afkaar); maka pembahasan tema tersebut menjadi sangat penting dibicarakan dan dibahas.

Kepribadian Muslim menurut Marimba (dalam Uhbiyati 1998, hlm. 9) adalah kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama Islam, memilih, memutuskan dan berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam. Sedangkan Husna (2007) menyatakan bahwa Kepribadian Muslim merupakan sinergi antara pola pikir dan pola sikap seorang muslim yang dilandasi oleh akidah dan nilainilai Islam. Menurut Mubarok (2007) seseorang disebut memiliki Kepribadian Muslim  manakala ia dalam mempersepsi sesuatu, dalam bersikap terhadap sesuatu dan dalam melakukan sesuatu dikendalikan oleh pandangan hidup muslim.

Dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Kepribadian Muslim adalah kepribadian yang pandangan, sikap, pilihan, keputusan, dan perbuatannya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Unsur-Unsur Kepribadian Muslim

Allah menciptakan manusia dalam dua tahapan, pertama menciptakan jasadnya, kemudian meniupkan ruh ke dalam jasad itu (QS. 38:72) “Maka apabila aku telah menyempurnakan (penciptaan jasad) nya, lalu kutiupkan ruh-Ku kedalamnya, maka bersujudlah kamu sekalian kepadanya”. Dengan landasan ini, menurut Matta (2008)  manusia adalah zat yang terdiri dari “segenggam tanah dan setiup ruh”. Maka inilah dua unsur utama dalam kepribadian manusia; unsur materi yaitu fisik manusia, dan unsur ruh yaitu hati dan jiwa manusia. Dan itulah tahapan pertama dari proses penciptaan manusia. lalu berdasarkan kedua unsur itu tadi, Allah SWT menciptakan kecenderungan dan dorongan tertentu yang kemudian menjadi dasar-dasar yang membentuk kepribadian manusia. Maka dari unsur ruh itu Allah SWT menciptakan kecenderungan fitrah kepada ibadah; yaitu kecenderungan untuk bertuhan atau menyembah tuhan. Lalu dari unsur fisik itu Allah menciptakan kecenderungan dan dorongan untuk bertindak dan bersikap.

Al Banna (1992, hlm. 359) meletakkan pembentukan Kepribadian Muslim di urutan pertama dalam urutan amal dalam berdakwah. Peribadi dimaksud adalah pribadi yang memiliki aqidah (keyakinan) yang lurus, ibadah yang benar, akhlak mulia, wawasan yang luas, fisik yang kuat, bersungguh-sungguh melawan hawa nafsunya, menjaga waktunya, mengatur urusannya, punya kemampuan usaha (ekonomi), dan bermanfaat bagi orang lain.

Tim Dakwatuna (2007) menjelaskan unsur-unsur kepribadian yang telah disebutkan Al Banna tersebut. Pertama, 1  (Aqidah yang lurus). Salimul aqidah merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang lurus, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah, tidak akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan-Nya, dan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah semata-mata. Kedua, Shahihul Ibadah (ibadah yang benar). Dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah mengikuti () kepada sunnah Rasul SAW yang berarti tidak boleh ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi. Ketiga, Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh). Merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun dengan makhluk2-Nya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat.

Keempat, Mutsaqqoful Fikri (wawasan yg luas). Seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas. Untuk mencapai wawasan yg luas maka manusia dituntut utk mencari/menuntut ilmu. Kelima, Qowiyyul Jismi (jasmani yg kuat). Seorang muslim haruslah memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan kondisi fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.

Keenam, Mujahadatul Linafsihi (berjuang melawan hawa nafsu). Setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan. Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam

Ketujuh, Harishun Ala Waqtihi (disiplin menggunakan waktu). Setiap muslim amat dituntut untuk disiplin mengelola waktunya dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Kedelapan, Munazhzhamun fi Syuunihi (teratur dalam suatu urusan). Segala urusan mesti dikerjakan oleh seorang muslim secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme harus selalu diperhatikan.  Kesembilan, Qodirun Alal Kasbi (memiliki kemampuan usaha sendiri/mandiri). Ini merupakan sesuatu yang amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi. Tak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi. 1 1 Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain). Manfaat yang dimaksud disini adalah manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaannya.

Dari uraian ini dapat dipahami rincian unsur kepribadian yang harus dipenuhi agar seseorang memiliki Kepribadian Muslim, yaitu unsur fisik, keyakinan, ibadah, akhlak, wawasan, ekonomi, pengendalian nafsu, menjaga waktu, manajemen urusan, dan unsur manfaat bagi sesama. Dan kesemuanya ini harus sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Internalisasi Nilai dalam Pembentukan Kepribadian Muslim

Kepribadian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, merupakan hasil perpaduan dari berbagai faktor yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yang mempengaruhi dirinya. Faktor tersebut terdiri dari faktor dari dalam diri dan faktor dari luar.

Internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam pribadi seseorang, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, dilakukan oleh dirinya sendiri (self education). Hal ini bertumpu pada proses natural pada manusia sendiri, karena manusia mempunyai kapasitas natural untuk belajar sendiri. Kedua, melalui orang lain (education by another). Hal ini berproses melalui kerjasama dengan orang lain. Dalam proses ini stimulasi dari orang lain diperlukan untuk mendorongnya melakukan kegiatan belajar (Arifin 2003, hlm. 156). Dua cara ini dalam dunia pendidikan Islam juga disebut dengan istilah Tarbiyah Dzatiyah (pembentukan diri sendiri) dan ¢1¢ (pembentukan kolektif)  ( Al Aidan 2003).

Tarbiyah Dzatiyah adalah sejumlah sarana pembentukan yang diberikan oleh seseorang kepada dirinya, untuk membentuk Kepribadian Muslim, yang sempurna di seluruh sisinya (ilmiah, iman, akhlak, sosial, dan lain-lain) dan naik tinggi ke tingkatan kesempurnaan sebagai manusia. Atau dengan kata lain, Tarbiyah Dzatiyah ialah tarbiyah seseorang terhadap diri sendiri  dengan dirinya sendiri  ¢1 ¢ adalah sejumlah sarana pembentukan yang dilakukan oleh seseorang bersama orang lain. Misalnya masjid, keluarga, sekolah, media informasi, persahabatan, tour, silaturrahim atau program-program lainnya (Al Aidan 2003).

Yang perlu diperhatikan juga dalam Pembentukan Kepribadian Muslim adalah adanya keseimbangan dalam berbagai unsur penciptaan yang ada di dalam diri manusia. Karena manusia tercipta dari tiga unsur, jasad, ruh dan akal, maka pola pembentukan harus menyentuh ketiga unsur tersebut, secara seimbang.

Keniscayaan Pembentukan Kepribadian Muslim

Pembentukan Kepribadian Muslim adalah suatu keniscayaan untuk mengatasi masalah ummat. Hasan Al Banna dalam Risalah Muktamar Kelima mengatakan:

Saya tidak mendapatkan cara terbaik untuk mengatasi masalah keumatan ini dan meraih apa yang kita cita-citakan atas mereka, selain pembentukan pribadi mukmin yang kamil, dan selanjutnya melakukan penataan potensi mereka di medan kerja operasional (Al-Banna 1997, hlm. 264)

Yusuf Qardhawi meletakkan pembentukan Kepribadian Muslim sebagai aspek pertama dalam pembaharuan agama. Pribadi-pribadi yang di dalam dirinya terhimpun keimanan yang mantap, pemahaman yang dalam dan persatuan yang kokoh akan menjadi pelopor Islam, yang secara integral dan kooperatif mampu memimpin masyarakat kontemporer dengan ajaran Islam tanpa pamrih, dan mampu mengobati penyakit umat dari apotik Islam itu sendiri ( Qardhawi 1993, hlm. 11).

Pembentukan Kepribadian Muslim merupakan langkah paling awal yang harus dilakukan dalam dalam perbaikan ummat Islam, sebelum melengkah ke tahap selanjutnya. Prayitno (2002, hlm. 3) mengatakan bahwa hal utama yang mesti dilakukan oleh umat Islam pada saat ini adalah berupaya semaksimal mungkin kembali kepada ajaran Islam, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan selanjutnya adalah terbentuknya masyarakat yang islami.

Konsep Tarbiyah Islamiyah dalam Pembentukan Kepribadian Muslim

Konsep, dalam bahasa Inggris concept bermakna pengertian atau pemikiran umum (Salim 1993, hlm. 80). Dalam bahasa Indonesia, konsep bermakna rancangan, pendapat (paham) atau rancangan yang telah ada dalam pikiran (Poerwadarminta 2003, hlm. 611). Dengan demikian konsep dapat diartikan sebagai pemikiran, pendapat atau rancangan yang ada dalam pikiran.

Tarbiyah Islamiyah menurut Mahmud (1999, hlm. 21) memiliki pengertian sebagai cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia, baik secara langsung (dengan katakata) maupun secara tidak langsung (dengan keteladanan dan sarana lain), untuk memproses perubahan dalam diri manusia menuju kondisi yang lebih baik. Konsep Tarbiyah Islamiyah berarti pemikiran, pendapat atau rancangan mengenai cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia secara langsung atau tidak langsung untuk memproses perubahan dalam diri menuju kondisi yang lebih baik. Kondisi lebih baik yang dimaksud di sini adalah kepribadian muslim.

Dalam membentuk Kepribadian Muslim, konsep Tarbiyah Islamiyah memiliki sasaran dan  tujuan, Sasaran tarbiyah untuk tingkat individu mencakup sepuluh poin. Yaitu:

  1. Setiap individu dituntut untuk memiliki kelurusan akidah yang hanya dapat mereka peroleh melalui pemahaman terhadap al-Quran dan As-sunnah.
  2. Setiap individu dituntut untuk beribadah sesuai dengan petunjuk yang disyariatkan kepada Rasulullah saw. Pada dasarnya, ibadah bukanlah hasil ijtihad seseorang karena ibadah itu tidak dapat diseimbangkan melalui penambahan, pengurangn atau penyesuaian dengan kondisi dan kemajuan zaman. 
  3. Setiap individu dituntut untuk memiliki ketangguhan akhlak sehingga mampu mengendalikan hawa nafsu dan syahwat.
  4. Setiap individu dituntut untuk mampu menunjukkan potensi dan kreativitasnya dalam dunia kerja. 
  5. Setiap individu dituntut untuk memiliki keluasan wawasan. Artinya, dia harus memampu memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengembangkan wawasan.
  6. Setiap individu dituntut untuk memiliki kekuatan fisik melalui sarana-sarana yang dipersiapkan Islam.
  7. Setiap individu dituntut untuk memerangi hawa nafsunya dan senantiasa mengokohkan diri di atas huikum-hukum Allah melalui ibadah dan amal saleh. Artinya, kita dituntut untuk berjihad melawan bujuk rayu setan yang menjerumuskan manusia pada kejahatan dan kebatilan.
  8. Setiap individu dituntut untuk mampu mengatur segala lurusannya sesuai dengan keteraturan Islam. Pada dasarnya, setiap pekerjaan yang tidak teratur hanya akan berakhir pada kegagalan. 
  9. Setiap individu dituntut untuk mampu memelihara waktunya sehingga dia akan terhindar dari kelalaian dan perbuatan manusia. Dengan begitu, dia pun akan mampu menghargai waktu orang lain sehingga dia tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kesia-siaan, baik untuk kehidupan dunia maupun akheratnya. Tampaknya, tepat sekali apa yang dikatakan oleh ulama salaf bahwa waktu itu ibarat pedang. Jika tidak kita tebaskan dengan tepat, pedang itu akan menebas diri kita sendiri.
  10. Setiap individu harus menjadikan dirinya bermanfaat bagi orang lain.

Untuk melihat keberhasilan tarbiyah dibuatlah kriteria-kriteria yang mengacu pada sepuluh sasaran di atas. Adapun tujuan Tarbiyah Islamiyah menurut Abdullah bin Ahmad Qadiri (1999), adalah membangun Kepribadian Muslim yang integral dari segala sisi-sisinya, khususnya sisi aqidah, ibadah, ilmu pengetahuan, budaya, akhlaq, perilaku, pergerakan, keorganisasian dan manajerial. Sehingga seluruh kegiatannya akan mengembangkan potensi ruhani, jasamani dan akal fikiran manusia.  Tujuan akhir tarbiyah adalah menyiapkan seseorang untuk dapat memikul tanggung jawab da’wah dan menghadapi rintangan dalam da’wah (Raudhatul Jannah 2000A, hlm. 2).

Kepribadian Muslim merupakan sinergi antara pola-pola pikir, sikap dan prilaku seorang muslim yang dilandasi oleh akidah dan nilai-nilai Islam. Pembentukan Kepribadian Muslim adalah suatu usaha untuk membentuk kepribadian seseorang agar sesuai dengan aqidah dan nilai-nilai Islam.

Salah satu cara yang digunakan dalam Pembantukan Kepribadian Muslim adalah konsep Tarbiyah Islamiyah, yang merupakan pemikiran, pendapat atau rancangan mengenai cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia secara langsung atau tidak langsung untuk memproses perubahan dalam dirinya menuju kondisi yang lebih baik. Konsep ini dijadikan sarana utama dan pertama dalam melakukan proses perubahan, karena secara operasional meliputi aspek penjagaan, perbaikan, penumbuhan dan pembinaan. Melibatkan diri sendiri dan orang-orang lain. Meliputi aspek akal, fisik dan ruh. 

Sasarannya adalah individu yang memiliki kelurusan akidah; beribadah sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw; memiliki ketangguhan akhlak; mampu menunjukkan potensi dan kreativitasnya dalam dunia kerja; memiliki keluasan wawasan; memiliki kekuatan fisik; memerangi hawa nafsunya; mampu mengatur segala urusannya; mampu memelihara waktunya;  dan menjadikan dirinya bermanfaat bagi orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Al Quran Al Karim 1983. Daar Ibnu Katsir, Damaskus

Abraham, Amit 2005. Mengupas Kepribadian Anda. Terjemahan oleh Anindito Aditomo, BIP, Jakarta

Al Aidan, Abdullah 2003. Tarbiyah Dzatiyah. An Nadwah, Jakarta

Al-Banna, Hasan 1992. Majmu’ah rasail. Daru at taujii Wa an Nasyir Al Islamiyah. Kairo

Arifin, Muzayyin 2003. Filsafat Pendidikan Islam. Bumi Aksara, Jakarta

Mahmud, Ali Abdul Halim 1999. Perangkat-Perangkat Tarbiyah Ikhwanul Muslimin. Intermedia, Jakarta

Prayitno, Irwan 2002A. Membentuk Kepribadian Muslim. Pustaka Tarbiatuna. Jakarta

——– 2002B. 11. Pustaka Tarbiatuna. Jakarta

Poerwadarminta, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta

Qardhawy, Yusuf 1993. Prioritas Gerakan Islam. Terjemahan Oleh A. Najiyulloh. Al Ishlahy Press, Jakarta

Raudhatul Jannah, Tim 2000A. Garis-Garis Besar Program Tarbiyah, buku A. Kelompok Kajian Manhaj Tarbiyah, Jakarta

Salim, Peter 1993. Practical English-Indonesian Dictionary. Modern English Press, Jakarta

Sujanto, Agus 1996. Psikologi Perkembangan. Rineka Cipta, Jakarta

Suryabrata, Sumadi 2002. Psikologi Kepribadian. Raja Grafindo Persada, JakartaUhbiyati, Nur 1998. Ilmu Pendidikan Islam. Pustaka Setia, Bandung  Adin 2007. Mengenal Empat Tipe Kepribadian

Editor: Dedy Tisna Amijaya

Andalan

Regulasi Emosi

Rasindo News – Pengertian Emosi. Emosi berasal dari bahasa latinmovere yang artinya menggerakkan, sehingga emosi berarti sesuatu yang mendorong terjadinya perubahan suatu keadaan. Emosi menurut Goleman (2004:239) ialah pergolakan pikiran dan perasaan, termasuk setiap keadaan mental yang hebat, meluap-luap dan berujung pada timbulnya suatu perasaan yang khas, perubahan fisiologis tertentu serta kecenderungan untuk bergerak. Gross, (1999) mengatakan bahwa peranan emosi tampaknya sangat menonjol dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga sangat sulit membayangkan apabila seseorang tidak memiliki emosi.

Tanpa adanya sebuah emosi, seseorang tidak akan merasa sedih bila mengalami kegagalan, merasakan kebahagiaan melihat dirinya berhasil dan sukses, atau merasa malu bila melakukan kesalahan di tempat umum. Oleh sebab itu, emosi dapat muncul dari suatu kejadian yang tidak biasa, ringan atau berat, kejadian yang bersifat pribadi maupun umum, kejadian yang sederhana sampai yang kompleks. Menurut Salovey dan Sluyter (1997) emosi adalah respon-respon yang mengarahkan tingkah laku individu dan menyediakan informasi yang dapat menolong individu mencapai tujuannya. Emosi memiliki tiga komponen, yaitu:

  1. Cognitive-experiential, komponen yang terdiri dari pikiran seseorang dankesadaran akan bagian-bagian emosionalnya (yang sering disebut sebagai  “perasaan‟)
  2. Behavioral-expressive, komponen yang terdiri dari perkataan, gerak tubuh, ekspresi wajah, postur, gestur (emosi yang terlihat)
  3. Physiological-biochemical, komponen yang terdiri dari bagian-bagian psikis dan mewakili beberapa tindakan seperti kerja otak, detak jantung, respon kulit, dan tingkat hormon (emosi yang tidak terlihat).

Menurut Santrock (2007:6) emosi sering diistilahkan juga dengan perasaan atau afeksi yang timbul ketika seseorang sedang berada dalam suatu keadaan atau suatu interaksi yang dianggap penting olehnya, terutama well-being dirinya. Jadi emosi timbul karena terdapat suatu situasi yang dianggap penting dan berpengaruh dalam diri individu. English and English (Yusuf  2008:114) menyatakan bahwa emosi adalah “A complex feeling state accompained by characteristic motor and glandular activities”. Suatu keadaan perasaan yang kompleks yang disertai karakteristik kegiatan kelenjar dan motoris. Anak yang mengalami emosi akan merasakan perubahan motoris dan kegiatan kelenjar yang bergerak lebih cepat.

Goleman (2004 Desmita 2013:116), menggunakan istilah emosi merujuk pada a feeling and its distinctive thoughts, psychological and biological states, and range of propensities to act. Menurut Crow and Crow (1990 dalam Syaodih 2005:46) mengungkapkan bahwa emosi adalah suatu keadaan yang bergejolak

pada diri individu yang berfungsi sebagai inner adjustment (penyesuaian dari dalam) terhadap lingkungan untuk mencapai kesejahteraan dalam keselamatan individu. Anak yang mengalami emosi akan melakukan penyesuaian dengan lingkungannya agar memperoleh kenyamanan, kesejahteraan dan keselamatan. LeDoux (2007 dalam Beaty (2013:159)  menjelaskan sebuah emosi merupakan pengalaman subjektif, invasi kesadaran yang bersemangat, sebuah perasaan. Jadi emosi memiliki pengalaman, kesadaran diri dan menghasilkan sebuah perasaan (Yulina, 2015:78).

Berdasarkan beberapa pengertian emosi di atas di dapati sebuah kesimpulan bahwasanya emosi adalah setiap keadaan mental yang hebat, meluap-luap dan berujung pada timbulnya suatu perasaan yang khas, perubahan fisiologis tertentu serta kecenderungan untuk bergerak. Suatu keadaan perasaan yang kompleks yang disertai karakteristik kegiatan kelenjar dan motoris. Karena itu seseorang yang mengalami emosi akan melakukan penyesuaian dengan lingkungannya agar memperoleh kenyamanan, kesejahteraan dan keselamatan.

Definisi Regulasi Emosi

Regulasi emosi adalah strategi yang dilakukan individu untuk  memelihara, menaikkan, dan atau menurunkan perasaan, perilaku, dan respon fisiologis secara sadar maupun tidak sadar. Regulasi emosi ini dilakukan untuk mencapai keinginan sosial dan respon fisik serta psikologis yang tepat terhadap permintaan instrinsik dan ekstrinsik Hwang (2006 dalam Fitri, 2012:2). Thompson (1991:288) menggambarkan regulasi emosi sebagai kemampuan merespon proses–proses ekstrinsik dan intrinsik untuk memonitor, mengevaluasi, dan memodifikasi reaksi emosi yang intensif dan menetap untuk mencapai suatu tujuan.

Regulasi emosi menurut Gross (1999 dalam Alfian 2014:266) adalah cara individu mengolah emosi yang mereka miliki, kapan mereka merasakannya dan bagaimana mereka mengalami atau mengekspresikan emosi tersebut. Regulasi emosi juga dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengevaluasi dan mengubah reaksi-reaksi emosional untuk bertingkah laku tertentu yang sesuai dengan situasi yang sedang terjadi (Thompson, 2001). Regulasi itu sendiri adalah bentuk kontrol yang dilakukan seseorang terhadap emosi yang dimilikinya. Regulasi dapat mempengaruhi perilaku dan pengalaman seseorang. Hasil regulasi dapat berupa perilaku yang ditingkatkan, dikurangi, atau dihambat dalam ekspresinya. Regulasi emosi berasal dari sumber sosial. Sumber sosial ini merupakan bagian dari minat terhadap orang lain dan norma-norma dari interaksi sosial Frijda (1986 dalam Alfian, 2014:265).

Garnefski (2001:1311) menjelaskan, regulasi emosi secara kognisi berhubungan dengan kehidupan manusia, dan membantu individu mengelola, mengatur emosi atau perasaan, dan mengendalikan emosi agar tidak berlebihan. Sedangkan menurut Gross dan Thompson (2007:21) regulasi emosi adalah serangkaian proses dimana emosi diatur sesuai dengan tujuan individu, baik dengan cara otomatis atau dikontrol, disadari atau tidak disadari dan melibatkan banyak komponen yang bekerja terus menerus sepanjang waktu. Gross dan Thompson (2007:27) mengemukakan bahwa regulasi emosi yang dilakukan individu merupakan usaha individu untuk memberikan pengaruh terhadap emosi yang muncul dengan cara mengatur bagaimana individu merasakan dan mengekspresikan emosinya agar tetap dapat bersikap tenang dan berfikir jernih.  Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa regulasi emosi ialah proses yang dapat mengontrol serta menyesuaikan emosi yang muncul pada tingkat intensitas yang tepat untuk mencapai suatu tujuan serta dapat dengan cepat menenangkan diri setelah kehilangan kontrol atas emosi yang dirasakan.

Ciri-ciri regulasi emosi

Individu dikatakan mampu melakukan regulasi emosi jika memiliki kendali yang cukup baik terhadap emosi yang muncul. Kemampuan regulasi emosi dapat dilihat jika memenuhi lima dari tujuh kecakapan yang dikemukakan oleh Goleman (2004:240) yaitu :

  1. Kendali diri, dalam arti mampu mengolah emosi dan impuls yang merusak dengan efektif
  2. Memiliki hubungan interpersonal yang baik dengan orang lain
  3. Memiliki sikap hati-hati
  4. Memiliki keluwesan dalam menangani perubahan dan tantangan
  5. Toleransi yang tinggi terhadap frustasi
  6. Memiliki pandangan yang positif terhadap diri dan lingkungannya
  7. Lebih sering merasakan emosi positif dan negative

Strategi-Strategi Regulasi Emosi

Setiap individu memiliki cara yang berbeda dalam melakukan regulasi emosi. Menurut Gross (2007 dalam Yusuf, 2015:17) ada lima proses dalam regulasi emosi yaitu pemilihan situasi, modifikasi keadaan, penyebaran perhatian, perubahan kognitif, dan perubahan respon.

  • Situation Selection (Pemilihan Situasi)

Situation selection yaitu suatu tindakan untuk memungkinkan kita berada dalam situasi yang kita harapkan dan menimbulkan emosi yang kita inginkan. Dengan kata lain strategi ini dapat berupa mendekati atau menghindar dari seseorang, tempat, atau objek berdasarkan dampak emosi yang muncul.

  • Situation Modification (Modifikasi Keadaan)

Ini adalah usaha untuk memodifikasi satu keadaan secara langsunguntuk mendatangkansuatu keadaan baru.Modifikasi situasi yang dimaksud di sini dapat dilakukan dengan memodifikasi lingkungan fisik eksternal maupun internal. Gross (2007:177) menganggap bahwa upaya memodifikasi “internal” lingkungan yaitu pada bagian perubahan kognitif.Misalkan jika salah satu pasangan tampak sedih, maka dapat menghentikan interaksi marah kemudian mengungkapka dengan keprihatinan, meminta maaf, atau memberikan dukungan.

  • Attentional Deployment (Penyebaran Perhatian)

Attentional deployment dapat dianggap sebagai versi internal dari seleksi situasi.Dua strategi atensional yang utama adalah distraksi dan konsentrasi.Distraksi memfokuskan perhatian pada aspek-aspek yang berbeda dari situasi yang dihadapi, atau memindahkan perhatian dari situasi itu ke situasi lain, misalnya ketika seorang bayi mengalihkan pandangannya dari stimulus yang membangkitkan emosi untuk mengurangi stimulasi.Attentional deployment bisa memiliki banyak bentuk, termasuk pengalihan perhatian secara fisik (misalnya menutup mata atau telinga), pengubahan arah perhatian secara internal (misalnya melalui distraksi atau konsentrasi), dan merespon pengalihan.

  • Cognitive Change (Perubahan Kognitif)

Perubahan penilaian yang dibuat dan termasuk di sini adalah pertahanan psikologis dan pembuatan pembandingan sosial dengan yang ada di bawahnya (keadaannya lebih buruk daripada saya). Pada umumnya, hal ini merupakan transformasi kognisi untuk mengubah pengaruh kuat emosi dari situasi. Perubahan kognitif mengacu pada mengubah cara kita menilai situasi di mana kita terlibat di dalamnya untuk mengubah signifikansi emosionalnya, dengan mengubah bagaimana kita memikirkan tentang situasinya atau tentang kapasitas kita untuk menangani tuntutan-tuntutannya.

  • Response Modulation (Perubahan Respon)

Modulasi respon mengacu pada mempengaruhi respon fisiologis, pengalaman, atau perilaku selangsung mungkin.Olahraga dan relaksasi juga dapat digunakan untuk mengurangi aspek-aspek fisiologis dan pengalaman emosi negatif, dan, alkohol, rokok, obat, dan bahkan makanan, juga dapat dipakai untuk memodifikasi pengalaman emosi.

Menurut Garnefski (2003 dalam Salamah, 2008:4) ada beberapa macam strategi dalam regulasi emosi, yaitu:

  1. Self blame adalah mengacu kepada pola pikir menyalahkan diri sendiri Blamming others adalah mengacu pada pola pikir menyalahkan orang lain atas kejadian yang menimpa drinya.
  2. Acceptance adalah mengacu pada pola pikir menerima dan pasrah atas kejadian yang menimpa dirinya.
  3. Refocus on planning mengacu pada pemikiran terhadap langkah apa yang harus diambil dalam menghadapi perisitiwa negatif yang dialami.
  4. Positive refocusing adalah kecenderungan individu untuk lebih memikirkan hal-hal yang lebih menyenangkan dan menggembirakan daripada memikirkan situasi yang sedang terjadi.
  5. Rumination or focus on thought adalah apabila individu cenderung selalu memikirkan perasaan yang berhubungan dengan situasi yang sedang terjadi.
  6. Positive reappraisai adalah kecenderungan individu untuk mengambil makna positif dari situasi yang sedang terjadi.
  7. Putting into perspective adalah individu cenderung untuk bertingkah acuh (tidak peduli) atau meremehkan suatu keadaan.
  8. Catastrophizing adalah kecenderungan individu untuk menganggap bahwa dirinyalah yang lebih tidak beruntung dari situasi yang sudah terjadi.

Strategi regulasi emosi menurut Gross dan John (2003:349) dibagi menjadi dua.

  1. Cognitive Reappraisal (Antecedent-Focused) regulasi emosi yang berfokus pada antecedent menyangkut hal-hal individu atau orang lain lakukan sebelum emosi tersebut diekspresikan. Strategi ini adalah suatu bentuk perubahan kognitif yang meliputi penguraian satu situasi yang secara potensial mendatangkan emosi dengan cara mengubah akibat emosional. Penjelasannya adalah sebagai berikut, hal ini terjadi di awal, dan menghalangi sebelum kecenderungan respon emosi muncul semuanya.
  2. Expressive Suppression (response focused) expression suppresion merupakan suatu bentuk modulasi respon yang melibatkan hambatan perilaku ekspresif emosi yang terus menerus. Suppression adalah strategi yang berfokus pada respon, munculnya relatif belakangan pada proses yang membangkitkan emosi. Strategi ini efektif untuk mengurangi ekspresi emosi negatif (Dewi, 2012:201).

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa strategi regulasi emosi adalah suatu bentuk perubahan kognitif yang meliputi penguraian satu situasi yang secara potensial mendatangkan emosi dengan cara merubah akibat emosuonal. Regulasi emosi juga merupakan suatu bentuk modulasi respon yang melibatkan hambatan perilaku ekspresif emosi yang terus menerus. Regulasi emosi mengacu kepada pola pikir menyalahkan diri sendiri, menyalahkan orang lain, menerima dan pasrah atas kejadian yang menimpa dirinya. Individu cenderung lebih memikirkan perasaan yang berhubungan dengan situasi yang terjadi. Namun juga cenderung bertingkah acuh atau meremehkan suatu keadaan.

Aspek-Aspek Regulasi Emosi

Menurut Goleman (2004:241) ada empat aspek yang digunakan untuk menentukan kemampuan regulasi emosi seseorang yaitu:

  1. Strategies to emotion regulation(strategies) ialah keyakinan individu untuk dapat mengatasi suatu masalah, memiliki kemmapuan untuk menemukan sautu cara yang dapat mengurangi emosi negatif dan dapat dengan cepat menenangkan diri kembali setelah merasakan emosi yang berlebihan.
  2. Enganging in goal directed behavior (goals) ialah kemampuan individu untuk tidak terpengaruh oleh emosi negatif yang dirasakannya sehingga dapat tetap berfikir dan melakukan sesuatu dengan baik.
  3. Control emotional responses (impulse) ialah kemmapuan individu untuk dapat mengontrol emosis yang dirasakannya dan respon emosi yang ditampilkan (respon fisiologis, tingkah laku dan nada suara), sehingga individu tidak akan merasakan emosi yang berlebihan dan menunjukkan respon emosi yang tepat.
  4. Acceptance of emotional response (acceptance) ialah kemampuan individu untuk menerima suatu peristiwa yang menimbulkan emosi negatif dan tidak merasa malu merasakan emosi tersebut.

Sedangkan aspek regulasi emosi menurut Gross (2007 dalam Dewi, 2012:201) sebagai berikut :

  1. Mampu mengatur emosi dengan baik yaitu emosi positif maupun emosi negative
  2. Mampu mengendalikan emosi sadar, mudah dan otomatis
  3. Mampu menguasai situasi stres yang menekan akibat dari masalah yang sedang dihadapi

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aspek regulasi emosi adalah individu memiliki kemmapuan untuk menemukan suatu cara yang dapat mengurangi emosi negative, dapat dengan cepat menenangkan diri dan tidak terpengaruh oleh emosi negatif yang dirasakannyasehingga individu tidak akan merasakan emosi yang berlebihan dan menunjukkan respon emosi yang tepat.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Regulasi Emosi

Coon (2005 Anggreny, 2014:6) menyatakan, emosi setiap individu dipengaruhi oleh berbagai faktor dan harus mengatur kondisi emosinya. Faktor faktor tersebut antara lain:

  • Faktor lingkungan

Lingkungan tempat individu berada termasuk lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat yang akan mempengaruhi perkembangan emosi.

  • Faktor pengalaman

Pengalaman yang diperoleh individu selama hidup akan mempengaruhi perkembangan emosinya,. Pengalaman selama hidup dalam berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan akan menjadi refrensi bagi individu dalam menampilkan emosinya.

  • Pola asuh orang tua

Pola asuh ada yang otoriter, memanjakan, acuh tak acuh, dan ada juga yang penuh kasih sayang. Bentuk pola asuh itu akan mempengaruhi pola emosi yang di kembangan individu.

  • Pengalaman traumatic

Kejadian masa lalu akan memberikan kesan traumatis akan mempengaruhi perkembangan emosi seseorang. Akibat rasa takut dan juga sikap terlalu waspada yang berlebihan akan mempengaruhi kondisi emosionalnya.

  • Jenis kelamin

Keadaan hormonal dan kondisi fisiologis pada laki-laki dan perempuan menyebabkan perbedaan karakteristik emosi antara keduanya.Wanita harus mengontrol perilaku agresif dan asertifnya. Hal ini menyebabkan timbulnya kecemasan-kecemasan dalam dirinya. Sehingga secara otomatis perbedaan emosional antara pria dan wanita berbeda.

  • Usia

Kematangan emosi dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan dan kematangan fisiologis seseorang. Semakin bertambah usia, kadar hormonal seseorang menurun sehingga menggakibatkan penurunan pengaruh emosional seseorang.

  • Perubahan jasmani

Perubahan jasmani adalah perubahan hormon-hormon yang mulai berfungsi sesuai dengan jenis kelaminnya masing-masing.

  • Perubahan pandangan luar

Perubahan pandangan luar dapat menimbulkan konflik dalam emosi seseorang.

  • Religiusitas

Setiap agama mengajarkan seseorang diajarkan untuk dapat mengontrol emosinya. Seseorang yang tinggi tingkat religiusitasnya akan berusaha untuk menampilkan emosi yang tidak berlebihan bila dibandingkan dengan orang yang tingkat religiusitasnya rendah Coon (2005 dalam Anggreiny, 2014:7).

Menurut Nisfianoor dan Kartika (2004:165-166) Faktor-faktor yang mempengaruhi regulasi emosi adalah:

  • Hubungan Orang Tua dan Anak

Menurut Rice, affect yang berhubungan dengan emosi atau perasaan yang ada di antara anggota keluarga bisa bersifat positif ataupun negatif. Affect yang positif antara anggota keluarga menunjuk pada hubungan yang digolongkan pada emosi seperti kehangatan, kasih sayang, cinta, dan sensitivitas.

  • Usia dan Jenis Kelamin

Selain itu juga ada umur dan jenis kelamin. Seorang gadis yang berumur 7-17 tahun lebih dapat melupakan tentang emosi yang menyakitkan daripada anak laki-laki yang juga seumur dengannya. Salovey dan Sluyter (1997) menyimpulkan bahwa anak perempuan lebih banyak mencari dukungan dan perlindungan dari orang lain untuk meregulasi emosi negatif mereka sedangkan anak laki-laki menggunakan latihan fisik untuk meregulasi emosi negatif mereka.

  • Hubungan Interpersonal

Salovey dan Sluyter (1997) juga mengemukakan bahwa hubungan interpersonal dan individual juga mempengaruhi regulasi emosi. berhubungan dan saling mempengaruhi, sehingga emosi meningkat bila individu yang ingin mencapai suatu tujuan berinteraksi dengan lingkungan dan individu lainnya. Biasanya emosi positif meningkat bila individu mencapai tujuannya dan emosi negatif meningkat bila individu kesulitan dalam mencapai tujuannya.

Sedangkan menurut Fox dan Calkin (2003 dalam Daud & Asniar, 2005) faktor-faktor yang mempengaruhi regulasi emosi dipengaruhi oleh faktor intrinsik dan ekstrinsik, antara lain:

  • Temperamen

Dari beberapa penelitian longitudinal ditemukan bahwa temperamen padamasa bayi memegang peranan dalam perkembangan pengendalian emosi.

  • Perhatian atau attension

Dari beberapa penelitian ditemukan bahwa anak memiliki kemampuan atensiyang baik memiliki fisiologis yang baik yang kemudian berpengaruh padatemperamen dan kemampuan anak dalam mengelola emosinya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi regulasi emosi adalah lingkungan, pengalaman selama hidup. Bentuk-bentuk pola asuh, pengalaman traumatis, usia dan juga perubahan fisik memiliki peran yang sangat besar dalam mempengaruhi pola emosi yang dikembangkan oleh individu. Temperamen pada masa bayi memegang peranan dalam perkembangan pengendalian emosi bagi setiap individu.

INDEPENDENSI HAKIM TIDAK DAPAT DIINTERVENSI Independensi Kakim Tidak Dapat Diintervensi, Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak, Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan … keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Editor: Dedy Tisna Amijaya

Andalan

Pandangan Hakim Terhadap Penerapan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Rasindo News – Oleh : Oleh : Dr.H.Suhadi, S.H., M.H. Hakim Agung /Ketua IKAHI. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI

Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.

Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan ……

… keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak mebeda-bedakan orang. Untuk mewujudkannya perlu terus diupayakan secara maksimal tugas pengawasaan secara internal dan eksternal oleh MA dan KY.

Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan.

Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenanagnya itu, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan mengakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta etika perilaku hakim.

Sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta merupakan cerminan perilaku hakim yang harus diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan YME, adil, bijaksana, dan berwibawa berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan YME yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengalaman tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masingmasing ……

…. menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan Tuhan YME ini akan mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntutan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalanjan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan

Sejarah Singkat Kode Etik Profesi Hakim

IKAHI didirikan tanggal 20 Maret 1953 tetapi belum menyusun Kode Etik maupun Majelis Kehormatan Hakim.

Konggres III Ikatan Hakim 5-7 April 1965 di Bogor : untuk menjaga harkat dan martabat hakim agar dibentuk kode etik dan pada setiap daerah hukum pengadilan tinggi dibentuk Dewan Kode Etik.

Konggres Luar Biasa ke IV 23-30 November 1966 ditetapkan Keputusan Munas No.2 Tahun 1966 tentanag Kode Kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim.

Munas V 18-20 Oktober 1968 : pernyataan Hakim mentaati Kode Kehormatan Hakim dan mendesak Pengurus Pusat untuk menyusun tata cara bekerja Majelis Kehormatan Hakim.

Munas ke VIII tanggal 25-28 Maret 1984 di Jakarta dikeluarkan pernyataan : (a) setiap anggota IKAHI wajib memegang teguh dan melaksanakan kode kehormatan hakim serta peraturan perundangundangan tentang kepegawaian. (b) menentukan MKH sebagai forum bagi anggota IKAHI mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai dengan kode kehormatan dan peraturan perundang-undangan kepegawaian.

Munas ke IX tanggal 25-26 Maret 1998 : Konsep Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Kehakiman dari lingkungan Peradilan Umum dan TUN (belum ditandatangani)

Pada Tahun 1995 ada penggabungan Ikatan Hakim Agama dengan IKAHI. Munas XII tanggal 28 Maret1April 1998 di Jakarta : perubahan keanggotaan IKAHI meliputi peradilan Umum, TUN dan Agama.

Munas XIII tanggal 27-30 Maret 2000 di Bandung : merumuskan dan mengesahkan Kode Etik Profesi Hakim (yang terbaru disamping dua kode etik terdahulu) dan perubahan tentang keanggotaan IKAHI yang meliputi hakim-hakim peradilan Umum, Agama. TUN, Militer, Hakim-hakim Agung serta Hakim yang bertugas di MA.

Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

Dengan memperhatikan masukan dari para hakim, kalangan praktisi dan akademisi hukum, serta masyarakat, MA menyusun PPH. Penyusunan tersebut merupakan hasil perenungan ulang atas Kode Etik Hakim Indonesia yang dicanangkan dalam Konggres Luar Biasa IKAHI Tahun 1966, yang ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Nasional MA Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 prinsip pedoman : (1) berperilaku adil (2) berperilaku jujur (3) berperilaku arif dan bijaksana (4) bersikap mandiri (5) berintegritas tinggi (6) bertanggung jawab (7) menjunjung tinggi harga diri (8) berdisiplin tinggi (9) berperilaku rendah hati (10) bersikap profesional.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip internasional, antara lain Bangalore Principles dan PPH di negara lain, ……

…. disusunlah penjabaran atas 10 prinsip tersebut di atas. Penjabaran yang berupa PPH, konsepnya diterbitkan pada bulan Mei 2006. Kemudian disempurnakan lagi sesuai Keputusan Rapat Kerja Nasional MA bulan September 2006.

Akhirnya PPH disahkan dengan Keputusan Ketua MA No.104 A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim

PPH ini telah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Penegakan PPH, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.

Bagaimana mengamalkan PPH dalam praktek kehidupan hakim agar supaya PPH dapat dilaksanakan sebagaimana diharapkan, …..

…. menurut Ketua MA dalam tulisan di majalah Varia Peradilan Febrauari 2007 dengan judul “Menjadi Hakim yang Baik”, perlu disusun program sosialisasi dengan pola berjenjang, berkelanjutan, dan desentralisasi. Program tersebut terutama ditujukan agar para hakim secara sadar dan sukarela mau mengamalkan PPH, bukan sekedar mengetahui substansinya saja.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 32A juncto Pasal 81B UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan kedua UU No.14 Tahun 1985 tentang MA), yaitu Kode Etik dan Perilaku Hakim disusun oleh MA bersama KY, maka telah diterbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Pada dasarnya substansi Kode Etik dan PPH dalam Surat Keputusan Bersama ….

… adalah sama dengan substansi yang terkandung dalam PPH Surat Keputusan Ketua MA. Perbedaannya terletak pada rumusan redaksional, dimana ada kalimat dan kata yang ditiadakan, diganti dan ditambah.

Selanjutnya MA dan KY telah menerbitkan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanggal 27 September 2012.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH)

Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Keberadaan MKH dapat dilihat dalam Ketentuan Pasal 22F ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2004 tentang KY juncto Pasal 11A ayat (6) UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan UU No.14 Tahun 1985 tentang MA) : Hakim yang akan diusulkan pemberhentian tetap diberikan hak untuk membela diri di hadapan MKH.

Komposisi Keanggotaan MKH berdasarkan ketentuan Pasal 22F Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2011 juncto Pasal 11A ayat (8) UU No. 3 Tahun 2009, terdiri dari 4 orang anggota KY dan 3 orang Hakim Agung.

Forum pembelaan diri hakim ini terkait dengan tata cara pembentukan dan mekanisme kerja yang telah diatur oleh MA dan KY dengan menerbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.129/KMA/SKB/IX/2009 – No.04/SKB/P.KY/IX/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

IKAHI menerima masukan dari hakim-hakim di Indonesia mengenai komposisi 4 – 3 dalam MKH tidak netral. Untuk menjaga netralitas/keobyektifan keputusan yang diambil oleh MKH sebaiknya komposisi tersebut perlu dirubah, yaitu 1 orang dalam komposisi tersebut seharusnya diambil dari pihak luar yang netral, misalnya bisa dari hakim yang sudah pensiun yang berintegritas. Hakim yang sudah pensiun ini mempunyai pengalaman dan lebih memahami bagaimana hakim-hakim menjalankan tugasnya pindah dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia sehingga mengetahui kendala-kendala dan kesulitan hakim-hakim tersebut.

Sangsi Bagi Hakim Yang Melakukan Pelanggaran KE-PPH

Ada beberapa perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh Hakim, menurut Pasal 5 – 11 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :

  1. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim ybs.
  2. Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya …..
  3. …untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut umum, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili.
  4. Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
  5. Hakim dilarang melakukan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi aatau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh UU.
  6. Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi , anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial

Apabila hakim melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka hakim dapat dikatakan melakukan pelanggaran. Sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, adalah :

  1. Sanksi ringan : teguran lisan, lisan tertulis, penyataan tidak puas secara tertulis
  2. Sanksi sedang : penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim nonpalu paling lama 6 bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, pembatalan atau penangguhan promosi.
  3. Sanksi berat : pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun …..
  4. ….pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian dengan tidak hormat.

Hakim tidak hanya terikat dengan sanksi pelanggaran kode etik saja, tetapi hakim juga diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Permasalahan Penerapan KE-PPH Oleh Hakim

Persoalan intervensi terhadap kebebasan dan kemandirian hakim, baik yang berlatar belakang materiil maupun non materiil :

  1. Intervensi internaal : dorongan dari dalam diri pribadi hakim sendiri, sperti rasa simpati, empati, antipati, emosi, keinginan, kepentingan, ketakutan, popularitas dll
  2. Intervensi eksternal : kondisi dari luar diri hakim, seperti persaudaraan, persahabatan, penyuapan, pengarahan, tekanan, intimidasi, tindak kekerasan, teror, pembentukan opini, kepentingan politik, kepentingan kelompok dll termasuk juga intervensi struktural melalui peraturan perundang-undangan.

Ada pendapat seolah-olah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa/melepaskan terdakwa dari segala tuntutan adalah putusan yang tidak baik (terutama putusan korupsi/putusan yang menarik perhatian publik). Pendapat tersebut adalah pendapat yang salah karena menurut hukum, putusan bebas itu sah dan sama baiknya dengan putusan menghukum asalkan putusan itu berdasarkan hukum. Putusan menghukum menjadi tidak baik jika terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah tapi dijatuhi hukuman, atau terbukti bersalah dan dihukum berat walaupun sifat perbuatan ringan dan sebaliknya. Putusan bebas menjadi tidak baik apabila terdakwa yang sebenarnya terbukti bersalah tetapi dibebaskan atau dilepaskan.

Seringkali pendapat orang atau sekelompok orang dikembangkan dengan membentuk opini untuk melakukan intervensi kepada hakim, …..

…dalam rangka memaksakan kehendaknya sesuai kepentingan ybs, baik melalui media online, visual maupun non visual. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan melanggar hukum karena yang demikian merupakan perbuatan korup.

Ada kecenderungan orang menggunakan people power dengan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menekan hakim.

Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat.

Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi tersebut belum sepenuhnya terwujud tidak dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.

Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya. KE-PPH merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

Ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam KEPPH sebagian telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Namun semua rumusannya sudah diatur dalam ajaran agama, sehingga bagi yang telah mengamalkan ajaran agama sebenarnya dengan sendirinya sudah mengamalkan KE-PPH. KE-PPH hanyalah suatu alat/piranti untuk menunjang perwujudan pelaksanaan kedudukan hakin yang mulia. Oleh karenanya berpulang kepada para hakim sendiri untuk memahami, menghayati dan mengamalkan dan mempertahankannya sebagai suatu pengabdian. Pengamalannya tentunya tidak hanya dalam kaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas hakim saja, namun dalam kehidupan sehari-hari.

Editor: Dedy Tisna Amijaya,ST

Andalan

Dinamika Kehidupan Dalam Lingkup Rumah Tangga

Rasindo NewsDinamika kehidupan dalam lingkup rumah tangga semakin hari semakin kompleks, sementara pasangan suamu istri dituntut untuk menghadapi kondisi tersebut dengan segenap upaya yang bisa dikerahkan oleh kedua belah pihak. Konflik yang timbul dari upaya penyelesaian masalah ketika tidak terpecahkan dan terselesaikan akan menggangu dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri tersebut (Dewi dan Basti 2008:43).

Akibat kondisi ini maka sering timbul pertengkaran yang pada akhirnya membuat mereka merasa bahwa perkawinan mereka tidak seperti yang diharapkan dan merasa kecewa. Untuk mengatasi rasa kecewa tersebut suami istri harus mengadakan negosiasi, jika negosiasi berhasil maka hubungan suami istri akan membaik, sebaliknya jika suami istri tidak menegosiasikan maka tidak menutup kemungkinan perkawinan tersebut mengalami kehancuran atau penceraian. Karim, (1999 dalam Ihromi, 2004: 137) menyatakan, perceraian adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing, dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup berpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. Sedangkan, menurut Dariyo (2003: 160) perceraian (divorce) merupakan peristiwa yang sebenarnya tidak direncanakan dan dikehendaki kedua individu yang sama-sama terikat dalam perkawinan.

Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri. Selain itu, perceraian adalah keadaan keluarga yang tidak harmonis, tidak stabil atau berantakan, biasanya terjadinya perceraian karena hadirnya penghasut dari keturunan sedarah sehingga melakukan intervensi berlebihan dengan tujuan perceraian itu terjadi. Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian merupakan berakhirnya hubungan suami istri karena ketidakcocokan antara keduanya serta dapat dibuktikan oleh pihak pengugat dan diputuskan oleh hukum.

Badrus (2003: 45) mengemukakan bahwa perceraian merupakan kegagalan dalam mengembangkan, menyempurnakan cinta antar suami istri karena perselingkuhan perasaan dengan orang lain atau keturunan sedarah, dan juga terlalu menurut dengan hasutan keturunan sedarah.

Krantzler (dalam Machasin, 2006:33) menyatakan bahwa perceraian bagi kebanyakan orang adalah sebagai masa transisi yang penuh kesulitan terutama jika dikaitkan dengan harapan-harapan masyarakat tentang perceraian. Jika masyarakat memandang perceraian sebagai suatu yang tidak patut, maka dalam proses penyesuaian kembali seseorang akan merasakan beratnya tantangan yang harus dihadapi. Perceraian dapat terjadi apabila pasangan suami isteri sudah tidak mampu menyelesaikan konflik atau permasalahan yang terjadi diantara mereka dengan catatan kedua belah pihak tidak di intervensi penghasut yang memiliki tujuan perceraian itu terjadi.

Sebenarnya dapat dikatakan bahwa perceraian selamanya menjadi hal buruk, kadang perceraian memang jalan terbaik bila melihat dampak yang akan terjadi pada anak maupun anggota keluarga lain apabila pernikahan tetap dilanjutkan contoh seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Farida, 2007:17).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri sebagai akibat dari kegagalan dalam mengembangkan, menyempurnakan cinta antar suami istri dan keturunan sedarah dikarenakan kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan dengan terpaksa karena dihadapkan pada dua pilihan, sehingga mereka berhenti melakukan kewajiban sebagai suami istri., namun terkadang perceraian merupakan jalan terbaik bila melihat dampak yang akan terjadi pada anak maupun anggota keluarga lain apabila pernikahan tetap dilanjutkan.

Faktor-Faktor Penyebab Perceraian

Menurut Levinger (1966 Ihromi, 2004:153) menyusun12 kategori yang menjadi alasan terjadinya perceraian yaitu:

1. Karena pasangannya sering mengabaikan kewajiban terhadap rumah tangga dan anak, seperti jarang pulang ke rumah, tidak ada kepastian waktu berada di rumah, serta tidak adanya kedekatan emosional dengan anak.

2. Masalah keuangan (tidak cukupnya penghasilan yang diterima untuk menghidupi keluarga).

3. Adanya penyiksaan fisik terhadap pasangan.

4. Pasangannya sering berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar serta menyakitkan.

5. Tidak setia, seperti punya kekasih lain, selingkuh perasaan dan sering berzinah dengan orang lain.

6. Ketidakcocokan dalam masalah hubungan seksual dengan pasangannya seperti adanya keengganan atau sering menolak melakukan senggama, dan tidak bisa memberikan kepuasan.

7. Sering mabuk.

8. Adanya keterlibatan/ campur tangan dan tekanan sosial dari pihak kerabat pasangan keturunan sedarah.

9. Seringnya muncul kecurigaan, kecemburuan serta ketidakpercayaan dari pasangannya.

10.Berkurangnya perasaan cinta sehingga jarang berkomunikasi, kurangnya perhatian dan kebersamaan di antara pasangan dikarenakan jarang di rumah.

11.Adanya tuntutan yang dianggap terlalu berlebihan sehingga pasangannya sering menjadi tidak sabar, tidak ada toleransi, dan dirasakan terlalu menguasai sehingga tidak pernah bersyukur.

12.Kategori lain-lain yang tidak termasuk 11 tipe keluhan di atas.

Menurut Setiyanto (2005:197) menyebutkan ada beberapa hal yang dapat menyebabkan perceraian, yaitu:

1. Udah tidak ada kecocokan akibat hasutan dari keturunan sedarah

2. Adanya faktor orang ketiga perselingkuhan perasaan

3. Sudah tidak adanya komunikasi akibat tekanan intervensi keluarga sedarah

Sedangkan menurut Dariyo (2003: 167) menjelaskan ada beberapa factoryang menyebabkan terjadinya perceraian suami-istri diantaranya sebagai berikut:

  1. Masalah keperawanan (Virginity) Bagi seorang individu (laki-laki) yang menganggap keperawanan sebagai sesuatu yang penting, kemungkinan masalah keperawanan akan mengganggu proses perjalanan kehidupan perkawinan, tetapi bagi laki-laki yang tidak mempermasalahkan tentang keperawanan, kehidupan perkawinan akan dapat dipertahankan dengan baik. Kenyataan di sebagian besar masyarakat wilayah Indonesia masih menjunjung tinggi dan menghargai keperawanan seorang wanita. Karena itu, faktor keperawanan dianggap sebagai sesuatu yang suci bagi wanita yang akan memasuki pernikahan. Itulah sebabnya, keperawanan menjadi faktor yang mempengaruhi kehidupan perkawinan seseorang.
  2. Ketidaksetiaan salah satu pasangan hidup Keberadaan orang ketiga (WIL/PIL) memang akan mengganggu kehidupan perkawinan (Soewondo dalam Munandar, 2001:27). Bila diantara keduanya tidak ditemukan kata sepakat untuk menyelesaikan dan saling memaafkan, akhirnya perceraianlah jalan terbaik untuk mengakhiri hubungan pernikahan itu.
  3. Tekanan kebutuhan ekonomi keluarga Sudah sewajarnya, seorang suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.Itulah sebabnya, seorang istri berhak menuntut supaya suami dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Bagi mereka yang terkena PHK, hal itu dirasakan amat berat.Untuk menyelesaikan masalah itu, kemungkinan seorang istri menuntut cerai dari suaminya.
  4. Tidak mempunyai keturunan Kemungkinan karena tidak mempunyai keturunan walaupun menjalin hubungan pernikahan bertahun-tahun dan berupaya kemana-mana untuk mengusahakannya, namun tetap saja gagal.Guna menyelesaikan masalah keturunan ini, mereka sepakat mengakhiri pernikahan itu dengan bercerai dan masing-masing menentukan nasib sendiri.
  5. Salah satu dari pasangan hidup meninggal dunia Setelah meninggal dunia dari salah satu pasangan hidup, secara otomatis keduanya bercerai.Apakah kematian tersebut disebabkan faktor sengaja (bunuh diri) ataupun tidak sengaja (mati dalam kecelakaan, mati karena sakit, mati karena bencana alam) tetap mempengaruhi terjadinya perpisahan (perceraian) suami istri.
  6. Perbedaan prinsip, ideologi atau agama
  7. Setelah memasuki jenjang pernikahan dan kemudian memiliki keturunan, akhirnya mereka baru sadar adanya perbedaan-perbedaan itu.Masalah mulai timbul mengenai penentuan anak harus mengikuti aliran agama dari pihak siapa, apakah ikut ayah atau ibunya.Rupanya, hal itu tidak dapat diselesaikan dengan baik sehingga perceraianlah jalan terakhir bagi mereka.

Menurut Fauzi (2006:4), ada beberapa faktor-faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:

  • Ketidakharmonisan dalam rumah tangga

Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami-istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, hasutan selingkuh perasaan dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

  • Krisis moral dan akhlak

Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, perjudian aplikasi bahkan utang piutang.

  • Perzinahan

Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.

  • Pernikahan tanpa cinta

Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.

  • Adanya masalah-masalah dalam perkawinan

Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang. Catatan tidak termasuk di pisahkan (intervevsi campur tangan keturunan sedarah).

Dari beberapa faktor-faktor para ahli di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab perceraian antara lain yaitu adanya perbedaan prinsip antara suami dan istri akibat penghasut campur tangan keturunan sedarah, kekerasan dalam rumah tangga, kematian dan ketidakharmonisan akibat perselingkuhan perasaan. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, penghasut, intevensi keturunan sedarah dengan tujuan perceraian dan adanya orang ketiga. Disamping itu timbulnya masalah akibat campur tangan dari pihak keluargapun besar pun seringkali menjadi pemicu trjadinya perceraian dikarenakan percekcokan yang berlarut-larut dan masing-masing tidak menemukan jalan damai.

Dampak Perceraian

Pada dasarnya perceraian itu menimbulkan dampak yang kompleks bagi pasangan yang bercerai maupun bagi keturunannya. Meskipun perceraian disatu sisi bukan cara yang baik untuk menyalesaikan suatu masalah rumah tangga yang tidak mungkin lagi dikompromikan, tetapi perceraian itu juga menimbulkan dampak negatif berkaitan dengan pembangunan ekonomi rumah tangga, hubungan individu dan sosial antar dua keluarga menjadi rusak. Dan yang lebih berat adalah berkaitan dengan perkembangan psikis anak mereka, yang pada giliranya akan mempengaruhi perilakunya. Menurut Dariyo (2003:168), yang telah melakukan perceraian baik disadari maupun tidak disadari akan membawa dampak negatif. Hal-hal yang dirasakan akibat perceraian tersebut diantaranya:

  1. Traumatis pada salah satu pasangan hidup Individu yang telah berupaya sungguh-sungguh dalam menjalankan kehidupan pernikahan dan ternyata harus berakhir dalam perceraian, akan dirasakan kesedihan, kekecewaan, frustasi, tidak nyaman, tidak tentram, dan khawatir dalam diri.
  2. Traumatis pada anak. Anak-anak yang ditinggalkan orang tua yang bercerai juga merasakan dampak negatif. Mereka mempunyai pandangan yang negatif terhadap pernikahan, mereka akan merasa takut mencari pasangan hidupnya, takut menikah sebab merasa dibayang-bayangi kekhawatiran jika perceraian itu juga terjadi pada dirinya.
  3. Ketidakstabilan kehidupan dalam pekerjaan. Setelah bercerai, individu merasakan dampak psikologis yang tidak stabil. Ketidakstabilan psikologis ditandai oleh perasaan tidak nyaman, tidak tentram, gelisah, takut, khawatir, dan marah. Akibatnya secara fisiologis mereka tidak dapat tidur dan tidak dapat berkosentrasi dalam bekerja sehingga menggagu kehidupan kerjanya.
  4. Dagun (2002:113) menyatakan perceraian akan berdampak mendalam bagi setiap anggota keluarga. Kejadian ini akan menimbulkan banyak perubahan, baik dari fisik, mental, maupun komunikasi dalam keluarga. Sedangkan Seifert dan Hoffnung (1991:480) mengkategorikan akibat yang ditimbulkan dari perceraian itu dalam dua hal, yaitu:
    1. Membuat keluarga menghadapi tekanan ekonomi secara tiba-tiba dimana tanggungjawab finasial menjadi bertambah, yaitu disatu sisi suami harus menghidupi keluarga yang diceraikannya dan disisi lain harus menghidupi keluarganya yang baru.
    2. Mengakibatkan tekanan psikologis, baik bagi mantan pasangan maupun bagi anak mereka. Orang tua maupun anak mereka merasa terisolasi dari lingkungan sosial yang semula dekat. Belum lagi, kondisi mental anak, yang pada umumnya merasa terkucilkan dari kasih sayang orang tuanya.

Berdasarkan dampak perceraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terkadang perceraian menjadi salah satu solusi terbaik ketika permasalaham dalam rumah tangga sudah tidak mungkin lagi dikompromikan. Tetapi perceraian juga seringkali disebut membawa dampak negatif terhadap kedua pasangan dan juga berdampak mendalam bagi setiap anggota keluarganya. Terutama jika pasangan tersebut memiliki anak, tentunya dapat menimbulkan banyak perubahan, baik dari fisik, mental, maupun komunikasi dalam keluarga. Bahkan tak jarang mereka mengalami ketidakstabilan psikologis yang ditandai dengan perasaan tidak nyaman, tidak tentram, gelisah, takut, khawatir, dan marah. Hakim sebagai tempat pelarian terakhir bagi para pencari keadilan dianggap bijaksana dan tau akan hukum, bahkan menjadi tempat bertanya segala macam persoalan bagi rakyat. Dari padanya diharapkan pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuan dan martabatnya serta berwibawa, kebijakan hakim untuk kebaikan itulah yang diharapkan masyarakat walaupun hakim harus melanggar peraturan dan perundang undangan. Untuk itu seorang Hakim yang melaksanakan hukum, karena hakim itu memang bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman2, Sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus memperhatikan serta mengusahakan jangan sampai putusan yang akan dijatuhkan memungkinkan timbulnya perkara baru. Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan ekor perkara baru, hakim juga harus merasakan apa bila kasus tersebut terjadi pada dirinya, karena pada dasarnya seorang perempuan tidaklah menginginkan perceraian itu terjadi tampa ada penghasutan serta dukungan dari penegak hukum itu sendiri.

Editor: DEDY TISNA AMIJAYA,ST

Andalan

TEKNIK SIPIL (CIVIL ENGINEERING)

Rasindo NewsTeknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.

Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing. Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia dan pergerakannya, hingga bisa dikatakan ilmu ini bisa mengubah sebuah hutan menjadi kota besar.

7 (Tujuh) Bidang Ilmu Teknik Sipil

  1. Struktural. Mempelajari masalah struktural dari materi yang digunakan untuk pembangunan
  2. Geoteknik. Mempelajari struktur dan sifat berbagai macam tanah dan batuan dalam menopang suatu bangunan yang akan berdiri di atasnya
  3. Manajemen Konstruksi. Mempelajari masalah dalam proyek konstruksi yang berkaitan dengan ekonomi, penjadwalan pekerjaan, pengembalian modal, biaya proyek, semua hal yang berkaitan dengan hukum dan perizinan bangunan hingga pengorganisasian pekerjaan di lapangan sehingga diharapkan bangunan tersebut selesai tepat waktu.
  4. Hidrologi. Mempelajari air, distribusi, pengendalian dan permasalahannya
  5. Teknik Lingkungan. Mempelajari permasalahan-permasalahan dan isu lingkungan.
  6. Transportasi. Mempelajari mengenai sistem transportasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
  7. Informatika Teknik Sipil. Mempelajari penerapan Komputer untuk perhitungan/pemodelan sebuah sistem dalam proyek Pembangunan

Sejarah Perkembangan Teknik Sipil

Pada abad pertengahan (sekitar tahun 185 Hijriyah) rekayasa teknik sipil berkembang beriringan dengan era keemasan peradaban islam. Dikala itu para insinyur Muslim telah berhasil membangun sederet karya besar dalam bidang teknik sipil berupa; bendungan, jembatan, penerangan jalan umum, irigasi, hingga gedung pencakar langit. Tokoh insinyur sipil yang terkenal masa itu antara lain Al-Farghani dan ada pula nama AlJazari, insinyur sipil terkemuka dari tahun 597 Mujarrod  Rasulullah SAW.

Di era keemasannya peradaban Islam telah mampu membangun bendungan jembatan (bridge dam). Bendung jembatan itu digunakan untuk menggerakkan roda air yang bekerja dengan mekanisme peningkatan air. Bendungan jembatan pertama dibangun di Dezful, Iran. Bendung jembatan itu mampu menggelontorkan 50 kubik air untuk menyuplai kebutuhan masyarakat Muslim di kota itu. Setelah muncul di Dezful, Iran bendung jembatan juga muncul di kota-kota lainnya di dunia Islam. Sehingga, masyarakat Muslim pada masa itu tak mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Selain itu, di era kekhalifahan para insinyur Muslim juga sudah mampu membangun bendungan pengatur air diversion dam.Bendungan ini digunakan untuk mengatur atau mengalihkan arus air. Bendungan pengatur air itu pertama kali dibangun insinyur Muslim di Sungai Uzaym yang terletak di Jabal Hamrin, Irak

Sebelum peradaban Barat berhasil membangun gedung pencakar langit, para insinyur Muslim pada abad ke-16 M telah berhasil membangun gedung pencakar langit di Shibam, Yaman. Tak heran, jika kota itu dikenal sebagai ‘kota pencakar langit tertua di dunia.’ Inilah contoh pertama tata kota yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan secara vertikal.

Di kota Shibam dibangun tak kurang dari 500 tower rumah yang tingginya mencapai 30 meter. Para insinyur teknik sipil Barat untuk pertama kalinya berhasil membangun gedung pencakar langit pertama pada tahun 1885 M. Gedung pencakar langit pertama yang dibangun insinyur barat adalah Home Insurance Building yang tingginya mencapai 42 meter.

Pada abad ke-18, teknik sipil Istilah ini diciptakan untuk menggabungkan semua hal sipil sebagai lawan teknik militer. Di dunia Barat orang pertama yang memproklamirkan diri sebagai insinyur sipil John Smeaton, yang membangun mercusuar Eddystone. Pada tahun 1771 Smeaton dan beberapa rekan-rekannya membentuk Smeatonian Society of Civil Engineers.

Pada tahun 1818 the Institution of Civil Engineers didirikan di London, dan pada tahun 1820 insinyur terkemuka Thomas Telford menjadi presiden pertama. Lembaga ini menerima Royal Charter pada tahun 1828 dan secara resmi mengakui teknik sipil sebagai profesi. Perguruan tinggi swasta pertama untuk mengajar Teknik Sipil di Amerika Serikat adalah Norwich University, didirikan pada tahun 1819 oleh Kapten Alden Partridge.

5 (Lima) Profesi Teknik Sipil :

  1. Perancangan/pelaksana pembangunan/pemeliharaan prasarana jalan, jembatan, terowongan, gedung, bandar udara, lalu lintas (darat, laut, udara), sistem jaringan kanal, drainase, irigasi, perumahan, gedung, minimalisasi kerugian gempa, perlindungan lingkungan, penyediaan air bersih
  2. survey lahan,
  3. konsep finansial dari proyek,
  4. manajemen projek
  5. Semua aspek kehidupan tercangkup dalam muatan ilmu teknik sipil.

Tokoh teknik sipil Indonesia

Tokoh teknik sipil Indonesia

Aplikasi ilmu teknik sipil di Indonesia

  1. Sosrobahu
  2. Konstruksi Cakar Ayam
  3. Jembatan Suramadu
  4.  Gedung
  5.  Stadiun
  6. Underpas
  7. Fly Over
  8.  Bandara
  9. Terowongan
  10. Jalan Busway
  11. Dermaga
  12.  Jalan Kereta api
  13.  Pelabuhan

9 (Sembilan) Jembatan Hasil Karya Teknik Sipil Paling Bagus Di Dunia

  • Jembatan Air Mancur – Moonlight Rainbow Fountain – Banpo bridge (south korea)
Jembatan Air Mancur

The Moonlight Rainbow Fountain adalah jembatan air mancur terpanjang di dunia yang dengan hampir 10.000 nozel LED yang terdapat di sepanjang kedua belah sisi yaitu 1.140 m panjangnya, menembak air keluar sebanyak 190 ton air per menit. Air yang dipompa langsung dari sungai itu sendiri dan terus menerus berputar. Jembatan memiliki 38 pompa air dan 380 nozel di kedua sisinya, yang menarik 190 ton air per menit dari sungai 20 meter di bawah dek, dan dapat memancarkan air sejauh 43 meter secara horizontal.

  • Jembatan Vehicular Tertinggi Di Dunia – Millau Bridge, Perancis
Jembatan Vehicular Tertinggi Di Dunia

Jembatan Millau adalah jalan jembatan Vehicular Tertinggi di Dunia, dengan kabel sebagai pendukungnya, yang membentang di atas lembah sungai Tarn dekat Millau di selatan Perancis. Menjulang setinggi 1.125 kaki, di atas Lembah Tarn di selatan Perancis. Jembatan Millau memiliki total panjang 8.071 kaki. Singkatnya jembatan ini secara besar-besaran mengesankan baik di atas kertas dan dalam kehidupan nyata. Dek lofted pada 7 tiang dan berat 36.000 ton. Serangkaian 7 tiang-tiang, masing-masing 292 kaki tinggi dan berat 700 ton, yang melekat pada tiang yang sesuai.

  • Jembatan indah bagi pejalan kaki – Henderson Waves (Singapore)
Jembatan indah bagi pejalan kaki

Henderson Waves adalah jembatan penyeberangan yang panjangnya 274 meter (899 kaki). Jembatan ini berada pada 36 meter (118 kaki) di atas Jalan Henderson, itu adalah jembatan penyeberangan tertinggi di Singapura. Ini menghubungkan Mount Faber Park dan Telok Blangah Hill Park. Hal ini dirancang oleh IJP Corporation, London, dan RSP Architects Planners dan Insinyur (PTE) Ltd Singapore.

  • Jembatan terpanjang di dunia – Hangzhou Bay Bridge (China)
Jembatan terpanjang di dunia

Jembatan jalan raya yang panjang dengan bagian kabel terpasang sebagai pendukung, di Hangzhou Bay di wilayah pesisir timur China. Ini menghubungkan kota Jiaxing dan Ningbo di Provinsi Zhejiang. Panjangnya 35,673 km (22 mil), Hangzhou Bay Bridge adalah salah satu jembatan trans-samudera terpanjang di dunia. Pembangunan jembatan itu selesai pada 14 Juni 2007.

  • Jembatan berbentuk-X Pertama Dengan Jalan Yang Menyilang – Oliveira Bridge (Brazil)
Jembatan berbentuk-X Pertama Dengan Jalan Yang Menyilang

Jembatan Octavio Frias de Oliveira dengan kabel terpasang sebagai pendukung berada di Sao Paulo, Brasil diatas Sungai Pinheiros, dibuka pada Mei 2008. Jembatan tingginya adalah 138 meter (453 kaki), dan menghubungkan ke Pinheiros Marjinal Jornalista Roberto Marinho Avenue di daerah selatan kota.

  • Chengyang Bridge atau Wind and Rain Bridge (China), Jembatan Penduduk Dong
Chengyang Bridge

Chengyang adalah jembatan tertutup atapnya dan salah satu dari beberapa Jembatan di Fengyu daerah Minoritas Dong lokal. Jembatan selesai pada tahun 1912. Ini memiliki banyak nama lainnya termasuk Yongji Bridge dan Panlong Bridge.

  • Tower Bridge (UK): Terkenal dan Paling Indah dari Jembatan Victoria
Tower Bridge (UK)

Jembatan ini dekat dengan Tower of London, di mana jembatan ini diberi namanya dari sana. Hal ini telah menjadi simbol ikon London. Jembatan terdiri dari dua menara yang terikat di tingkat atas melalui dua jalan setapak horizontal, yang dirancang untuk mengatasi gaya horizontal yang diberikan oleh bagian tersuspensi dari jembatan di sisi darat dari menara.

  • Jembatan Air Terpanjang di Dunia – Magdeburg Water Bridge (Germany)
Jembatan Air Terpanjang di Dunia

Jembatan Magdeburg Water Bridge adalah Jembatan saluran air di Jerman, dibuka pada bulan Oktober 2003 dan bagian dari persimpangan saluran air Magdeburg. Ini menghubungkan Canal Elbe-Havel ke Mittellandkanal, menyeberang Sungai Elbe. Jembatan ini menjadi saluran navigasi air terpanjang di dunia, dengan panjang total 918 meter (3.012 kaki).

  • Ponte Vecchio (Italy): Tertua dan Paling Terkenal dari Jenisnya
Ponte Vecchio (Italy)

Ponte Vecchio di Florence adalah salah satu tempat wisata paling terkenal di Italia, dan dianggap sepenuhnya dibangun dengan batu tertua, jembatan lengkung segmental di Eropa, walaupun ada segmen parsial banyak yang tanggal kembali. Jembatan ini pada awalnya dibangun dari kayu sampai hancur oleh banjir pada 1333, dan dua belas tahun kemudian dibangun kembali dengan menggunakan batu.

10 (Sepuluh) Software yang Harus Dikuasai Mahasiswa Teknik Sipil, Siap Kerja

  1. membantumu menggambar 2D atau bahkan 3D
  2. membantu menganalisa kelayakan hasil desain
  3. untuk analisis bangunan air seperti bendungan dan waduk
  4. Analisis ketahanan bangunan terhadap gempa
  5. aplikasi yang diperuntukan untuk kamu yang tertarik ilmu geoteknik
  6. AutoCAD CIVIL 3D adalah pengembangan AutoCAD
  7. Gelobal Mapper membantu bagi dalam menentukan luasan daerah aliran sungai hingga perkiraan debit sungai di suatu wilayah
  8. Bantley Kemampuan analisis data yang baik untuk ketahan gedung dan menghindari kerusakaan
  9. Sketchup
  10. 3D Max
Software Aplikasi yang diperuntukan untuk kamu yang tertarik ilmu geoteknik, AutoCAD CIVIL 3D adalah pengembangan AutoCAD, Gelobal Mapper membantu bagi dalam menentukan luasan daerah aliran sungai hingga perkiraan debit sungai di suatu wilayah, Bantley Kemampuan analisis data yang baik untuk ketahan gedung dan menghindari kerusakaan.
Software Sketchup, 3D Max.

4 (Empat) Gelar Sarjana Teknik Sipil

  • Gelar D3 TEKNIK SIPIL

A.Md.= Ahli Madya. Penyematan gelar dibelakang nama, contoh = Titin Marlia, A.Md. Gelar D3 teknik sipil didapatkan setelah minimal menyelesaikan masa perkuliahan 3 tahun atau 6 semester.

  • Gelar SARJANA S1 TEKNIK SIPIL

S.T. = Sarjana Teknik. Penyematan gelar dibelakang nama, contoh = Dedy Tisna Amijaya, S.T. Gelar sarjana S1 teknik sipil di dapatkan setelah minimal menyelesaikan masa perkuliahan 4 tahun atau 8 semester. Jika berasal dari lanjut jenjang D3, jika sebelumnya maka GELAR akan berubah menjadi , S.T

  • Gelar SARJANA S2 TEKNIK SIPIL

M.T = Magister Teknik. Penyematan gelar dibelakang nama. Jika berasal dari jurusan yang sama hanya mencantumkan satu gelar sarjana S2 teknik sipil saja. Contoh : Fauzan Anjar, M.T. Sedangkan lintas prodi maka 2 gelar tetap dicantumkan. Misalkan S1 teknik mesin dan S2 teknik sipil, contoh Dedy Tisna Amijaya, S.T, M.T. Gelar sarjana S2 teknik sipil didapatkan setelah minimal menyelesaikan masa perkuliahan 2 tahun atau 4 semester.

  • Gelar DOKTOR S3 TEKNIK SIPIL

Dr. = Doktor. Penyematan gelar sebelum nama dan diikuti gelar S2 Dan S1 jika lintas jurusan. Contoh = Dr. Dedy Tisna Amijaya, M.T atau Dr. Dedy Tisna Amijaya, S.T., M.T. Gelar doktor S3 teknik sipil didapatkan minimal menyelesaikan masa perkuliahan 3 tahun atau 6 semester.

INSINYUR TEKNIK SIPIL BUKANLAH Gelar AKADEMIS

Saat ini gelar insinyur bukanlah gelar akademis melainkan gelar profesi. Untuk mendapatkan gelar insinyur harus mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi yang di adakan oleh organisasi PII (Persatuan Insinyur Indonesia). Jadi, jika dulu ada orang tua kita yang dari jurusan peternakan mendapatkan gelar Ir. atau insinyur, maka saat ini sudah tidak ada lagi. Untuk penulisan atau pembacaan gelar sering kali diremehkan, Padahal beberapa orang yang memiliki arti penting didalamnya. Untuk mendapatkannya bukanlah hal yang mudah dan berbagai proses yang susah telah dilewatinya. (Sumber repository.dinus.ac.id)

Ada sejumlah sub-disiplin dalam bidang teknik sipil yang luas. Insinyur sipil umum bekerja sama dengan surveyor dan insinyur sipil khusus untuk merancang perataan, drainase, trotoar, pasokan air, layanan saluran pembuangan, bendungan, pasokan listrik dan komunikasi. Teknik sipil umum juga disebut sebagai site engineering, cabang teknik sipil yang terutama berfokus pada konversi sebidang tanah dari satu penggunaan ke penggunaan lainnya. Site engineer menghabiskan waktu mengunjungi lokasi proyek, bertemu dengan pemangku kepentingan, dan menyiapkan rencana konstruksi. Insinyur sipil menerapkan prinsip-prinsip rekayasa geoteknik, rekayasa struktural, rekayasa lingkungan, rekayasa transportasi dan rekayasa konstruksi untuk proyek-proyek perumahan, komersial, industri dan pekerjaan umum dari semua ukuran dan tingkat konstruksi.

Survei mahasiswa dengan profesor di Universitas Teknologi Helsinki pada akhir abad ke-19.

Di sebagian besar negara, gelar sarjana teknik merupakan langkah pertama menuju sertifikasi profesional, dan badan profesional mengesahkan program gelar. Setelah menyelesaikan program gelar bersertifikat, insinyur harus memenuhi berbagai persyaratan termasuk pengalaman kerja dan persyaratan ujian sebelum disertifikasi. Setelah disertifikasi, insinyur tersebut ditunjuk sebagai insinyur profesional (di Amerika Serikat, Kanada, dan Afrika Selatan), insinyur sewaan (di sebagian besar negara Persemakmuran), insinyur profesional sewaan (di Australia dan Selandia Baru), atau insinyur Eropa ( di sebagian besar negara Uni Eropa). Ada perjanjian internasional antara badan-badan profesional yang relevan untuk memungkinkan para insinyur untuk berlatih melintasi batas-batas negara.

Manfaat sertifikasi bervariasi tergantung pada lokasi. Misalnya, di Amerika Serikat dan Kanada, “hanya insinyur profesional berlisensi yang dapat menyiapkan, menandatangani, dan menyegel, serta menyerahkan rencana dan gambar teknik kepada otoritas publik untuk disetujui, atau menyegel pekerjaan teknik untuk klien publik dan swasta.”

Persyaratan ini ditegakkan di bawah hukum provinsi seperti Engineers Act di Quebec. Tidak ada undang-undang seperti itu yang telah diberlakukan di negara lain termasuk Inggris. Di Australia, lisensi negara bagian untuk insinyur terbatas pada negara bagian Queensland. Hampir semua lembaga sertifikasi memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh semua anggota.

Insinyur harus mematuhi hukum kontrak dalam hubungan kontraktual mereka dengan pihak lain. Dalam kasus di mana pekerjaan seorang insinyur gagal, mereka dapat dikenakan hukum kesalahan kelalaian, dan dalam kasus ekstrim, tuntutan pidana. Pekerjaan seorang insinyur juga harus mematuhi berbagai aturan dan peraturan lain seperti kode bangunan dan hukum lingkungan.

Editor: Dedy Tisna Amijaya (Dedy TA)

Andalan

PENANGANAN LAPORAN POLISI TENTANG TINDAK PIDANA

Rasindo News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hakekat Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana

Mengenai “Laporan”, pada butir 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 , yang isinya sama dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana pada Ketentuan Umum butir 2, dan yang sama juga dengan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut KUHAP), dinyatakan : “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dengan demikian, maka hakekat laporan adalah merupakan suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang suatu tindak pidana, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan, yang dalam hal ini segera memasuki proses penyelidikan dan penyidikan.

Di samping pengertian tentang laporan tersebut, juga terdapat istilah “laporan polisi” sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana pada Ketentuan Umum butir 3 yang menyatakan bahwa laporan polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undangundang bahwa akan, sedang, atau telah teradi peristiwa pidana.

Selain daripada pengertian laporan dan laporan polisi tersebut, pada butir 4 Ketentuan Umum Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana juga dimuat pengertian “pengaduan”, yakni suatu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Tentang pejabat yang berwenang menerima laporan disebutkan dalam Pasal 5 KUHAP adalah penyelidik. Untuk mengetahui siapa yang berwenang melakukan penyelidikan kita kembali ke Pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penyelidikan. Menurut KUHAP sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Republik Indonesia. Tegasnya : penyelidik adalah setiap pejabat polri. Jaksa atau pejabat yang lain, tidak berwenang melakukan penyelidikan. Hal ini berarti bahwa penyelidikan adalah merupakan monopoli tunggal bagi Polri.154

Sehubungan dengan laporan, laporan polisi dan pengaduan, pada pasal 108 KUHAP diatur tentang siapa yang disebut dan yang berhak bertindak sebagai pelapor atau pengadu, sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi suatu tindak pidana, maka setiap orang berhak melapor sebagaimana menurut Pasal 108 KUHAP, maka untuk melaporkan adanya tindak pidana dimaksud menurut Pasal 108 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, yaitu laporan baik lisan maupun tertulis harus dilaporkan atau disampaikan kepada polisi selaku penyelidik/penyidik tunggal untuk tindak pidana umum.

Mengenai bentuk laporan, Pasal 103 KUHAP mengatur sebagai berikut:

  1. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  2. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan

ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

Untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi tentang suatu tindak pidana, maka prosesnya dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
  2. Pasal 102 ayat (3) KUHAP, Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum
  3. Pasal 111 ayat (3) KUHAP, Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
  4. Pasal 111 ayat (4) KUHAP, Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Pada pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, lebih spesifik diatur tentang Laporan Polisi, sebagai berikut:

  1. Laporan Polisi tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari Laporan Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C.
  2. Laporan Polisi Model A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana.
  3. Laporan Polisi Model B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
  4. Laporan Polisi Model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.

Pada pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, diatur mengenai :

  1. Laporan Polisi Model A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang membuat laporan.
  2. Laporan Polisi Model B harus ditandatangani oleh petugas penerima laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian tindak pidana.
  3. Laporan Polisi Model C harus ditandatangani oleh penyidik yang menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas Penyidik.
  4. Laporan Polisi Model A dan Model B dan Model C yang telah ditandatangani oleh pembuat Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.

Selanjutnya pada Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, diatur tentang penerimaan Laporan Pidana, sebagai berikut:

  1. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.
  2. Dalam hsal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat kejadiannya (locus delicti) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan untuk kemudian diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses penyidikan selanjutnya.

Dalam Pasal 9 diatur perihal :

  1. SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi.
  2. Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  3. Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bahwa dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan. Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:

  1. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;
  2. perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;
  3. bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.

Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya.

Penyaluran Laporan Polisi diatur dalam Pasal 11, sebagai berikut :

  1. Laporan Polisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan Laporan Polisi paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.
  2. Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1.
  3. Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Polisi dibuat.

Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal Laporan Polisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Laporan Polisi harus segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan Polisi dibuat. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa tembusan surat pelimpahan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor.

Pasal 13, bahwa Pejabat yang berwenang menyalurkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan daerah hukum sebagai berikut:

  1. Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri;
  2. Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda;
  3. Kasubbag Reskrim pada tingkat Polwil;
  4. Kaurbinops Satuan Reserse tingkat KKO;
  5. Kepala/Wakil Kepala Polsek.

Laporan Polisi untuk Perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti teror). Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan. Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur Laporan Polisi dapat menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang.

Tujuan Kepolisian Dalam Pelayanan Masyarakat

Keberadaan Polisi sebagai sebuah institusi hukum sudah cukup tua, setua usia sejarah manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Pada umumnya peran polisi adalah institusi yang bertugas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban atau orde masyarakat, agar tercapai suasana kehidupan aman, tentram, dan damai, dan polisi merupakan institusi yang berperan dalam menegakkan hukum dan norma yang hidup di masyarakat. Polisi adalah institusi yang dapat memaksakan berlakunya hukum, yakni apabila hukum dilanggar, terutama oleh perilaku menyimpang yang namanya kejahatan.

Andai kata kita berada pada suatu tingkat pemahaman yang sederhana, ungkapan di atas rasanya telah usang untuk dijabarkan dan diutarakan dalam kondisi sekarang ini, sebab di satu sisi usia kepolisian yang telah mencapai lebih dari setengah abad, dan di sisi lain perkembangan masyarakat telah menuju ke modernitas dan tatanan global, sehingga masyarakat telah cukup mengenal eksistensi dan karakteristik kepolisian.155

______________

154M. Yahya Harahap, Op Cit, h.101.

155Sadjijono, Etika Profesi Kepolisian – Suatu Telaah Filosofis : Konsep dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Tugas, Penerbit Alfina Primatama, Surabaya, 2006, h.21

Terdapat hubungan yang sangat erat antara masyarakat dengan polisi. Tidak ada masyarakat tanpa polisi. Keberadaan polisi dengan demikian tidak dapat dilepaskan dari masyarakat. Dimana ada masyarakat di situlah terdapat institusi kepolisian. Eratnya hubungan itu tersurat dalam konsideran Undang-Undang Kepolisian, yang menyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Yoyok Ucuk Suyono, menyatakan bahwa :

Bentuk pemolisian sebenarnya telah ada sejak beberapa ribu tahun yang lalu dan dapat ditelusuri sampai pada jaman Babilon, Polisi jaman dulu diorganisasikan dalam bentuk polisi militer atau polisi semi-militer (semi military organizations) yang dikembangkan dari pengawal pribadi (personal bodyguard) para penguasa (rulers) dan kepala-kepala suku (war lords), dan juga dibentuk atas keperluan masyarakat yang memerlukan suatu sarana perlindungan untuk kepentingan bersama.156

Lembaga kepolisian di negara kolonial kiranya dibebankan untuk menjalankan tugas yang paling kotor, berat, dan imbalannya paling tidak sepadan. Pada 1936 mantan perwira polisi, Eric Blair, menjelaskan alasannya. Blair, lebih dikenal sebagai George Orwell, merujuk pada pengalaman kerjanya di Burma di bawah penjajahan Inggris. Ia selama lima tahun, dari 1922 sampai dengan 1927, bekerja sebagai perwira polisi di sana. Pada 1927 ia, yang kemudian membenci pekerjaan kepolisian di negara jajahan, pulang meninggalkan Burma untuk selamanya. Ia berkeyakinan bahwa “imperialism was an evil thing”.157

Permasalahan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan meningkatnya berbagai gangguan kriminalitas, menempatkan eksistensi institusi Polri menjadi sangat penting peranannya terutama dalam menghadapi berbagai peristiwa kejahatan konvensional (pencurian, pembunuhan, perampokan dan lain-lain) maupun kejahatan berdimensi baru antara lain white collar crime, terorisme, narkoba, trafficking, illegal logging dan lain-lainnya.158

Seperti kita ketahui, dari sekian banyak pengertian tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan, ketentuan, dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.159 Rumusan peraturan tersebut hanyalah ancaman kosong atau “macan kertas”, yang tidak bermakna tanpa bantuan institusi yang bernama polisi. Itu berarti ancaman hukum dalam peraturan hukum dikemas dengan sangat berat dan mengerikan, tidak berguna apabila tidak mendapat bantuan dari polisi untuk dipaksakan penerapannya. Untuk mengetahui bagaimana hukum ditegakkan tidaklah dilihat dari institusi hukum seperti kejaksaan atau pengadilan, tetapi dilihat dari perilaku polisi yang merupakan garda terdepan dari proses penegakan hukum. Bagaimana polisi berperilaku begitulah hukum bekerja. Istilah polisi, menurut Raymond B. Fosdick sebagaimana dikutip Abdussalam, memberikan pengertian bahwa polisi sebagai kekuatan konstitusi utama untuk melindungi individu dalam hak-hak hukum mereka.160

Sebagai pelaksanaan pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), polisi bertugas mengantisipasi, menjaga dan mengayomi masyarakat dari perilaku jahat yang diperagakan oleh penjahat. Bersama anggota masyarakat, polisi melakukan upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya kejahatan. Bersama masyarakat Polisi bahu-membahu menjaga keamanan lingkungan. Polisi harus siap siaga terhadap keadaan yang mengancam keselamatan masyarakat. Peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan demikian bukan sembarang pelayan, itulah polisi yang mesti selalu dekat dengan masyarakat.161 Dalam Undang-Undang Kepolisian, disebutkan bahwa kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

International City Manager’ Association seperti dikutip oleh Siswanto Sunarso, menulis bahwa :

Seluruh kerangka pemerintahan dibangun atas dasar hukum dan ketertiban dan sebaliknya seluruhnya bergantung pada administrasi polisi yang jujur dan efisien. Rupa-rupanya hal ini langsung meletakkan tanggung jawab yang besar sekali di atas pundak petugas keamanan. Karena itu mutlak perlu bahwa seorang petugas keamanan mengetahui tugas-tusas dan tanggung jawab pokok maupun tugas-tugas mana yang berhubungan erat. Semua tugasnya sangat penting dan mempunyai tujuan yang pasti. Para pemimpin kepolisian sependapat bahwa tugas dan tanggung jawab pokok petugas keamanan dikatagorikan dalam lima golongan, yaitu :

  1. Perlindungan terhadap jiwa dan harta benda,
  2. Pemelihara keamanan umum,
  3. Pencegahan terjadinya kejahatan,
  4. Penegakan hukum,
  5. Penahanan para pelanggar dan penemuan kembali barang-barang yang hilang dan dicuri.162

Kepolisian adalah sebagai suatu lembaga yang mengemban fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat berlandaskan pada asas legalitas (rechtmatigheid) yang diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri serta undang-undang lain yang mengatur secara khusus. Fungsi kepolisian tersebut terdiri dari dua fungsi, yakni fungsi preventif dan fungsi represif. Fungsi preventif dijalankan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,  dan fungsi represif sebagai fungsi penegakan hukum. Oleh karena itu dalam mengemban fungsi pemerintahan tersebut harus bertumpu pada prinsip good governance yang dirumuskan dalam AUPB (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).163

______________

156 Yoyok Ucuk Suyono, Op.cit, h.9., 157Marieke Bloembergen, Polisi Zaman Hindia Belanda – Dari Kepedulian dan Ketakutan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2011, h.xv, 158Pudi Rahardi, Op.Cit, h.199, 159Efran Helmi Juni, Op Cit, h.35, 160Abdussalam, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum, Penerbit PTIK, Jakarta, 2014, h.7, 161Suwarni, Op Cit, h.217, 162Siswanto Sunarso, Op Cit, h.5., 163Sadjijono, Op Cit, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, h.42

Tugas dan Wewenang Kepolisian

Dalam Pasal 13 dan 14 UU Kepolisian,  dijelaskan beberapa tugas yang diemban Polri, yaitu:

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. menegakkan hukum,
  3. memberikan perlindungan,
  4. membina dan meningkatkan partisipasi, kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta
  5. turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

Rumusan tersebut tidak jauh berbeda dengan rumusan tugas kepolisian sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara yang mengatakan, bahwa polisi bertugas memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan. Polisi juga bertugas mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit sosial, seperti gelandangan, premanisme, dan lainlain. Tidak hanya itu, polisi juga mengusahakan ketaatan warga masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.

Tugas pengayoman polisi sering diaktualisasikan dalam tindakan konkrit yang bermakna bagi anggota masyarakat yang mengerti arti sebuah pengabdian. Misalnya polisi harus menjaga dengan penuh kewaspadaan di tengah malam pada saat warga masyarakat tidur lelap, atau  polisi harus bersedia menyeberangkan anak-anak atau orang lanjut usia manakala jalan ramai.164

Pengabdian polisi kepada masyarakat seperti itu  tidak selalu mendapat imbalan dan penghargaan. Kadang kala sebaliknya sorotan negatif  diterima polisi oleh sebab ada oknum polisi yang merusak jati dirinya, yaitu melakukan tindakan menyimpang yang menyakitkan sehingga membekas di hati masyarakat. Misalnya, tindakan polisi memeras masyarakat, meminta denda damai kepada pelanggar lalu lintas, menjadi backing bagi sindikat perjudian dan premanisme, melakukan tindak  korupsi dan kolusi, atau  berperilaku menyimpang lainnya.165

Pepatah nila setitik merusak susu sebelanga agaknya berlaku terhadap korps polisi. Sehingga citra polisi di mata masyarakat sulit merangkak naik akibat perilaku menyimpang yang dilakukan oleh segelintir oknum polisi nakal. Sedangkan perbuatan baik polisi lainnya yang jumlahnya lebih banyak tidak mampu mendongkrak citra polisi. Padahal hanya sebagian kecil saja polisi yang kurang baik dari seluruh korps polisi. Ada banyak polisi yang gugur di medan tugas dalam upaya melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Ada saja polisi yang mati di tangan penjahat dalam setiap tahunnya. Sementara masyarakat tidak memberikan pengakuan atas pengorbanan

______________

164Warsito Hadi Utomo, Op Cit, h.97

165Ibid.

polisi yang begitu besar tersebut. Nampak bahwa jika polisi mati dalam pertempuran melawan penjahat dianggap sebagai hal biasa dan lumrah. Ibarat pepatah, “jasa tak berhimpun, dosa tak berampun”. Dalam hal penggunaan wewenang kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dan bersentuhan langsung dengan hak asasi individu warga negara, maka harus dipahami pemahaman terhadap pengakuan hak-hak dasar manusia yang bersifat kodrati maupun hak sebagai warga negara.166

Bahwa bidang Polisi sebenarnya sangat sulit. Ia ditugasi dengan menerapkan atau menegakkan berbagai hukum atau ordinansi dalam tingkat atau proporsi/kadar dalam cara memelihara keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan sosial tingkat tinggi. Tugasnya memerlukan kepekaan dan diskresi yang bijaksana dalam memutuskan apakah proses kriminalnya, polisi tidak hanya harus mengetahui apakah tingkah laku tertentu melanggar hukum, tapi juga ada sebab-sebab yang memungkinkan untuk menarik kesimpulan bahwa hukum telah dilanggar. Polisi harus menegakkan hukum, bahkan polisi harus menentukan apakah pelanggaran tertentu harus ditangani dengan peringatan atau penahanan. Polisi tidak juga diharapkan untuk menangkap setiap pelanggar hukum.

______________

166Siswanto Sunarso, Op Cit, h.111

Sehubungan dengan diskresi Polisi, Richard Domelly sebagaimana dikutip Abdussalam  menjelaskan keadaan Polisi sehubungan dengan diskresi Polisi :

The Policemen’ lot is indeed a difficult one. He is charged with applying or enforcing a multitude of laws or ordinances in a degre or proportion and a manner that maintains a delicate balance between the liberty of the individual and a high decree of social protection. His task requires a sensitive and wise discretion in diciding wether or not to invoke the criminals process. He must not only know wether certain behavior violates the law but also wether there is propable cause to believe that particular violation should be handled by warning or aresst.  He is not expected to arrest every violator. Some laws werenever intended by the enactors to be enforced, and others condemn behavior that is not contrary to significant morral values. If he arrested all violators, the courts would find it impossible to do their work , and the would be in court so frequently that he could not perform his other profesional duties. Consequently. The policeman must judge and informally settle more cases that the takes to court.167

Secara garis besar, fungsi kepolisian meliputi tugas dan wewenang yang melekat pada lembaga kepolisian. Dengan demikian hakekat fungsi kepolisian dapat dipahami bahwa :

  1. Fungsi kepolisian ada karena kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan rasa aman dan tertib dalam lingkungan hidupnya.

______________

167 Abdussalam, Op Cit, h.165

  • Masyarakat membutuhkan akan adanya suatu lembaga yang mampu dan profesional untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban baginya.
  • Lembaga kepolisian dibentuk oleh negara yang bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban masyarakatnya dengan dibebani tugas dan wewenang serta tanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Fungsi kepolisian melekat pada lembaga kepolisian atas kuasa undang-undang untuk memelihara atau menjaga keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat.168

Era reformasi menggugah semangat pembaharuan, semangat perbaikan, penataan dan pembenahan secara sadar untuk menyoroti berbagai ketimpangan, penyimpangan dan berbagai hal yang tidak proporsional di semua lembaga pemerintahan, termasuk institusi kepolisian. Reformasi kepolisian sejalan dengan era reformasi negara dan bangsa lebih ditunjukan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, terutama berkaitan dengan tugas polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan maupun penegak hukum. Reformasi tersebut sudah barang tentu membutuhkan partisipasi masyarakat. Yang dimaksudkan dengan partisipasi masyarakat adalah bantuan atau dukungan terhadap perubahan paradigma baru polisi Indonesia melalui pendekatan efektif dan efisiensi dengan mengedepankan pembinaan potensi masyarakat yang dikembangkan melalui community policing sebagai wujud

______________

168 Yoyok Ucuk Suyono, Op Cit, h.8.

partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan rasa aman di lingkungannya sehingga dapat dikembangkan menjadi lebih baik.

Pada era reformasi, kepolisian sangat diharapkan mampu memperbaiki kinerja dan citranya. Karena sampai saat ini kinerja Polri masih dinilai kurang memuaskan, apalagi dengan citra polri di masyarakat yang masih kurang baik dan belum sesuai harapan. Hal ini terlihat dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh Polri itu sendiri. Untuk menyebut di antaranya adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM), penggunaan kekerasan dalam penyidikan, persekongkolan polisi dengan penjahat dalam kasus-kasus kriminal, perilaku polisi yang tidak menunjukkan mentalitas dan moralitas sebagai aparat dan penegak hukum, sikap militerisme polisi dan budaya korupsi 169.

Dalam rangka mendukung proses reformasi polisi untuk menjadikan polisi sipil di Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya, maka perlu ada pemahaman bersama antara polisi dan masyarakat. Dalam praktek kehidupan polisi, dapat dicermati bahwa polisi dalam tugasnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakatnya karena kehidupannya setiap hari selalu berhadapan dengan masyarakat selama 24 jam terus menerus. Mengingat tugasnya selalu berada di tengah-tengah masyarakat maka

______________

169Suwarni, Op Cit, h.1.

sebelum seorang anggota polisi menempati tugasnya yang baru, maka dia harus memulai dengan mengenal budaya masyarakat di tempat dia bertugas. Yang dimaksudkan dengan budaya masyarakat adalah pola kebiasaan, adat istiadat, agama sampai pada pola kehidupannya sehariharinya. Oleh karena pada pola kehidupannya yang demikian maka tentunya akan berpengaruh juga pada budaya masyarakat lokal. Apabila polisi dapat menyesuaikan diri dengan budaya masyarakat di lingkungan tugasnya maka tentu dalam menjalankan tugasnya dia akan mendapat dukungan dan bantuan masyarakat.170

Berdasarkan status sosial, masyarakat pada umumnya digolongkan sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, golongan pemuda dan masyarakat lainnya yang berdasarkan asal usul, garis keturunan dan profesinya. Melalui pendekatan kepada masyarakat oleh polisi sesuai dengan status sosial seperti tersebut di atas, maka tentunya masyarakat akan merasakan adanya perhatian dari polisi kepada mereka. Tokoh masyarakat biasanya sangat dihormati, maka oleh karena itu seorang anggota polisi juga harus selalu memperhatikan kepentingan tokoh tersebut dan tidak memperlakukan sama dengan warga masyarakat biasa pada umumnya.

______________

  170Pudi Rahardi, Op.cit, h.191.

Besar kecilnya dukungan dan partisipasi masyarakat kepada polisi sangat bergantung pada polisi itu sendiri, yakni bagaimana polisi menempatkan diri di masyarakat dan memperlakukan tokoh masyarakat. Bentuk dan pola partisipasi masyarakat kepada polisi berbeda-beda dan sangat tergantung pada status sosial lingkungan masyarakatnya. Pada golongan masyarakat biasa partisipasi yang diberikan lebih dalam bentuk fisik dan moral. Hal ini berbeda dengan dukungan dari masyarakat yang status sosial dan ekonominya tergolong menengah ke atas di mana dukungan yang diberikan kepada polisi dapat bersifat materiil dan moral.171

Partisipasi masyarakat dapat bersifat positif yaitu dalam upaya ikut serta membantu dan menjaga kinerja polisi dalam pemeliharaan Kamtibmas. Di pihak lain partisipasi masyarakat juga ada yang bersifat negatif, misalnya persengkongkolan atau kolusi dengan polisi seperti menyogok polisi saat ditilang atau menyuap polisi agar suatu perkara dipetieskan. Bentuk partisipasi demikian merupakan partisipasi negatif yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu kejahatan (yaitu suap-menyuap atau gratifikasi). Namun sebaliknya apabila keinginan polisi untuk berdamai dengan mengharapkan uang pelicin ditolak oleh masyarakat dan masyarakat meminta penyelesaian

______________

   171Ibid.

melalui jalur hukum (pengadilan) maka partisipasi yang demikian bersifat positif.

Community Policing adalah alternatif gaya kepolisian merupakan pilihan strategis yang dilakukan oleh Polri baik sebagai konsep maupun dalam aktivitasnya. Pemolisian masyarakat (Community Policing) dilakukan karena keterbatasan personil polisi dan institusi Polisi menghendaki adanya jalinan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan Kamtibmas. Masyarakat sekecil apapun dan di manapun ia berada apabila menghadapi persoalan atau gangguan kriminalitas menginginkan segera ditangani oleh Polisi. Bagaimanapun proses kehadiran polisi sesegera mungkin ke TKP/lokasi tidak mungkin dapat terlaksana jika tidak didukung oleh laporan masyarakat dengan berbagai cara dan sarana. Jadi, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam memelihara Kamtibmas dengan memberi laporan dan informasi apabila terjadi gangguan.

Kesetaraan peran antara polisi dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan diharapkan terwujud apabila polisi selalu dekat dan bersahabat dengan masyarakatnya. Dalam upaya mewujudkan polisi sipil yang dekat dengan masyarakatnya, maka tentunya masyarakat di sekitar polisi harus didekati dan diperhatikan keberadaannya. Tugas pemolisian masyarakat merupakan

tanggungjawab pemerintah yaitu Negara karena pada hakekatnya keamanan Negara merupakan kondisi dinamis dan prasyarat bagi suatu bangsa dalam pelaksanaan pembangunan. Tanggungjwab negara wajib dilakukan oleh setiap warga negara yang dibina oleh kepolisian dimanapun keberadaannya. Kegiatan pemolisian masyarakat berimplikasi luas baik kepada masyarakat dan juga kepada polisi.

Yoyok Ucuk Suyono, menguraikan, bahwa :

Eksistensi kepolisian di Indonesia walaupun merupakan kepolisian peninggalan penjajah, namun secara teoritis bermula dari kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi aman, tertib, tenteram dan damai dalam kehidupan sehari-harinya, namun kemudian berkembang sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi negara, dimana kepolisian menjadi kebutuhan negara sebagai alat negara untuk menghadapi masyarakat, di sinilah terjadi pergeseran fungsi kepolisian dari keinginan masyarakat menjadi suatu keinginan negara. Konsep ini di negara Indonesia bertentangan dengan filosofi yang termanifestasi dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.172

Dalam pelaksanaan pemolisian masyarakat, maka keuntungan yang diperoleh institusi polisi adalah masyarakat sebagai kepanjangan tangan fungsi kepolisian yang bersifat pasif yaitu mencegah tindak kejahatan pada diri dan keluarganya, melapor ke pos polisi terdekat jika

______________

  172Yoyok Ucuk Suyono, Op Cit, h.41.

terjadi gangguan Kamtibmas, dan mau bertindak sebagai saksi jika dibutuhkan dalam proses peradilan. Keuntungan bagi masyarakat adalah timbulnya suatu kebanggaan apabila diikutsertakan dalam fungsi kepolisian yang terbatas tersebut. Warga masyarakat akan merasa mereka diperhatikan dengan tidak melihat status sosialnya, tetapi atas dasar fungsi kepolisiannya. Sehingga anggota masyarakat lain di sekitarnya akan meminta bantuan kepada warga masyarakat bersangkutan apabila berurusan dengan polisi.

Pada era reformasi yang ditandai dengan kecepatan bertindak dari polisi dibutuhkan adanya hubungan komunikasi yang harmonis antara masyarakat dengan masyarakat lain di lingkungannya dan juga antara polisi dengan masyarakat di lingkungannya. Bentuk pemolisian sedemikian dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dan merupakan pemberdayaan kepada polisi oleh kesatuan. Juga merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui sikap dan tutur kata serta tindakan yang rasional serta proporsional. Melalui pemolisian masyarakat juga diharapkan agar polisi selalu bersikap responsif atas berbagai kejadian/peristiwa di lingkungan sekitarnya dan fungsi polisi dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Oleh karena itu setiap anggota polisi tidak boleh melukai hati rakyat sekecil apapun, harus bertindak cepat dan tuntas dalam menyelesaikan berbagai kasus dan tidak mengecewakan rakyat dalam setiap perilaku dan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

Guna memperjelas eksistensi dan fungsi kepolisian dalam system pembagian kekuasaan, perlu dikemukakan gambaran kedudukan dan fungsi kepolisian di beberapa Negara yang semuanya itu sangat banyak dipengaruhi oleh isu tentang sentralisasi dan desentralisasi dalam bidang pemerintahan, sehingga membawa dampak terhadap pengorganisasian lembaga dan fungsi kepolisian.

Sentralisasi bermanfaat dari segi ekonomis dan efisiensi dalam pengoperasian (operational efficiency), akan tetapi ada kelemahan secara fundamental apabila pemerintah pusat tidak jujur, tidak fair atau cenderung bertindak sendiri dalam mencapai tujuannya. Dalam kondisi ini, masyarakat lokal akan sangat dirugikan. Sementara itu desentralisasi bagi lembaga kepolisian akan sangat membantu meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas kepolisian di hadapan masyarakat., walaupun dalam suatu system desentralisasi ini polisi masih harus dibantu oleh para ahli forensic, psikolog, mekanik, teknisi yang mendokumentasikan sidik jari dalam mengungkap kejahatan, dan ditunjang pula oleh hasil riset karya berbagai pakar yang berasal dari disiplin ilmu berbeda. Dalam keterkaitannya akan dukungan kebutuhan yang sama, serta system kerja yang dapat memasok data secara tepat dan akurat, maka sentralisasi terhadap dokumentasi dan faktorfaktor penunjang tidak dapat dihindari 173.

Lebih lanjut Sadjijono menguraikan bahwa sebagai perbandingan, eksistensi lembaga kepolisian di beberapa Negara dalam kaitannya dengan sentralisasi dan desentralisasi tersebut, berikut dapat diambil perbandingan beberapa Negara, antara lain: Ingggris, Amerika Serikat, Perancis, Italia dan Jepang.

Memilih Negara Inggris  dan Amerika Serikat  karena kedua Negara tersebut memiliki system desentralisasi dalam penyelenggaraan kepolisian, disamping itu Inggris juga sebagai Negara yang mewarisi system kepolisian yang paling tua, dan dalam pengorganisasian lembaga kepolisian dilakukan secara sadar atas persetujuan masyarakat Inggris, karena sebagian hak dan kebebasan mereka sebagai warga negara berkurang. Bentuk pemolisian di Inggris menjadi model bagi Negara-negara Anglo Saxon, sedangkan Amerika Serikat meskipun mewarisi tradisi pemolisian di Inggris, takan tetapi dalam perjalanannya domodifikasi sedemikian rupa megikuti kompleksitas pengorganisasian masyarakatnya yang semakin majemuk. Cara-cara pemolisian di Amerika ini penting untuk diketahui, karena Amerika sebagai negara yang menganggap dirinya merupakan negara yang konsisten terhadap demokrasi. Sementara itu memilih negara Perancis, Italia  dan Jepang,  karena negara-negara tersebut menganut

______________

  173 Sadjijono, Op Cit, h.75

system sentralisasi. Untuk negara Perancis, karena Negara ini menjadi model bagi negara-negara di Eropa yang menganut sistem continental atau civil law, dimana dalam penelitian ini Perancis memiliki lembaga kepolisian yang lebih represif jika dibandingkan dengan Inggris, namun sebagai gantinya tingkat kejahatan di kota besar seperti Paris, jauh lebih terkontrol jika dibandingkan dengan di Inggris pada waktu kepolisian menjadi suatu kebutuhan yang mutlak bagi masyarakat. Sebagai suatu negara imperialis di dunia, banyak negara bekas jajahan Perancis tentu mengadopsi sistem kepolisian Perancis ini.

Italia, sebagai salah satu negara di Eropa yang memiliki lembaga kepolisian yang menganut sistem sentralisasi. Bagaimana Italia mengorganisasikan lembaga kepolisiannya, juga perlu diketahui. Mengapa, Italia jika diperlukan juga mengerahkan kekuatan militer untuk menumpas kejahatan, karena negara asal kelahiran kelompok mafia, melihat keterbatasan polisi jika kekerasan yang dilawan, membalas dengan kekerasan. Kekuatan represif bukan berada di lembaga atau badan kepolisian, tetapi berada di tangan militer.

Memilih Jepang karena Jepang adalah negara yang memiliki lembaga kepolisian yang dikenal paling efektif di dunia dewasa ini. Meski sukar ditiru, Keepolisian Jepang menjadi model bagi banyak negara yang menganut sistem sentralisasi, karena cara-cara penyelenggaraan kepolisian yang dilakukan oleh kepolisian Jepang berorientasi pada masyarakat yang dilayani.174

Kepolisian di Indonesia pengorganisasiannya secara terpusat dan merupakan satu kesatuan sebagai Kepolisian

______________

  174Ibid.

Nasional yang pengendaliannya di pusatkan di tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan diatur secara berjenjang dari Pusat sampai ke tingkat Daerah. Dengan demikian sistem kepolisian di Indonesia diatur secara sentralisasi, dimana kepolisian di tingkat daerah bertanggungjawab kepada kepolisian pusat secara berjenjang.

Pada dekade akhir dalam abad 20 dan dekade awal abad 21, bangsa kita sebagaimana bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, menghadapi gelombang besar berupa meningkatnya tuntutan demokratisasi, desentralisasi dan globalisasi. Sekalipun keadaan serupa pernah terjadi pada beberapa kurun waktu dalam sejarah kemanusiaan dan peradaban manusia, namun dewasa ini tuntutan tersebut mengemuka dengan nuansa yang berbeda sesuai dengan kemajuan zaman175.

Globalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan di seluruh wilayah pemerintahan negara menuntut reformasi sistem perekonomian dan pemerintahan termasuk birokrasinya, sehingga memungkinkan interaksi perekonomian antar daerah dan antar bangsa berlangsung lebih efisien. Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing;  dan kunci dari daya saing

______________

  175Sedarmayanti, Op Cit, h.1 

adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian kebijakan publik.176

Dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tersebut, salah satu prasyarat yang perlu dikembangkan adalah komitmen yang tinggi untuk menerapkan nilai luhur peradaban bangsa dan prinsip AUPB dalam penuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa bernegara, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Sejalan dengan komitmen nasional untuk melakukan transformasi dan reformasi disegala bidang, dewasa ini di Indonesia dituntut untuk dapat membentuk kemitraan antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat madani secara nyata yang terlibat dalam berbagai upaya kolaborasi dalam segala bidang, antara lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pengendalian program pembangunan dan pelayanan publik, maupun dalam rangka pengelolaan bersama prasarana dan sarana publik antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

AUPB sudah lama menjadi mimpi banyak orang Indonesia.  Mereka membayangkan bahwa dengan AUPB mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak diantara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktek pengelolaan pemerintahan yang lebih baik maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin

______________

  176Ibid.

baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga. Informasi mengenai praktek tata kelola pemerintahan dalam berbagai tingkat pemerintahan di Indonesia sudah mulai banyak tersedia, bahkan banyak pula rekomendasi yang telah diberikan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun daerah dan juga unsur-unsur non pemerintah mengenai cara atau strategi memperbaiki praktik governance yang ada di Indonesia.177            Menurut Agus Dwiyanto, bahwa :

Banyak orang menjelaskan good governance secara berbeda karena tergantung pada konteksnya. Dalam konteks pemberantasan KKN, good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. Good governance dinilai terwujud jika pemerintah mampu menjadikan dirinya sebagai pemerintah yang bersih dari praktik KKN. Dalam proses demokratisasi, good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberikan ruang partisipasi yang luas bagi aktor dan lembaga di luar pemerintah sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antara Negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Adanya unsur pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur tersebut bukan hanya memungkinkan adanya check and balance tetapi juga menghasilkan sinergi yang baik antar ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Good governance sebagai sebuah gerakan juga didorong oleh kepentingan berbagai lembaga donor dan keuangan international

______________

  177Agus Dwiyanto (editor), Op Cit, h.2.

untuk memperkuat institusi yang ada di Negara dunia ketiga dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang dibiayai oleh berbagai lembaga itu. Mereka menilai bahwa, kegagalan-kegagalan proyek yang mereka biayai merupakan akibat lemahnya institusi pelaksana di negara-negara dunia ketiga yang disebabkan oleh praktik bad governance seperti tidak transparan, rendahnya partisipasi warga, rendahnya daya tanggap terhadap kebutuhan warga, diskriminasi terhadap stakeholders yang berbeda, dan inefisiensi. Karena itu, lembaga keuangan internasional dan donor sering mengkaitkan pembiayaan proyek-proyek mereka dengan kondisi atau ciri-ciri good governance dari lembaga pelaksana. Dengan banyaknya perspektif yang berbeda dalam menjelaskan konsep good governance maka tidak mengherankan jika kemudian terdapat banyak pemahaman yang berbeda-beda mengenai good governance. Namun secara umum ada beberapa karakteristik dan nilai yang melekat dalam praktik good governance. Pertama, praktik good governance harus memberi ruang kepada aktor lembaga non-pemerintah untuk berperan serta secara optimal dalam kegiatan pemerintahan sehingga memungkinkan adanya sinergi di antara aktor dan lembaga pemerintah dengan non-pemerintah seperti masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Kedua, dalam praktik good governance terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah dapat lebih efektif bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktik good governance adalah praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN serta berorientasi pada kepentingan publik. Karena itu, praktik pemerintahan dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.178

______________

  178Ibid, h.18-19

Apabila diperhatikan banyak orang Indonesia membayangkan bahwa dengan AUPB mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak diantara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktek pengelolaan pemerintahan yang lebih baik maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik,  maka ideal demikian itu apakah bisa diterapkan dalam praktek penangan laporan polisi tentang tindak pidana, adalah tergantung pada ketulusan segenap aparatur kepolisian menjalankan tugas dan wewenang yang dimilikinya, dan adanya sanksi yang jelas dan tegas bila terjadi pelanggaran terhadap AUPB

Penanganan Laporan Tindak Pidana

Apakah ideal AUPB bisa diterapkan dalam praktek penangan laporan polisi tentang tindak pidana, tentu tidak bisa terlepas dari peran polisi dan pengetrapan teori negara hukum, teori kewenangan, teori tanggung jawab hukum serta teori tujuan hukum pada pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian. Secara normatif, pasal 5 UU Kepolisian telah memberikan peran kepada kepolisian, yakni sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Peran polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat ini secara legal perlu memperoleh landasan yuridis. Sebagai suatu lembaga yang mengemban fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat berlandaskan pada asas legalitas (rechtmatigheid) yang diatur dalam UUD 1945, UndangUndang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang No.2 Tahun 2002 tentang Polri serta undangundang lain yang mengatur secara khusus,  fungsi kepolisian  terdiri dari dua fungsi, yakni fungsi preventif dan fungsi represif. Fungsi preventif dijalankan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,  dan fungsi represif sebagai fungsi penegakan hukum. Oleh karena itu dalam mengemban fungsi pemerintahan tersebut harus bertumpu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dirumuskan dalam AUPB.

Dalam rangka mengemban fungsi pemerintahan yang bertumpu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagai dirumuskan dalam AUPB, Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo memperkenalkan istilah Polisi Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).179

______________

179Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, Op Cit, h.347

Membangun polisi yang profesional, modern dan terpercaya (promoter), merupakan sebuah peta jalan (road map) untuk mewujudkan kepercayaan publik (public trust), baik terhadap institusi Polri maupun para anggotanya. Bagaimana optimalisasi aksi menuju polisi yang profesional, modern dan terpercaya, tentu diperlukan langkah-langkah yang tepat. Optimalisasi (optimization), maknanya sama dengan pengoptimalan, yaitu proses, cara perbuatan, mengoptimalkan (menjadikan paling baik, paling tinggi, dan sebagainya). Adapun aksi dapat dimaknai sebagai tindakan atau gerakan. Dengan demikian optimalisasi aksi dapat diartikan sebagai suatu proses, cara atau perbuatan yang dapat membuat berbagai tindakan yang dilakukan menjadi yang paling baik.180

Polisi profesional, merupakan polisi yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan kemahiran dan ketrampilannya dengan didukung oleh pengetahuan, wawasan, moral dan etika dan etos kerja tinggi. Polisi profesional ini tentu dapat diwujudkan melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan polapola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya. Promoter tersebut tercermin dalam kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang semakin meningkat dari

______________

180Ibid.

waktu ke waktu, baik dari aspek knowledge (pengetahuan), skill (ketrampilan) maupun attitude (perilaku).

Polisi modern adalah keniscayaan yang harus diwujudkan, supaya dalam melayani publik semakin baik, mudah dan cepat. Untuk mewujudkan polisi modern, Polri harus memiliki dukungan teknologi sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan tuntutan jaman, sehingga semakin mempermudah dan mempercepat akses masyarakat. Dalam konteks kepolisian, komodernan ini juga dibutuhkan untuk dukungan alat material khusus (almatsus) dan alat peralatan keamanan (alpakam) yang makin modern, canggih dan berdaya guna sesuai kemajuan teknologi dan teknologi informasi. Kemodernan polisi tergambar dari bagaimana cara mereka berfikir dan bertindak sesuai tuntutan zaman. Organisasi besar seperti Polri, terdapat 1.241 Satuan Kerja, 33 Polda, 453 Polres dan 4.773 Polsek  tidak mungkin dikelola secara tradisional.181

Harus disadari, semodern apapun peralatan penunjang profesi yang dimiliki dan digunakan Polri, pada akhirnya akan kembali kepada kualitas SDM yang mengoperasionalkan. Di sinilah perlunya revolusi mental, dari mental juragan menjadi pelayan. Perlu perubahan mindset dan culture set sehingga tercermin kinerja aparat

______________

181Ibid.

yang cakap dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.182

Mengacu pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, secara normatif akan diukur tindakan penanganan laporan polisi tentang tindak pidana. Mengacu pada  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga akan diukur pula kualitas pelayanan penanganan laporan polisi tentang tindak pidana secara normatif,  sehingga penanganan laporan polisi tentang tindak pidana dimaksud memenuhi asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik.  Sedangkan, mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait AUPB, maka pelayanan penanganan laporan polisi tentang tindak pidana secara normatif  diukur sejalan dengan AUPB.   Dengan demikian, relevansi AUPB pada pelayanan penanganan laporan polisi tentang tindak pidana, tidak bisa terlepas dari teori negara hukum, teori kewenangan, teori tanggung jawab hukum dan juga teori  tujuan hukum, utamanya teori keadilan dan teori kepastian hukum.

Masalah keadilan bukan merupakan hal baru dibicarakan para ahli. Sejak jaman Aristoteles bahkan

______________

  182Ibid. 

sampai saat ini, dimana para ahli punya pandangan beragam tentang keadilan. Kata keadilan, berasal dari kata adil, dalam bahasa Inggris disebut justice, essensinya mengadung tiga pengertian, yaitu :

  1. Tidak berat sebelah.
  2. Berpihak pada kebenaran.
  3. Sepatutnya atau tidak sewenang-wenang.183

Keadilan dalam kajian terhadap pelaksanaan AUPB pada pelaksanaan penanganan laporan polisi tentang tindak pidana sifatnya subyektif, dalam hal ini bentuknya adalah penilaian keadilan. Meskipun subyektif, penilaian tersebut diharapkan konsisten dengan kondisi obyektifnya. Konsistensi tersebut mengikat dalam masyarakat yang berorentasi pada tuntutan pelayanan publik. Ketika secara obyektif pelaksanaan penanganan laporan polisi tentang tindak pidana itu tergolong adil, maka akan dinilai adil, dan ketika keadaan secara obyektif tidak adil, maka akan dinilai tidak adil pula. Misal terjadi dalam praktek, terdapat laporan tindak pidana pada saat yang bersamaan, terhadap laporan yang satu penangannya cepat, sedangkan penanganan satunya berjalan lamban.

Sebagai contoh penanganan laporan tindak pidana yang penanganannya tergolong lamban adalah penanganan laporan tindak pidana sebagaimana Surat Tanda Terima

______________

  183Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani,  Op Cit, h.25 

Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor: STTLP/B/960/XII/2017/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 14 Desember 2017184  yang hingga penulisan disertasi ini belum kunjung ada kepastian tentang kedudukan terlapor, apakah dinyatakan atau ditetapkan naik status sebagai tersangka atau dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.  Laporan tindak pidana tersebut berawal dari kronologis duduk perkara, bahwa seseorang bernama Amir (bukan nama sebenarnya) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, setempat sebagai tanah dan rumah berdasarkan Serifikat Hak Guna Bangunan No. 840/ Kelurahan Petemon. Sebagai pemegang Serifikat Hak Guna Bangunan No. 840 / Kelurahan Petemon, dengan demikian Amir secara sah berdasar hukum mempunyai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah  tersebut. Pada mulanya rumah dimaksud disewakan kepada orang bernama Budi (bukan nama sebenarnya)  sejak tahun 2000, namun sejak bulan Agustus 2015, Budi menempati rumah milik Amir tanpa ada persetujuan atau tanpa ijin dan tanpa kuasa dari Amir. Bahkan Budi  tidak mau pergi dan masih tetap berada di dalam rumah Amir tersebut, dikarenakan Budi ingin memilikinya dengan berdalih bahwa masih ada tempat

______________

184Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor: STTLP/B/960/XII/ 2017/JATIM/RESTABES SBY tanggal 14 Desember 2017.

usaha yang digunakan di rumah tersebut. Tindakan Budi dirasakan  merugikan Amir, sehingga Amir mensomasi Budi, agar dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat somasi, segera mengosongkan atau meninggalkan rumah milik Amir tersebut dalam keadaan kosong dan baik.  Apabila dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat somasi Budi tidak mengindahkan somasi Amir, dan Budi tidak segera mengosongkan atau meninggalkan rumah milik Amir tersebut dalam keadaan kosong dan baik, maka hal itu dipandang telah cukup menjadi bukti yang sah dan meyakinkan apabila Budi telah memakai tanah/ rumah milik Amir  tanpa ijin yang berhak, dan atau Budi berada di rumah milik Amir dengan melawan hukum,  dan atas permintaan Amir sebagai yang berhak atas rumah tersebut Budi tidak segera pergi atau tidak segera menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Amir, dan atau bahkan Budi telah dengan sengaja dan melawan hukum berusaha memiliki rumah di Jln. Petemon Kali II/16 Surabaya dimaksud yang seluruhnya adalah kepunyaan/ milik Amir yang berada dalam kekuasaan Budi pada mulanya karena hubungan sewa menyewa. Sehingga oleh karenanya Amir  menempuh jalur hukum pidana yang berlaku, melaporkan Budi sesuai Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor: STTLP/B/960/XII/2017/ JATIM/RESTABES.SBY tanggal 14 Desember 2017.

Dalam laporannya, Amir menuding Budi telah tanpa hak masuk pekarangan orang lain dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan atau Pasal 372 KUHP.

Perkara Amir versus Budi tersebut sebenarnya tergolong sederhana ditinjau dari kelengkapan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan. Dalam kasus ini ditunjang oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta bukti surat berupa akta otentik Serifikat Hak Guna Bangunan No. 840 / Kelurahan Petemon atas nama Amir. Namun demikian, sudah hampir dua tahun lamanya perkaranya masih outstanding di tangan penyidik, belum jelas kedudukan Budi selaku terlapor, apakah dinaikkan statusnya menjadi tersangka ataukah justru harus dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.

Sebaliknya, terdapat suatu kasus penanganan laporan polisi tentang tindak pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor

LP/1265/VIII/2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 12 Agustus 2015185 belum genap setahun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINHAN/466/XI/2016/ SATRESKRIM tanggal 14 Nopember

______________

 185 Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor:  LP/1265/VIII/ 2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 12 Agustus 2015

2016.186 Adapun kualitas perkaranya lebih komplikasi dan rumit dibandingkan dengan perkara sebagaimana Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor: STTLP/B/960/XII/2017/ JATIM/RESTABES.SBY tanggal 14 Desember 2017 tersebut di atas. Tersangka dimaksud adalah Rita dan Hari (bukan nama sebenarnya), merupakan kakak dan adik,  pada tanggal 11 Agustus 2014 oleh ayahnya bernama Herman (bukan nama sebenarnya) diminta untuk mengikuti dan  menyaksikan tindakan tim Advokat ayahnya memasang banner dan mengunci pagar depan dan pagar tengah atas lahan kosong milik Herman berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 243/Kelurahan Nginden Jangkungan, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 981/2014 Tanggal 8 Oktober 2014, dengan maksud dan tujuan agar lahan kosong milik Herman tersebut tidak dijarah dan tidak disalahgunakan oleh orangorang yang tidak bertanggung jawab. Pada saat pemasangan banner dan penguncian pagar di atas lahan tersebut tidak ada orang lain, namun seandainya pada saat penguncian pagar masih ada orang di lahan itu, orang dimaksud dapat dengan leluasa keluar lewat pintu samping ataupun dapat memanjat pagar yang bentuknya seperti anak tangga.

Pada tanggal 12 Agustus 2014 orang yang bernama Firman (bukan nama sebenarnya) yang bertempat tinggal

______________

186 Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/466/XI/2016/ SATRESKRIM tanggal 14 Nopember 2016

berjauhan dari Jln.Nginden Semolowaru No. 46 Surabaya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1265/VIII/2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SBY yang intinya Rita dan Hari dituduh melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan orang-orang bernama Amin, Amir, Amat dan Ani (bukan nama sebenarnya) dengan cara menggembok pagar rumah mereka. Padahal lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang dihuni oleh  Amin, Amir, Amat dan Ani adalah berbeda atau tidak sama dengan lahan kosong milik ayah Rita dan Hari. Bangunan rumah yang dihuni oleh  Amin, Amir, Amat dan Ani terletak bersebelahan dengan lahan kosong milik Herman.  Andaikatapun di atas lahan yang berdiri bangunan rumah yang dihuni oleh Amin, Amir, Amat dan Ani dikunci atau digembok pagar halamannya, maka mereka tetap dapat keluar masuk rumahnya melalui pintu yang berbentuk rolling-door yang menghadap ke jalan raya.

Perihal kedudukan dan status Firman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/VIII/2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 12 Agustus 2014 perlu dianalisis sebagai berikut :

Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 24 dinyatakan :

  1. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 24 dinyatakan :  “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
  2. Pada Pasal   108  ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinyatakan : “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan”.
  3. Dengan demikian, maka berdasarkan UndangUndang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 24 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dapat disimpulkan bahwa yang berhak untuk menjadi Pelapor dalam perkara yang menjerat Rita dan Hari adalah orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana. Sedangkan orang yang bernama Firman dikarenakan dia bukan orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka Firman tersebut tidak berhak untuk menyampaikan laporan polisi, sehingga oleh karenanya LP/1265/VIII/2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SB Y tanggal 12 Agustus 2014 LP/1265/VIII/2014/SPKY/ JATIM/RESTABES.SBY tanggal 12 Agustus 2014 adalah disampaikan oleh orang yang tidak kompeten atau orang yang tidak berhak sehingga tidak sah.

Selama Selama diperiksa sebagai saksi hingga menjadi tersangka, Rita dan Hari tidak pernah diberitahu secara jelas tentang apa yang dipersangkakan kepadanya, tentang hubungannya dengan “korban” perampasan kemerdekaan, bagaimana cara merampasnya, serta sarana prasarana apa yang digunakan oleh Rita dan Hari untuk merampas kemerdekaan Amin, Amir, Amat dan Ani. Tindakan penyidik seperti itu jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 51 butir a  yang menyatakan : “Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”.

Dari dua contoh penanganan laporan polisi tentang tindak pidana tersebut di atas,  diduga terdapat pelanggaran terhadap AUPB sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 Butir 17 Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berhubungan dengan Pasal 53 ayat (2) butir b UUPTUN menyatakan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KTUN yang digugat itu bertentangan dengan AUPB, utamanya melanggar “asas kecermatan”  yakni asas bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/ atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/ atau dilakukan.

Landasan Konstitusional Penanganan  Laporan Tindak Pidana

Landasan hukum bagi  penanganan laporan polisi tentang  tindak pidana adalah termasuk dalam landasan konstitusional KUHAP, dikarenakan perihal laporan polisi tentang tindak pidana diatur dalam KUHAP, sehingga landasan konstitusional laporan polisi tentang tindak pidana dimaksud sebagaimana dapat dibaca pada konsiderans KUHAP dinyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasar Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Landasan konstitusional merupakan rujukan yang menjadi sumber ketentuan kaidah hukum yang tercantum dalam KUHAP,  adalah sebagai penjabaran lebih  lanjut dari sumber pokok yang terdapat pada perundang-undangan negara kita. Monang Siahaan menguraikan tentang Landasan konstitusional hukum acara pidana di Indonesia pada zaman penjajahan adalah sebagai berikut :

  1. Herziene Inlands Reglement atau Reglemen Indonesia Bumiputera yang dibaharui (RIB) sesuai staatsblad 1941.441 yang sebelumnya bersumber dari Inland Reglemen (IR).
  2. Inland Reglement (IR) yang dikenal juga dengan sebutan Reglement Bumiputera dilaksanakan berdasarkan Pengumunan Pemerintah Hindia Belanda (Gubernur Jenderal) tanggal 5 April 1848 (ST 1848-16) dan mulai berlaku sejak 1 Mei 1848.  IR kemudian disahkan dengan Firman Raja tanggal 29 September 1849 No.93 tentang pemberlakuan IR dari Kerajaan Belanda terhadap daerah jajahannya disebut asas concordantie beginsel.
  3. IR sejak diberlakukan tanggal 1 Mei 1848 merupakan hukum acara pidana bagi golongan Indonesia, khususnya untuk seluruh Indonesia. Untuk golongan Eropa berlaku Reglement op de Strafvoedering (SV).
  4. Pengadilan :
  5. Pengadilan bagi golongan Indonesia disebut Landraad (kini menjadi Pengadilan Negeri).
  6. Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi), juga merangkap untuk penduduk golongan Indonesia.187

Landasan konstitusional pada masa pendudukan Jepang, oleh Monang Siahaan, diuraikan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 Osamu Seirei (undang-undang)  No.1 Tahun 1942 yang berlaku mulai 7 Maret 1942 berbunyi : “Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, undang-undang dari pemerintahan yang dulu maka hukum acara pidana yang berlaku pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) pada dasarnya berbeda pada masa sebelumnya, yaitu tetap berlaku HIR”.
  2. Nama pengadilan diganti menjadi :
  3. Tihoo Hooin, yaitu Pengadilan Negeri.
  4. Kootoo Hooin, yaitu Pengadilan Tinggi.
  5. Sakoo Hooin, yaitu Mahkamah Agung.188

Selanjutnya Monang Siahaan menjelaskan Landasan konstitusional pada masa kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai berikut :

  1. Berdasar   Pasal  II   Aturan  Peralihan  UUD 45, yaitu : “Segala badan-badan negara dari peraturanperaturan yang ada sampai berdirinya Negara

______________

  187 Monang Siahaan, Op Cit, h.7,   188Ibid

Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, masih berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut”.

  • HIR (Herziene Inlands Reglement) atau Reglemen Indonesia Bumiputera yang dibaharui (RIB) Stbl  1941.441 dan Undang-Undang No.1/Drt/Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9) serta semua peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan hanya yang menyangkut hukum acara pidana.
  • Berbagai kekurangan HIR dan Undang-Undang Nomor 1/Drt/Tahun 1951 dan peraturan lainnya dilakukan perubahan oleh pemerintah bersamasama dengan DPR sehingga hukum acara pidana diberlakukan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, disahkan Presiden RI, Suharto tanggal 31 Desember 1981, diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1981 dan Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76. 189

Menurut M.Yahya Harahap, yang dimaksud dengan landasan konstitusional adalah landasan yang menjadi sumber dari mana ketentuan kaidah hukum yang tercantum dalam KUHAP dijabarkan, atau KUHAP itu adalah penjabaran lebih lanjut dari sumber pokok yang terdapat pada perundang-undangan kita. Sumber konstitusional KUHAP yang pertama yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang  Pokok  Kekuasaan  Kehakiman No. 49 Tahun 2009

______________

189Ibid.

Landasan hukum yang terdapat pada UUD 45 antara lain:

  1. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat(1));
  2. Memberikan perlindungan hukum pada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Indonesia adalah negara hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan dapat bertindak sewenang-wenang, tetapi tindakan harus berdasarkan hukum dan perundang-undang.190

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (Drt) No. 1 Tahun 1951 telah menetapkan bahwa untuk seluruh Indonesia berlaku sebagai pedoman untuk acara perkara pidana di Pengadilan Negeri berlaku Herzien Inlandsch Reglement (HIR), namun demikian perlu segera dibuat suatu undangundang hukum acara pidana yang baru sesuai dengan citacita nasional dengan mempunuai ciri kodifikasi dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.191

Dalam usaha penyusunan Hukum Acara Pidana baru untuk menggantikan hukum acara pidana produk Belanda (IR/HIR) yang telah memakan waktu selama kurang lebih 14 tahun lamanya, yaitu dimulai pada 1967 dengan pembentukan Panitia Intern Departemen Kehakiman untuk

______________

190 M.Yahya Harahap, Op Cit, h. 30

191Andi Muhammad Sofyan dan Abd.Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar,  Penerbit Kencana, Jakarta, 2017, h.45

menyusun/merancang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), maka pada 1968 diawali dengan Seminar Hukum Nasional II di Semarang yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang materi pokok pembahasannya berintikan Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia dan menghasilkan suatu naskah Rancangan UndangUndang Hukum Acara Pidana192.

Pada 1973, konsep-konsep yang telah dikumpulkan oleh Panitia Intern Departemen Kehakiman dengan memperhatikan kesimpulan Seminar Hukum Nasional sebagai bahan untuk menyusun Rancangan UndangUndang Hukum Acara Pidana itu kembali dimusyawarahkan oleh Panitia Intern tersebut bersama dengan Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan dan Keamanan (HANKAM), termasuk POLRI dan Departemen Kehakiman.193

Pada 1974, naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tersebut setelah disempurnakan, disampaikan oleh Menteri Kehakiman kepada sekretaris kabinet, selanjutnya sekretaris kabinet meminta lagi pendapat Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam), termasuk Polri dan Departemen Kehakiman, kemudian

______________

  192Ibid.,  193Ibid.

naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut dibahas lagi dalam rapat koordinasi antara wakilwakil dari keempat instansi tersebut.194

Pada 1979, diadakanlah pertemuan antara Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kapolri dan wakil dari Mahkamah Agung untuk membahas beberapa hal yang perlu untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), kecuali memperhatikan hasil-hasil Seminar Hukum Nasional ke-II di Semarang tersebut, juga memperhatikan pendapat ahli hukum lainnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan kegiatan, kongres, rapat kerja dan lain-lain.195

Teori negara hukum atau kedaulatan hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan benar. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu (a) hubungan yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma  objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; (b) norma

______________

  194M.Yahya Harahap, Op Cit, h.19, 195Andi Muhammad Sofyan dan Abd.Asis, Op Cit, h.46

objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.

Landasan Operasional Penanganan Laporan Tindak Pidana

M.Yahya Harahap menguraikan landasan operasional KUHAP dengan diawali menguraikan Kelahiran KUHAP melalui sejarah penyusunan, penyempurnaan, dan pembahasan yang panjang. Secara kronologis dapat disingkat sebagai berikut:

  1. 1968 : diadakan Seminar Hukum Nasional II di Semarang dengan materi pokok berintikan hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
  2. 1973 : Panitian Itern Departemen Kehakiman menyusun naskah KUHAP. Naskah bertitik tolak dari hasil Seminar Hukum Nasional II di Semarang. Rancangan ini kemudian dibahas bersama dengan Kejaksaan Agung, Departemen Hankam, Polri dan Departemen Kehakiman.
  3. 1974 : RUHAP disampaikan kepada Menteri Kehakiman  dan kepada Sekretaris Kabinet. Selanjutnya oleh Sekretaris Negara diminta lagi pendapat Mahkamah Agung, Departemen Hankam, Polri, Departemen Kehakiman. Untuk menemukan pendapat di antara instansi tersebut diadakan rapat koordinasi antara wakil mereka.
  4. 1979 (12 September 1979) : barulah RUHAP disampaikan kepada DPR RI, dengan amanat Presiden tanggal 12 September 1979 No.R.06/P.U/IX/1979.
  5. 1981 (23 September) : setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang memakan waktu lebih dari 2 tahun barulah rancangan undang-undang tadi mendapat persetujuan kata sepakat dari DPR.
  6. 1981 (31 Desember) : Presiden mensahkan rancangan menjadi Undang-Undang No.8 tahun 1981; LN.RI No.76;TLN No.3209.
  7. Berdasarkan landasan GBHN TAP MPR No. IV tahun 1978 ditentukan arah kerangka dan tujuan akhir berupa landasan pokok sebagai ruang gerak operasional dengan penjabaran rumusannya:
  8. Untuk itu melanjutkan usaha untuk peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional, antara lain hukum pembaharuan hukum positif dengan jalan melakukan kodifikasi.
  9. Setiap usaha kodifikasi hukum harus memperhatikan:
  10. Kodifikasi hukum yang baru harus menampilkan “kesadaran hukum” yang hidup dalam masyarakat (the living law).
  11. pembaruan kodifikasi hukum harus bersifat únifikasi´wawasan pembaruan hukum nasional adalah meliputi “Wawasan Nusantara”. Hal ini berarti seluruh kepulauan Indonesia harus berada dalam suatu kesatuan hukum nasional dan mengabdi kepada kepentingan nasional. Tidak boleh ada perbedaan pengkotakan hukum karena perbedaan daerah, agama, suku, golongan, kelamin, dan aliran.
  12. Kodifikasi pembaruan hukum harus dapat “menertibkan” badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.
  13. Disamping penertiban, pembaruan hukum nasional juga untuk “meningkatkan kualitas” kemampuan dan kewibawaan aparat penegak hukum.
  14. Selanjutnya, TAP MPR tadi digariskan pembaruan hukum itu dapat membina penyelenggaraan “bantuan hukum” untuk golongan masyarakat kurang mampu.
  15. Pembangunan dan pembaruan hukum nasional harus sinkron dengan laju perkembangan pembangunan spiritual dan meteriial agar hukum yang diperbarui tidak menjadi penghambat laju pertumbuhan pembangunan nasional.196

Pada pelaksanaan operasional hukum acara pidana di Indonesia, Andi Mohammad Sofyan dan Abd.Asis mengutarakan sumber dan dasar hukumnya, sebagai berikut:

  1. Pasal 24 Undang-Undang Dasar tahun 1945
  2. Pasal 24 ayat (1) A Undang-Undang Dasar tahun 1945
  3. Pasal 5 ayat (1) UU (Drt) No. 1 tahun 1951 (sudah dicabut)
  4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP (LN 1981 – 76 & TLN – 3209) dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
  5. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diubah dengan Undang-Undang No. 35 tahun 1999, kemudian diubah dengan UndangUndang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  6. Undang-Undang   No. 14 tahun 1985   Tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dengan

______________

196M.Yahya Harahap, Op Cit, h.19

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

  • Undang-Undang No. 2  Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum,   kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 dan UndangUndang No. 49 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  • Undang-Undang No. 22 tahun 2002 Tentang Grasi, yang kemudian diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi.
  • Segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses hukum acara pidana dan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
  • Serat Edaran atau Fatwa Mahkamah Agung terkait hukum acara pidana.
  • Yurisprudensi atau putusan-putusan Mahkamah Agung atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terkait masalah hukum acara pidana.
  • Doktrin atau pendapat para ahli hukum di bidang hukum acara pidana.197

______________

197Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis, Op Cit, h.12-13

Berikutnya, Andi Mohammad Sofyan dan Abd.Asis menguraikan asas-asas dalam hukum acara pidana, yakni asas-asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia yang ditegakkan, sebagaimana termuat dalam KUHAP, antara lain :

  1. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”
  2. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law), artinya setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya di muka hukum atau pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang (Pasal 4 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
  3. Tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 6 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  4. Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  5. Atas perintah tertulis dari yang berwenang, artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang (Pasal 7 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  6. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap  (Pasal 8 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  7. Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut, mengadili tanpa alasan berdasarkan undangundang atau kekeliruan mengenai orangnya (error in personal) atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi  (Pasal 9 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  8. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan atau lazim disebut contante justitie (Pasal 2 ayat 4 Jo Pasal 4 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  9. Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya, artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan guna kepentingan pembelaan  (Pasal 56 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  10. Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum. (Pasal 11 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  11. Asas hadirnya terdakwa, artinya pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa  (Pasal 12 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  12. Asas pemeriksaan terbuka untuk umum, artinya pengadilan dalam pemeriksaan perkara terbuka untuk umum, jadi setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan (Pasal 13 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, serta untuk lebih menjamin obyektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang adil dan tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat.
  13. Asas pembacaan putusan, yaitu semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum  (Pasal 13 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009).
  14. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan, artinya langsung kepada terdakwa dan tidak secara tertulis antara hakim dan terdakwa  (Pasal 154 KUHAP dan seterusnya).
  15. Asas putusan harus disertai alasan-alasan, artinya segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili  (Pasal 50 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  16. Asas tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya  (Pasal 10 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  17. Asas pengadilan wajib memeriksa, mengadili dan memutus perkara, artinya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas  (Pasal 10 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  18. Asas pengawasan pelaksanaan putusan, artinya dalam menjalankan putusan pidana, Ketua Pengadilan Negeri wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  (Pasal 55 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).198

Asas-asas dalam hukum pidana tersebut dipandang sebagai prinsip-prinsip umum dalam acara pidana.  Asasasas ini mempunyai fungsi yang strategis dalam menjaga hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Untuk itu, para tersangka atau terdakwa dan para penasihat hukum yang mendampinginya harus betul-betul memahami asas-asas dalam hukum pidana tersebut.199

Dalam menangani laporan tindak pidana, penyelidik dan atau penyidik wajib mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa. Sedangkan seorang tersangka atau terdakwa harus pula mengetahui hak-haknya. Hal ini dikarenakan hukum pidana berpotensi untuk merampas kebebasan seseorang. Oleh karena itu penyelidik/penyidik

______________

  198Ibid., 199Suharto dan Jonaedi Efendi, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan, Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2013, h.38. 

wajib menghormatinya, dan hal itu menjadi sangat penting bagi tersangka/terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.

  1. Hak Untuk Segera Mendapatkan Pemeriksaan.      Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 50 KUHAP, yang dijelaskan sebagai berikut :
  2. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
  3. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
  4. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. Hak kepada tersangka dalam pasal ini adalah guna menjauhkan kemungkinan terkatungkatungnya nasib seseorang yang disangka melakukan tindak pidana terutama mereka yang dikenakan penahanan, sehingga jangan sampai berlarut lama tidak segera mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak ada kepastian hukum dan adanya kesan kesewenang-wenangan yang tidak wajar.
  5. Hak untuk diberitahu dengan bahasa yang dimengerti. Penggunaan bahasa yang dimengerti oleh tersangka/terdakwa menempati posisi yang penting terhadap proses hukum. Mulai dari penyelidikan sampai dengan penuntutan di pengadilan, seorang tersangka/terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan bahasa yang dimengerti olehnya. Hal ini diatur pada Pasal 51 KUHAP, yang bunyinya sebagai berikut : Untuk rnempersiapkan pembelaan:
  6. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai,
  7. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
  8. Hak Memberi Keterangan Secara Bebas Hak ini diatur dalam Pasal 52 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Penjelasan Pasal 52 KUHAP menyatakan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu, wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.
  9. Hak Untuk Mendapatkan Juru Bahasa. Ketentuan mengenai hak untuk mendapatkan juru bahasa ini diatur dalam Pasal 177 dan 178 KUHAP, sebagai berikut : Pasal 177 KUHAP.
  10. Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
  11. Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara Ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.

Pasal 178 KUHAP.

  1. Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu
  2. Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Ketentuan yang sama terdapat dalam Pasal 53 KUHAP, yang menyatakan:

  1. Dalam    pemeriksaan   pada  tingkat   penyidikan  dan  pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
  2. Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
  • Hak Mendapatkan bantuan Penasihat Hukum. Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam Pasal 17, 18, 19, dan 34 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dengan perubahannya dalam Undang-Undang No.35 Tahun 1999, khususnya Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Hak mendapatkan bantuan hukum ini dalam KUHAP diatur dalam Pasal 54, yang menyatakan sebagai berikut : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 56 KUHAP menyatakan pada ayat (1), bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Ayat (2), menyatakan bahwa setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  • Hak Menghubungi Penasihat Hukum. Setiap tersangka/terdakwa memiliki hak untuk menghubungi penasihat hukum, apalagi yang bersangkutan diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 57 KUHAP sebagai berikut :
  • Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undangundang ini.
  • Tersangka  atau  terdakwa   yang   berkebangsaan  asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
  • Hak Menerima Kunjungan Dokter Pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut : Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
  • Hak Menerima Kunjungan Keluarga. Ketentuan hak menerima kunjungan keluarga diatur dalam Pasal 60 dan 61 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut : Pasal 60 KUHAP, Tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.  Sedangkan Pasal 61 KUHAP, menyatakan bahwa Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
  • Hak Menerima Dan Mengirim Surat. Perihal ini diatur dalam Pasal 62 KUHAP, yang menyatakan sebagai berikut :
  • Tersangka  atau  terdakwa  berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
  • Surat menyurat  antara  tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
  • Dalam hal surat  untuk  tersangka  atau   terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
  • Hak Menerima Kunjungan Rohaniawan dan Diadili Secara Terbuka Untuk Umum. Pasal 63 KUHAP memberikan hak kepada tersangka/terdakwa hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan, yang bunyinya : tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.  Pasal 64, menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.  
  • Hak Mengajukan Saksi Yang Menguntungkan. Hak ini diatur dalam Pasal 65 KUHAP yang menyatakan bahwa Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Hak Menuntut Ganti Kerugian. Tersangka/terdakwa dapat menuntut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP yang menyatakan :
  • Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  • Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
  • Tuntutan  ganti  kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
  • Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
  • Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
  • Hak Memperoleh Rehabilitasi. Hak untuk menerima rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 KUHAP, yang menyatakan, sebagai berikut :
  • Seorang  berhak  memperoleh   rehabilitasi  apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
  • Permintaan  rehabilitasi  oleh  tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

Mekanisme Penanganan Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana

Dalam proses pemeriksaan terhadap seseorang, penyelidik berdasarkan Pasal 102 KUHAP, diatur perihal sebagai berikut :

  1. Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
  2. Dalam  hal  tertangkap  tangan  tanpa  menunggu   perintah    penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
  3. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

Perihal tertangkap tangan,  Pasal 111 KUHAP mengatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
  2. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
  3. Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
  4. Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Pada Pasal 106 KUHAP disebutkan bahwa  Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

Selanjutnya pada Pasal 107 KUHAP ayat (1) dinyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. Sedangkan pada ayat (3) dikatakan bahwa dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pada pasal 108 KUHAP diatur, sebagai berikut :

  1. Setiap orang  yang  mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  3. Setiap  pegawai  negeri  dalam  rangka  melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pada Pasal 109 KUHAP ayat (1) diatur bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Ayat (2),  dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Pada ayat (3) dikatakan bahwa dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka sebagaimana diatur pada Pasal 110 KUHAP ayat (1), penyidik  yang bersangkutan wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.   Pada ayat (2), Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, maka penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.  Pada ayat (3), dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. Ayat (4), penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Pada Pasal 112 KUHAP ayat (1) diatur bahwa  Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Pada Pasal 113 KUHAP, dinyatakan bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Pasal 114 KUHAP mengatur bahwa dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. 

Pada Pasal 115 ayat (1) dikatakan bahwa dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

Pada pasal 116 KUHAP ayat  (1) dikatakan bahwa saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Ayat (2) bahwa saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Pada ayat (3) dikatakan bahwa dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara. Dalam ayat (4) diatur bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

Pada Pasal 117 KUHAP ayat (1) dinyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.

Pada Pasal 118 KUHAP ayat  (1) diatur bahwa keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pada Pasal  119 KUHAP diatur bahwa dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.

Pada Pasal 120 KUHAP ayat (1)  diatur bahwa dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Pada ayat (2) dikatakan bahwa ahIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Pada Pasal  121 KUHAP diatur bahwa Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pada Pasal 122 KUHAP diatur bahwa dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.    Pada Pasal 123 KUHAP dinyatakan bahwa :

  1. Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
  2. Untuk itu  penyidik  dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
  3. Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.
  4. Untuk  itu  atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
  5. Penyidik atau  atasan  penyidik  sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.

Pada Pasal 124 KUHAP, dinyatakan bahwa daIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.

Pada Pasal 125 KUHAP, diatur bahwa dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34.

Pada Pasal 126 KUHAP, diatur sebagai berikut :

  1. Penyidik    membuat    berita   acara   tentang   jalannya    dari   hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
  2. Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
  3. Dalam haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pada Pasal 127 KUHAP ayat (1) dinyatakan bahwa untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu

tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung. Pada Pasal 128 dikatakan bahwa dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.     Pada Pasal 129 KUHAP diatur, sebagai berikut :

  1. Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
  2. Penyidik membuat  berita acara  penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
  3. Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
  4. Turunan dari  berita acara  itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

Pada Pasal 130 KUHAP ayat (1) diatur bahwa benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik.  Pada ayat (2) diatur bahwa dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.

Pada Pasal 131 KUHAP ayat (1) dinyatakan bahwa dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129 undang-undang ini.

Pada Pasal 132 KUHAP diatur hal sebagai berikut :

  1. Dalam hal  diterima  pengaduan  bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
  2. Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.
  3. Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
  4. Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
  5. Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.
  6. Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.

Pada Pasal 133 KUHAP, diatur hal sebagai berikut:

  1. Dalam hal  penyidik  untuk  kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  2. Permintaan keterangan ahli  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
  3. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Pada Pasal 134 KUHAP, diatur hal sebagai berikut:

  1. Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
  2. Dalam hal  keluarga  keberatan,  penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
  3. Apabila dalam waktu  dua  hari  tidak  ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pada Pasal 135 KUHAP diatur bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini. Pada Pasal 136, dinyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.

Analisis Teoritis dan Filosofis Penanganan Laporan Tindak Pidana.

Analisis Teoritis

Pemikiran tentang teori hukum adalah akumulasi keresahan ataupun sebuah jawaban dari masalah kemasyarakatan yang dihadapi oleh generasi pada saat itu. Oleh sebab itu, memahami pemikiran tentang teori dan paradigma hukum yang dikemukakan oleh para pakarnya haruslah dirunut dan teliti dari latar belakang politik dan kondisi sosial masyarakat tempat ahli pikir tersebut hidup.

Dengan demikian, teori hukum adalah bagian dari ilmu hukum, dan sebagai demikian teori hukum merupakan refleksi kritis mengenai apa sebetulnya hukum yang dikupas dalam ilmu hukum itu.200 Pada dasarnya, dengan pengertian teori hukum dimaksudkan rumpun upaya yang koheren untuk mengamati hukum secara sistematis dan komprehensif serta kemudian memperoleh pengetahuan yang mendasar sifatnya mengenai hukum yang dapat diuji ulang. Semua teori hukum merupakan bagian dari filsafat hukum, dan baru pada akhir abad ke-19 berkembang sebagai suatu disiplin tersendiri.201  Dapat dikatakan, teori hukum adalah teori dalam bidang hukum yaitu berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau paling

______________

200Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum – Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Penerbit Yrama Widya, Bandung, 2016, h.61. , 201Ibid, h.43 

tidak, memberikan gambaran bahwa hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis.202

Dari kajian teoritis, diketahui bahwa secara umum tujuan dibentuknya lembaga kepolisian adalah untuk menciptakan kondisi aman, tenteram dan tertib dalam masyarakat. Di dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang tersebut dicapai melalui tugas preventif dan tugas represif. Tugas-tugas preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan, pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tenteram tidak terganggu segala aktivitasnya. Dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, baik fungsi preventif maupun fungsi represif melekat kewajiban untuk melakukan upaya meredakan ketegangan, menyatupadukan bangsa dan upaya mengembangkan penyesuaian, karena itu makin luas sistem sosial, makin rumit pula suatu fungsi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam mission jabatan.203

Seiring kemajuan dan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta

______________

  202Juhaya S,Praja, Op Cit, h.53

  203Sadjijono, Op Cit, h.42 

perkembangan kejahatan, pengertian kepolisian menjadi berkembang tidak lagi terbatas pada arti harafiah atau polisi an sich,  namun mencakup fungsi, tugas dan wewenang, lembaga (organ), bahkan petugas dan jabatan (ambt) serta administrasi. Istilah polisi mengandung pengertian sebagai tugas dan organ. Bahkan Krammer sarjana Belanda menambahkan pula pengertiannya sebagai Ilmu Pengetahuan Kepolisian atau politie wetenchap, dan dapat pula istilah polisi digunakan untuk menyebutkan tugasnya.204

Istilah polisi mempunyai dua arti, yaitu:  Pertama, polisi dalam arti formal adalah mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian.  Kedua, polisi dalam arti material adalah memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban  dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan atau undang-undang.205

______________

204Warsito Hadi Utomo, Op Cit, h.8

205Ucuk Suyono, Opcit,  h.2.

Istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda. Pengertian polisi yang sekarang berbeda dengan pengertian polisi pada awal ditemukannya istilah polisi itu sendiri. Warsito Hadi Utomo, menguraikan pengertian polisi diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama kali ditemukannya kata polisi dari perkataan Yunani “politea” yang berarti seluruh pemerintahan negara kota. Pada masa itu yaitu abad sebelum Masehi, negara Yunani terdiri dari kota-kota tidak saja menyangkut pemerintahan negara kota saja, tapi juga termasuk urusan-urusan keagamaan. Baru setelah timbul agama Kristen, maka pengertian polisi sebagai pemerintahan negara kota dikurangi urusan agama.

Di negara Belanda pada jaman dahulu istilah polisi dikenal melalui konsep Catur Praja, dan Van Vollenhoven membagi pemerintahan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu : Bestuur, Politie, Rechstpraak dan Regeling. Dengan demikian Politie dalam pengertian ini sudah dipisahkan dari Bestuur dan merupakan bagian pemerintahan tersendiri. Pada pengertian ini polisi termasuk organ pemerintah yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban umum.

Charles Reith dalam bukunya The Blind Eye of History mengemukakan pengertian polisi dalam bahasa Inggris : “Police Indonesia the English language came to mean of planning for improving ordering communal existence”  yaitu sebagai tiaptiap usaha untuk memperbaiki atau menertibkan susunan kehidupan masyarakat,  Pengertian ini berpangkal tolak dari pemikiran, bahwa manusia adalah makhluk sosial, hidup berkelompok, membuat aturan-aturan yang disepakati bersama. Ternyata dari kelompok itu terdapat anggota yang tidak mau mematuhi aturan bersama sehingga timbul masalah siapa yang berkewajiban untuk memperbaiki dan menertibkan kembali anggota kelompok yang melanggar. Dari pemikiran ini kemudian diperlukan polisi, baik organnya maupun tugasnya untuk memperbaiki dan menertibkan tata susunan kehidupan masyarakat tersebut.

Dalam Encyclopedia of Social Science, dikemukakan bahwa pengertian polisi meliputi bidang fungsi, tugas yang luas, yang dijelaskan untuk menjelaskan berbagai aspek dari pada pengawasan keseharian umum. Kemudian dalam arti yang sangat khusus dipakai dalam hubungannya dengan penindasan pelanggaran-pelanggaran politik, yang selanjutnya meliputi semua bentuk pengertian dan ketertiban umum. Dengan kata lain polisi diberikan pengertian sebagai hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang serta harta bendanya dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia WJS.Poerwodarminta, dikemukakan bahwa istilah polisi mengandung pengertian : 1. Badan pemerintah (sekelompok pegawai negeri) yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, 2. Pegawai negeri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.  Dalam pengertian ini istilah polisi mengandung 2 (dua) pengertian makna polisi sebagai tugas dan sebagai organ.206

Dalam pengertian polisi tersebut secara substansi mengandung unsur-unsur pokok, yakni sebagai lembaga atau organ. Gavin Drewry  mengatakan bahwa: “Police are intermediaries between state and citizen and visible manifestation of govermental authority. In their hand rest of responsibility for day to day aplication of the criminal law and the maintenance of order”. Drewry juga mendefinisikan tugas polisi antara lain, “Policeman are instruments of public order, but there must to be said for keeping them apart from politics and goverment. 207

Sebagai institusi hukum, keberadaan polisi sudah setua usia kehidupan masyarakat manusia.  Namun, mulai dari bentuknya yang amat sederhana sampai polisi modern di manapun di

______________

206Warsito Hadi Utomo, Opcit , h.4-9.

207Yoyok Ucuk Suyono, Opcit, h.2 

dunia ini,  pada umumnya polisi mempunyai dua peran sekaligus, yakni : Pertama, polisi adalah institusi yang bertugas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, agar tercapai suasana kehidupan aman, tentram, dan damai. Kedua, polisi berperan dalam menegakkan hukum dan norma yang hidup di masyarakat.

Dengan peran polisi seperti itu, maka polisi dapat memaksakan berlakunya hukum, yakni manakala hukum dilanggar, terutama oleh tindak penyimpangan atau kejahatan. Bila terjadi perbuatan menyimpang yang mengganggu ketertiban atau ketentraman masyarakat,  maka peran atau kehadiran  polisi diperlukan untuk  memulihkan keadaan dengan memaksa si pelanggar hukum untuk menanggung akibat dari perbuatannya. Secara normatip hal tersebut tegas dinyatakan dalam Pasal 2 Undang Undang Kepolisian bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lahirnya Undang Undang Kepolisian tidak dapat dipisahkan dengan adanya reformasi di bidang hukum yang terjadi di Indonesia, bahkan dapat dikatakan sebagai hasil dari adanya reformasi.208 Dalam Undang-Undang ini diatur tentang ketentuan umum sebagai prinsip-prinsip dasar yang melandasi norma-norma dalam Undang Undang Kepolisian, yakni :

  1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
  4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh

______________

   208Ibid, h.172

terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentukbentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

  • Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
  • Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
  • Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  • Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundangundangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
  • Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
  • Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan ketentuan UndangUndang Kepolisian adalah :

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan,    pengayoman,   dan   pelayanan   kepada masyarakat .

Rincian dari tugas-tugas tersebut, terdiri dari :

  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan  segala  kegiatan    dalam  menjamin    keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat  untuk   meningkatkan  partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan   pelayanan   kepada  masyarakat   sesuai   dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan wewenang kepolisian, meliputi wewenang umum dan wewenang khusus. Wewenang umum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 15 ayat (1) UndangUndang Kepolisian, meliputi :

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan  perselisihan  warga  masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan  dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan  peraturan  kepolisian  dalam  lingkup  kewenangan administratif  kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus  sebagai  bagian  dari  tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Berkaitan dengan wewenang khusus kepolisian, antara lain meliputi : pertama, kewenangan sesuai peraturan perundangundangan (Pasal 15 ayat 2), dan kedua, wewenang penyelidikan atau penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian.

Wewenang sesuai peraturan perundangundangan meliputi :

  1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan  masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. memberikan  izin  operasional  dan   melakukan   pengawasan   terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan  kerja  sama   dengan  kepolisian negara lain dalam  menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan  pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan  lain  yang  termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Wewenang di bidang proses pidana :

  1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. melarang  setiap  orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. menyuruh berhenti  orang  yang   dicurigai   dan   menanyakan  serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. mengadakan penghentian penyidikan;
  9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. mengajukan  permintaan  secara  langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
  11. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Kewenangan dalam melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat (1)

huruf 1 dapat dilaksanakan oleh penyelidik atau penyidik, dengan memenuhi syarat :

  1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  3. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  4. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
  5. menghormati hak asasi manusia.

Sedangkan untuk kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri (diskresi), dapat dilakukan dalam keadaan :

  1. keadaan yang sangat perlu.
  2. tidak bertentangan dengan perundang undangan.
  3. tidak bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian.

Untuk memperjelas esensi fungsi kepolisian maka perlu dikemukakan beberapa pendapat tentang definisi fungsi secara terpisah, yang kemudian tertuju pada fungsi yang melekat pada lembaga kepolisian, sehingga antara definisi

fungsi dan kepolisian dapat dipahami menjadi satu makna.

Fungsi,  merupakan suatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan tugas pokok yang wajib dilaksanakan. Tugas pokok yang dilaksanakan tersebut untuk mencapai tujuan dari organisasi dimaksud. Fungsi kepolisian oleh karenanya berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga kepolisian yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari dibentuknya lembaga tersebut.209

Fungsi kepolisian seperti diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Kepolisian adalah menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam tugas penegakan hukum selain perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 14 ayat (1) huruf g, bahwa polisi berwenang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Hal demikian menyatakan bahwa polisi adalah penyidik dan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana yang sebelumnya

______________

  209Sadjijono, Op Cit, h.149.

didahului oleh tindakan penyelidikan oleh penyelidik.210

Tindakan preventif ini biasanya dilakukan melalui cara penyuluhan, pengaturan, penjagaan, pengawasan, patrol polisi dan lain-lain sebagai teknis dasar kepolisian. Tugas represif, adalah mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran hukum menurut ketentuan dalam Undang-undang. Tugas represif ini sebagai tugas kepolisian dalam bidang peradilan atau penegakan hukum, yang dibebankan kepada petugas kepolisian. Petugas kepolisian dibebani dengan tanggungjawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani tindakantindakan kejahatan, baik dalam bentuk tindakan terhadap pelaku kejahatan maupun dalam bentuk upaya pencegahan kejahatan agar supaya anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram.

Dalam keadaan tertentu tugas preventif dan represif menjadi tugas yang bersamaan, oleh karena itu pekerjaan polisi pun menjadi tidak mudah, pada satu sisi dihadapkan pada struktur sosial dalam rangka pemeliharaan keamanan dan

______________

210Pudi Rahardi, Op Cit, h.25

ketertiban masyarakat, di sisi lain dihadapkan pada struktur birokrasi dan hukum modern yang memiliki ciri rasional.

Tugas kepolisian menjadi dinamis yang berorientasi pada kepentingan dan perkembangan masyarakat, walaupun dalam kenyataannya perkembangan masyarakat lebih cepat dari polapola penegakan hukum  yang dilakukan oleh kepolisian, terutama di bidang teknologi komunikasi dan informasi.

Tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas, selain kepolisian sebagai alat negara penegak hukum yang menjalankan tugas represif yustisiil, juga melaksanakan tugas sosial dalam rangka memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikianlah yang menjadi ciri khas pekerjaan kepolisian, di satu sisi harus memelihara ketertiban dan di sisi lain diharuskan memeliharanya dengan jalan penegakan hukum.

Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan, menyelenggarakan pembangunan dan menyelenggarakan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Penyelenggaraan pelayanan publik memiliki aspek dimensional, oleh karena itu dalam pembahasan dan menerapkan streategi pelaksanaannya tidak dapat hanya didasarkan pada satu aspek saja, misalnya hanya aspek ekonomi atau aspek politik. Pendekatannya harus terintegrasi melingkupi aspek lainnya, seperti aspek sosial budaya, kondisi geografis dan aspek hukum/peraturan perundang-undangan.211

Selanjutnya nilai norma pelayanan publik kepolisian dalam struktur negara juga berperan  membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukannya, sehingga merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik.

Untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab hukum Kepolisian dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya, dengan demikian tidak terlepas dari norma hukum yang memberi pengaturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  Undang

______________

211Hardiyansyah, Op Cit, h.15

Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Kepolisian dalam upayanya merubah mindset jajarannya tentu harus mampu merumuskan kebijakan dan program perbaikan praktik governance.   Sedangkan kepedulian yang serius merancang pembaharuan praktik governance  menuju yang lebih baik,  mulai terlihat dengan diletakkannya dasar-dasar norma penyelenggaraan negara yang bebas KKN dan norma pelayanan publik serta norma administrasi pemerintahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik governance, yakni  dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tersebut.

Dengan norma-norma penyelenggaraan negara yang bebas KKN dan norma pelayanan publik serta norma administrasi pemerintahan yang ditetapkan, Kepolisian harus bersedia untuk bersikap terbuka dan partisipatif sejalan dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara, dan Asas-Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).  Apabila menjadi terbuka dan melibatkan anggota masyarakat yang luas dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan tentu akan  mengurangi kebiasaan melakukan bad practices. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya teladan dan pantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian.

Permasalahan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan meningkatnya berbagai gangguan kriminalitas, menempatkan eksistensi institusi Polri menjadi sangat penting peranannya terutama dalam menghadapi berbagai peristiwa kejahatan konvensional (pencurian, pembunuhan, perampokan dan lain-lain)  maupun kejahatan berdimensi baru antara lain white collar crime, terorisme, narkoba, trafficking, illegal logging dan lain-lainnya.212

______________

212Pudi Rahardi, Op.Cit, h.199  

Analisis Filosofis

Analisis atau kajian filosofis penanganan laporan polisi tentang tindak pidana, tidak terlepas dan merupakan bagian integral, oleh karenanya  berada dalam bingkai nilai-nilai universal tentang hukum.   Menjawab pertanyaan yang bersifat perenial tentang apa hukum itu, menerbitkan banyak pengertian tentang hukum. Dari sekian banyak pengertian tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan, ketentuan, dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaikbaiknya.213 Rumusan peraturan ataupun ketentuan dimaksud hanyalah merupakan ancaman kosong atau bagaikan macan kertas yang tidak bermakna tanpa adanya bantuan institusi yang bernama polisi.  Itu berarti  meskipun ancaman hukum dalam peraturan hukum dikemas dengan sangat berat dan mengerikan sekalipun, hal itu menjadi tidak berguna apabila tidak mendapat bantuan dari polisi untuk dipaksakan penerapannya.

______________

213Efran Helmi Juni, Op Cit, h.35 

Asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu dapat juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang. Asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum. Hal ini karena merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum ini disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum. Contoh, asas hukum apabila seseorang melakukan kesalahan yang merugikan orang lain harus mengganti kerugian tersebut, norma hukumnya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUHPerdata).

Asas atau prinsip hukum yang sudah lama dikemukakan dan merupakan pemikiran para bijak, dijadikan tolok ukur kebenaran hukum, juga sering digunakan dalam pembahasan hukum dan menjadi acuan pembuatan peraturan perundang-undangan secara teoritis dan praktis.

Efran Helmi Juni, mengutip dan memerinci asas-asas atau prinsip-prinsip hukum dimaksud, adalah sebagai berikut :

  1. Actus non facid reum,  nisi  mens  sitrea  (sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum).
  2. All men are equal before the law,  without  distinction sex, race, religion and social status (semua manusia sama di depan hukum, tanpa membedakan jenis kelamin, kulit, agama dan status sosial).
  3. Alterum non laedere       (perbuatanmu janganlah merugikan orang lain). 4. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar).
  4. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya).
  5. Clausula rebus sic stantibus (suatu   syarat   dalam   hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama).
  6. Cogitationis poenam nemo patitur (tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab yang dipikirkannya).
  7. De gustibus non est disputandum (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
  8. Eidereen wordt geach de wette kennen (setiap orang dianggap mengetahui hukum).
  9. Errare hamanum est,   turpe in errare perseverare    (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan kekeliruan).
  10. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus (sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan).
  11. Geen straf zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan).
  12. Hodi mihi cras tibi    (ketimpangan  atau  ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat).
  13. In dubio pro reo  (apabila ragu terhadap kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa).
  14. Justitia est ius suum cuique tribuere (keadilan diberikan kepada  setiap orang yang menjadi haknya).
  15. Juro suo uti nemo cogitur   (tidak  seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya).
  16. Koop breekt geen huur    (jual beli  tidak memutuskan sewa menyewa).
  17. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta (undang-undang adalah keras, tetapi ia telah ditulis demikian).
  18. Lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum).
  19. Lex superior derogate legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
  20. Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori (undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lama).
  21. Lex niminem cogit ad impossibilia  (undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin).
  22. Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak asasi (human right) sebagai pemberian sang pencipta.
  23. Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak asasi (human right) sebagai pemberian sang pencipta.
  24. Matrimonium ratum  et  non consumatum  (perkawinan  yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap, mengingat belum terjadi hukungan kelamin).
  25. Matrimonium ratum  et  non consumatum  (perkawinan  yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap, mengingat belum terjadi hukungan kelamin).
  26. Melius est acciepere quam facere injuriam (lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan).
  27. Nu is men he teens, dat recht op the een of andere wijze op de menselijke samenleving is betrokken (umum telah menyepakati bahwa hukum ada hubungannya dengan masyarakat).
  28. Nemo plus juris transferre potest  quam  ipse habet   (tidak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
  29. Nemo judex indoneus in propria (tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri).
  30. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas
  31. kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu).
  32. Opinio necessitatis  (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).
  33. Pacta sunt servanda (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
  34. Patior est qui prior est (siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung).
  35. Presumption  of  innocence  (seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap).
  36. Princeps legibus solutus est  (kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya).
  37. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio (semua yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk pada hukum negara itu).
  38. Qui tacet consentire videtur (siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui).
  39. Res nullius credit occupanti (benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki).
  40. Recht is er over de gehele wereld, overal waar een samenleving van mensen is  (hukum terdapat di seluruh dunia, yang di dalamnya terdapat suatu masyarakat manusia).
  41. Resjudicata proveri tate habetur (setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi).
  42. 40. Restitutio in integrum   (kekacauan  dalam masyarakat harus dipulihkan pada keadaan semula/aman).
  43. Speedy administration of justice (peradilan yang cepat).
  44. Summum ius  summa  iniuria    (keadilan tertinggi     dapat    berarti ketidak adilan tertinggi).
  45. Similia Similibus (perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama, tidak pilih kasih).
  46. Testimonium de auditu (kesaksian dapat didengar dari orang lain). 45. The binding force of precedent   (putusan  hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama).

Unus testis     nullus  testis   (satu orang   saksi   bukanlah saksi).

  • Ut  sementum  faceris   ita   metes   (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya).
  • Verba  volant  scripta  manent  (katakata biasanya tidak berbekas, sedangkan yang ditulis tetap ada).
  • Vox populi vox dei  (suara rakyat adalah suara Tuhan).214

Ilmu hukum adalah termasuk ilmu praktis, namun kedudukan ilmu hukum menempati posisi

______________

   214Efran Helmi Juni, Op Cit, h.60

yang istimewa dalam klasifikasi ilmu, karena mempunyai sifat sebagai ilmu normatif dalam perkembangannya, namun harus dapat menjawab berbagai perkembangan baru di masyarakat, dan tidak boleh keluar dari nilai-nilai aksiologis yang ada pada filfafat hukum.215

Landasan filosofis merupakan landasan ideal untuk memotivasi aparat penegak hukum, mengarahkan semangat dan dedikasi pengabdian penegak hukum, serta mewujudkan keluhuran kebenaran dan keadilan. Dengan demikian setiap tindakan penegak hukum harus sejajar dengan cita yang terkandung dengan semangat dan keluhuran tujuan yang dimaksud filosofis.216

Filsafat dalam arti sebagai proses, adalah ilmu yang koheren tentang seluruh kenyataan. Obyek materialnya adalah segala sesuatu yang ada dan mungkin ada. Dari situ tampak betapa luasnya bidang kajian filsafat itu. Bidang-bidang kajian filsafat ini ada yang kemudian memiliki kerangka analisis tersendiri, sehingga dapat dianggap sebagai cabang dari filsafat. Salah satunya adalah filsafat manusia (antropologia). Filsafat manusia inipun kemudian masih terlalu

______________

215Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Op Cit, h.16

216Monang Siahaan, Op Cit, h.47 

luas, sehingga beberapa bidang kajiannya membentuk cabang baru, yang salah satunya adalah filsafat tingkah laku (etika). Filsafat hukum adalah bidang kajian lebih lanjut dari filsafat tingkah laku itu.217

Dengan demikian, tinjauan filosofis merupakan suatu analisis secara hati-hati terhadap penalaran-penalaran mengenai suatu sudut pandangan yang menjadi dasar suatu tindakan, menghubungkan gagasan yang satu dengan lainnya, mengajukan pertanyaan dan menanyakan mengapa, mencari jawaban yang lebih baik dibandingkan dengan jawaban yang telah ada sebelumnya.218

Nilai-nilai yang diolah dalam tinjauan filosofis, terdiri dari :

  1. Nilai-nilai yang bertentangan tapi samasama baik dan sama-sama menguntungkan, walaupun saling mendesak untuk dipenuhi dan saling meniadakan yang lain. Hal ini memerlukan pemecahan dengan mencari keserasian yang tepat diantara kedua nilai tersebut sebagai jalan terbaik. Contoh : keserasian antara bebas dan tertib adalah damai. Keserasian antara

______________

217Darji Darmodiharjo dan Sidarta, Op Cit, h.153

218HR Abdussalam,  Op Cit, h.19

luwes dan ketat ialah kewibawaan, dan sebagainya.

  • Nilai-nilai yang berlawanan, yang satu baik/positif, yang satu adalah negatif/buruk. Yang harus dipertahankan dan dipilih adalah nilai yang baik/positif, sedang nilai yang negatif atau buruk harus ditolak.
  • Nilai-nilai yang sejalan/seiring, kedua nilai tersebut sama-sama positif atau sama-sama negatif dan seiring. Contoh : Kejujuran menimbulkan ketenangan dan ketenangan juga akan menimbulkan kejujuran. Kecurangan akan menimbulkan kegelisahan dan kegelisahan juga bisa mendorong orang menjadi curang.219

Landasan filosofis penanganan laporan polisi tentang tindak pidana adalah termasuk dalam landasan filosofis KUHAP, dikarenakan perihal laporan pidana diatur dalam KUHAP, sehingga landasan filosofis laporan polisi tentang tindak pidana dimaksud sebagaimana dapat dibaca pada huruf a konsiderans KUHAP yakni Pancasila. Dinyatakan pada huruf a konsiderans KUHAP  itu, bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin

______________

219Ibid. 

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka.220

Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun, dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai konsep tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan,

______________

220Ibid, h.367

tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.221

Konsekuesi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut. Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan kedua dan ketiga sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika siastem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.222

Dengan landasan sila Ketuhanan YME dalam Pancasila, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka atau terdakwa adalah sebagai berikut:

  1. Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan, yaitu mahluk yang bergantung pada kehendak Tuhan.

______________

221Ibid.

222Ibid. 

                Semua mahluk tanpa kecuali adalah ciptaan Tuhan.

  • Oleh karena semua manusia adalah hasil ciptaan Tuhan dan tergantung kepada kehendak Tuhan. Hal ini mengandung makna bahwa:
  • tidak ada perbedaan asazi diantara sesama manusia
  • sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
  • setiap manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali.
  • fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam ruang lingkup menunaikan “amanat” Tuhan Yang Maha Esa.223

Jika dilihat dari sisi jiwa, fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan adalah dengan cara menempatkan setiap manusia tersangka atau terdakwa sebagai mahluk:

  1. Manusia hamba Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi; dan
  2. Juga sebagai   manusia   yang  mempunyai  hak dan kedudukan untuk

______________

223Monang Siahaan, Op.cit, h.48

                mempertahankan kehormatan hak dan martabatnya.224

Mengingat fungsi penegakan hukum yang dipercayakan kepada aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup melaksanakan amanat Tuhan, aparat hukum harus memiliki keberanian dan kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dengan konsepsi nilai keadilan Tuhan yang diwujudkan dalam setiap penegakan hukum. Untuk mewujudkan kualitas keadilan yang seperti itulah maka diwujudkan dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP bahwa setiap keputusan Pengadilan berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, supaya keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum bukan keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras dengan keinginan atau kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

Suatu wujud keadilan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi pertanggungjawaban:

  1. terhadap hukum;
  2. terhadap diri dan hati nurani sendiri;

______________

  224Ibid. 

  • terhadap masyarakat, nusa dan bangsa;
  • di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Teori keadilan dalam konsepsi-konsepsi

filsafat ada suatu ikatan yang erat sekali antara hukum dan keadilan. Ulpianus dari Romawi pernah mengemukakan bahwa sebelum kepada hukum ditunjukan mengenai tugas-tugasnya, kita harus mengetahui dari manakah asal kata hukum itu. Kata hukum berasal dari kata keadilan, yang oleh Celsus telah dirumuskan dengan indah sebagai ilmu pengetahuan mengenai hak dan kepatutan. Demikian juga, Ulpianus pernah mengatakan bahwa hukum berasal dari keadilan seperti keadilan itu adalah ibunya. Para penulis telah menyimpulkan bahwa maksud Ulpianus adalah cita-cita hukum dilahirkan oleh cita-cita keadilan, atau bahwa pertimbanganpertimbangan berhubungan dengan keadilan mendahului ketentuan-ketentuan hukum.225

Menurut Lord Alfred Denning, keadilan itu tidak dapat dilihat. Keadilan bukanlah sesuatu yang bersifat sementara, melainkan sesuatu yang bersifat abadi.  Dia bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil dari jiwa (spirit). Ia

______________

225Ibid.

lalu merumuskan keadilan itu sebagai “sesuatu yang oleh anggota masyarakat yang berbudi lurus (right-minded), yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang tepat (right-spirit) adalah yang pantas dan patut.226

Keadilan dalam konsep Plato sangat terkait dengan peran dan fungsi individu dalam masyarakat. Idealisme keadilan akan tercapai apabila dalam kehidupan, semua unsur masyarakat berupa individu dapat menempatkan dirinya pada proporsi masing-masing dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diemban, selanjutnya tidak dapat mencampuri urusan dan tugas kelompok lain. Kesan lainnya adalah Plato membentuk manusia dalam kotakkotak kelompok (rasis), peran kelompok tidak dapat menyeberang ke kelompok lain. Keadilan hanya akan terwujud manakala manusia menyadari status sosial dan tugasnya sebagai delegasi kelompoknya.227

Berbeda dengan Aristoteles, yang berpendapat keadilan berisi unsur egalitarian, bahwa semua benda yang ada pada alam ini dibagi rata dan pelaksanaannya dikontrol oleh

______________

226Ibid.

227M.Erfan Helmi Juni, Op Cit, h.399

hukum. Dalam pandangan Aristoteles, keadilan dibagi menjadi dua bentuk, sebagai berikut :

  1. Keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undangundang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional.
  2. Keadilan korektif,  yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara diastribusi ini melawan seranganserangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang.228

Vilhelm Lundstedt, berpendapat bahwa yang disebut keadilan hanyalah kata-kata kosong belaka, terutama pembentuk undang-undang harus dituntut oleh keadilan atau pengadilanpengadilan harus mewujudkan keadilan. Pikiran keadilan yang dikemukakan oleh Alf Ross bahwa keadilan tidak akan dapat dijadikan pedoman oleh pembentuk undang-undang, oleh karena tidak mungkin untuk menyimpulkan dari satu pemikiran yang bersifat formal seperti keadilan itu, satu atau beberapa syarat bagi isinya suatu

______________

  228Ibid.

normal. Makna keadilan itu adalah kesamaan sehingga dengan dalil keadilan itu akan ada syarat-syarat bagi kesamaan dalam membagi untung dan rugi. Kesamaan dalam arti yang mutlak tidak akan pernah merupakan isi dari keadilan. Dalam arti demikian, kesamaan seharusnya berarti setiap orang, terlepas dari keadaan-keadaan yang ada disekitarnya,  mempunyai posisi yang benar-benar sama dengan orang-orang lain.229

Menurut Gustav Radbruch, keadilan adalah suatu ukuran nilai bagi hukum positif. Dia adalah tujuan yang dikejar oleh pembentuk undangundang tetapi yang biasanya tidak tercapai.  Adil itu adalah suatu nilai dasar seperti halnya yang baik dan yang indah. Dengan demikian, ini tidak dapat disimpulkan lagi dari nilai yang lain yang sifatnya lebih tinggi. Selanjutnya, haruslah dibedakan antara (1) keadilan sebagai seuatu kebaikan, sebagai sifat-sifat pribadi (misalnya, dari seorang hakim) dan (2) keadilan sebagai suatu hubungan antara manusia (misalnya, bilamana dirundingkan tentang harga yang pantas). Keadilan yang subjektif adalah sikap

______________

229Monang Siahaan, Op Cit, h.50 

batin yang ditujukan kepada perwujudan keadilan yang objektif, yaitu suatu hubungan yang dapat dibandingkan dengan hubungan dari sifat-sifat yang mengandung kebenaran, dan kebenaran itu sendiri. Jika dilihat secara demikian, maka keadilan yang objektif adalah bentuk yang sekunder dari keadilan.230

Filsuf Hukum Alam, Thomas Aquinas, membedakan atas dua kelompok, yaitu keadilan umum justitia generalis dan keadilan khusus. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum. Selanjutnya, keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus ini dibedakan menjadi : (1) keadilan distributif (justitia distributiva), (2) keadilan komutatif (justitia commutativa) dan (3) keadilan vindikatif (justitia vindicativa).231

Keadilan distributif adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. Sebagai contoh, negara hanya akan mengangkat seseorang menjadi hakim apabila orang itu memiliki

______________

230Ibid.

231Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op Cit, h.156

kecakapan untuk menjadi hakim. Keadilan kumutatif adalah keadilan dengan mrmpersamakan antara prestasi dan kontraprestasi. Keadilan vindikatif adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana, Seorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.232

Giorgio De Vecchio, mengemukakan bahwa keadilan adalah suatu sikap kesadaran yang fundamental. Unsur-unsur dari padanya adalah sifat timbal-balik, sifat sama berhak, sifat saling ada, keseimbangan prestasi, dan prinsip imbalan. Selanjutnya, Giorgio De Vecchio menegaskan bahwa keadilan bukanlah ciri yang hakiki dari hukum, tetapi hukum dengan keadilan itu lalu mendapat nilai kesusilaan. Untuk bisa menjadi adil, hukum haruslah sesuai dengan kodrat manusia. Ciri-ciri utama dari kodrat manusia adalah pengutamaan yang absolut dari subjek atas objek.233

______________

232Ibid.

233Monang Siahaan,  Op Cit, h.51

Selanjutnya, Julius Stone menyatakan keadilan terdiri atas suatu hubungan antara kebutuhan dan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan itu, dan yang dapat melenyapkan ketidaksenangan. Hubungan yang bersifat dinamis, sebab kebutuhan dari manusia berubahubah menurut keadaan lingkungannya, sifat-sifat psikisnya, dan pengalaman-pengalaman yang bersifat incidental. Karena komponen-komponen yang bersifat emosional, yang lalu memainkan peranan dalam penilaian-penilaian atau dalam isi dari keadilan, maka adanya suatu penerobosan secara rasional dan dengan sempurna pula terhadap hal-hal yang disebut keadilan itu adalah tidak mungkin. Namun cita-cita keadilan itu mempunyai arti yang besar dalam kehidupan masyarakat. Dan arti itu tidak menjadi berkurang oleh karena banyak macamnya pendapatpendapat mengenai keadilan itu sendiri yang sementara itu berubah-ubah.234

Menurut E. Fernando M. Manullang, menyatakan keadilan dari sisi hukumnya, sifat keadilan dapat dilihat dari arti pokok, yakni arti formal yang menuntut hukum itu berlaku secara

______________

  234Ibid. 

umum; dan dalam arti materiil yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan citacita keadilan masyarakat luas.235  Teori keadilan dikembangkan oleh Plato, Hans Kelsen, H.L.A Hart, Jhon Stuart Mill dan Jhon Rawls.

Plato mengemukakan tentang esensi keadilan yang dikaitkan dengan kemanfaatan. Ia mengemukanan bahwa : “Keadilan mempunyai hubungan yang baik dan adil ditentukan oleh pernyataan bahwa yang belakangan menjadi bermanfaat dan berguna hanya apabila sebelumnya dimanfaatkan, yang menyatakan bahwa gagasan tentang keadilan menghasilkan satu-satunya nilai dari gagasan tentang kebaikan”.236

Menurut Hans Kelsen, hubungan keadilan dan legalitas bahwa keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas, yaitu suatu peraturan umum adalah adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya, peraturan ini harus diterapkan.237

John Rawls mengkonsepsikan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas bahwa

______________

235Ibid.         

236Ibid.        

237Monang Siahaan, Op.cit, h. 52

orang-orang merdeka dan rasional berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingan dan kehendaknya untuk memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang dikehendakinya.238

Landasan filosofis terlalu idealistis. Sulit menentukan seorang manusia penegak hukum yang memiliki tipe ideal seperti itu. Suatu cita kebahagiaan yang didorong dan didasarkan pada kesucian dan keinginan moral oleh para aparat penegak hukum. Keluhuran dan kesucian moral yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa inilah yang dituntut KUHAP agar pada diri dan perilaku setiap aparat penegak hukum terpatri semangat kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum sehingga jarak antara keadilan yang mereka wujudkan dalam konkreto tidak jauh berbeda dengan keadilan hakiki yang dibenarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kita memang menyadari, masalah keadilan dapat dipersoalkan dari berbagai segi teori dan pandangan. Salah satu argumentasi yang paling

______________

238Ibid.

popular menyatakan bahwa tidak ada suatu wujud keadilan yang murni dan mutlak. Tegasnya, tidak ada keadilan yang bersifat mutlak dan absolut. Manusia hanya mampu menemukan dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relative.239

Dalam meletakkan landasan tolok ukurnya pada nilai konsepsi materialism, keadilan yang dicitakan, dan yang ingin diwujudkan dalam konkreto adalah keadilan yang sejajar dengan acuan keadilan paham materialism, dan melihat keadilan yang dicita-citakan KUHAP sebagai wujud keadilan nisbi atau relatif. Melihat cita penegakan hukum acara pidana (KUHAP) ini dengan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, tekadnya dititikberatkan pada cita-cita pelaksanaan aparat penegak hukum terhadap setiap manusia yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.240

Landasan filosofis kemanusiaan di atas, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan landasan cita dan motivasi penegak hukum menurut KUHAP. Apakah hal ini akan menjadi

______________

239Ibid.       

 240Ibid.

kenyataan dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia, tentu sangat kita harapkan. Masalahnya sangat bergantung pada kesadaran dan penghayatan jajaran penegak hukum, di samping keberanian moral seluruh rakyat mendukung dan melakukan kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum. Bukankah landasan filosofis yang terkandung dalam KUHAP melalui wakil rakyat di lembaga legislative (DPR). Jika demikian untuk menjamin landasan filosofis itu dijadikan pedoman oleh jajaran aparat penegak hukum harus ada keberanian tanggungjawab moral bagi seluruh rakyat.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Laporan Pidana, diuraikan mengenai ketentuan umum terkait pengawasan dan pengendalian laporan pidana, sebagai berikut :

  1. Administrasi penyidikan adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan.
  2. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undangundang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  3. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undangundang bahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.
  4. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
  5. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
  6. Penyelidikan  adalah  serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang.
  7. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  8. Atasan penyidik adalah penyidik yang berwenang menerbitkan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan di wilayah hukum atasan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Atasan Langsung adalah pejabat struktural yang mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat atau anggota yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya.
  10. Penyidikan adalah  serangkaian  tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  11. Pengawasan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawas berupa pemantauan terhadap proses penyidikan, berikut tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan dalam rangka tercapainya proses penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjamin proses pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.
  12. Pengawas penyidikan adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas berdasarkan Surat Keputusan/Surat Perintah untuk melakukan pengawasan proses penyidikan perkara dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan tingkat Kepolisian Sektor.
  13. Pengendalian penyidikan adalah kegiatan pemantauan, pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
  14. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  15. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  16. Pengalihan Jenis Penahanan adalah mengalihkan status penahanan dari jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim.
  17. Penahanan Lanjutan  adalah  menempatkan kembali tersangka yang pernah ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan-pertimbangn tertentu guna mempermudah penyelesaian perkara.
  18. Pembantaran Penahanan adalah  penundaan  penahanan  sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan  (memerlukan rawat jalan/ rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
  19. Penggeledahan  rumah    adalah  tindakan  penyidik  untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  20. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  21. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut ditemukan.
  22. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  23. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 
  24. Kesatuan Kewilayahan Operasional yang selanjutnya disingkat KKO adalah Sentra Pelayanan Kepolisian pada tingkat Kepolisian Wilayah Kota Besar/Kepolisian Resor Metro/Kepolisian Resor/ Kepolisian Resor Kota.
  25. Laporan Hasil Penyelidikan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah mengenai hasil penyelidikan.
  26. Surat Perintah   Dimulainya   Penyidikan  yang   selanjutnya  disingkat SPDP adalah surat yang menyatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sudah dapat dilakukan penyidikan.
  27. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap si pelapor tentang hasil perkembangan penyidikan.

Asas-asas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugas kepolisian adalah sebagai berikut:

  1. legalitas,   yaitu   setiap  tindakan  penyidik  senantiasa  berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. proporsionalitas,  yaitu  setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai legalitas kewenangannya masing-masing;
  3. kepastian hukum,  yaitu  setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
  4. kepentingan umum,  yaitu  setiap penyidik Polri lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan;
  5. akuntabilitas,  yaitu setiap penyidik dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis;
  6. transparansi,  yaitu  setiap  tindakan  penyidik  memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait;
  7. efektivitas  dan  efisiensi waktu  penyidikan,  yaitu dalam proses penyidikan, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini;
  8. kredibilitas,   yaitu   setiap  penyidik  memiliki  kemampuan  dan keterampilan yang prima dalam melaksanakan tugas penyidikan;

Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Laporan Pidana ini meliputi:

  1. penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
  2. penyelidikan;
  3. proses penanganan perkara;
  4. pemanggilan;
  5. penangkapan dan penahanan;
  6. pemeriksaan;
  7. penggeledahan dan penyitaan;
  8. penanganan barang bukti;
  9. penyelesaian perkara;
  10. pencarian orang, pencegahan dan penangkalan; dan
  11. tindakan koreksi dan sanksi.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Perkapolri tersebut bahwa proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.  Proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan merupakan proses yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan harus dilakukan tindakan koreksi agar berlangsung dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap penyidik yang melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kewenangan harus dikenakan tindakan koreksi dan diterapkan sanksi administrasi atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya secara proporsional. Dalam Bab II Perkapolri tersebut juga diatur mengenai penerimaan dan penyaluran laporan Polisi. Laporan atau pengaduan kepada Polisi tentang dugaan adanya tindak pidana, diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian  (SPK) pada setiap kesatuan kepolisian. Pada setiap SPK yang menerima laporan atau pengaduan, ditempatkan anggota reserse kriminal yang ditugasi untuk:

  1. menjamin  kelancaran    dan  kecepatan   pembuatan Laporan Polisi;
  2. melakukan  kajian  awal   untuk   menyaring  perkara  yang  dilaporkan apakah termasuk dalam lingkup Hukum Pidana atau bukan Hukum Pidana;
  3. memberikan  pelayanan   yang  optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Petugas reserse yang ditempatkan di SPK sekurang-kurangnya memiliki kemampuan sebagai berikut:

  1. berpangkat Bintara  untuk  satuan  tingkat  Polsek dan Perwira untuk satuan tingkat Polres ke atas;
  2. telah mengikuti pendidikan kejuruan reserse dasar dan/atau lanjutan;
  3. telah   berpengalaman   tugas  di  bidang  reserse   paling sedikit  2 (dua) tahun;
  4. memiliki dedikasi dan prestasi yang tinggi dalam tugasnya;
  5. memiliki  keahlian  dan  keterampilan  di bidang  pelayanan  reserse kepolisian.

Pada pasal 6 diatur tentang Laporan Polisi, sebagai berikut :

  1. Laporan Polisi  tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari Laporan Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C.
  2. Laporan Polisi Model A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana.
  3. Laporan Polisi  Model  B  dibuat  oleh  petugas  di SPK   berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
  4. Laporan Polisi Model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.

Dalam Perkapolri Pasal 7 diatur mengenai :

  1. Laporan Polisi Model A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang membuat laporan.
  2. Laporan Polisi Model B harus ditandatangani oleh petugas penerima  laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian tindak pidana.
  3. Laporan Polisi Model C harus ditandatangani oleh penyidik yang menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas Penyidik.
  4. Laporan Polisi Model A dan Model B dan Model C yang telah ditandatangani oleh pembuat Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.

Tentang Penerimaan Laporan Pidana, diatur dalam pasal 8 yakni :

  1. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.
  2. Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat kejadiannya (locus delicti) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan untuk kemudian diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses penyidikan selanjutnya.

Dalam Pasal 9 diatur perihal :

  1. SPK  yang    menerima   laporan/pengaduan,  wajib  memberikan  Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi. (
  2. Pejabat  yang  berwenang   menandatangani STTL   adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  3. Tembusan STTL  wajib  dikirimkan   kepada   Atasan   Langsung   dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bahwa dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan. Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud  petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:

  1. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;
  2. perkaranya  belum  pernah  diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;
  3. bersedia  dituntut   sesuai   ketentuan   hukum pidana  yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.

Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya.

Penyaluran Laporan Polisi diatur dalam Pasal 11, sebagai berikut :

  1. Laporan Polisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan Laporan Polisi paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.
  2. Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1.
  3. Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Polisi dibuat.

Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal Laporan Polisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Laporan Polisi harus segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan Polisi dibuat. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa tembusan surat pelimpahan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor.

Pasal 13, bahwa Pejabat yang berwenang menyalurkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan daerah hukum sebagai berikut:

  1. Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri;
  2. Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda;
  3. Kasubbag Reskrim pada tingkat Polwil;
  4. Kaurbinops Satuan Reserse tingkat KKO;
  5. Kepala/Wakil Kepala Polsek

Tentang Klasifikasi Perkara diatur dalam Pasal 14 :

  1. Setiap Laporan/Pengaduan  harus  diproses  secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui penyelidikan dan penyidikan.
  2. Setiap penyidikan untuk satu perkara pidana tidak dibenarkan hanya ditangani oleh satu orang penyidik, melainkan harus oleh Tim Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. setiap tim  penyidik  sekurangkurangnya terdiri dua orang penyidik;
  4. dalam  hal   jumlah   penyidik   tidak   memadai dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani oleh suatu kesatuan, satu orang penyidik dapat menangani lebih dari satu perkara, paling banyak tiga perkara dalam waktu yang sama.

Laporan Polisi untuk Perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti teror).  Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan.  Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur Laporan Polisi dapat menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang.

Selanjutnya dalam Pasal 16, diatur :

  1. Dalam perkara  tertangkap tangan  atau  dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan sangat mendesak yang membutuhkan penanganan yang sangat cepat, penyidik dapat melakukan tindakan penyidikan dengan seketika di Tempat Kejadian Perkara tanpa harus dibuat Laporan Polisi terlebih dahulu.
  2. Dalam hal penanganan perkara yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laporan Polisi dan administrasi penyidikannya harus segera dilengkapi setelah penyidik selesai melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
  3. Tindakan penyidikan yang dapat dilakukan secara seketika atau langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
  4. melarang saksi mata yang diperlukan agar tidak meninggalkan TKP
  5. mengumpulkan keterangan dari para saksi di TKP;
  6. menutup dan menggeledah lokasi TKP;
  7. menggeledah orang di TKP yang sangat patut dicurigai;
  8. mengumpulkan, mengamankan dan menyita barang bukti di TKP;
  9. menangkap orang yang sangat patut dicurigai;
  10. melakukan   tindakan     lain   yang   diperlukan  untuk   kepentingan penyidikan.

Bahwa tindakan langsung yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan tetap memedomani prosedur penyidikan menurut KUHAP.  Dalam hal penanganan suatu perkara tindak pidana yang menyangkut objek yang sama atau pelaku yang sama, namun dilaporkan oleh beberapa pelapor pada suatu kesatuan atau di beberapa kesatuan yang berbeda, dapat dilakukan penyatuan penanganan perkara pada satu kesatuan reserse. Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal sebagai berikut:

  1. suatu perkara  yang  lokasi kejadiannya mencakup beberapa wilayah kesatuan;
  2. perkaranya   merupakan   sengketa  antara dua pihak atau lebih yang masing-masing saling melaporkan ke SPK pada kesatuan yang sama atau melaporkan ke SPK di lain kesatuan;
  3. perkaranya  merupakan  tindak pidana   yang dilakukan oleh tersangka yang sama dengan beberapa korban yang masing-masing membuat Laporan Polisi di SPK yang sama atau SPK di beberapa kesatuan yang berbeda; dan
  4. perkaranya merupakan  tindak pidana  berganda yang dilakukan oleh tersangka dengan banyak korban dan dilaporkan di SPK kesatuan yang berbeda-beda.

Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan untuk tujuan:

  1. mempercepat proses penyidikan;
  2. memudahkan pengendalian dan pengawasan penyidikan;
  3. memudahkan   pengumpulan,    pengamanan  dan  proses penggunaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan; dan
  4. memudahkan komunikasi  pihak-pihak  yang terkait dalam proses penyidikan.

Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.  Pejabat yang berwenang untuk menentukan penyatuan tempat penyidikan adalah:

  1. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk perkara yang disidik oleh dua atau lebih kesatuan reserse yang berada di bawah wilayah hukum kesatuannya.
  2. Kepala  Bareskrim   Polri   untuk   perkara  yang   disidik oleh beberapa Polda.

Pejabat yang berwenang menyatukan penanganan perkara, menetapkan kesatuan reserse yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan perkara pidana yang dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan dengan menghadirkan para penyidik yang menangani Laporan Polisi yang akan disatukan penanganannya. Dalam menangani suatu perkara yang sangat kompleks, atau jenis pidananya atau lingkup kejadiannya mencakup antar fungsi atau antar wilayah kesatuan, dapat dibentuk Tim Penyidik Gabungan. Tim Penyidik Gabungan  dimaksud dapat dibentuk dalam hal:

  1. perkara  yang   ditangani   sangat kompleks membutuhkan tindakan koordinasi secara intensif antara penyidik, PPNS, instansi terkait dan/ atau unsur peradilan pidana;
  2. perkara   terdiri  dari  berbagai jenis tindak pidana, berada di bawah kewenangan beberapa bidang reserse Polri atau kewenangan beberapa instansi;
  3. kejadian perkara yang ditangani mencakup beberapa wilayah kesatuan.

Tim Gabungan Penyidik diawasi oleh Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya:

  1. Direktur Reserse/Kadensus  di Bareskrim Polri yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri untuk perkara yang berlingkup nasional dan mencakup beberapa bidang reserse atau perkara yang mencakup wilayah antar Polda;
  2. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda yang ditunjuk oleh Kapolda untuk perkara yang berlingkup dalam wilayah suatu Polda; dan
  3. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil yang ditunjuk Kapolwil untuk perkara yang berlingkup dalam suatu Polwil.

Sebagai tindak lanjut dari laporan pidana yang diterima oleh kepolisian, dilakukan tindakan penyelidikan. Dalam ketentuan umum Undang-Undang Kepolisian dinyatakan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Tentang penyelidikan ini Pasal 20 Perkapolri mengatur kegiatan penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa Laporan Polisi yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan.  Terhadap perkara yang secara nyata telah cukup bukti pada saat Laporan Polisi dibuat, dapat dilakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui penyelidikan.  Kegiatan penyelidikan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penyidikan. Penyelidikan,  meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan, dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa.

Pasal 21 Perkapolri, mengatur kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka penyelidikan antara lain:

  1. pengamatan (observasi);
  2. wawancara;  
  3. pembuntutan;
  4. penyamaran; 
  5. mengundang/memanggil  seseorang  secara  lisan atau tertulis tanpa  paksaan atau ancaman paksaan guna menghimpun keterangan;
  6.   memotret dan/atau merekam gambar dengan video;
  7. merekam pembicaraan terbuka  dengan atau  tanpa seizin yang berbicara;  dan
  8.   tindakan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penyelidikan dimaksud dapat dilaksanakan dengan menggunakan bantuan peralatan teknis kepolisian meliputi laboratorium forensik, identifikasi forensik, dan kedokteran forensik.

Menurut Undang-Undang Kepolisian, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.  Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :

  1. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan apabila fungsi kepolisian merupakan bagian integral daripada birokrasi pemerintahan. Setiap warga negara tidak akan pernah bisa menghindar dari hubungan dengan birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legitimasi untuk memaksakan berbagai peraturan dan kebijakan menyangkut masyarakat dan setiap warga negara. Itulah sebabnya pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah menuntut tanggungjawab moral yang tinggi. Untuk itu, polisi juga dituntut untuk berperilaku perbaikan. Perbaikan di sini bermakna sebelum dan sesudah suatu peristiwa terjadi disebut perilaku preventif yaitu perilaku membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menaggulangi segala bentuk pelanggaran hukum serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.241

Dalam konteks demokratik, kepolisian setidaknya harus memenuhi unsur-unsur :

  1. Tunduk pada aturan hukum dengan mewujudkan nilai-nilai yang menghormati HAM, bukan hanya memenuhi keinginan pemimpin atau penguasa.
  2. Turut campur tangan dalam kehidupan masyarakat hanya dalam keadaan terbatas dan dengan terkontrol, serta
  3. Bertanggung jawab secara terbuka.242

Sebagai sebuah proses, maka setiap tindakan kepolisian harus sesuai dengan norma. Agar kepolisian dapat menjadi kepolisian yang demokratik, maka tindakan polisi perlu mengacu pada empat norma, yakni :

  1. memberi prioritas pada pelayanan,
  2. dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,

______________

  241Rycko Amelza Dahniel dan Surya Dharma, Op Cit, h.7

242Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, Op Cit, h.41-42 

  • melindungi HAM, terutama untuk jenis kegiatan politik, dan
  • transparan.243

Pengertian laporan menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Laporan pidana adalah suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang suatu tindak pidana, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan (proses penyelidikan / penyidikan).244 

Dalam hal terjadi suatu tindak pidana, maka KUHAP telah menentukan pihak-pihak yang berhak melapor, sebagaimana menurut Pasal 108 KUHAP, sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

______________

243Ibid, h.43

244Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis, Op Cit, h.73 

  • Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  • Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
  • Laporan  atau pengaduan  yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  • Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
  • Setelah  menerima laporan  atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi suatu tindak pidana, maka setiap orang berhak melapor sebagaimana menurut Pasal 108 KUHAP, maka untuk melaporkan adanya tindak pidana dimaksud menurut Pasal 108 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, yaitu laporan baik lisan maupun tertulis harus dilaporkan atau disampaikan kepada polisi selaku penyelidik/penyidik tunggal untuk tindak pidana umum.245

Mengenai bentuk laporan, Pasal 103 KUHAP mengatur sebagai berikut:

  1. Laporan atau pengaduan  yang  diajukan  secara tertulis  harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  2. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

Untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi tentang suatu tindak pidana, maka prosesnya dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Pasal 102 ayat (1) KUHAP,  Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
  2. Pasal 102 ayat (3) KUHAP,   Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
  3. Pasal 111 ayat (3) KUHAP,  Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat

______________

  245Ibid. 

kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.

  • Pasal 111 ayat (4) KUHAP, Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Berkaitan dengan tinjauan filosofis, dalam hal ini filsafat manusia, dan lebih fokus adalah mengenai filsafat tingkah laku (etika), bagi pelaksanaan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, terdapat Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pembukaan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diuraikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan teknis kepolisian yang tinggi, juga sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.

Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.

Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jatidiri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun ke dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota kepolisian terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota kepolisian terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.

Etika kenegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota kepolisian dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral sikap dan perilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan Profesi Kepolisian. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi kepolisian di Indonesia.

Dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab I Tentang Etika Pengabdian, Pasal 1, dinyatakan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdian berperilaku :

  1. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjalankan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karena kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
  3. Menghormati acara keagamaan  dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

Pasal 2  Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa anggota kepolisian berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :

  1. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupan,
  2. Menjunjung tinggi lambang kehormatan bangsa Indonesia,
  3. Menampilkan jati diri bangsa yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu.
  4. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Pada Pasal 3 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku terpuji dengan :

  1. Meletakkan kepentingan negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadinya.
  2. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perlakuan terhadap semua warganegara dan masyarakat.
  3. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Dalam Pasal 4 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :

  1. Menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah,
  2. Tidak memihak.
  3. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara,
  4. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi,
  5. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan,
  6. Tidak  menimbulkan  penderitaan   akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,
  7. Menunjukkan penghargaan terhadap  semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara,
  8. Menunjukkan penghargaan  dan  kerjasama  dengan sesama pejabat negara dalam sistem peradilan pidana,
  9. Dengan  sikap  ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.

Selanjutnya pada Pasal 5 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :

  1. Memberikan pelayanan terbaik,
  2. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama,
  3. Mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit,
  4. Bersikap  hormat  kepada  siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan,
  5. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang,
  6. Tidak  mengenal  waktu  istirahat  selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur,
  7. Tidak membebani biaya kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan,
  8. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang,
  9. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas bantuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 6 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan :

  1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada norma hukum dan mengindahkan norma, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan,
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu, yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.

Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota kepolisian senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi, dengan tidak melakukan tindakantindakan berupa :

  1. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan,
  2. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas,
  3. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat,
  4. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan,
  5. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
  6. Melakukan  perbuatan  yang  dirasakan   merendahkan  martabat perempuan,
  7. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anakanak di bawah umur,
  8. Merendahkan harkat dan martabat manusia.

Selanjutnya dalam Bab II Tentang Etika Kelembagaan, pada Pasal 8, diatur : Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.

Pada Pasal 9 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa :

  1. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku,
  2. Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggungjawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
  3. Setiap  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapat perlindungan hukum.
  4. Setiap  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia   dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsungnya,
  5. Setiap  anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orangorang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Pada Pasal 10 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa :

  1. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
  2. Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tunduk pada keputusan tersebut.
  3. Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.

Pada Pasal 11 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggungjawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.

Pasal 12 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran

bersama akan tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :

  1. Menyadari   sepenuhnya   sebagai  perbuatan  tercela  apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan,
  2. Merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya,
  3. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahannya menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya,
  4. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepadan kepada bawahannya,
  5. Merupakan sikap terhormat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemakaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggitingginya.
  6. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan di mana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya,
  7. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan di dalam lingkungan Polri kepada anggota lain yang bukan anggota Polri.

Dalam Bab III Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Etika Kenegaraan, pada Pasal 13, dinyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dalam kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pada Pasal 14 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.

Pada Pasal 15 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

Pada Pasal 16 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan negara dan keutuhan bangsa.

Dalam Bab IV Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Penegakan Kode Etik Profesi, pada Pasal 17 dinyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,
  2. Kewajiban  pelanggar  untuk   menyatakan  penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun terbuka,
  3. Kewajiban pelanggaran untuk mengikuti pembinaan ulang profesi,
  4. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.

Pada Pasal 18 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 19 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 20 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab IV Penutup, dalam Pasal 20, dinyatakan bahwa merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, mentaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

Dalam penjelasan pasal 17 tentang Penegakan Kode Etik Profesi, diutarakan bahwa setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan sidang komisi secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak terbukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentukbentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam sidang komisi.

Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang dimaksud adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.

Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.

Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang dimaksud adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.

Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tudas dan wewenang kepolisian pada Pasal 14, 15, dan 16 Undang-Undang Nompr 2 tahun 2002, sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa Tour of duty, Tour of area, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Permasalahan Penanganan Laporan Tindak Pidana

Berdasarkan contoh penanganan laporan tindak pidana yang penanganannya tergolong lamban sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor : STTLP/B/960/XII/2017/JATIM/ RESTABES.SBY tanggal 14 Desember 2017246 dan penanganan laporan tindak pidana yang penanganannya tergolong sangat cepat (dipaksakan) sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor : LP/1265/VIII/2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 12 Agustus 2015247 adalah merupakan tindakan penanganan laporan tindak pidana yang  benar-benar tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan benar-benar tidak proporsional dengan ketentuan hukum serta merupakan penganiayaan yang bertentangan dengan hukum.

Penanganan laporan tindak pidana tersebut melenceng dari konteks negara hukum Indoneisa. Penanganan laporan tindak pidana di kepolisian harus selalu mengacu dan tidak dapat dilepaskan dari teori Negara

______________

246Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor : STTLP/B/960/XXI/2017/JATIM/RESTABES SBY tanggal 14 Desember 2017

247Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Kota Besar Surabaya Nomor : LP/1265/VIII/2014/SPKY/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 12 Agustus 2015

hukum yaitu konteks negara hukum Indonesia. Negara Indonesia sebagai negara hukum rechtsstaat bukan negara kekuasaan, hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.

Menurut Hans Kelsen yang meninjau negara sebagai penjelmaan dari tata hukum nasional, negara dapat dilihat dari hukum-hukum yang dihasilkannya. Dalam konstruksi yuridis tersebut, hukum yang dikeluarkan oleh negara adalah berdaulat.  Hukum dijunjung tinggi oleh masyarakat negara dan menjunjung tinggi hukum yang dikeluarkan oleh negara merupakan ciri dari negara hukum (rechtsstaat).248

Negara hukum menurut F.R.Bothlingk sebagaimana dikutip Ridwan HR adalah  “De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdrager is beperkt door grenzen van recht” (negara, di mana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara  “Enerzijds in een binding van rechter en administratie aan de wet, anderijds in een begrenzing van de bevoegdheden van de wetgever” (di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan di sisi

______________

248Beni Ahmad Saebani, Perbandingan Hukum tata Negara, Penerbit Pustaka Setia, Bandung, 2016, h.3.

lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undangundang).249

Penanganan laporan tindak pidana tersebut berdasarkan teori kewenangan dapat diartikan bahwa kepolisian menyalahgunakan wewenang dalam hal ini wewenang kepolisian harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Wewenang sebagai konsep hukum publik sekurangkurangnya terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh, ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum. Komponen ini dimaksudkan agar pejabat negara tidak menggunakan wewenangnya diluar tujuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Komponen dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya. Komponen ini bertujuan bahwa setiap pemerintahan atau pejabat negara harus selalu mempunyai dasar hukum dalam hal bertindak. Komponen konformitas mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar umum (semua jenis wewenang)  dan standar khusus (untuk jenis wewenang tertentu). Komponen ini menghendaki agar setiap tindak pemerintahan atau pejabat negara mempunyai tolok ukur atau standar yang bersifat

______________

  249Ridwan HR, Op Cit, h.21. 

umum untuk semua jenis yang bertumpuk pada legalitas tindakan.250

Penanganan laporan tindak pidana tersebut berdasarkan teori keadilan adalah tidaklah menjunjung tinggi keadilan. Keadilan menurut Thomas Aquinas, dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu keadilan umum justitia generalis dan keadilan khusus. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum. Selanjutnya, keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus ini dibedakan menjadi : (1) keadilan distributif (justitia distributiva), (2) keadilan komutatif (justitia commutativa) dan (3) keadilan vindikatif (justitia vindicativa).251

Keadilan distributif adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. Sebagai contoh, negara hanya akan mengangkat seseorang menjadi hakim apabila orang itu memiliki kecakapan untuk menjadi hakim. Keadilan kumutatif adalah keadilan dengan mrmpersamakan antara prestasi dan kontraprestasi. Keadilan vindikatif adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana, Seorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan

______________

250Ibid.,        

251Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op Cit, h.156 

besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.252

Teori keadilan dikembangkan oleh Plato, Hans Kelsen, H.L.A Hart, Jhon Stuart Mill dan Jhon Rawls.253 Plato mengemukakan tentang esensi keadilan yang dikaitkan dengan kemanfaatan. Ia mengemukanan bahwa : “Keadilan mempunyai hubungan yang baik dan adil ditentukan oleh pernyataan bahwa yang belakangan menjadi bermanfaat dan berguna hanya apabila sebelumnya dimanfaatkan, yang menyatakan bahwa gagasan tentang keadilan menghasilkan satu-satunya nilai dari gagasan tentang kebaikan”.254

Menurut Hans Kelsen, hubungan keadilan dan legalitas bahwa keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas, yaitu suatu peraturan umum adalah adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya, peraturan ini harus diterapkan.255

John Rawls mengkonsepsikan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas bahwa orang-orang merdeka dan rasional berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingan dan kehendaknya untuk memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental

______________

252Ibid.        

253Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Op Cit, h.29       

 254Ibid.        

255Monang Siahaan, Op.cit, h. 52

bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang dikehendakinya.256

Di muka telah di singgung bahwa keberadaan sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum, juga dalam hukum administrasi. Pada umumnya tidak ada gunanya memasukkan kewajiban-kewajiban atau laranganlarangan bagi para warga di dalam peraturan perundangundangan tata usaha negara, manakala aturan-aturan tingkah laku itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha negara (dalam hal dimaksud diperlukan).257

Untuk mengawasi tindakan upaya paksa kepolisian sebagai tindak lanjut dari penanganan laporan tindak pidana, yakni agar supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum serta tidak merupakan penganiayaan yang bertentangan dengan hukum, diadakan suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan paksa yang dikenakan kepada tersangka yakni lembaga praperadilan.258 Wewenang yang diberikan undang-undang kepada praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP

______________

256Ibid.        

257Philipus M.Hadjon et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 2002, h.245.       

 258M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Jilid II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1993, h.518. 

 ______________

adalah untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian  dan  atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dengan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor. 21/PUU-XII/2014, obyek praperadilan diperluas. Amar putusan MK antara lain berbunyi : “Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Timbul permasalahan, yakni terhadap tindakan penanganan laporan tindak pidana di kepolisian yang tidak ditampung pengaturannya oleh KUHAP dan Putusan MK, yakni yang  berkaitan dengan perspektif AUPB , misalnya penanganan laporan tindak pidana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) menyangkut jangka waktu penanganan ataupun menyangkut transparansi yang belum terwadahi dalam norma hukum positip. Hal ini,  berkaitan dengan perspektif AUPB,  dimana pada pasal 53 ayat (2) butir b UUPTUN menampung adanya  alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan melalui PTUN, yakni apabila KTUN yang digugat itu bertentangan dengan AUPB.

Penanganan laporan tindak pidana di kepolisian diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia yang karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Dengan kata lain, penanganan laporan tindak pidana di kepolisian merupakan KTUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHAP.   Berdasar Pasal 2 butir d UUPTUN dinyatakan bahwa KTUN yang berdasarkan ketentuan KUHAP tidak termasuk dalam pengertian KTUN menurut UUPTUN.

Sedangkan Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian menyebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara, sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang Polri dimaksud adalah dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan, dan pejabat kepolisian adalah merupakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.  Apabila Polri dalam menyelenggarakan tugas menerbitkan surat keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individu dan final,  menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,  maka bagi yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Peradilan Tata Usaha Negara, guna keputusan yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi. Dengan demikian ditemukan adanya konflik norma, yakni konflik norma antara Pasal 2 huruf d Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (UUPTUN) dengan Pasal 53 ayat (2) butir b UUPTUN. Hal tersebut dikarenakan Berdasar Pasal 2 butir d UUPTUN dinyatakan bahwa KTUN yang berdasarkan ketentuan KUHAP tidak termasuk dalam pengertian KTUN menurut UUPTUN. Oleh karenanya penanganan laporan pidana di kepolisian tidak bisa digugat melalui PTUN.  Sedangkan menurut Pasal 53 ayat (1) UUPTUN dinyatakan orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.  Pasal 53 ayat (2) butir b UUPTUN menyatakan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KTUN yang digugat itu bertentangan dengan AUPB. Sehingga timbul ketidak harmonisan, dikarenakan adanya pengaturan suatu ketentuan di dalam perundang-undangan seharusnya terdapat kesesuaian, keserasian dan keselarasan antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain, antara  perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain dengan memperhatikan asas-asas hukum. (http://repository.untag-sby.ac.id)

Editor: Dedy Tisna Amijaya,S.T.

Andalan

PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 1971

RASINDO NEWS – PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG BENTUK LAMBANG DAERAH PROVINSI LAMPUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG,

Memperhatikan :

  1. Surat Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 3/Kept/I/DPRD/1969 tanggal 17 Juli1969 tentang Lambang Daerah,
  2. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 10/5/22 tanggal 16 April 1971.

Menimbang :

Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi Lampung.

  1. Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah:

Mendengarkan :

Musyawarah Sidang Paripurna ke I Tahun 1971 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tanggal 2 dan 3 September 1971.

Memutuskan:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG TENTANG BENTUK LAMBANG DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Pasal 1

  1. Lambang Daerah Provinsi Lampung berbentuk Perisai bersudut lima;
  2. Perisai berwarna dasar menggaris vertikal;

Pasal 2

Isi Lambang terdiri dari :

  1. Pita Putih dengan tulisan SANG BUMI RUWA JURAI
  2. Aksara Lampung
  3. Setangkai Lada dan buahnya dan setangkai buah Padi melingkari gung yang berlatar
    belakang laduk dan payan.
  4. Siger (mahkota) terletak di atas gung di bawah payung.
  5. Payung dengan tiang menjulang.

Pasal 3

Bentuk, warna, isi dan ukuran lambang diuraikan dalam penjelasan Peraturan Daerah ini.

Pasal 4

Penggunaan Lambang Daerah ini diatur dalam peraturan daerah tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Ditetapkan di : Telukbetung

Pada Tanggal : 3 September 1971

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I LAMPUNG

S U T I Y O S O.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TINGKAT I LAMPUNG

A.R. S I R E G A R.

PENJELASAN

TENTANG
ISI DAN ARTI LAMBANG DAERAH PROVINSI LAMPUNG

I. PERISAI

  1. Dasar Lambang bersudut Lima. Kesanggupan mempertahankan cita dan membina pembangunan rumah tangga yang didiami oleh dua unsur golongan masyarakat untuk mencapai masyarakat adil berdasarkan Pancasila.
  2. Warna Dasar Perisai.
    • Hijau : Menunjukkan Daerah dataran tinggi yang subur untuk tanaman musim.
    • Coklat : Menunjukkan Daerah dataran rendah yang subur untuk sawah dan ladang.
    • Biru : Menunjukkan kekayaan sungai dan lautan yang merupakan sumber perikanan dan kehidupan para nelayan.
  3. Warna Tepi Perisai. Kuning Emas Tanda kebesaran cita masyarakat untuk membangun daerah dan negaranya.

II. PITA SANG BUMI RUWA JURAI

  1. Bentuk Pita :
    • Dilihat dari bawah merupakan pintu gerbang masuk ke Daerah Lampung yang subur serta makmur.
    • Dilihat dari atas merupakan wadah pembangunan yang berintikan pertanian lada dan padi oleh masyarakat yang kaya budaya.
  2. Warna Pita :
    • Putih Jernih melambangkan kesucian dan keikhlasan hati masyarakat.
    • Pita Putih berarti pula suatu hamparan kain putih yang biasa dipakai masyarakat adat untuk menyambut tamu terhormat.
  3. Arti Tulisan :
    • Sang Bumi rumah tangga agung yang luas berbilik-bilik.
    • Ruwa Jurai dua unsur golongan masyarakat yang berdiam di dalam wilayah Provinsi Lampung.
  4. Arti Ruwa Jurai.
    1. Linguistik Culturil Terdiri dari dua unsur keturunan asal yang tergolong dalam :
      • Masyarakat Lampung yang berbahasa “O”
      • Masyarakat Lampung yang berbahasa “A”
    2. Sosiologis terdiri dari du unsur golongan masyarakat yang terdapat sekarang :
      • Masyarakat Lampung Asli
      • Masyarakat Lampung Migrasi

III. AKSARA LAMPUNG

  1. Bunyi Aksara Lampung
  2. Asal Kata Lampung :
    • Legende berasal dari nama poyang SI LAMPUNG keturunan sang Dewa SENEBAHANDANEIDODARI SINUHUN yang dikatakan saudara dari SI JAWA ratu Mojopahit dan SI PASUNDAYANG Ratu Pejajaran dari SI LAMPUNG adalah ratu DIBALAU
    • Berasal dari kata TOLANG P’OHWANG (Tulang Bawang), nama negara yang pernah ada di daerah ini dimasa dynasty Han. Kata-kata ini merupakan rangkaian kata To (orang) Lang P’ohwang (Lampung)

IV. DAUN DAN BUAH LADA

  1. Daun Lada berjumlah 17 buah, buah Lada berjumlah 8.
  2. Lada merupakan produksi utama penduduk asli sejak masa lampau, sehingga Lampung dikenal bangsa-bangsa Asia pada abad ke 7 dan bangsa-bangsa Barat sejak abad ke 15.
  3. Biji Lada berjumlah 64, menunjukkan bahwa terbentuknya Dati I Lampung pada Tahun 1964 Masehi.

V. SETANGKAI PADI

  1. Buah Padi berjumlah 45
  2. Padi merupakan produksi utama penduduk migrasi sejak permulaan abad ke 20 (1905) sehingga karena kedua hasil produksi lada dan padi tersebut, maka terjadilah kehidupan bersama saling mengisi antar kedua unsur golongan masyarakat sampai terwujudnya Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang.

VI. L A D U K

  1. Golok rakyat serba guna
  2. Dapat digunakan untuk pertanian, alat rumah tangga dan dapat pula dipergunakan untuk membela diri.

VII. PAYAN

  1. Tumbak Pusaka Tradisional
  2. Merupakan Lambang Budaya Ksatria dan bila perlu dipakai untuk mempertahankan kehormatan keluarga serta Negara dari ancaman musuh.

VIII. G U N G

  1. Warna Gung Kuning Tua (Kuningan)
  2. Arti Gung perlambang keagungan seni budaya asli.
  3. Fungsi Gung : Sebagai alat inti seni budaya (tabuhan), Sebagai tanda pemberitahuan karya besar dimulai, Sebagai alat menghimpun masyarakat untuk bermusyawarah, Lingkaran gung terdiri dari lingkaran besar dan bulatan kecil yang mengandung arti : Lingkaran besar berarti himpunan masyarakat ruwa jurai serta asal usulnya, Lingkaran (bulatan) kecil berarti segolongan pemimpin (pemerintah) yang mengeratkan hubungan kerjasama antara yang dipimpin dan yang memimpin.

IX. S I G E R

  1. Warna Siger Kuning Emas
  2. Arti Siger Mahkota perlambang keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat.
  3. Kandungan bentuk :
    1. Banyaknya gerigi lancip berlekuk 9, sebagai lambang dari sembilan sungai yang mengalir di daerah Lampung yaitu :
      • Way Semaka
      • Way Sekampung
      • Way Seputih
      • Way Pengubuan
      • Way Abung Rarem
      • Way Sungkai
      • Way Kanan (Umpu Besai)
      • Way Tulang bawang
      • Way Mesuji
    2. Di dalam Siger terdapat bunga Melur (melati 4 bunga, setiap bunga mempunyai 4 daun bunga yang berkelompok lima).
  4. Dengan pengertian sebagai berikut : Kuntum Bunga melambangkan 4 paksi asal Skala Berak yang terdiri dari 4 paksi yaitu :
    1. Umpu Pernong
    2. Umpu Belunguh
    3. Umpu Bejalan di Way
    4. Umpu Nyerupa
  5. Kelompok Daun Bunga Setelah berkembang dan tersebarnya masyarakat di seluruh daerah Lampung, maka terbinalah 5 daerah Keratuan yang masing-masing dipimpin oleh :
    1. Ratu di Puncak;
    2. Ratu Pemanggilan;
    3. Ratu di Pungung;
    4. Ratu di Balau;
    5. Ratu Darah Putih.
  6. Daun Bunga Skala yang terdapat pada Puncak Lengkungan Siger atas dimana ujungnya mengenai tiang payung. Bunga sekala itu menjulang dari 4 daun kembangnya (dari bawah) yang mengandung arti : Menjulang dari 4 daun bunga : Semua Jurai yang berasal dari Skala Berak yang dilambangkan oleh Paksi Pak mempunyai filsafat hidup, Bunga Skala berdaun Lima melambangkan bahwa Filsafat Pi’il Pesenggiri itu bertemali 5 alam pikiran sebagai berikut :
    1. Pi’il Pesenggiri ; Pi’il artinya berjiwa besar, Pesenggiri artinya menghargai diri.
    2. Juluk Adek ; Juluk artinya Gelar sebelum Kawin, Adek artinya gelar setelah Kawin.
    3. Nemui Nyimah ; Nemui artinya terbuka hati untuk menerima tamu, Nyimah artinya suka memberi dengan ikhlas.
    4. Nengah Nyappur ; Nengah artinya suka berkenalan, Nyappur artinya pandai bergaul.
    5. Sakai Sambaian ; Sakai artinya suka tolong menolong, Sambaian artinya bergotong royong

X. P A Y U N G

  1. Warna Payung Kuning Muda
  2. Bagian Payung :
    1. Jari Payung berjumlah 17
    2. Bagian Ruas Tepi berjumlah 8
    3. Bagian Batas Ruas berjumlah 19
    4. Rumbai Payung berjumlah 45
  3. Arti Payung :
    1. Sebagai Payung Agung yang melambangkan Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustsu 1945.
    2. Sebagai Payung Jurai yang melambangkan Provinsi lampung tempat semua jurai berlindung.
  4. Tiang dan bulatan Puncak Payung
    1. Tiang Payung : Eka menjulang satu cita
    2. Bulatan Puncak : Esa terbilang satu kuasa

Pengertian Satu cita membangun bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan Ridho
Tuhan Yang Maha Esa.

XI. KESIMPULAN ARTI LAMBANG

Lampung Sang Bumi Ruwa Jurai, Rumah Tangga dua unsur serba buai, Hidup mendiami
dataran, pegunungan dan lautan.
Penghasilan lada dan padi sebagai sumber penghidupan.
Rakyat bersatu bekerja sama membangun, dengan alat senjata yang ada ia bertahan guna
mewujudkan mahkota kejayaan Pancasila dibawah naungan negara Republik Indonesia. “jdih.lampungprov. Dari Sumber Terpercaya

SANG BUMI RUWA JURAI – SYAIFUL ANWAR – POP LAMPUNG Vokal: SYAIFUL ANWAR POP LAMPUNG

Editor:

Dedy Tisna Amijaya

Andalan

Oknum Polisi Dalang Perampasan dan Resmi Dipecat

Upacara pemecatan Bripka Irfan Setiawan dilakukan pemberhentian tidak dengan terhormat .

Rasindo News – Polda Lampung resmi memecat Bripka Irfan Setiawan, yang terlibat dalam perampasan mobil milik mahasiswa di Bandar Lampung. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, di Polresta Bandar Lampung, Senin, 1 November 2021.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, mengatakan PTDH dilakukan untuk memberikan bukti ketegasan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana. 

“Saya tidak akan ragu dan mundur selangkah pun untuk menegakkan aturan agar anggota Polri di Lampung bisa berjalan sesuai tupoksinya dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Lampung,” ujar Kapolda Lampung.

Kapolda Lampung menegaskan bahwasanya anggota Polri merupakan perangkat hukum serta penjaga Kamtibmas. Oleh sebab itu, tindakan tegas harus di jalankan bagi anggotanya yang melanggar.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran. Kapolda Lampung menyatakan akan segera menangkap dua pelaku tersebut. “Mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Bripka Irfan Setiawan menjadi otak perampokan mobil milik mahasiswa. Dia juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urinenya.

Ia melanjutkan, terkait kasus narkoba masih dalam pengembangan asal usul barang terlarang tersebut. Sehingga, kasus tersebut bisa memiliki tersangka lainnya.

“Dari mana barang itu dan kami belum bisa menyimpulkan yang mensuplai narkoba. Pasti nanti akan dilakukan tindakan hukum baik masyarakat maupun anggota Polri yang terlibat,” katanya.

Editor:

DTA

Andalan

Raih 11 Mendali PWI Pesawaran Juara Umum PORSIWO

Pekan olahraga siwo-PWI Lampung Ajang Silaturahmi para Jurnalis Se-Provinsi Lampung 29-31 Oktober 2021.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menjadi juara umum dalam perhelatan Pekan Olah Raga Seksi Wartawan  Olahraga (PORSIWO) Provinsi Lampung, yang digelar sejak 29 Oktober hingga 31 Oktober 2021.

PWI Pesawaran yang menjadi juara umum tersebut, paling banyak dalam perolehan medali, dengan mengantongi 5 medali emas, 2 perak, dan 4 perunggu

Ketua PWI Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian mengatakan, kegiatan yang digelar sejak 29 Oktober lalu merupakan ajang untuk mencari bakat atlet dari PWI kabupaten/kota se Provinsi Lampung yang akan dikirimkan untuk mengikuti Porwanas mendatang.

“Kalau untuk ajang Porwanas tahun 2022 ini, kita sudah menyiapkan atlet-atlet utama. Tapi saya berpesan kepada pengurus PWI di daerah dan Pemda, agar bisa membina para atlet yang pada hari ini memperoleh medali emas dalam ajang PORSIWO. Sehingga kedepannya, mereka bisa mengikuti Porwanas,” ujar Bang Yadi, sapaan akarabnya, Minggu (31/10/2021).

Pada kesempatan tersebut, Yadi juga mengucapkan selamat kepada PWI Kabupaten Pesawaran yang berhasil memperoleh predikat juara umum dalam perolehan medali.

“Meskipun kegiatan PORSIWO ini baru pertama kali digelar, tapi saya melihat antusias para anggota PWI yang sangat luar biasa. Dan sebagai bentuk dukungan, saya akan memberikan bonus Rp2juta untuk Pesawaran sebagai juara umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengucapkan selamat kepada para atlet Pesawaran yang telah memperoleh medali. Bupati Dendi juga mengungkapkan akan melakukan pembinaan kepada para atlet asal PWI Pesawaran, agar kedepannya dapat mengikuti ajang yang lebih besar lagi.

“Tentu ini suatu kebanggaan bagi PWI Pesawaran dan juga Pemkab Pesawaran. Karena pertama kali digelar kegiatan, kita berhasil menjadi juara umum langsung. Saya berharap, PWI Pesawaran dapat menjaga prestasi ini, dan terus meningkatkan kemampuan dengan berlatih,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran, Ismail mengucapkan terimakasih kepada para anggota yang telah bahu-membahu agar PWI Pesawaran mencapai hasil yang maksimal pada ajang PORSIWO tahun ini.

“Menjadi juara memang sudah menjadi target kami sejak awal. Dan Alhamdulillah, kawan-kawan bisa mewujudkan impian tersebut, sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” ucapnya. “Begitu kuatnya cahaya PWI sehingga bisa menerangi seluruh bumi.”

Editor:

DTA

Andalan

Paripurna DPRD Provinsi Lampung Terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD

Harian Rakyat wds.com- Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sudang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (6/8)

Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung dan Badan Anggaran yang telah membahas KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.

Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam memformulasikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Program Pembangunan Insfrastruktur Daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021. “Kutip CYT”

Editor:

DTA

Andalan

APBD Kabupaten Lampung Barat 2021 Naik Rp32 Miliar

Media Nusantara Harian Rakyat wds.com

Media Nusantara Harian Rakyat wds.com- APBD Perubahan 2021 Pemkab Lampung Barat disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu, 22 September 2021. Total anggaran belanja pada tahun depan naik 3,07% atau Rp32 miliar, menjadi Rp1,097 triliun.

Lampung Barat mentargetkan anggaran pendapatan daerah Rp1,023 triliun yaitu turun sebesar Rp13,6 miliar (1,32%) dibanding dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan yakni Rp1,036 triliun.

APBD Perubahan 2021 Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Indonesia disahkan dengan beberapa catatan antara lain sejumlah pelaksanaan program pembangunan Insfrastruktur yang sedang berjalan agar bisa segera diselesaikan. Hal itu mengingat tahun anggaran 2021 hanya tinggal beberapa bulan lagi sehingga diharapkan semua proses pelaksanaan program pembangunan bisa berjalan sesuai estimasi waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, menyampaikan terima kasih telah disahkannya APBD perubahan tahun 2021 melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 22 September 2021.

Pihaknya siap menindaklanjuti sebagai upaya untuk percepatan penanganan, pencegahan, dan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Lampung Barat.

Editor:

DTA

Andalan

Lampung

Anjungan Lampung TMII

Sejarah Lampung itu adalah dimulai dari abad ke-3 bermula dari suku-suku masyarakat yang bercorak hindu dan menganut Animisme, karakteristik ini terus bertahan hingga abad ke-12. Hingga ditemukannya situs megalithikum batu-batu peninggalan Negeri Sekala Brak, ditemukan oleh Masyarakat setempat di hanibung, hingga pada tahun 1931 konon pada jaman penjajahan Belanda tempat ini di jadikan tempat persembunyian Hindia Belanda di lahan perkebunan kopi milik penduduk lokal, bukti-bukti kejadian ini berada di Tropenmuseum Amsterdam, Belanda. Batu Brak dan Batu Kayangan atau bisa pula disebut Batu Kenyangan ini adalah Simbol Penaklukan Mujahid Penyebar Agama Islam di Lampung, Paksi Pak pengibar pertama panji syahadatain di tanah Lampung pada tanggal 24 Agustus 1289 Masehi atau 29 Rajab 688 Hijriah. Pada Jaman Pra-sejarah Lampung di tingkatkan menjadi Daerah Tingkat I Provinsi Lampung  tanggal 18 Maret 1964 Masehi. “Kutip SKB.com”

Provinsi ini memiliki dua kota yaitu kota Bandar Lampung dan kota Metro serta 13 kabupaten. Posisi provinsi Lampung secara geografis di sebelah Barat berbatasan dengan Samudra Hindia, di sebelah Timur dengan Laut Jawa, di sebelah Utara berbatasan dengan provinsi Sumatra Selatan, dan di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda. (Yoga)

Andalan

Kemenkes mendapatkan Penguatan Integritas dari KPK

Harian Rakyat Group

Rasindo News – Upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali akan menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Seri ke-7 ini akan disampaikan oleh Wakil Ketua Alexander Marwata beserta jajaran untuk pejabat Kementerian Kesehatan RI, secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 – 12.00 WIB.

KPK memandang Kemenkes sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK sejak 2013 hingga 2020 sebagai upaya perbaikan dan mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat.

KPK berharap dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemenkes RI melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga.

Editor: Dedy TA

Andalan

H. Parosil Mabsus Berkomitmen Tentang Pelestarikan Adat Budaya

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, dan Wakil Bupati, Mad Hasnurin, kembali menunjukkan dukungan terhadap adat dan budaya Lampung

Harian Rakyat wordpress.com- Parosil Mabsus, mengatakan kekayaan adat dan budaya masyarakat setempat harus selalu di pertahankan sebagai identitas yang kaya akan nilai nilai luhur. Ungkapan Pakcik sapaan Parosil Mabsus saat membuka acara pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) di Gor Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit, Jumat (8/10/2021).

Karena menurut Pak Cik Adat, seni dan budaya harus dikenalkan generasi muda sejak dini khususnya bagi kalangan siswa mulai dari jenjang sekolah Dasar hingga menengah atas.

Gagasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama pelaku Adat, seni dan budaya di Lambar langkah yang efektif, konkrit dan komprehensif. Yang terpenting adalah komitmen bersama dalam mengenalkan dan melatih serta mendidik generasi penerus bangsa,” jelas Pakcik “.

Tanpa komitmen dan dukungan dari semua pihak tentu kegiatan tersebut tidak akan berjalan secara optimal dan tidak akan maksimal, Pak Cik mengutarakan kolaborasi antara guru, Perangkat Adat, seniman dan semua pihak adalah kekuatan besar sebagai eksitensi adat, seni dan budaya Lampung.

Pak Cik juga menyebut bahwa transfer ilmu tentang Adat Istiadat, kesenian dan kebudayaan oleh pendidik kepada peserta didik adalah tonggak kelestarian Adat, seni dan budaya.

“H. Parosil Mabsus menyampaikan Apresiasi khusus kepada semua pihak yang sudah memberikan keilmuan, pengetahuan serta memberikan motivasi kepada para guru kepala sekolah dan kepada para siswa-siswinya untuk sama-sama mencintai, menjaga Adat, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Lambar,” Imbuhnya

Kegiatan yang dihadiri oleh stakeholder di Gor Aji Saka terkait tersebut juga sebagai acara seremonial penyerahan dana hibah kepada sanggar seni budaya oleh pemeritah setempat. ” Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus seorang pemimpin yang praktis dan realistis, namun selalalu berbicara bahasa visioner dan idealis.” (DTA)

Andalan

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. berikan Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (lahir 5 Mei 1969) adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis.

Rasindo News – Sumber Bidhumas Polda Lampung. Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah memberikan sebanyak 2.850 penghargaan kepada anggota Polri. Penghargaan diberikan atas pengabdian dan dedikasi anggota selama bertugas Kamis (28/10/2021).

Sebanyak 91 personel diberikan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), lima personel diberi KPLB Anumerta, 603 personel diberikan penghargaan untuk mengikuti Program Pendidikan.

Kemudian tujuh personel mendapat Promosi Jabatan, 234 personel mendapat piagam penghargaan, 23 personel diberikan Piagam dan Pin Emas, 21 diberi Piagam dan Pin Perak. Sementara 1.155 personel diberi Pin Emas, 277 mendapat Pin Perak dan 434 Pin Perunggu.

Pendiri Yayasan Rumah Singgah Bumi Damai memfasilitasi kegiatan sosial dan keagamaan seperti membangun masjid, jembatan, anak terlantar dan lain sebagainya. ” Bripka Nur Ali Suwandi berhasil membangun 13 masjid di Yogyakarta. Atas dedikasi dan pengabdiannya dia diganjar sekolah SIP oleh Kapolri,” Jenderal bintang dua itu mengatakan, sebagaimana pesan Kapolri agar seluruh personel Polri berlomba-lomba meraih prestasi sesuai dengan bidang tugasnya. Kapolri, tekan Argo, menginginkan agar seluruh jajaran dapat berkontribusi dan menjalankan 16 program prioritas. (DTA)

Andalan

Justifikasi Kepemimpinan H. Parosil Mabsus

Bupati Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung H. Parosil Mabsus serap harapan masyarakat hingga tingkat pekon (desa).

Harian Rakyat wordpress.com- Bupati Kabupaten Lampung Barat Hi.Parosil Mabsus SPd, menghadiri prosesi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriyah Sekaligus Melakukan Peresmikan Masjid Nurul Yaqien di Pekon (desa) teba liokh kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Provinsi Lampung Rabu, ( 27/10/2021).

Turut Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama, Kepala BPBD Maidar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, Kepala Dinas PUPR Sudarto, Kasat Pol PP Haiza Rinsa, Kabag Kesra Nopiandri, Camat Batu Brak, Kepala Puskesmas Batu Brak, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Peratin serta masyarakat setempat.

Persemian masjid tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan pemukulan bedug secara langsung oleh Bupati Lambar, Parosil Mabsus Bersamaan dengan itu, Parosil Mabsus juga secara simbolis memberikan insentif kepada guru ngaji, marbot, dan imam masjid serta memberi santunan kepada anak yatim-piatu. Tak hanya itu, Parosil juga menyerahkan bantuan kepada keluarga duka.

Dalam kata Sambutannya Parosil berharap, masyarakat setempat dapat menjaga, merawat dan memakmurkan masjid yang telah dibangun tersebut.
Fungsinya dibangun masjid ini supaya masyarakat dapat beribadah dengan nyaman, diharapkan masyarakat dapat memakmurkan masjid ini, dan saya minta masjid ini dijaga dan dirawat, kata parosil. “H. Parosil Mabsus seorang pemimpin yang selalu berpikir dan berbicara tentang solusi. Pengikut berpikir dan berbicara tentang masalah”. (DTA)

Andalan

KPK Cetak Role Model Integritas melalui “Duta Prestasi” SyahbandarJakarta, 25 Oktober 2021

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

Media Harian Rakyat .wordpress.com- Jakarta, 25 Oktober 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) yang diikuti oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan dari seluruh Indonesia.

Pelatihan yang digelar selama 5 hari pada 24 hingga 28 Oktober 2021 ini dibuka oleh Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda, dan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan KKP Lily Aprilya Pregiwati.

Dian Novianthi mengatakan bahwa tujuan kolaborasi KPK dan KKP dalam kegiatan “Prestasi” ini adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia khususnya terkait integritas dan antikorupsi guna memperkuat dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai insan KKP. “Refleksi dan aktualisasi Integritas menjadi upaya kita bersama untuk membangun budaya dan sistem antikorupsi di internal kementerian sehingga pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” pesan Dian. (DTA)

Andalan

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Media Harian Rakyat wordpress.com- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).

Dalam sambutannya, Sigit menekankan kepada seluruh perwira lulusan tersebut untuk bisa menjadi pemimpin yang mengayomi dan melayani bagi warga dan anggotanya.

“Jadilah pemimpin yang melayani. Pemimpin yang bisa melayani dan menempatkan anggota dan masyarakat sebagai prioritas. Jangan hanya memerintah tapi tidak tahu kesulitan. Ini menjadi masalah,” kata Sigit dalam sambutannya.

Menjadi seorang pemimpin, kata Sigit, harus memiliki sifat dan sikap yang kuat, menguasai lapangan, bergerak cepat, responsif, peka terhadap perubahan dan berani keluar dari zona nyaman.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Banten ini menegaskan, seorang pemimpin harus mau turun ke bawah untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat dan anggotanya. Pemimpin yang kuat akan mampu menciptakan rasa saling menghormati antara pimpinan dan jajarannya.

Sigit menekankan, dalam menjalankan tugas, pemimpin tidak boleh mudah terpancing emosinya. Hal itu, sambung Sigit, dapat berpengaruh pada tindakan yang tidak diinginkan oleh masyarakat.

“Turun langsung ke lapangan agar tahu apa yang dirasakan masyarakat dan anak buah. Jaga emosi, jangan terpancing. Emosi mudah meledak akan akibatkan perbuatan yang tidak terukur. Apalagi diberikan kewenangan oleh undang undang maka tindakan tidak tersebut akan berpotensi menjadi masalah,” ujar eks Kabareskrim Polri ini.

Menurut Sigit, pemimpin harus mampu menjadi teladan bagi semua pihak. Sebagaimana, semangat dari lahirnya konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Sigit menyatakan, konsep Presisi akan bisa dirasakan oleh masyarakat dan internal kepolisian, apabila benar-benar diimplementasikan dengan baik. Dengan melaksanakan gagasan itu, maka Polri akan menjadi institusi yang semakin diharapkan oleh masyarakat Indonesia.

“Itu yang saya tuangkan dalam konsep Presisi. Bagaimana kita menghadirkan pemolisian yang prediktif, responsibilitas dan mampu melaksanakan semua secara transparan dan memenuhi rasa keadilan. Ini menjadi harapan masyarakat dan tugas rekan-rekan untuk mampu mewujudkan semua ini dari level pemimpin sampai dengan pelaksana,” kata Sigit.

Dalam perjalanannya, konsep Presisi telah melahirkan tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat berdasarkan survei di pertengahan tahun. Namun, Sigit mengakui, belakangan ini tren positif kepercayaan itu mengalami penurunan karena adanya beberapa perbuatan oknum.

Namun, Sigit percaya bahwa, institusi Polri jauh lebih banyak diisi oleh orang-orang yang baik dan memiliki semangat perubahan untuk mewujudkan semangat dari Presisi.

“Kemudian survei di awal Oktober kita turun, karena adanya penyimpangan anggota yang viral dengan cepat dengan didukung perkembangan teknologi informasi dalam dunia media. Ketika banyak anggota yg viral, maka itu menjadi koreksi bagi kita masyarakat. Maka dari itu, perbuatan yang dilakukan oleh personel bila bersifat positif maka dampaknya secara organisasi akan positif. Begitupun sebaliknya. Jadi persepsi itu muncul menjadi generalisasi. Masih sangat banyak polisi yang baik dibanding oknum sehingga manfaatkan perkembangan teknologi untuk memunculkan terobosan kreatif dan positif yang ada.” ujar Sigit.

Terkait kepemimpinan, Sigit pun mengutip peribahasa, ‘Ikan Busuk Mulai dari Kepala’. Atau dengan kata lain, segala permasalahan internal di kepolisian, dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah,” papar Sigit.

Sebagai Kapolri, Sigit memastikan, dirinya beserta pejabat utama Mabes Polri memiliki komitmen untuk memberikan reward bagi personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat.

“Saya dan seluruh pejabat utama memiliki komitmen kepada anggota yang sudah bekerja keras di lapangan, kerja bagus, capek, meninggalkan anak-istri. Akan selalu komitmen berikan reward, kalau saya lupa tolong diingatkan.” ucap Sigit.

Namun sebaliknya, Sigit menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melanggar aturan yang ada.

Bahkan, Sigit tak ragu untuk menindak tegas pimpinannya apabila tidak mampu menjadi tauladan bagi jajarannya, apabila kedepannya masih melanggar aturan. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara kedepannya.

“Namun terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit juga meminta kepada seluruh personel Polri untuk siap menghadapi segala bentuk tantangan baik dari dalam ataupun luar negeri. Kepolisian harus mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Adapun tantangan yang harus dipersiapkan antara lain, kejahatan terorisme, kemajuan teknologi informasi di Revolusi 4.0, Pandemi Covid-19, pinjaman online ilegal, bencana alam, dan Pemilu kedepannya.

Editor: Dedy Tisna A, ST

Andalan

Aplikasi ASAP Polri Akan Dibawa Menteri LHK Menjadi Percontohan di Tingkat Dunia

Bidhumas Polda Lampung
Press Release No : 582 /IX/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas
Rabu 15 September 2021.

Media Harian Rakyat.wordpress.com- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional, terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digagas Polri, bakal dibawa ke tingkat dunia untuk dijadikan percontohan atau Showcase.

Siti menyebut, aplikasi ASAP akan dipamerkan di Konferensi Para Pihak / Conference of Parties (COP) ke-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

“Saya mengusulkan kepada Kapolri untuk ini menjadi Showcase, sehingga perubahan iklim yang akan digelar di Glasgow, 30 Oktober sampai 12 November. Ini juga menjadi contoh terus terang diskusi tentang kebakaran hutan dan lahan di Aseam maupun di Uni Eropa itu sudah terus dilakukan dan Indonesia menjadi contoh yang baik,” kata Siti dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Siti menyebut, aplikasi ASAP yang diluncurkan Polri merupakan salah satu sistem analisis digital yang sangat penting bagi agenda nasional terkait dengan penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Ini adalah langkah yang sangat luar biasa karena bisa permanen untuk kelembagaan. Jadi kalau liat sistemnya tadi maka secara kelembagaan dari tingkat tapak terus bertingkat sampai ke level nasional itu sangat penting artinya untuk Indonesia bagi kita ini suatu kebanggan dan membuktikan karhutla ditangani sangat serius,” ujar Siti.

Menurut Siti, dampak karhutla sangat merugikan bagi Indonesia. Mengingat, sebetulnya menyumbang emisi karbon paling besar di kerusakan atmosfer akibat perubahan iklim.

“Sebagai gambaran adalah kira-kira kalau karbonnya itu 900 juta yang rusak itu kira-kira 486 juta asalnya itu dari karhutla jadi 50% lebih dan ini bisa kami tangani dengan baik,” ucap Siti.

Karena itu, Siti menyatakan bahwa ASAP adalah sistem yang sangat baik secara kelembagaan. Menurutnya, hal itu menolong dan membuat kebanggan bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia telah dijadikan contoh oleh beberapa negara lain terkait penanggulangan karhutla.

“Beberapa negara itu belajar dari Indonesia, jadi saya kira apa yang dilakukan oleh Indonesia sendiri di dunia secara nasionalis itu memang banyak hal yang cukup membanggakan,” tutur Siti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching atau meluncurkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional, untuk mempercepat penanggulangan karhutla.

Sigit mengungkapkan, ASAP digital nasional ini nantinya bakal berintegrasi dengan aplikasi penanganan karhutla, yang dimiliki oleh Kementerian-Lembaga (K/L), BUMN dan Polda Jajaran. Sehingga, kata Sigit, hal itu dapat mempercepat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Baru saja kami sama-sama melaksanakan launching aplikasi ASAP digital nasional. Dimana sebenarnya aplikasi ini menggabungkan seluruh potensi yang ada di kementerian-kementerian, di BUMN untuk kami satukan menjadi satu sistem pengawasan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan karhutla secara lebih cepat,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). (DTA)

Hujung Langit

Prasasti Hujung Langit adalah sebuah prasasti batu yang ditemukan di desa Hakha Kuning peninggalan dari zaman keratuan Sriwijaya, pada baris ke-17 tersebut hujun lanit nama daripada megalit hujung langit. Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Indonesia, Aksara yang digunakan di prasasti ini adalah Aksara Pallawa dengan Bahasa Melayu Kuno, Tulisan pada prasasti ini sudah sangat aus, namun masih teridentifikasi angka tahunnya 919 Saka atau 997 Masehi, Isi prasasti diperkirakan merupakan pemberian tanah Sima, supaya dipergunakan untuk pemeliharaan bangunan suci. Prasasti tersebut menggunakan huruf Kawi varian Sumatera Kuno atau Bahasa Melayu Kuno.

Introduksi Historis

Prof. Dr. Louis-Charles Damais dalam buku “Epigrafi dan Sejarah Nusantara” yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Jakarta tahun 1995 halaman 26 sampai 45 diketahui bahwa nama Raja yang bertahta tertulis pada Prasasti Hujung Langit di baris ke-7 adalah Baginda Parameswara Haji Yuwa Rajya Punku Syri Haridewa sedangkan di baris ke-1 tertulis … Sakala ….

Seorang ahli sejarah Lawrence Palmer Briggs dalam jurnalisnya di Abad ke-19 Masehi, sekitar tahun 1950, menyebutkan bahwa Abad ke-7 Masehi sekitar tahun 683 Masehi, yang berlangsung sejak tahun 501 Masehi hingga 600 Masehi, Ibukota Sriwijaya terletak di daerah pegunungan perkiraan jauh dari Palembang, Tempat itu di Payungi oleh dua Gunung dan dilatari sebuah Danau, Itulah sebabnya Sailendra dan keluarganya disebut “Family of the King of the Mountains” (Dailendravarmsa).

Gelar Pu yang me-rujuk dalam kata DAPUNTA maka gelar dapunta harus diperuntukkan bagi orang yang amat tinggi kedudukannya, Kehormatan yang amat tinggi itu ditunjukkan dengan bubuhan da-, -ta, dan sebutan “Hyang”, inilah keterangan makna gelar Pu dalam buku Sriwijaya yang di tulis oleh Prof. Dr. Slamat Muljana.

Sedangkan gelar Haji (Aji) adalah arti yang umum untuk “Raja”, dipakai untuk menyebut seseorang dalam hubungannya dengan wilayah kekuasaannya (Ayatrohaedi, 1979: hal 79), Arti kata yang sama juga diberikan oleh Petrus Josephus Zoetmulder (1995: hal 327) yang menyebut bahwa Haji dapat diartikan sebagai Raja, Keluarga Raja, Pangeran, Seri Baginda, Yang Mulya.

Analisis Introduksi

Terdapat tulisan 17 baris dbersama goresan membentuk pisau belati, Pisau belati tersebut digambarkan terhunus dengan mata belati menghadap ke arah Timur. Penetapan suatu daerah menjadi sima tentunya dengan alasan bahwa di tempat tersebut terdapat suatu bangunan suci, Hal ini mengindikasikan sesuatu peristiwa penting terjadi disana, Parameswara Haji Yuwa Rajya Punku Syri Haridewa ialah Raja di Hara Kuning Abad ke-9 hingga mendekati Abad ke-13 kemudian ditaklukkan oleh orang-orang saleh dengan Bahasa Melayu Kuno Sidang Saleh, pengembangan Islam meningkat setelah Sultan Parameswara Haji Yuwa Rajya Punku Syri Haridewa memeluk agama tersebut, pada jaman itu sidang saleh ahli kelompok orang-orang saleh, sidang saleh ini khusus nenunjukkan 4 khalifah Pakistan dan Dunia Arab, Sakala Brak di tahun 1289 Masehi, Malaka adalah pusat komersial penting jaman ini menarik perdagangan dari seluruh wilayah, tahun setelah Penjarahan Amorion yang dilancarkan oleh Kekhalifahan Abbasiyah pada pertengahan Agustus 838 yang merupakan peristiwa terpenting dalam sejarah Peperangan Arab-Bizantium, Kepaksian Sakala Brak kuno ditaklukkan kemudian berdirilah kerajaan Islam, Se-zaman dengan Jaman keemasan peradaban islam dengan salah satu tokoh insinyur Sipil dengan sebutan sekarang teknik sipil Al-Farghani dengan nama lengkap Abu’l-Abbas Ahmad ibnu Muhammad ibnu Kathir Al-Farghani dari abad ke-9 M Al-Farghani mampu menetapkan diameter bumi sejauh 6.500 mil serta menetapkan diameter planet-planet, di Abad ke-12 Masehi mendirikan menara masjid tertinggi qutub minar dengan tingginya mencapai 72 meter dibuktikan dengan beliau mengeluarkan buku/kitab fi al-Harakat al-Samawiya wa Jawami Ilm al-Nujum dan juga ada Al-jazari sebagai tokoh insinyur sipil terkemuka dari abad ke-13 Masehi dibuktikan dengan pembangunan bendungan jembatan pertama di Dezful, Iran yang mampu menggelontorkan 50 kubik air untuk menyuplai kebutuhan masyarakat di kota itu, sedangkan lampu penerangan jalan umum pertama kali dibangun oleh kekhalifahan Islam khususnya di Cordoba, Kepaksian didalam konotasi istilah sekarang adalah Kerajaan.

Didalam Prasasti Hujung Langit ini tertulis pula pejabat yang mengiringi dalam penetapan sima yaitu Hulun Haji yang melayani Raja, Juru Pajak, Pamngat Juru Ruhanan (Pengawas para pejabat), Pramukha Kabayan, Juru redap, Juru Pajabat (Petugas yang menyambut Raja), Juru Samya (orang yang berkuasa pada derajat yang lebih rendah (desa)), Juru natalan (Juru tulis), Juru Mabwan (Pejabat menangani tenaga kerja), dan Rama (pejabat tingkat banwa), Tersebut di Prasasti Telaga Batu Sumatra yang diperkirakan berasal dari tahun 686 Masehi tiga kategori Pangeran yaitu: Yuwaraja (Putra Mahkota), Pratiyuwaraja (Putra Mahkota ke dua), dan Raja kumara (Putra mahkota lainnya) (Johannes Gijsbertus de Casparis, 1956: hal 17; 1976: hal 69; Kulke, 1991: hal 9).Raja muda ini sebelum menjadi Raja yang berkuasa penuh diberi kedudukan sebagai raja disuatu daerah atau wilayah (Soemadio (ed), 1993: hal 410.

Fakta Artefak

Fakta artefak prasasti hujung langit Kepaksian Sakala Brak “Kerajaan Adat Paksi Pak Sakala Brak” pra Islam adalah Kerajaan Islam yang eksistensi nya kokoh berdiri di tanah Lampung seiring dengan datangnya Islam oleh para Mujahid dari Samudra Pasai yang telah melakukan mustatin syi’ar Islam di Pagaruyung, Tanjung Emas, Tanah Datar Kerajaan Jambu Lipo, Kerajaan Siguntur. Penabalan 4 khalifah zuriah Sultan Ratu Ngegalang Paksi bertahta di atas puncak gunung pesagi pada tanggal 29 Rajjab 688 Hujarat Rasulullah SAW dengan simbol bendera peperangan AL-LIWA ditancapkan di Hakha Kuning. Tempat di tancapkan nya AL LIWA tersebut bernama Liwa, di liwa ini pula didirika Pesanggerahan para Sultan paksi pak Sakala Brak.

Sebutan PUNKU hingga saat ini dipertahankan serta di pergunakan sebagai rujukan kebangsawanan Raja sang Sultan yang bertahta di kepaksian seorang laki-laki keturunan lurus tak terputus tertua dari garis ratu dari para penakluk yang bertahta di kepaksian. Struktur organisasi adat di dalam kepaksian ini mencakup sejarah terutama sejarah penaklukan yang Istana pusat pemerintahan Adat nya masih berdiri kokoh hingga sekarang. Di Hanibung terdapat di atas aliran sungai Way Semaka Situs Batu Brak peninggalan dari sang sultan bertahta pada jaman Awal Perjuangan syiar Islam, zaman sebelumnya tempat ini diyakini menjadi lokasi diadakannya hukum umum tempat upacara pengorbanan di masa lalu, Tokoh Paksi Pak Sakala Brak dari zaman penyebaran Islam kepada umum merupakan Iskandar Zulkarnain sultan yang dipertuan, Sultan Ratu Mumelar Paksi, Sultan Ratu Ngegalang Paksi, 4 khalifah Bangsa Arab Sidang Saleh yang disebut Ampu atau Umpu, Umpu Pernong bertahta di Gedung Dalom Kepaksian Pernong jaman Orde baru Saibatin (Sultan) Pangeran Edward Syah Pernong[10], Umpu Nyerupa bertahta di Gedung Pakuon era Orde Baru Salman Marga Dunia, Umpu Belunguh bertahta di Lamban Gedung, Umpu Bejalan Diway bertahta di Lamban Dalom, lambang dari empat khalifah ini yakni Cambai Mak Bejunjungan ialah tanaman pohon batang Sirih dengan 4 daun serta memiliki 7 buah/bunga yang berdiri kokoh tanpa sandaran sesuai dengan cicca yang mereka nyatakan bahwa mereka ramai, kaya, lihai, dan tangkas serta pemberani.

Umpu Pernong memiliki keturunan tertua adalah Umpu Semula Jadi, Tegi Maja ke-2, Sejambak Tuan Said Muhammad ibu ke-3, Tambak ke-4, generasi penerus dari Umpu Semula Jadi Sultan Ratu Semula Jadi seorang laki-laki Putra Mahkota Pangeran Alprinse Syah Pernong masa kala nanti. Di Kepaksian Pernong terdapat pula Gedung Dalom Pakuon di desa Pekon Balak, Batu Brak, Lampung Barat Provinsi Lampung Negara Indonesia. Lambang Kepaksian Paksi Pak Sakala Brak sebagai ikon milik dari pada 4 (empat) Paksi, Kepaksian Paksi Pak Sakala Brak yang mempunyai falsafah bahwa Kerajaan Adat Paksi Pak Sakala Brak Lampung dapat berdiri tegak kokoh dan kuat walaupun tidak dibantu oleh unsur-unsur lain, pihak lain, komunitas lain karena karakter nilai dasar dari empat kepaksian: kekayaan dipegang oleh umpu belunguh, keberanian dipegang oleh umpu bejalan diway, kelihaian dan kecerdikan di pegang oleh umpu pernong, dan hamba rakyat yang banyak tersebar menjadi simbol kebesaran kepaksian nyerupa, itulah makna dari “Cambai Mak Bejunjungan”

Teks Prasasti Alih Aksara

// swasti sri sakala warsatita 919 margasiramasa. tithi nawami suklaspaksa;

//margasara masa tithi nawami suklapaksa wa…wara…;

//…Wuku kuninan…;

// … tatakala… satanah sahutan..;

// tatkala punku haji … sri haridewa…;

// di Hujunglangit

— — mabunbun. manatkala punku haji yowa rajya sri haridewa

sakti juru redap) juru — –mwanlan juru paja

bat) dummak). paninhatukh agata. barpuji — —

juru natalan). Nana wihara samgat) juru.

Pajak) pramukhanahan) ni bucan pajak) markunan …. .

— — han. wayan di hujunlanit — — ha – la parka — —

– pama banawa — — bdra juru samyo danda na — — — — — — — —

— — buna mayan tinanlah kumaramatya kemban nanumirada pusaka

– bat) juru mabwan. Pamngat juru ruhanan pramukha sri di

banwa -mamtu — — — — rama_ni hulun ri san ajna makabehan)

sara patyanaran. hujun lanit sa — — — Mwan han) nana[8].

Terjemahan menurut Damais (1995)

// Selamat, tahun Saka yang berlalu 919-, bulan Margasira…

//margasira bullannya (masa), …. tanggal 9 paro terang… (ṥuklapakșa) wās wage

//…hari Was, wuku kuningan…

// …ketika (dibebaskan) tanah dan hutan (dari pajak)…

// ketika yuwaraja… sri haridewa..

// …di Hujunglangit…

…………., ketika punku haji yuwa rajya (yang bernama) sri hari dewa

sakti (bersama) juru redap, juru ….. dan juga juru paja

bat (memberikan) hadiah (berupa) tanah (untuk) datang mempersembahkan (dan) memuja..

juru natalan terdapat wihara ….. samngat juru

pajak. demikian pramukha kabayan dipekerjakan (di sana)

…….. . wayan di hujun lanit ………. .

…….perahu ….. . . juru samya danda….. .

……bunga pinang yang mati muda (sehingga tidak menghasilkan) buah, memberi kembang untuk barangbarang pusaka

….. . .juru mabwang pamngat juru ruhanan……pramukha sri di

bahwa …. . rama hulun (demikianlah) perintah (ini) (diturunkan) untuk semuanya

(dari) pemilik ketentuan (daerah) yang bernama hujun lanit ……….. .

Kekuasaan Bercorak Otokratis

Kerajaan seiring berjalannya waktu paska penaklukan, Paksi Pak di taklukkan oleh Belanda, kemudian oleh penjajah belanda Kepaksian lalu di pecah-pecah menjadi marga-marga yang jauh dari pusat Kerajaan, karena Belanda khawatir akan terjadinya lagi pemberontakan, Gedung Dalom diberi bagian untuk memasung beberapa marga yaitu marga Buay Kenyangan, marga Suoh, marga Tenumbang, marga Ngambukh, marga Ngaras, marga Bengkunat, marga Belimbing, marga Way Napal yang memiliki perbedaan, jika di marga-marga lain mereka melakukan pemilihan saat di jadikan sebagai pasirah, namun untuk di Paksi Pak tidak diberlakukan di Kepaksian pasirah di berlakukan turun temurun mengadop system Kerajaan yang diberlakukan sebagai bentuk tanda rasa penghormatan Belanda kepada Ridder Sultan di Paksi Pak Kepaksia Sakala Brak yang telah di taklukkan oleh Belanda, Pada saat pembentukan marga-marga atau Bandar Belanda mewajibkan meminta persetujuan dari Paksi Pak sebagai Kebesaran Asal yang harus memberikan persetujuan.

Mendekati satu abad seiring waktu .. para turunan pasirah yang tidak mempunyai lagi pengetahuan bagaimana dibentuk nya system kemargaan dahulu yang notabene sebagai pemegang zona kemargaan yang jauh dari pusat kerajaan dan Belanda telah di anggap sebagai tuan yang baru, maka mulai lah coba-coba ikut memakai Panggilan Pun dengan tumpuan untuk area Kemargaan nya saja, Lamun banyak juga yang tetap istiqomah dan tetap menunjukkan penghargaannya kepada Paksi Asli Paksi Pak di Kepaksian dan tidak mau memakai panggilan larangan di jaman dahulu yang hanya di dikenakan kepada raja, Sultan yang bertahta, tidak turut-menurut karena mengharap ingin di anggap besar, Namun karena Paksi Pak sudah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka dari itu tentunya pemegang otoritas gelar itu sudah tidak bisa memberikan sangsi layaknya pada zaman kerajaan masih eksistensi dan berkuasa.

Istiqomah yang menunjukkan kebesaran seorang bangsawan yang berprilaku luhur dan terhormat dan tinggi derajat kedudukan nya serta kuat menjaga kemuliaan adat dengan tidak mau menggapil dan tidak mau ingin disebut besar dengan mendompleng di sebutan.. karena apa pun sebutan MEREKA TIDAK AKAN MUNGKIN DI ANGGAP SETARA dengan keturunan asli dari raja-raja KEPAKSIAN yang menetes dari garis lurus yang tidak terputus yang tertua dan hanya dari garis RATU.. dari sebuah kerajaan besar di tanah Lampung.

Terhadap beberapa keturunan-keturunan asli dari Raja paksi pak bertahta yang mendirikan kemargaan dan ditabalkan secara resmi oleh Paksi Pak yaitu sebagai pemegang adat Marga dan diberi kedudukan resmi, Pada jaman Belanda dahulu.. yang pantas dan boleh memakai panggilan sebagaimana di Paksi pak Sakala Brak seperti .. marga Liwa, lalu marga Ranau buay Pematang ribu.. karena mereka adalah tetesan asli dari Anak keturunan ratu dari Raja yang bertahta di Paksi pak Sakala Bkhak yang atas restu Kepaksian saat itu mendirikan kemargaan baru dan menjadi Saibatin Marga Keturunan raja asli di paksi pak Sakala Bkhak Kepaksian Sakala Brak sebagai penerus kerajaan zaman syiar Islam yang tetap mempertahankan eksistensi yang memang defacto dan denjure masih kokoh teguh bertahan dan juga di jadikan Payung kebesaran semua.

Walau prasasti Hujung Langi usianya telah berabad – abad lamanya, tetapi sebutan yang tertulis didalam prasasti tersebut masih tetap dipertahankan oleh masyarakat Kepaksian, seperti sebutan Pun masih dipertahankan oleh masyarakat di sekitar Prasasti Hujung Langit (masyarakat adat Kepaksian) sebagai panggilan kehormatan bagi anak laki laki tertua dari keturunan Saibatin Raja Adat Dikepaksian dalam wilayah Kerajaan yang kini mengejawantah menjadi “Kepaksian Sakala Brak” dengan sebutan Lampung nya Kerajaan Paksi Pak Sakala Bkhak, Selain itu juga Jabatan Juru seperti dalam prasasti masih dipertahankan pula oleh masyarakat Adat Hususnya Sakala Brak (SKB) untuk orang-orang yang memiliki tugas khusus dalam adat, yang kini disebut Jukuan Lamban, Gelar/Adok dari tingkat tertinggi adalah Sultan Saibatin Raja Adat di Kepaksian dan Istri gelar Ratu, sedangkan tingkat tingginya dibawah Saibarin ialah Jukuan lamban kepala Jukkuan gelar Raja Suami sedangkan istri gelar Batin, Perangkat Adat dibawah raja Gelar Batin Suami sedangkan Istri gelar Khadin, Perangkat Adat dibawah Batin Gelar Raden Suami sedangkan istri gelar Minak, Perangkat Adat dibawah Radin Gelar Minak Suami sedangkan istri gelar Kimas, Perangkat Adat dibawah Radin Gelar Kimas Suamisedangkan Istri gelar Mas dan masih banyak lagi pemanggilan-pemanggilan yang dianggap patut oleh Masyarakat Adat Sakala Brak. “Sumber terpercaya”

Cerai Gugat dalam Islam disebut Khulu

Rasindo News – Khulu secara etimologi berarti “melepaskan”. Khulu adalah perceraian yang dilakukan karena kehendak istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dengan memberikan tebusan iwald (ganti rugi) yang dipinta oleh pemilik akad yaitu suami Sedangkan me-rujuk menurut dari istilah di dalam ilmu fiqih, khulu ialah permintaan perceraian/atau cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya. Dan, dengan kata lain, Khulu yaitu perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.

Cerai Gugat – Perceraian yang dilakukan karena kehendak Istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dalam Islam disebut Khulu

Adapun pola untuk perkataan khulu yang di sampaikan suami kepada istrinya, “ Aku menceraikan kamu dengan uang Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) ” Istri kemudian menjawab “ Aku menerimanya”. Apabia perkataannya seperti ini, maka istri harus memberikan uang sebanyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagai tebusan kepada pemilik akad ialah suami. Sedangkan apabila istri telah bertanya tidak disebutkan oleh suami tentang berapa jumlah khulu-nya, maka istri hanya perlu untuk mengembalikan maskawin sebanyak yang pernah diterimanya dahulu, catatan: Sang istri telah bertanya lansung kepada suami dengan sakral serta disaksikan oleh keluarga sang istri dan suami tersebut. Khulu diperbolehkan bila keduanya sama-sama khawatir tak dapat melakukan aturan Allah. Si istri khawatir, membuat kedurhakaan karena perbuatan suaminya, misalkan seorang suami tidak mau disuruh shalat, dilarang untuk bermain judi, ia membangkang dan bersikap kasar. Maka lebih baik bercerai karena takut mendapat dosa dari Tuhan yang disebabkan karena membiarkan suaminya melakukan dosa terus menerus. Sebaliknya, suami khawatir kalau istrinya tak mau mengikuti perintahnya, ia berbuat sesuatu yang tak diharapkan istrinya itu, seperti menampar, memukul, dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti itu Khulu diperbolehkan

  1. Seorang istri meminta kepada suaminya untuk melakukan khulu, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah SWT.
  2. Hendaknya khulu itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Jika ia menyakiti istrinya debgan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.
  3. Khulu itu berasal dari istri dan bukan dari pihak suami. Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan istrinya dengan cara menceraikannya, maka suami tidak berhak mengambil sedikit pun harta bawaan dari istrinya.
  4. Khulu sebagai talak ba’in Sughra, yakni sebuah perceraian yang tidak dapat dirujuk kembalinya sang istri oleh si suami kecuali proses akad nikah yang baru karena telah dinyatakan cerai oleh suaminya di hadapan istri dan disaksikan pengadilan agama yaitu hakim ketua dan deretannya.

Pada masa kemajuan sekarang ini, gugatan perceraian sering terjadi yang disebut cerai gugat, didalam Islam cerai gugat adalah khulu. Untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya.

Mubah atau boleh

Jika seorang istri tidak menyukai untuk tetap bersama dengan suaminya, baik karena buruknya akhlak/perilaku suaminya atau karena buruknya wajah/fisik suaminya, sehingga ia khawatir tidak dapat menjalankan hak-hak suaminya yang telah ditetapkan Allah kepadanya, maka dalam kondisi semacam ini istri boleh mengajukan khulu kepada suaminya.

Mustahab atau wajib

Jika suami melalaikan hak Allah seperti; suaminya meninggalkan shalat, suaminya melakukan hal-hal yang dapat membatalkan islam, dan yang semisalnya, maka istri dianjurkan untuk mengajukan khulu[11]. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.

Haram

Jika istri mengajukan cerai gugat (khulu) kepada suaminya bukan karena 4 (empat) alasan yang diperbolehkan oleh agama Islam, seperti karena sang suami buruk rupa, sang istri merasa tidak bahagia karena tidak pernah bersyukur, sang suami selalu salah menurut istri, memfitnah sang suami tidak ada perhatian dan menyayangi istri dan lain sebagainya maka cerai gugat tersebut menjadi hukumnya adalah Haram

Adanya mukhali, yakni seseorang yang berhak mengucapkan perkataan cerai, yakni mutlak hak dari pada suami sebagai penerima sakral yang Sah.

Adanya mukhtali’ah, yakni seseorang yang mengajukan khulu, yakni istri. Dengan syarat, si istri adalah istri yang sah secara agama dan istri dapat menggunakan hartanya secara sadar/atau wali nikah, keturunan sedarah/atau se-kandung, dalam artian tidak gila dan berakal.

Adanya iwadh, yakni harta yang diambil suami dari istrinya sebagai tebusan karena telah menceraikan istrinya.

Adanya sigha khulu atau perkataan khulu dari suami di hadapan Istri dengan sakral disaksikan oleh para saksi.

Suami tidak boleh mengambil harta istrinya melebihi mahar yang dia berikan dan juga sesuai dalam perkataan khulu yang telah di setujui oleh Istri. Catatan: Apabila Istri memiliki harta bawaan dan bukan harta yang di dapat setelah berumah tangga dengan suaminya. Khulu dapat dilakukan oleh istri, baik dalam keadaan suci atau haid.

Iwadh atau harta tebusan tidak dapat berupa jasa. Menurut pendapat ulama golongan safi’I dan maliki. Khulu tidak sah apabiila tidak ada keikhlasan di hati sang suami.

Khulu harus suci Istri yang bertanya langsung kepada suami dan terjawab oleh suami di depan saksi yaitu keluarga se-darah/atau se-kandung, bapak, ibu dari istri dan suami tersebut atau hakim ketua pengadilan.

Pengadilan Agama melalui Hakim Ketua beserta deretannya tidak memiliki hak untuk memutus paksa sakral pemilik akad mutlak yaitu suami. Karena dalih-dalih peraturan serta perundang-undangan itu bukan berdasarkan Al-Qur’an yang menjadi pedoman bagi umat Islam semesta alam, namun apabila peraturan tersebut berdasarkan kitab suci maka hakim wajib merealisasikannya walaupun perceraian itu sebenarnya sangat dibenci Allah SWT dan rasul-Nya.

Alasan Perceraian Yang Diperbolehkan Agama Islam

  1. Penganiayaan atau penyiksaan fisik,
  2. Kegagalan untuk memenuhi maksut dan tujuan pernikahan,
  3. Perselingkuhan,
  4. Kegagalan suami untuk memberi nafkah selama berjalannya pernikahan. (Sumber terpercaya)

Editor: Dev

POLITIK HUKUM AGRARIA

Rasindo News – Penulis : Tim  Kerja RUU Pengadilan Agraria Dr. Moh. Fadli, SH., MH., Dr. Fendi Setyawan, SH., MH., Dr. Jazim Hamidi, SH., MH., Drs. Idham Arsyad, M. Ag..

Kata Pengantar Ketua Komite I DPD RI

Sengketa dan konflik agraria telah terjadi di banyak tempat di penjuru negeri. Permasalahan ini bukanlah permasalahan sambil lalu yang bisa diabaikan begitu saja. Permasalahan sengketa dan konflik agraria telah mengakibatkan banyak korban yang kehilangan tanah, tempat tinggal, mata pencaharian, keluarga dan menjadikan beban hidup menjadi semakin berat. Padahal tujuan negara ini dibentuk,, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk menyelesaikan segala macam sengketa dan konflik agrarian yang menyebabkan penderitaan anak bangsa, merupakana upaya untuk mencapai cita-cita konstitusi dan oleh karena itu pula perlu dijadikan sebagai agenda konstitusional.

Dalam menjalankan kewenanganya pengawasan yang dimiliki, DPD RI telah berkali-kali menerima laporan dari konstituen dari berbagai daerah mengenai permasalahan sengketa dan konflik agrarian yang dialaminya. Baik itu berkaitan dengan persoalan kehutanan, pertambangan, kelautan, perkebunanan dan kegiatan pertanian lainnya. Bahkan pada tahun 2013 DPD RI merespons berbagai permasalahan sengketa dan konflik agrarian tersebut dengan membentuk Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI. Hasil dari kerja panitia tersebut kemudian diputuskan dalam Keputusan DPD RI No. 63/DPD RI/IV/2012-2013. DPD RI sangat menyadari bahwa eskalasi konflik keagrariaan yang semakin meningkat dan meluas memerlukan segera upaya penyelesaian sengketa secara menyeluruh, sistematis, berkepastian hukum, dan berkeadilan. Fakta menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus yang menangani konflik agraria secara pasti, telah mendorong timbulnya kekerasan dalam setiap konflik agraria. Oleh karena itu, DPD RI kemudian menyiapkan RUU tentang Pengadilan Agraria untuk mengisi situasi kosong dan kurang memadainya institusi hukum yang ada untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria.

Buku yang ada ditangan Anda ini merupakan kristalisasi dari gagasan rakyat Indonesia yang disampaikan melalui DPD RI untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani masalah sengketa dan konflik agraria yang telah disusun ke dalam naskah akademik. Naskah akademik RUU Pengadilan Agraria kemudian disunting untuk menjadi sebuah buku sehingga lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat, para pengambil kebijakan dan juga para akademisi untuk bisa melakukan kajian yang lebih dalam mengenai gagasan untuk pembentukan Pengadilan Agraria.

Atas terbitnya buku ini kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPD RI, terutama Komite I DPD RI dan juga Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI. Kami juga berterimakasih kepada para staf ahli, akademisi, organisasi nonpemerintahan dan masyarakat yang telah memberikan masukan yang sangat berarti dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh DPD RI untuk menyusun RUU Pengadilan Agraria. Semoga buku ini semakin meningkatka kesadaran akan pentingnya untuk segera membentuk pengadilan khusus untuk yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa dan konflik agraria agar mampu menjadi institusi yang efektif guna mencapai keadilan agraria.

Ketua Komite I DPD RI

    H. Alirman Sori, SH, MHum, MM.

Pengantar Editor: Pengadilan Agraria dan Pemulihan Hak Kewarganegaraan

Sengketa dan konflik agraria semakin massif dan meluas. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana konflik di Mesuji, Lampung pada tahun 2012 yang berujung pada tewasnya sejumlah pihak yang bertikai. Baru-baru ini di Karawang petani menolak eksekusi 350 Ha lahan tempat mereka hidup dan mencari penghidupan yang dilakukan atas dalih melaksanakan putusan pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang telah diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land (APL) atas lahan masyarakat. Kekerasan dan intimidasi tak terelakan. Masyarakat berhadapan dengan sekitar 7.000 aparat bersenjata lengkap hendak melakukan eksekusi. Sembilan petani dan empat buruh yang melakukan aksi menolak eksekusi ditangkap, 10 buruh, lima petani dan satu mahasiswa luka-luka, satu petani diantaranya luka tembak serta puluhan lainnya luka-luka.

Protes masyarakat hadir karena mereka menilai putusan pengadilan tidak adil karena mengusir mereka yang telah tinggal lama disana, membangun kampong menjadi desa definitif dan mempunyia perangkat desa, fasilitas umum dan sosial untuk masyarakat yang berjumlah 420 KK.

Tak berapa lama setelah bentrok antara petani dengan pihak keamanan dalam proses eksekusi, pada tanggal 17-18 Juli 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Karawang (Ade Swara) bersama istri dan enam orang lainnya termasuk pihak perwakilan dari PT. Agung Podomoro Land. Tangkap tangan itu terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin tata ruang untuk mempergunakan tanah yang sedang mengalami konflik dengan petani. Operasi ini menunjukan bahwa permasalahan dibalik permasalahan konflik agraria ada saja pihak-pihak yang melakukan cara kotor untuk mengalahkan masyarakat.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah ibu-ibu di Kabupaten Rembang melakukan protes terhadap perusahaan PT. Semen Gresik (sekarang PT. Semen Indonesia) yang melakukan operasi pembukaan tambang karst di pengunungan Kendeng yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman dan lahan pertanian mereka. Pasti pembangunan pabrik semen itu akan berdampak kepada masyarakat sekitar yang akan menghirup debu-debu yang hinggap di atas rumah dan ditanaman-tanam hasil pertanian mereka.

Situasi konflik ini masih menunjukan bahwa hukum belum mampu tampil menjadi kekuatan penyeimbang antara orang kecil dihadapan penguasa. Malah seringkali institusi hukum melegitimasi tindakantindakan yang tidak memihak kepada orang kecil. Hal ini sekaligus memberikan penegasan bahwa institusi penegakan hukum belum memadai untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan konflik agraria yang semakin massif dan meluas.

Kurang memadainya institusi penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria itu kemudian membuat DPD RI mengambil inisiatif untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria. Pengadilan Agraria diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria dan memberikan keadilan agraria sebagaimana dikehendaki oleh Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa hal pokok yang menjadikan Pengadilan Agraria ini baru dan relevan untuk menyelesaikan masalah sengketa dan konflik agraria sehingga menjadi argumen yang diajukan di dalam buku ini antara lain:1 Pertama, adanya penegasan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik agraria merupakan tuntutan pemenuhan jaminan konstitusional mengenai keadilan agraria sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Keberadaan pengadilan agraria merupakan sarana untuk memenuhi janji konstitusi agar sumber-sumber agraria bisa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

—————————————–

11 Lihat Bab I bagian pendahuluan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai relevansi Pengadilan Agraria.

Kedua, secara sosiologis meluasnya konflik agraria dengan segala dampak  yang ditimbulkanya pertanda sebuah kegagalan berfungsinya lembaga-lembaga peradilan yang ada sekarang dalam menyelesaikan sengketa dan/atau konflik agraria. Penciptaan Pengadilan Agraria merupakan gagasan baru yang tidak berarti menghidupkan Pengadilan Landreform yang pernah dibuat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi karena pelaksanaan program landreform pada tahun 1960-an. Pengadilan Agraria dibentuk untuk merombak struktur peradilan sehingga diharapkan pada masing-masing daerah akan ada pengadilan khusus yang dikelola oleh orang yang ahli di bidang agraria untuk menyelesaikan masalah-masalah berkaitan dengan sengketa dan konflik agraria.

Ketiga, gagasan pembentukan Pengadilan Agraria diiringi dengan paradigma baru dalam melihat konflik agraria, bukan lagi sebagai masalah yang bersifat ordinary melainkan sudah menjadi masalah yang bersifat extra ordinary. Oleh karena itu, untuk menjawab masalah yang extra ordinary dibutuhkan langkah-langkah yang extra ordinary yakni perlu adanya sebuah Pengadilan Agraria yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan mekanisme yang sudah ada selama ini.

Keempat, kehadiran Pengadilan Agraria yang dibangun sebagai peradilan yang transparan dan kredibel akan menghadirkan penerimaan masyarakat. Hal ini memiliki korelasi dengan problem psikologis dan prosedural. Problem psikologis sebenarnya sangat erat kaitannya dengan akseptabilitas sosial  khususnya “endangered community”.  Problem psikologis ini sangat penting untuk dipecahkan terutama ketika kemudian menghadapkan masyarakat yang masuk dalam “endangered community”  dihadapkan pada sebuah kosa kata peradilan yang berdasarkan pengalaman dalam bersentuhan dengan “peradilan“ selama ini pandangan masyarakat terhadap “peradilan” relatif tidak begitu baik. Dalam kata lain tingkat kepercayaan masyarakat pada putusan pengadilan masih dirasakan belum memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, kehadiran sebuah institusi pengadilan dengan pendekatan baru akan memberikan harapan kepercayaan kepada masyarakat.

Sengketa hak dan sengketa kepentingan

Pengadilan Agraria dirancang untuk menyelesaikan perkara agraria, yaitu perkara perdata yang timbul dalam pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang tanah, hutan, air, dan tambang. Perkara agraria yang diselesaikan melalui Pengadilan Agraria adalah sengketa, yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarsubyek hukum karena adanya perselisihan mengenai hak atau kepentingan terkait penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Dalam kaitannya dengan perkara agraria, sengketa dibagi dalam dua jenis yaitu sengketa hak dan sengketa kepentingan. Penjelasan tentang kedua sengketa ini sebagai berikut:

  • Sengketa hak adalah perselisihan yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap hak penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dimiliki perseorangan atau badan hukum. 
  • Sengketa kepentingan adalah perselisihan yang timbul karena adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan dibidang sumber daya agraria antara kelompok masyarakat dengan orang atau badan hukum yang menguasai sumber daya agraria dalam skala besar.

Pembagian kedalam dua jenis sengketa itu menjadikan Pengadilan Agraria ini berbeda karena lembaga ini tidak saja menyelesaikan sengketa karena adanya pertentangan klaim atas sumber-sumber agraria yang umumnya bersifat individual, tetapi juga menangani sengketa kepentingan yang terjadi karena ketimpangan dan ketidakadilan agraria. Jenis sengketa kepentingan ini bersifat structural dan umumnya kolektif atau komunal yang melibatkan banyak orang. Dalam hal ini termasuk pula mengadili perampasan tanah yang dapat timbul dari pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah. Selama ini sengketa kepentingan, atau dengan kata lain konflik agraria, tidak bisa disentuh oleh lembaga peradilan yang tersedia. Dengan diterimanya kewenangan Pengadilan Agraria untuk menangani konflik agraria, maka konflik agraria yang selama tidak terselesaikan dengan baik bisa diajukan ke pengadilan agraria.

Selain itu, lingkup sengketa agraria yang diadili melalui Pengadilan Agraria adalah sengketa yang menyangkut penguasaa, pemilikan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang meliputi bidang pertanahan, kehutanan, perairan, dan pertambangan. Empat bidang ini merupakan bidang yang sangat luas, namun penegasan lingkup yang luas tersebut bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan agraria yang terkadang terjadi lintas sektor. Oleh karena itu, Pengadilan Agraria tidak saja dihadirkan untuk mengadili masalah tanah pertanian, tetapi juga yang berkaitan dengan kehutanan, perairan, dan pertambangan.

Aspek khusus dalam hukum acara

Pengadilan Agraria dirancang sebagai pengadilan khusus dan oleh karena itu memiliki sejumlah kekhususan. Beberapa kekhususan yang utama antara lain mengenai biaya perkara. Selama ini masyarakat enggan datang ke pengadilan selain karena mekanisme peradilan itu asing bagi mereka, juga karena besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk berperkara. Sehingga pengadilan agraria yang dibentuk harus bisa memberikan aksesibilitas kepada masyarakat. Salah satu mekanisme yang diatur kemudian adalah memberikan pembebasan biaya perkara, khusus untuk perkara yang nilai gugatannya dibawah dua ratus lima puluh juta rupiah.

Hukum acara dalam Pengadilan Agraria dibentuk untuk mencari keadilan materil. Hal ini berbeda dengan pengadilan Perdata yang dilakukan untuk menemukan kebenaran formil. Namun upaya mengadili dalam berperkara di Pengadilan Agraria bukanlah satu-satunya mekanisme penyelesaian. Sebelum suatu sengketa diselesaikan oleh hakim pada Pengadilan Agraria, terlebih dahulu menawarkan kepada para pihak agar perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi maupun konsiliasi. Peradilan perdata pada umunya telah menerima lembaga mediasi, namun waktu untuk mediasi dalam Pengadilan Agraria dapat diperpanjang apabila nampak itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Aspek khusus lain yang diatur dalam hukum acara adalah diakuinya bukti-bukti tidak tertulis sebagai basis klaim masyarakat dalam sengketa dan konflik agraria. Selama ini masyarakat selalu dikalahkan karena peradilan formal mengandalkan bukti-bukti formal terutama surat dan sertipikat tanah yang seringkali tidak dimiliki oleh masyarkat. Tidak ada bukti tertulis bukan berarti masyarakat tidak memiliki tanah yang disengketakan. Oleh karena itu, alat bukti yang diperluas sampai pada bukti-bukti informal atau non-formal menjadi penting untuk mencapai kebenaran materil dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Pada umumnya pengadilan yang bersifat perdata memberikan beban pembuktian kepada pihak yang mengajukan gugatan. Siapa yang menggugat dialah yang harus mengajukan bukti dan dalil-dalil dari gugatannya. Namun berbeda dalam pengadilan agraria, khususnya untuk sengketa kepentingan (konflik agraria), beban pembuktian bisa dikenakan kepada pihak tergugat. Dalam hal ini misalkan ketika satu kelompok masyarakat sedang mengalami sengketa kepentingan (konflik agraria) karena wilayah mereka diklaim oleh Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan, maka kelompok masyarakat itu bisa mengajukan gugatan kemudian pihak kementerian kehutanan terlebih dahulu harus memaparkan bukti secara sahih bahwa wilayah yang diklaimnya itu secara procedural telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Diterimanya pembebanan terbalik pembuktian atau dikenal pula dengan asas pembuktian terbalik merupakan terobosan hukum yang paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

Memulihkan kewarganegaraan

Gagasan untuk melahirkan pengadilan agraria harus diletakan pada konteks sosial dimana permasalahan sengketa dan konflik agraria telah berlangsung semakin massif dan meluas. Negara harus hadir melakukan intervensi untuk mengatasi hal tersebut sebelum situasi lebih jauh tampil dalam bentuk keresahaan agraria yang semakin parah. Tugas pemerintah untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian permasalahan agrarian merupakan langkah strategis untuk memenuhi jaminan keadilan sosial dan keadilan agraria yang terdapat di dalam Pancasila dan UUD 1945.

UUD 1945 telah memberikan dasar bahwa hak milik atas tanah, hak mendapatkan manfaat, penghidupan yang layak serta memperoleh manfaat dari penggunaan sumber-sumber-sumber agraria merupakan hak konstitusional warga negara. Penegasan bahwa hak atas tanah dan sumber daya agraria lainnya merupakan hak warga negara merupakan fondasi penting untuk melakukan penataan hubungan antara rakyat dan negara. Ketika hak atas tanah sumber daya agraria lainnya merupakan hak warga negara, maka secara timbal balik adalah kewajiban dari negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negara tersebut. Dengan demikian, negara harus mengambil langkah-langkah strategis terhadap pelanggaran hak warga negara atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya.

Inisiatif DPD RI untuk melalukan perancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria merupakan upaya untuk menghadirkan negara sebagai pihak yang memiliki tanggungjawab dalam menyelesaikan sengketa dan konflik agraria. Dalam diskursus hak asasi manusia, pembentukan pengadilan sebagai sarana untuk menegakan hak asasi manusia merupakan langkah untuk membuat hak asasi manusia menjadi dapat dibenarkan (justifiable). Pembentukan Pengadilan Agraria telah sejalan dengan semangat yang menghargai hak asasi manusia dan negara hukum yang telah disepakati sebagai sendi dari pembangunan Republik Indonesia. Melihat konteks permasalahan sengketa dan konflik agraria yang semakin mengkhawatirkan, maka pembentukan Pengadilan Agraria haruslah menjadi prioritas pemerintahan yang berkuasa. 

Penyunting

Yance Arizona

BAB I

PENDAHULUAN

A, Problematika Akut Sengketa Agraria

Gagasan pendirian lembaga Pengadilan Agraria bukanlah suatu hal yang ahistoris atau muncul secara tiba-tiba, melainkan sudah ada sejak masa kolonial atau bahkan sejak masa kerajaan dan/atau kesultanan nusantara.2 Menurut catatan sejarah bahwa lembaga sejenis pengadilan agraria yang pertama kali diakui oleh Pemerintah Belanda yaitu lembaga pengadilan adat yang salah satu kompetensinya menyelesaikan sengketa pertanahan antara masyarakat dengan masyarakat (individu maupun kolektif) dan antara individu/masyarakat dengan penguasa. Lembaga pengadilan tersebut sengaja dibentuk dan disediakan bagi para pencari keadilan bumi putera (in-landers) atas sumber daya agraria yang disengketakan di antara mereka. Mekanisme penyelesaian sengketa pada lembaga pengadilan tersebut diselesaikan oleh hakim lokal yang terdiri dari para pemimpin masyarakat adat, tokoh petani, maupun tokoh masyarakat sendiri dan tunduk pada sub-sistem hukum adat (het adat rechts). Model penyelesaian sengketa agraria ini dipilih karena dianggapnya lebih memenuhi rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat waktu itu.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Orde Lama pernah memberlakukan program landreform secara terbatas sebagai implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya. Pada waktu itulah dibentuk Pengadilan landreform melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 yang bersifat khusus mengadili sengketa yang timbul dari pelaksanaan program landreform. Namun sayang lembaga pengadilan tersebut usianya tidak lama dan akhirnya dihapus pada tahun 1970 oleh

—————————————–

2 Lebih lanjut periksa Nur Aini Setiawan, Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan dan Sengketa Tanah Di Kota Yogyakarta Setelah Reorganisasi 1917, Sains Sajogyo Institute – STPN Press, Yogyakarta, 2011, hlm. 64-133.

pemerintah Orde Baru karena dipandang menghambat program pembangunan ekonomi yang kapitalistik oligarkis.3

Era posta Orde Baru Mei 1998 yang ditandai dengan krisis multi dimensi telah melahirkan tuntutan reformasi di segala bidang, termasuk tuntutan untuk menjalankan program reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan struktur agraria dan penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Pada era ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) bersama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria mendorong dibentuknya Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) yang secara khusus menangani konflik-konflik agraria di masa lalu. Komisi ini sebagai lembaga transisi untuk menangani konflik-konflik agraria ditengah tidak adanya peradilan agraria sementara konflik agraria terus terjadi.

Sayangnya usulan pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) tidak mendapat respon di masa pemerintahan Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menolak pembentukan KNuPKA karena menganggap belum terlalu penting lembaga tersebut dan mengusulkan untuk menguatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menangani dan menyelesaikan konflik-konflik agraria di Indonesia.

Tuntutan penyelesaian konflik agraria juga berhasil masuk ke panggung politik kebijakan yang ditandai dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 9 November 2001 menghasilkan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.4 Salah satu mandat yang harus dijalankan baik oleh Presiden maupun DPR RI adalah penyelesaian konflik agraria, namun sampai saat ini mandat TAP MPR tersebut belum dijalankan.

—————————————–

3 Guna memperdalam dinamika Pangadilan Landreform ini, simak buku: Aristiono Nugroho dkk., Ngadangan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreforn Lokal, STPN Press, Yogyakarta, 2011, hlm. 1-7; Arya W. Wirayuda, Dari Klaim Sepihak hingga Landrefrom (Konflik Penguasaan Tanah di Surabaya 1959-1967), STPN Press, Yogyakarta, 2011, hlm. 85-101.

4  Periksa Pasal 4 huruf (c), Pasal 5 ayat (1) dan (2) Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001.

Melalui Kertas Posisi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) No. 10 Tahun 2001, KPA mengajukan empat argumentasi mendasar mengapa Pengadilan Agraria harus didirikan yaitu:5

1. Memungkinkan rakyat mengadukan tanahnya yang dirampas pada masa lalu;

2. Menguatkan posisi rakyat dalam hal kepemilikan tanah;

3. Memungkinkan rakyat mendapatkan keadilan melalui pemulihan, penggantian terhadap kerugian hak-hak yang dirampas oleh proses masa lalu;

4. Memungkinkan satu terobosan hukum yang menjadi pintu masuk untuk merekonstruksi sistem hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan rakyat.

Tuntutan pendirian Pengadilan Agraria kembali diwacanakan kepada publik pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2005 oleh beberapa kalangan masyarakat, khususnya para advokat. Mereka mensinyalir bahwa tuntutan gugatan sengketa agraria ke Pengadilan Umum telah menimbulkan banyak keluhan, tegasnya berupa rasa tidak percaya karena beberapa faktor yang melatar belakangi di antaranya: putusan pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, kinerja pelayanan sumber daya manusia (SDM) agraria yang kurang baik, serta adanya campur tangan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi imparsialitas putusan sang hakim.

Konflik agraria hingga usia reformasi yang ke enam belas (tahun 2014) ini terus terjadi bahkan semakin marak dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Eskalasi konflik keagrariaan ini tentu memerlukan segera upaya penyelesaian sengketa secara menyeluruh, sistematis, berkepastian hukum, dan berkeadilan. Fakta menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus yang menangani konflik agraria secara pasti, telah mendorong timbulnya kekerasan dalam setiap konflik agraria. Puncak dari

—————————————–

5 Imam Koeswahyono, Gagasan Pembentukan Pengadilan Agraria (Telaah Bagi Kontribusi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria), Kertas Kerja dalm bentuk Makalah yang disampaikan dalam Forum Diskusi Komite 1 DPD RI, Gedung B, Lantai 2 DPD RI Senayan, Jakarta, 17 Juni 2013, hlm. 5-6. 

semua bentuk kekerasan dalam konflik keagrariaan tersebut telah memicu jatuhnya korban jiwa dari masyarakat yang tidak berdosa.6

Tahun 2011 misalnya, jumlah konflik agraria mencapai 163 kasus dengan luas tanah yang disengketakan sekitar 472 ribu hektar dan telah mengakibatkan sekitar 69.975 KK menjadi korban; 22 orang tewas, 34 orang tertembak, 275 orang ditahan, dan 147 orang mengalami penganiayaan.7 Berbagai konflik agraria tersebut disadari telah mengakibatkan: Pertama, hilangnya akses masyarakat terhadap sumbersumber agraria. Kedua, kerusakan struktur sosial masyarakat yang didasari atas struktur agraria yang timpang, dan ketiga, terjadi kerusakan mutu ekologi yang berkait langsung dengan turunan mutu manusia yang kehidupannya bergantung terhadap sumber daya agraria. Karena itu, penyelesaian konflik agraria sesungguhnya bukan sekedar untuk mengakhiri kekerasan supaya tidak berulang, tetapi lebih jauh adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelesaian konflik agraria selama ini masih mencerminkan adanya suatu keadaan yang tidak memuaskan dan/atau tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi kelompok-kelompok tertentu yang mengandalkan hidup dari tanah dan kekayaan alam, seperti kaum petani, nelayan, dan masyarakat adat. Bagi mereka, penguasaan atas tanah dan kekayaan alam adalah syarat mutlak bagi keselamatan dan keberlanjutan hidup mereka. Namun, konflik agraria telah memporakporandakan syarat keberlanjutan hidup mereka. Bersamaan dengan ketidakpuasan dan ketidakadilan dalam konflik tersebut, melekat sejumlah kekerasan, penyingkiran, eksploitasi dan penindasan baik yang dilakukan oleh aparatur negara, perusahaanperusahaan berskala raksasa, maupun proyek-proyek lain.

Kekerasan, penyingkiran, dan penindasan yang dilakukan itu tercermin dari sejumlah kebijakan publik yang tidak memihak pada

—————————————–

6 Data base Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah merekam bahwa dari 1.753 kasus konflik agraria di sepanjang Tahun 1970 – 2001 telah merambah 11 juta hektar tanah dan telah mengakibatkan sekitar 1 juta kepala keluarga (KK) menjadi korban. Dari ribuan kasus ini ternyata hanya sekitar 7,6 % yang masuk pengadilan dan sebagian besar berakhir dengan kekalahan di pihak warga. Selanjutnya lihat Lampiran Keputusan DPD RI No. 63/DPD RI/IV/2012-2013 tentang Rekomendasi Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI, 2013, hlm. 2-3.  7Ibid., hlm. 3.

aspirasi dan kepentingan-kepentingan korban, khususnya petani-petani kecil dan miskin yang pada umumnya menguasai tanah sangat sedikit atau bahkan tidak sama sekali (landless). Kelompok-kelompok petani yang menguasai tanah agak besar atau yang menguasai tanah luas sekali pun bisa saja mengalami ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan oleh negara dan aparatnya tersebut manakala tanah-tanah hak milik atau yang berada dalam penguasaannya dialihkan haknya kepada pihak lain, dengan pengganti kerugian yang tidak memadai atau tanpa penggantian sama sekali, yang dalam hal ini kekuatan hukum dan politik termasuk kekuatan militer dan birokrasi dipergunakan secara efektif.

Komite I DPD-RI memandang bahwa berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan berbagai dampak baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Secara ekonomi konflik telah memaksa pihak yang terlibat untuk mengeluarkan biaya. Dampak lanjutannya adalah penurunan produktivitas kerja atau usaha karena selama sengketa yang berlangsung, pihak-pihak yang terlibat harus mencurahkan tenaga dan pikirannya serta meluangkan waktu khusus. Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komite I DPD-RI memandang perlu menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria yang secara khusus akan mengatur dan menangani sengketa dan konflik agraria. Keberadaan pengadilan khusus ini selain bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, juga untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hakhak masyarakat sehingga tujuan dari penguasaan negara atas sumbersumber agraria untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia dapat tercapai.

Penyusunan RUU Pengadilan Agraria telah menjadi keputusan dalam Rapat Pleno Komite I DPD-RI yang didasari berbagai pertimbangan: Pertama, banyaknya laporan dan pengaduan konflik agraria yang diterima  oleh DPD RI yang tidak mendapatkan penanganan yang serius, menyeluruh dan berkeadilan. Bahkan kecenderungan yang terjadi adalah penanganan konflik bersifat parsial atau kasuistik dan tidak menyentuh pada akar persoalan konflik.

Kedua, konflik agraria adalah situasi yang extra-ordinary sehingga perlu penanganan yang juga bersifat extra-ordinary. Disebut extra-ordinary karena konflik agraria yang bersifat struktural, dimana pihak yang berkonflik banyak melibatkan antara masyarakat atau komunitas dengan badan-badan usaha milik swasta maupun pemerintah. Ketiga, salah satu rekomendasi Pansus Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI yang penting  diperhatikan terkait dengan penyelesaian konflik agraria di masa mendatang adalah melakukan kajian pembentukan pengadilan khusus agraria. Hal ini, selain untuk mendapatkan kepastian hukum, keberadaan pengadilan khusus ini juga untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat sehingga tujuan dari penguasaan negara atas sumber-sumber agraria untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia dapat tercapai.

Argumen-argumen pokok perlunya pembentukan Pengadilan Agraria ini adalah: Pertama, adanya tuntutan pemenuhan prinsip fundamental kehidupan manusia yaitu sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Artinya secara filosofis, DPD RI merasa berkewajiban memperjuangkan keberhasilan mewujudkan pendirian Pengadilan Agraria ini. Kedua, fakta sosiologis menunjukkan bahwa meluasnya konflik agraria dengan segala dampak  yang ditimbulkanya pertanda sebuah kegagalan berfungsinya lembaga-lembaga peradilan yang ada sekarang dalam menyelesaikan sengketa dan/atau konflik agraria. Realitas tersebut dapat dimaknai bahwa peran pemerintah (melalui lembaga peradilan) di masa lalu atas desakan kekuatan-kekuatan pemilik modal dalam penyelesaian sengketa dan/atau konflik agraria yang “timpang” itu, merupakan refleksi dari ketidak-mampuan tata kelola kehidupan bernegara yang demokratis atau jauh dari penegakan prinsip-prinsip negera yang berdasarkan hukum (rechtsstaat).

Penciptaan Pengadilan Agraria tidak berarti menghidupkan kembali UU No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform, tetapi lebih mengacu kepada corak-corak sengketa dan model penanganannya.8 Manakala sengketa pertanahan atau agraria hanya dijadikan bagian dari penyebab terjadinya tindak pidana atau hanya sekedar menjadi persoalan perdata, makna tanah sebagai sumber kehidupan yang memiliki dimensi sosial-politik-ekonomi-religius menjadi hilang. Padahal keempat ciri ini tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan tanah dan/atau sumber-sumber agraria lainnya. Konflik agraria yang saat ini terjadi dan masih terus terjadi sudah turut membantu menguak sisi gelap hubungan ketatanegaraan di Indonesia selama masa Orde Baru. Sehingga penciptaan Pengadilan Agraria yang independen bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sisi gelap hubungan ini.

Ketiga, pembentukan lembaga Pengadilan Agraria merupakan paradigma baru dalam melihat konflik agraria. Konflik agraria tidak lagi dianggap sebagai masalah yang bersifat ordinary melainkan sudah menjadi masalah yang bersifat extra ordinary. Oleh karena itu, untuk menjawab masalah yang extra ordinary dibutuhkan langkah-langkah yang extra ordinary yakni perlu adanya sebuah Pengadilan Agraria. Keberadaan Pengadilan Agraria ini, tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan konflik (conflict resolution) namun juga memiliki kepentingan untuk mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict prevention).

Keempat, kecepatan dan ketepatan Pengadilan Agraria dalam menjawab konflik agraria akan sangat dipengaruhi oleh bacaan historissosiologis terhadap konflik agraria dan peradilan itu sendiri. Dalam hal ini, menempatkan konflik agraria sebagai sesuatu yang bersifat extra ordinary

—————————————–

8 Bandingkan dengan Arya W. Wirayuda, 2011, Dari Klaim Sepihak Hingga Land Reform (Konflik Penguasaan Tanah Di Surabaya 1959-1967), STPN, Yogyakarta, hlm 89165; Aristiono dkk., 2011, Ngandangan Kontemporer; Implikasi Sosial Land Reform Lokal, STPN, Yogyakarta, hlm. 1-7.

menjadi sesuatu yang sangat penting. Namun tentu saja perlu diwaspadai jebakan-jebakan yang dapat menjauhkan subtansi dari pembentukan Pengadilan Agraria ini, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial dalam bidang agraria. Untuk menghindari jebakan dan menghindari terjadinya Pengadilan Agraria lahir prematur setidak-tidaknya ada dua hal yang penting untuk dikritisi, yakni; 1) Proses pengembangan Pengadilan Agraria, dan 2) Subtansi strategis yang direspon Pengadilan Agraria.

Berkenaan dengan poin pertama, sebenarnya memiliki korelasi dengan problem psikologis dan prosedural. Problem psikologis sebenarnya sangat erat kaitannya dengan akseptabilitas sosial  khususnya “endangered community”.  Dimana mereka adalah orang-orang yang penting untuk diajak berkomunikasi mengenai sebuah pilihan yang terbaik dalam menyelesaikan konflik agraria karena mereka adalah orang-orang yang sedang atau potensial terpapar akibat adanya konflik agraria. Problem psikologis ini sangat penting untuk dipecahkan terutama ketika kemudian menghadapkan masyarakat yang masuk dalam “endangered community”  dihadapkan pada sebuah kosa kata peradilan yang berdasarkan pengalaman dalam bersentuhan dengan “peradilan“ selama ini pandangan masyarakat terhadap “peradilan” relatif tidak begitu baik. Dalam kata lain tingkat kepercayaan masyarakat pada putusan pengadilan masih dirasakan belum memenuhi rasa keadilan.

Oleh karena itu, adalah penting memikirkan bagaimana membangun social capital menjadi persetujuan (accord) lahirnya dan operasionalisasi Pengadilan Agraria. Problem prosedural memiliki keterkaitan dengan bagaimana strategi mengembangkan Pengadilan Agraria dengan proses dan tahapan yang bisa diterima (socially aceptable). Artinya bagaimana proses dan tahapan tersebut tidak sekedar ditentukan secara legalistik-positivistik namun proses dan tahapan yang dibangun memang kredibel.

Berkenaan dengan poin kedua, tentang substansi yang harus direspons oleh Pengadilan Agraria sangat dipengaruhi oleh bagaimana membaca konflik agraria. Idealnya, Pengadilan Agraria mampu menjadi wahana dalam menjawab problem ketimpangan struktur agraria yang diyakini memberikan kontribusi yang signifikan timbulnya kemiskinan struktural. Jadi secara yuridis konstitusional kehadiran Pengadilan Agraria adalah sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan telah diatribusikan oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peratuan Dasar Pokok-pokok Agraria.

B, Pertanyaan/Masalah Pokok (Crusiel Question) 

Berangkat dari latar belakang di atas, pertanyaan pokoknya dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Apakah benar kehadiran Pengadilan Agraria merupakan tuntutan atau kebutuhan mendesak bagi pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa dan/atau konflik yang terkait dengan sumber daya keagrariaan?

2. Mengapa RUU tentang Pengadilan Agraria perlu dibentuk?

3. Apa yang menjadi dasar pertimbangan (berupa landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekologis) pembentukan RUU tentang Pengadilan Agraria?

4. Apa politik hukum yang akan diwujudkan dalam pembentukan RUU tentang Pengadilan Agraria?

C, Tujuan dan Kegunaan Pembentukan Pengadilan Agraria

Tujuan dari penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria yang kemudian dikemas menjadi buku ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk membuktikan bahwa kehadiran Pengadilan Agraria sekarang ini benar-benar sebuah keharusan (Conditio Sine Quanon) bagi para pencari keadilan dan masyarakat luas, karena konflik agraria yang tidak segera ditangani dengan benar, pasti, dan bertanggungjawab akan menjadi bahaya laten yang mengancam kebangkrutan dan keruntuhan negara.

2. Menggali dan menemukan alasan maupun argumentasi yang mendasar (sosio-yuridis-historis) tentang perlunya pembentukan RUU Pengadilan Agraria.

3. Menggali dan merumuskan landasan yang kuat, obyektif, dan argumentatif terkait dengan pembentukan RUU tentang Pengadilan Agraria dari perspektif filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekologis.

4. Mendiskripsikan dan mensistematisasi substansi atau materi muatan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pembentukan RUU tentang Pengadilan Agraria  secara komprehensif dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Adapun kegunaan dari politik hukum pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria ini adalah:

1. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa keagrariaan melalui jalur litigasi.

2. Memberikan penguatan dan keberpihakan kepada masyarakat (terutama bagi para petani maupun pencari keadilan yang lain) dalam memperjuangkan untuk memperoleh hak-hak kepemilikan atas sumber daya agraria yang pernah dirampas maupun dikooptasi pada masa yang lalu.

3. Menciptakan rasa aman, tentram, dan penuh manfaat bagi pencari keadilan dengan hadirnya Pengadilan Agraria yang secara khusus menangani penyelesaian sengketa keagrariaan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya murah.

BAB II DISKURSUS TEORITIS DAN EMPIRIS PEMBENTUKAN PENGADILAN AGRARIA

A, Diskursus Teoretis

1, Agraria dan Sumber Daya Alam dalam Pengaturan Hukum Agraria

Istilah “agraria” bila dirunut dari kata asalnya, yakni ager atau agri yang berarti ladang atau sebidang tanah, dan dalam arti yang jamak bisa berarti pedusunan atau pun daerah. Bachriadi dan Wiradi9 melihat “agraria” sebagai wilayah pertanian, atau sepetak sawah yang di dalamnya terdapat tanaman, air, mineral dan pemukiman. Sedangkan Konsorsium Pembaruan Agraria  (KPA) menggunakan istilah ”sumber-sumber Agraria” yang mempunyai arti  semua bagian bumi yang mampu memberi penghidupan bagi manusia yang meliputi perut bumi, tanah, air, udara maupun tumbuhtumbuhan yang terdapat di atasnya.10 Pengertian ini menunjukkan bahwa “agraria” mengandung makna yang lebih luas dibandingkan istilah pertanahan.

Soesangobeng membedakan antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan merupakan ‘lex generalis’ sedangkan hukum agraria adalah ‘lex specialis’ dalam hubungan pemilikan dan pengolahan tanah. Menurutnya, hukum pertanahan memuat filosofi, asas, ajaran dan teori tentang norma-norma dasar pertumbuhan serta perolehan hak kepemilikan tanah sebagai benda yang menjadi objek harta kekayaan. Sedangkan hukum agraria, merupakan pelaksanaan norma-norma hukum pertanahan, tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai benda tidak tetap yang melahirkan hak perorangan untuk menikmati hasil tanah baik oleh masyarakat maupun orang pribadi yang hak disebut sebagai hak agraria.11

—————————————–

9DiantoBachriadi& Gunawan Wiradi, 2011. Enam Dekade Ketimpangan; Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Jakarta: Bina Desa, ARC dan KPA, hal. 1.

10Lebih jauh lihat, Konsorsium Pembaruan Agraria, 1999. Usulan Revisi UUPA. KPA, hal. 5.

11 Herman Soesangobeng, 2012. Folosofi, Azas, Ajaran dan Teori Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Indonesia, Jakarta , hal. 5-6.

Terkait dengan berbagai pengertian agraria tersebut di atas, maka naskah akademik ini merujuk pada pengertian agraria sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA disebutkan bahwa objek yang diatur oleh hukum agraria di Indonesia meliputi: “bumi, air, udara/ruang angkasa, dan segala kekayaan alam yang terdapat di atas pemukaan tanah dan di dalam perut bumi”.12 Ditinjau dari wujudnya secara fisik, objek hukum itu dapat berupa tanah, air, udara, mineral dan energi, serta seluruh jenis tumbuhan dan binatang, termasuk yang berbentuk mikro-organisme.

Seiring dengan telah dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, maka secara subtansial istilah “agraria” dan “sumber daya alam” mempunyai hubungan yang sangat erat. Sehingga pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam merupakan pekerjaan yang saling terkait dan berhubungan karena keduanya bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama, kesejahteraan, keadilan dan keberlanjutan.

Jika dikaitkan dengan pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam bagi kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan, maka tinjauan terhadap sumber daya alam (SDA) dapat dilihat dari dua sisi, yakni: Pertama, hubungan antara kelompok sosial dengan SDA, dan hubungan antara manusia dengan berbagai wujud dari SDA. Hubungan-hubungan tersebut sebenarnya adalah sifat penguasaan manusia serta pemanfaatan SDA yang dicakup dalam pengertian agraria. Dengan demikian, pengertian agraria tidak terbatas pada aspek fisik tanah dan SDA lainnya, melainkan termasuk di dalamnya aspek-aspek penguasaan manusia dan pemanfaatan atas SDA tersebut.

Kedua, hubungan yang terjadi secara alamiah antar wujud SDA yang mempunyai manfaat untuk memelihara integritas komunitas, habitat dan ekosistem biologis, serta manfaat untuk menunjang proses ekologis biologis, serta manfaat untuk menunjang proses ekologis yang penting seperti pembentukan zat hara, arus penyerapan limbah, imigrasi satwa,

—————————————–

12 Lihat Pasal 2 UUPA No.5 Tahun 1960.

serapan  dan aliran air, dan lain-lain. Hubungan-hubungan ini terjadi dalam wilayah-wilayah yang secara alami terbentuk seperti wilayah daerah aliran sungai, wilayah habitat hewan, wilayah pesisir dan pulau kecil, dan lain-lain yang masing-masing mempunyai kondisi dan karateristik tersendiri.13

Oleh karena itu, penggunaan istilah agraria di sini lebih menukik pada penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi wadah dari keberadaan SDA lainnya. Sedangkan titik tolak pengelolaan SDA adalah pola pemanfaatan SDA yang terkandung dalam tanah tersebut.14 Dengan demikian penyelesaian konflik agraria di masa mendatang haruslah memperhatikan keterkaitan dari agraria dan sumber daya alam. Konflik agraria tidak hanya selalu berkaitan dengan tata kuasa (penguasaan atas tanah), tetapi juga mencakup tata guna dan tata produksi dari tanah dan kekayaan alam atau sumber-sumber agraria.

2, Hubungan-Hubungan Agraria

Sumber-sumber agraria merupakan anugerah Tuhan YME yang fundamental dan vital untuk kelangsungan kehidupan umat manusia. Bagi rakyat Indonesia, sumber-sumber agraria mempunyai arti dan fungsi yang sangat luas, selain mempunyai fungsi ekonomi, sumber-sumber agraria juga mempunyai arti secara sosial, politik, budaya dan bahkan religius. Hal ini bermakna bahwa sumber-sumber agraria selain merupakan faktor produksi secara ekonomi, juga sebagai landasan struktur sosial yang utama. Karena itu, penguasaan atas sumber-sumber agraria akan berimplikasi pada akumulasi kekuasaan yang lebih luas, baik ranah fisik maupun sosial. Penguasaan atas sumber-sumber agraria bukan  hanya membentuk aset, tetapi menjadi dasar perolehan kuasa-kuasa ekonomi, sosial dan politik.15

—————————————–

13 KSPA, Pokja PSDA dan KPA, 2001. Meneguhkan Komitmen Mendorong Perubahan: Argumen-argumen dan usulan Ketetapan MPR RI tentang Pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Adil dan Berkelanjutan, hal. 3

14Ibid, hal. 5.

15Endriatmo Soetarto dan Moh. Shohibuddin, 2005, Reforma Agraria; Prasyarat Utama bagi Revitalisasi Pertanian dan Pedesaan. hal. 3.

Hal ini bermakna bahwa dalam setiap sumber agraria selalu disertai hubungan-hubungan agraria yang kompleks. Menurut Wiradi, dalam masyarakat agraris selalu ditandai dengan hubungan pokok antara mereka yang mencurahkan tenaganya untuk berproduksi dengan mereka yang tidak berproduksi langsung tetapi mengklaim sebagian dari hasil produksi tersebut baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar penguasaan mereka terhadap berbagai macam sarana atau alat produksi.16 Dalam hal ini, salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan dalam hubungan-hubungan agraria yang berlangsung adalah penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria, khususnya tanah.

Kompleksitas hubungan-hubungan agraria (khususnya penguasaan dan pemanfaatan tanah) karena bukan hanya menyangkut hubungan manusia dengan tanah, melainkan juga menyangkut hubungan manusia dengan manusia. Hubungan manusia dengan tanah hanya akan bermakna jika terjadi proses aktivitas atau kerja dalam bentuk kegiatan penggarapan dan penguasaan lahan. Dalam proses produksi inilah akan melahirkan hubungan-hubungan lain antara manusia dengan manusia, misalnya hubungan antara pemilik tanah dengan penggarap, antara penyakap dan buruh tani, antara sesama buruh tani, dan sebagainya.

Sejalan dengan itu, terdapat dua jenis hubungan dalam hubungan manusia menguasai dan memanfaatkan sumber-sumber agraria, yaitu: Pertama, hubungan teknis pengelolaan sumber-sumber agraria melalui aktivitas produksi. Kedua, hubungan sebagai subjek agraria (masyarakat, negara dan swasta) yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses produksi sumber-sumber agraria. Hubungan pertama disebut hubungan teknis agraria sedang yang kedua disebut hubungan sosial agraria.17

Dari hubungan-hubungan agraria di atas kemudian muncul pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari orang-orang atau kelompok orang yang terlibat di dalamnya. Adanya hak dan kewajiban inilah yang

—————————————–

16 Gunawan Wiradi, 2000. Reforma Agraria; Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press, hal. 22 17Endriatmo Soetarto dan Moh. Shohibuddin, 2005  ibid, hal. 4. Pandangan keduanya didasarkan atas pendapat (Sitorus 2002)

kemudian menciptakan hukum agraria sebagai pengaturan mengenai hubungan antar subjek hukum dengan keberadaan tanah, perairan, udara/ruang angkasa, dan segala kekayaan alam yang terdapat di atas permukaan tanah dan di dalam perut bumi dalam suatu wilayah tertentu.

Dengan demikian, hukum agraria pada hakekatnya adalah suatu upaya untuk menciptakan keteraturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah, perairan, udara, ruang angkasa, dan segala kekayaan alam yang terdapat di atas permukaan tanah dan di dalam perut bumi. Lebih jauh lagi, karena di dalam pengaturan ini melibatkan orang-orang dalam suatu struktur tertentu, maka hukum agraria merupakan upaya mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

3, Struktur Agraria

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah agraria sangatlah kompleks, yakni hubungan antara subyek-subyek agraria dengan sumber–sumber agraria baik secara teknis maupun secara sosial. Kompleksitas hubungan inilah yang membentuk sebuah struktur agraria. Oleh karena itu, strutkur agraria dapat digambarkan sebagai hubungan segitiga antara subyek agraria (masyarakat, negara dan swasta) yang berpusat pada obyek agraria (tanah, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya).

Suatu struktur agraria sesungguhnya menggambarkan hubungan yang terbangun dari bentuk-bentuk penguasaan dan pemilikan tanah. Menurut Cohen,18 secara umum ada dua kelompok besar di dalam masyarakat agraris, yaitu : Pertama, sekelompok kecil tuan-tuan tanah dan petani besar, dan kedua adalah sekelompok besar petani penyakap, petani kecil dan buruh tani tak bertanah. Menurutnya, hubungan diantara kelompok-kelompok ini menjadi penentu utama dari berbagai sikap petani terhadap pembaruan agraria dan sekaligus menentukan berhasil atau tidaknya suatu program pembaruan.19

—————————————–

18S. I. Cohen, 1978. Agrarian Structure and Agrarian Reform. Martinus Nijhoff Social Sciences Division. Leiden/Boston, hal. 17-19.

19 Lihat KPA, Konsep Pembaruan Agraria; Sebuah Strategi Pembangunan yang Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat. Hal. 23.

Cohen menggambarkan lebih jauh bahwa secara tradisional struktur agraria dalam pemilikan tanah dibedakan ke dalam empat tipe, yakni : 1) Tipe komunal Afrika. 2) Tipe penguasaan Asia, 3) Tipe penguasaan tanah Amerika Latin,  dan 4) Tipe Perkebunan. Tipe komunal Afrika terdapat kelompok-kelompok kesukuan di Afrika, dimana tanah merupakan penguasaan bersama (common property) dan akses kepada tanah relatif tidak dibatasi. Pada tipe Asia, dasar utamanya adalah pemilik-penggarap, penyewa-penggarap, dan petani penyakap bagi hasil.

Pada tipe Amerika Latin, meskipun terdapat pemilik-penggarap, penyewa-penggarap dan penyakap tetapi bentuk perkebunan yang disebut sebagai “latifindio” sangat dominan. Latifindio merupakan unit penguasaan tanah secara politik, pemilikannya bersifat guntai dan dikelola pegawaipegawai yang digaji serta digarap oleh petani yang berstatus semi-hamba. Sedangkan pada tipe perkebunan, merupakan pemilikan tanah dalam skala luas yang dimiliki oleh pengusaha swasta baik asing maupun domestik. Penggunaan tanahnya bersifat intensif dan monokultur serta diproduksi untuk komersial dan umumnya untuk kepentingan ekspor.20

Empat tipe ini meskipun masih banyak bertahan, tetapi mulai banyak berubah karena adanya perubahan struktural akibat pembangunan. Kini muncul bentuk-bentuk baru dari penguasaan tanah, yakni tipe pertanian kapitalis modern yang tersebar luas. Tipe pertanian kapitalis modern ini luas penguasaan tanahnya beragam. Pertanian ini dikerjakan secara intensif untuk kepentingan komersial dan dikerjakan oleh tenaga kerja bayaran. Tipe lainnya yang kurang tersebar adalah pertanian koperasi dan pertanian negara.21

Struktur agraria yang digambarkan di atas secara konseptual, mengandung baik potensi konflik maupun kerjasama. Kerjasama akan terjadi apabila para subjek agraria bersedia dan mampu merumuskan suatu kesepakatan perihal kepentingan dan klaim yang berbeda-beda menyangkut akses terhadap objek agraria. Kemungkinan sebaliknya, konflik agraria yang akan terjadi apabila terdapat benturan kepentingan

—————————————–

20S.I.Cohen, Loc. Cit. 21S.I. Cohen, Ibid,  hal. 17-19.

intra dan antar subyek agraria ataupun tumpang tindih klaim akses terhadap obyek agraria. Namun fakta empiris menunjukkan bahwa hubungan-hubungan agraria intra dan antar subyek agraria cenderung diwarnai gejala konflik agraria, baik yang bersifat laten maupun yang bersifat manifes.

4, Konflik Agraria

Kata “konflik” mempunyai makna lebih luas ketimbang kata “sengketa”. Kata “sengketa” memiliki skala lebih kecil, menyangkut pertentangan hak yang nyata antara satu pihak dengan pihak lainnya, dan pada umumnya diselesaikan lewat jalur-jalur yang disediakan secara hukum. Sementara konflik agraria didefinisikan sebagai perbedaan atau pertentangan orang atau komunitas atas penguasaan maupun pengelolaan tanah dan sumber daya alam.22

Menurut  Wiradi, sebagai gejala sosial, konflik agraria adalah suatu proses interaksi antara dua (atau lebih) orang atau kelompok yang masingmasing pihak memperjuangkan kepentingannya atas objek agraria. Sebelum berubah menjadi konflik agraria, terlebih dahulu terjadi “persaingan” untuk memperoleh suatu objek agraria tersebut. Dari persaingan berubah menjadi konflik pada saat masing-masing pihak berupaya untuk menghilangkan atau menghalangi secara terbuka untuk menguasai atau memanfaatkan objek agraria. Jadi, konflik pada dasarnya adalah bentuk ekstrim dan keras dari persaingan.23

Dalam Naskah Akademik KNuPKA24, konflik agraria didefinisikan sebagai pertentangan klaim antar satu pihak atau lebih mengenai penguasaan maupun pengelolaan terhadap tanah dan/atau sumber daya

—————————————–

22 Ibid, hal. 7.

23Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma  Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir. KPA, Insist Press, Pustaka Pelajar. Yogyakarta, hal. 85.

24KNuPKA adalah Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, yaitu suatu komisi yang diusulkan oleh Komnas HAM pada tahun 1999 untuk mengatasi konflik agraria struktural kepada Presiden SBY, namun oleh Presiden SBY menolak untuk membentuk komisi tersebut dan merekomendasikan untuk memperkuat Badan Pertanahan Nasional.

alam lain yang menyertainya.25 Situasi ini disebut konflik karena klaim itu ditampilkan secara terbuka oleh satu pihak melalui berbagai ekspresi dengan maksud menghilangkan klaim pihak lainnya. Naskah ini berpendirian bahwa upaya-upaya penyelesaian sengketa dan/atau konflik agraria ini harus didudukkan sebagai bagian dari cara untuk menata ulang distribusi penguasaan tanah yang timpang selama ini.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggunakan istilah sengketa pertanahan, konflik pertanahan dan perkara pertanahan. Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosiopolitis. Sementara itu, konflik pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis. Kemudian yang terakhir, yaitu perkara pertanahan yang selanjutnya disingkat perkara adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di BPN Republik Indonesia.26

Di kalangan pegiat dan aktivis agraria, menggunakan istilah “konflik agraria struktural” untuk menamai dinamika konflik agraria yang sedang terjadi dewasa ini. Penggunaan istilah “konflik agraria struktural” ini untuk menjelaskan konflik agraria yang melibatkan penduduk setempat atau kelompok-kelompok masyarakat sipil di satu pihak dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara.27 Menurut Noer Fauzi, konflik agraria struktural adalah pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai suatu bidang tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah kepunyaan

—————————————–

25 Perlu dicatat bahwa istilah ‘sengketa’ lebih popular digunakan oleh peraturan perundangan, ketimbang istilah ‘konflik’. Sayangnya, kendati sering digunakan, kecuali UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tak satupun Undang-undang yang mendefenisikan istilah ‘sengketa’.  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menggunakan istilah ‘perkara’ (lihat pasal 89 ayat (4)).  26 Lebih jauh lihat, Peraturan Kepala BPN-RINo. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

27 Lihat Naskah Akademik Usulan Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2003. Juga tulisan Noer Fauzi Rachman, 2011, Pengantar dalam Mulyani, Lilis, dkk (2011) Strategi Pembaruan Agraria untuk Mengurangi Kemiskinan : Analisis Hukum dan Kelembagaan. Jakarta : PMB LIPI dan PT Gading Inti Prima.

rakyat dengan badan usaha raksasa yang bergerak dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, dan konservasi; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain.28

Menurut Dietz (1998), gejala konflik dalam hubungan-hubungan agraria ini berakar pada pertentangan klaim menyangkut tiga hal berikut: 1) siapa yang berhak menguasai sumber-sumber agraria dan kekayaan alam yang menyertainya; 2) siapa yang berhak memanfaatkan sumbersumber agraria dan kekayaan alam, dan 3) siapa yang berhak mengambil keputusan atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan kekayaan alam tersebut. 

Sehingga dalam rumusan lainnya dapat dikatakan bahwa gejala konflik agraria pada dasarnya mencerminkan pertentangan klaim mengenai: siapakah yang dapat memiliki, menggunakan, dan mengelola, serta siapakah yang mengontrol akses atas sumber-sumber agraria dan kekayaan alam dan siapakah yang memperoleh manfaatnya. Sejauh mana skala kedalaman dan keluasan konflik-konflik yang mengemuka pada dasarnya cerminan dari seberapa akut problem struktural dalam hubungan-hubungan agraria menyangkut pertentangan klaim atas sumbersumber agraria ini.

B, Diskursus Empiris

Ilustrasi teoritis yang telah digambarkan di atas bahwa sepanjang sejarahnya sumber-sumber agraria selalu menjadi permasalahan karena kedudukannya bukan hanya sebagai faktor produksi penting bagi kehidupan umat manusia, tetapi juga mempunyai makna sosial, politik, budaya dan religius. Penguasaan atas sumber-sumber agraria ini kemudian melahirkan hubungan dan struktur agraria. Dalam praktiknya konflik agraria terjadi karena pada dasarnya terbangun suatu hubunganhubungan agraria dan struktur agraria yang timpang dan tidak adil. Ketiadaan mekanisme penyelesaian yang memberi kepastian hukum serta

—————————————–

28Lihat artikel (Opini) Noer Fauzi Rahman dan Rahma Mary, Media Indonesia, 2011.

rasa keadilan bagi pihak yang berkonflik, maka tercipta berbagai persoalan, diantaranya:

1, Potret Konflik dan Sengketa Agraria Yang Semakin Meluas

Menurut Sumardjono, permasalahan agraria atau pertanahan secara garis besar dikelompokkan  menjadi empat bagian, yakni: 1) masalah penggarapan  rakyat atas tanah areal kehutanan, perkebunan, dan lainlain, 2) masalah yang berkenaan dengan pelanggaran ketentuan landreform, 3) masalah karena ekses-ekses dalam penyediaan tanah untuk pembangunan, dan 4) sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah.29

Ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik agraria mengakibatkan konflik agraria terus mengalami peningkatan. Hal ini seperti yang ditunjukkan oleh Resource Center KPA30 hingga tahun 2001, telah melakukan perekaman atas 1.753 kasus konflik agraria31 yang sifatnya struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang terjadi (melibatkan) penduduk setempat di satu pihak yang berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara.

Seluruh kasus yang terekam tersebut tersebar di 2.834 desa/kelurahan32 dan 1.355 kecamatan di 286 daerah Kabupaten/Kota

—————————————–

29 Maria S.W. Sumardjono, 2009. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Cetakan vi, 

30 KPA mengembangkan sistem inventarisasi data mengenai kasus sengketa agraria yang terjadi di Indonesia lewat program Data Base Sengketa Agraria–KPA. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian kerjasama KPA dengan dari proyek penelitian “LandTenureand Law in Indonesia: Implications for Livelihood, Community and Environment” yang dilakukan oleh Dr. Carol Warren (MurdochUniversity, Perth) dan Dr. Anton Lucas (FlindersUniversity, Adelaide). Data untuk kasus sengketa yang diinvetarisir bersumber dari: kliping sejumlah media massa nasional, khususnya, yang terbit sejak tahun 1972 dan beberapa media massa lokal (berdasarkan ketersediaannya di Sekretariat BP-KPA), laporan-laporan investigasi yang dilakukan sejumlah anggota KPA, kronologi-kronologi sengketa yang dikirim oleh masyarakat atau anggota KPA ke Sekretariat BP-KPA, serta laporan-laporan dan hasil studi terhadap sengketa agraria yang telah diterbitkan dalam bentuk buku, monograf, dan sebagainya. 

31 Semua angka ini dan angka-angka yang menyertainya dapat dikatakan sebagai angka minimal yang dapat diinventarisir oleh KPA. Hal ini dikarenakan oleh keterbatasan metodologi pengumpulan data yang ada, tidak semua kasus sengketa/konflik yang terjadi di Indonesia dapat terliput. Meskipun demikian, data-data ini dapatlah dijadikan sebuah gambaran mengenai pola-pola konflik agraria yang terjadi di Indonesia selama masa Orde Baru hingga sekarang.

32 Data ini merupakan angka minimal, karena banyak kasus-kasus yang terekam tidak dapat diidentifikasi nama desa/kelurahan di mana warganya terlibat dalam konflik.

(lihat Tabel-1). Rentang waktu kasus-kasus tersebut mengemuka ke permukaan adalah sejak tahun 1970 hingga 2001. Dari kasus-kasus itu tercakup luas tanah yang dipersengketakan yang jumlahnya tidak kurang dari 10.892.203 hektar dan telah mengakibatkan tidak kurang dari 1.189.482 KK menjadi korban.

Dilihat dari adanya kebijakan publik yang menjadi penyebab terjadinya kasus-kasus sengketa dan/atau konflik tersebut, konflik yang paling tinggi intensitasnya adalah yang terjadi karena sengketa atas lahan perkebunan besar (344 kasus). Selanjutnya secara berturut-turut adalah kasus-kasus yang terjadi akibat adanya kebijakan publik yang berkaitan dengan pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (243 kasus), pembangunan perumahan dan kota baru (232 kasus), pengembangan kawasan kehutanan produksi (141 kasus), pembangunan kawasan industri dan pabrik (115 kasus), pembangunan bendungan dan sarana pengairan (77 kasus), pembangunan sarana wisata (tourism, hotelsandresorts (73 kasus), pengembangan kawasan pertambangan besar (59 kasus) dan pembangunan sarana militer (47 kasus).

Sampai saat ini, sejumlah konflik yang direkam oleh KPA belum mendapatkan penyelesaian yang memadai,bahkan dalam perkembangannya konflik-konflik agraria terus terjadi dalam eskalasi yang semakin meluas. Dalam tiga tahun terakhir, 2010-2012, telah terjadi lonjakan konflik agraria di Indonesia. Dalam laporan akhir tahunnya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut mencatat sedikitnya 106 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia pada 2010 dan di tahun 2011 meningkat menjadi 163 konflik agraria. Sedangkan sepanjang tahun 2012 KPA mencatat 198 konflik agraria terjadi di Indonesia. Luasan areal konflik pada tahun 2012 ini mencapai lebih dari 963.411,2 hektar, serta melibatkan 141.915 kepala keluarga (KK) dalam konflik-konflik yang terjadi. Diagram berikut ini memperlihatkan sebaran kasus konflik agraria di Indonesia yang terjadi antara 2010-2012 berdasarkan laporan KPA.

Sumber: Laporan Tahunan KPA 2010-2012

Dari 198 kasus yang terjadi di tahun 2012, terdapat 90 kasus terjadi di sektor perkebunan (45%); 60 kasus di sektor pembangunan infrastruktur (30 %); 21 kasus di sektor pertambangan (11 %); 20 kasus di sektor kehutanan (4%); 5 kasus di sektor pertanian tambak/pesisir (3%); dan 2 kasus di sektor kelautan dan wilayah pesisir pantai (KPA, 2012). Pada diagram berikut dapat dilihat sebaran kasus-kasus konflik agraria sepanjang tahun 2010-2012 berdasarkan sektor.

Sumber: Laporan Tahunan KPA 2010-2012

Laporan KPA tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) yang mencatat sepanjang tahun 2011 total luasan lahan yang disengketakan mencapai 342.360 hektar dengan melibatkan 68.472 KK atau 273.888 orang tergusur dari tanahnya. Menurut SPI, dari total 144 kasus, 103 di antaranya adalah kasus lama yang terus terjadi di lapangan dan tak kunjung terselesaikan. Sebagian besar merupakan konflik tanah antara petani dan masyarakat adat dengan negara atau perusahaan. Sedangkan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum dan Masyarakat (HuMa) menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir terdapat 108 konflik agraria di 10 provinsi di Indonesia yang didominasi oleh konflik tenurial dikawasan hutan (69 kasus) dan konflik perkebunan (23 kasus). Konflik agraria ini melibatkan perusahaanperusahaan perkebunan swasta dan BUMN, perusahaan pertambangan, Taman Nasional, dan Perhutani. Sementara Sawit Watch mencatat konflik tanah khususnya yang terjadi di perkebunan kelapa sawit mencapai 663 kasus di seluruh Indonesia.

Meskipun memberikan angka jumlah konflik yang berbeda-beda, semua lembaga yang disebut di atas juga mencatat bahwa hampir di setiap konflik terdapat keterlibatan aparat keamanan seperti kepolisian dan militer, selain keterlibatan preman atau pamswakarsa. Pengusaha menggunakan mereka untuk mengamankan perusahaan dari tuntutantuntutan masyarakat atas tanah yang dikuasai perusahaan. Aparat keamanan yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan fungsinya dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian lebih memilih untuk menjaga kepentingan perusahaan. Masyarakat penuntut hak atas tanah kemudian menjadi sasaran kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sementara lembaga pemerintah seperti BPN maupun lembaga negara seperti Komnas HAM memiliki catatan mengenai jumlah konflik yang lain lagi. BPN misalnya mencatat ada sekitar 2.810 kasus sengketa pertanahan yang mereka tangani di seluruh Indonesia. Sementara Komnas HAM dalam pernyataannya di akhir tahun 2012 menyatakan dari 5.422 berkas pengaduan yang diterimanya sepanjang Januari hingga November 2012, pengaduan terbanyak terkait dengan isu sengketa hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya, yaitu sebanyak 1.064 berkas. Sengketa hak tersebut sebagian besar berakar pada tumpang-tindih hak yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang juga tumpang-tindih (Komnas HAM 2012).

Konflik agraria atau SDA semakin parah. Ketidakjelasan tata ruang termasuk penetapan kawasan hutan, sampai sikap pemerintah yang seakanmembiarkan konflik, semakin memperburuk keadaan.Perusahaanperusahaan masuk ke wilayah-wilayah berpenghuni milik masyarakat adat atau lokal. Konflik antar warga, warga-perusahaan, warga-pemerintahpun muncul. Masyarakat menjadi pihak yang paling banyak menanggung rugi.33

Gesekan-gesekan berujung konflik pun terjadi. Sederet konflik SDA menyebabkan kerugian harta dan jiwa terjadi hingga penutup tahun ini. Data Walhi, menyebutkan, pada 2011, ada 8.307 kasus konflik agraria, 4302 kasus dinyatakan telah selesai. Paling banyak konflik terjadi di Sumatera Barat 883 kasus, di Sulawesi Selatan 780, Jawa Barat 749, Jawa Tengah 532, Bali 515, Jawa Timur 400, Nusa Tenggara Timur 335, Sumatera Utara 331, Banten, 324, dan Kalimantan Timur 242 kasus.34Sementara, selama Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD bekerja, telah disampaikan sebanyak 83 Kasus, yang terdiri dari:

—————————————–

33http://www.mongabay.co.id/2012/12/27/kaliedoskop-konflikagraria-2012-potret-pengabaian-suara-dan-hak-rakyat-bagian-2/#ixzz2OcKYZsLo. Lihat juga Dewan Perwakilan Daerah, Laporan Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Dewan Perwakilan Daerah.

34 Lihat, Dewan Perwakilan Daerah, Laporan Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Dewan Perwakilan Daerah.

Maraknya konflik agraria memperlihatkan keadaan masyarakat yang selama ini mengalami ketiadaan akses bagi pemilikan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria khususnya tanah. Sebenarnya, persoalan agraria di Indonesia berupa kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian oleh rakyat yang demikian sempit dan timpang bukan hal baru. Bahkan, sejak awal abad XX pemerintah Belanda menyadari hal ini melalui survei yang dilakukan tahun 1903. Hasilnya menunjukkan bahwa hampir separuh petani menguasai lahan kurang 0.50 hektar.35

Kondisi ini bahkan tidak banyak mengalami perubahan setelah kemerdekaan. Berdasarkan hasil sensus pertanian tahun 2003 menunjukkan bahwa dari 37,7 juta rumah tangga petani terdapat sekitar 36% yang dikategorikan sebagai “absolute-landless”. Sedangkan rata-rata penguasaan tanah oleh 24,3 juta rumah tangga petani yang dapat menguasai tanah adalah 0,89 hektar per rumah tangga.36

2, In-efektivitas Lembaga Peradilan dalam Menyelesaikan Konflik Agraria

Menurut peraturan perundangan-undangan, penyelesaian sengketa/konflik agraria dapat  ditempuh  melalui dua cara, yakni: [1] melalui pengadilan; dan [2] di luar pengadilan (Pasal 74 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 dan Pasal 30 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997, Pasal 88 ayat (2) UU No. 7 Tahun

—————————————–

35 Jurnal Litbang Pertanian, Edisi April 2002. Hal, 133

36 Lihat, DiantoBacriadi dan Gunawan Wiradi, 2011. Enam Dekade Ketimpangan; Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia, KPA, ARC dan Bina Desa; Jakarta, hal. 18.

2004 tentang Sumber Daya Air). Sedangkan mengenai tugas, asas, jenisjenis dan kompetensi peradilan telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang membagi peradilan di bawah Mahkamah Agung ke dalam: lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.37

Di samping itu pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Artinya, pengadilan khusus tersebut dapat dibentuk pada lingkungan peradilan umum atau peradilan agama, atau peradilan militer atau peradilan tata usaha negara. Belakangan terdapat sejumlah pengadilan khusus seperti didirikannya pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan pajak dan pengadilan tindak pidana korupsi. Bahkan dibentuk pula peradilan ad hoc semacam peradilan ad hoc HAM dan (rencana) peradilan ad hoc tindak pidana illegal logging.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa sejauh ini terlihat lebih banyak sengketa yang tidak terselesaikan ketimbang yang diselesaikan. Disamping itu, terdapat fakta bahwa penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan sangat jarang dipilih oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya rasa apriori masyarakat terhadap pengadilan karena selama ini tidak menjamin rasa keadilan mereka. Dari beberapa studi yang telah dilakukan, terlihat pemihakan pengadilan bukanlah kepada rasa keadilan, tetapi lebih kepada kekuasaan dan pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap lahan-lahan yang disengketakan.38

Salah satu alasan mengapa rakyat tidak memilih lembaga peradilan umum dalam menyelesaikan konflik tanah mereka, karena selama ini lembaga peradilan sangat jarang mengadili perkara konflik atau sengketa agraria. Umumnya yang terjadi adalah proses pengadilan terhadap

—————————————–

37 Selain peradilan umum dan khusus, yang seluruhnya berada dalam pengawasan Mahkamah Agung, dikenal juga Mahkamah Konsitusi sebagai badan peradilan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.   

38 Mengenai hal ini lihat misalnya: Abdul Hakim G. Nusantara dan Budiman Tanuredjo (1997), Dua Kado Hakim Agung buat KedungOmbo: Tinjauan Putusan-putusan Mahkamah Agung tentang Kasus KedungOmbo, Jakarta: Elsam; Bachriadi (1998), Sengketa Agraria dan Perlunya Menegakan Lembaga Peradilan Agraria yang Independen; dan DiantoBachriadi dan Anton Lucas (2001), Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

tindakan-tindakan masyarakat yang dianggap sebagai tindakan kriminal ketika mereka berusaha mempertahankan hak atau klaimnya. Penyebabnya adalah aparat keamanan menganggap upaya masyarakat mempertahankan hak-haknya sebagai tindakan yang melanggar hukum, dan sebaliknya tindakan pihak-pihak yang menyerobot tanah-tanah rakyat sebagai sesuatu yang sah menurut hukum.

Manakala kasus-kasus yang dianggap sebagai tindakan kriminal ini dibawa ke pengadilan, biasanya anggota masyarakat yang dituduh melakukan tindakan kriminal tersebut akan mengemukakan klaimnya (haknya) atas tanah yang disengketakan, atau kemudian melakukan gugatan perdata kepada pihak yang dianggap menyerobot hak-hak mereka. Tetapi dari beberapa studi yang pernah dilakukan, maupun dari laporanlaporan yang disampaikan ke publik oleh masyarakat maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), pada umumnya hakim-hakim di pengadilan akan lebih banyak berpegang pada hal-hal yang bersifat formal, khususnya dalam melakukan proses pembuktian terhadap klaim-klaim yang dikemukakan oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak rakyat biasanya akan kalah karena pada umumnya bukti-bukti pemilikan atau penguasaan mereka atas tanah-tanah atau sumber-sumber agraria yang disengketakan lemah jika dilihat dari sudut hukum formal.

Kasus yang sangat mencolok yang dapat dikemukakan sebagai contoh adalah Kasus Cimacan (pembangunan lapangan golf). Terlepas dari segala isu soal suap yang diterima oleh majelis hakim, putusan yang diambil oleh majelis hakim pada waktu itu sangat mengesankan mereka tidak mau melihat sejarah dari keberadaan tanah tersebut hingga bisa berada di tangan rakyat dan alasan-alasan mengapa mereka menolak pembangunan lapangan golf, di samping majelis hakim itu sendiri tidak seksama memperhatikan kelemahan bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan oleh pihak pengusaha.39 Ini menunjukan bahwa hakim-hakim pada pengadilan umum lemah dalam segi penguasaan terhadap masalah

—————————————–

39 Untuk jelasnya mengenai kasus ini lihat Bachriadi dan Lucas (2001), Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan.

masalah agraria dan lemah pengalamannya dalam hal penyelesaian sengketa agraria yang dapat memenuhi rasa keadillan masyarakat.40

Mengacu pada kasus-kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa lembaga peradilan umum yang “diserahi” tugas untuk menyelesaikan sengketa-sengketa itu tidak menunjukan kinerja yang baik sebagai sebuah institusi yang bertugas dan berwenang untuk menjadi penentu bagi keberlanjutan atau terputus atau berpindahnya hubungan yang terjalin antara pihak-pihak yang bersegketa dengan tanah yang disengketakan.

Akibatnya banyak masyarakat yang menggunakan jalur nonlitagasi ketimbang pengadilan dalam menyelesaikan kasusnya. Hal ini terlihat dengan peningkatan sejumlah pengaduan ke lembaga-lembaga nonlitagasi, seperti Komnas HAM dan DPR yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa, dan terus maraknya aksi-aksi unjuk rasa menuntu penyelesaian konflik agraria.

Dalam setiap persoalan sengketa agraria tampak ada “keengganan” dan “ketidakmampuan” dari lembaga peradilan yang ada sekarang untuk memasuki wilayah analisa perkara yang lebih besar yang terjalin dalam hubungan sebab-akibat dengan persoalan awal yang diajukan ke meja pengadilan. Karena wilayah-wilayah analisis perkara itu bisa jadi akan masuk ke dalam dimensi-dimensi lain dari hubungan manusia/masyarakat dengan tanah atau sumber-sumber agraria lainnya, yaitu dimensi politik atau dimensi religius. Padahal jika menengok kepada sejumlah kasus-kasus sengketa agraria yang muncul, nyaris tidak ada yang lepas dari persoalan politik itu.41

Sementara di sisi lain, ketika ada satu-dua proses pengadilan sengketa agraria yang secara langsung masuk ke dalam substansi persoalan sengketa agraria itu sendiri, muncul persoalan lain yang juga memelorotkan wibawa lembaga peradilan yang ada sekarang. Persoalannya adalah ketidakberdayaan lembaga peradilan tertinggi – dalam hal ini MA – untuk menjalankan fungsinya melahirkan putusan-putusan hukum yang memenangkan rakyat yang bersengketa (bukan pihak lawannya) untuk

—————————————–

40 Lihat Bachriadi (1998), Sengketa Agraria dan Perlunya Menegakan Lembaga Peradilan Agraria yang Independen.

41 Ibid, hal. 17.

sebuah keadilan yang wilayah-wilayah keputusan tersebut berada di dalam wilayah-wilayah politik.

Dengan kata lain, lembaga peradilan yang ada sekarang ketika sudah memasuki wilayah substansi sengketa agraria itu sendiri dan dengan sendirinya sudah masuk ke dalam dimensi politik dari persoalan-persoalan agraria tidak memiliki keberanian untuk independen dan melahirkan keputusan akhir yang mengalahkan entitas politik yang lebih berkuasa (powerful) yang sedang bersengketa dengan rakyat demi sebuah keadilan yang memang sudah semestinya.

3, Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pengadilan Agraria

Konflik agraria yang meluas dengan segala dimensi dan implikasinya, menunjukkan kelemahan komitmen politik pemerintah  dalam melakukan perombakan struktur agraria yang timpang dan tidak adil. Di sisi lain, berbagai kegagalan berfungsinya lembaga-lembaga peradilan yang ada tersebut perlu dicarikan solusi untuk menyelesaikan konflik agraria yang muncul secara adil dan mementingkan aspirasi rakyat kecil.

Dasar pemikiran penyelesaian sengketa pertanahan secara perdata adalah bahwa tanah sebagai objek hukum merupakan barang tidak bergerak yang secara khusus sudah diatur dalam UUPA beserta peraturan pelaksanaannya. Proses penyelesaian perkara di pengadilan bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula. Sehingga dengan adanya hukum acara perdata orang dapat memulihkan haknya yang telah dirugikan melalui pengadilan sehingga diharapkan selalu ada ketentraman dan suasana damai dalam hidup bermasyarakat (Elsa;258-259)

Salah satu persoalan yang penting kita cermati dalam sengketa pertanahan melalui peradilan umum saat ini adalah bahwa sengketa pengadilan masih tetap menggunakan hukum acara perdata HIR (Herziene Inladsch Reglement, untuk daerah Jawa-Madura) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten, untuk luar Jawa-Madura (RBg) secara murni, padahal sejak diundangkannya UUPA, tanah bukan lagi objek hukum perdata. Sebagaimana diketahui bahwa sejak berlakunya UUPA, segala ketentuan mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam buku II KUHPerdata dicabut kecuali kententuan mengenai hipotik. Sehingga secara prinsipil, KUHPerdata berubah total hanya mengatur masalah barang yang bergerak. Perubahan ini tentu mempunyai makna yang luas karena dua ketentuan ini sangat berbeda secara prinsipil. UUPA bersumber pada hukum adat, sementara KUHPerdata berpaham barat, UUPA memberikan Hak menguasai Negara kepada negara dan memberikan hak atas tanah kepada orang, sementara KUHPerdata mengatur pemberian hak kepada orang dengan hak eigendom, hak erfpacht, dan hak opstal terhadap tanah dengan dasar kewenangan negara adalah Hak Domein.

Pembentukan lembaga pengadilan agraria tidak berarti menghidupkan kembali UU No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform, tetapi lebih mengacu kepada corak-corak sengketa dan model penanganannya. Manakala sengketa pertanahan atau agraria hanya dijadikan bagian dari penyebab terjadinya tindak pidana atau hanya sekedar menjadi persoalan perdata.Makna tanah sebagai sumber kehidupan yang memiliki dimensi sosial-politik-ekonomi-religius menjadi hilang. Padahal keempat ciri ini tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan tanah dan/atau sumbersumber agraria lainnya.

Sengketa-sengketa agraria yang saat ini terjadi dan masih terus terjadi sudah turut membantu menguak sisi gelap hubungan ketatanegaraan di Indonesia selama masa Orde Baru. Sehingga penciptaan lembaga peradilan agraria yang independen bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sisi gelap hubungan tertsebut.

Jadi, sesungguhnya agenda menegakkan Peradilan Agraria yang independen bukan hanya sebuah agenda untuk menyelesaikan persoalanpersoalan sengketa agraria dengan cara yang lebih adil dan beradab, tetapi juga merupakan bagian dari agenda untuk menciptakan perubahan sistem dan kultur politik di Indonesia yang dicengkeram oleh kekuasaan otoritarian lembaga eksekutif. Dengan kata lain, agenda yang lebih besar dari menegakkan lembaga Peradilan Agraria yang independen adalah bagian penting dalam menegakkan kehidupan demokrasi yang bersumber dari kepentingan rakyat di Indonesia.

BAB III SINKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PEMBENTUKAN PENGADILAN AGRARIA

Kajian terhadap peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundangundangan yang ada, untuk menghindari terjadinya tumpang- tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan UndangUndang Pengadilan Agraria.

Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini dikaji dan dipaparkan beberapa substansi materi regulasi, baik yang termaktub dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang yang berkaitan atau beririsan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria. Dengan demikian akan diketahui materi muatan mana yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, sehingga menjadi penting dan tidak berbenturan jika materi muatan yang belum diatur tersebut, menjadi muatan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria.

A, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 , Pemerintah Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Manifestasi yang sekaligus sebagai instrumen perwujudan dari tujuan negara dan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut tercantum dalam pasal-pasal UUD NRI 1945.

Norma hukum yang ada dalam ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945, yang dapat dijadikan landasan konstitusional dan sekaligus sebagai harmonisasi vertikal dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria adalah :

  1. Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. 2. Pasal 24: (1)  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.**) (2)  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***) (3)  Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
  3. Pasal 24A ayat (5) : Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 
  4. Pasal 25  “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”.
  5. Pasal 27 ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  6. Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
  7. Pasal 28D ayat (1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
  8. Pasal 28G ayat (1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
  9. Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) (1) ……. (2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**) (3) …… (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.**)   
  10. Pasal 28-I ayat (1) : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)  
  11. Pasal 33 ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

B, TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pada tahun 2001, MPR melalui Sidang Tahunan pada tanggal 9 November 2001 menetapkan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.42 TAP MPR ini adalah hasil dari perjuangan yang terus-menerus pasca dari para pegiat agraria yang menginginkan terlaksananya reforma agraria di Indonesia.

Ia dianggap titik puncak produk peraturan perundangan di bawah konstitusi yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Selain sebagai payung hukum pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, ketetapan MPR ini juga berarti sebuah konsensus nasional Bangsa Indonesia menuju perombakan struktur agraria yang timpang dan perbaikan pengelolaan sumber daya alam. MPR mengakui bahwa kebijakan dan praktik pemilikan, penguasaan, pemanfaatan tanah dan sumber daya alam di Indonesia, khususnya selama masa Orde Baru menimbulkan degradasi lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya, menimbulkan berbagai konflik, serta adanya tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan agraria dengan sumber daya alam. Sebagai sebuah produk hukum, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 memberi arah yang jelas baik dari sisi paradigmatik maupun substantif mengenai kemana seharusnya politik hukum dan kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia ke depan.

Kedudukan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia secara tegas dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, dimana dalam salah satu klausulnya menyatakan bahwa TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 masuk katagori TAP MPR yang masih tetap berlaku sampai terlaksananya semua ketentuan

—————————————–

42 Adapun Lahirnya Tap MPR No. IX/MPR/2001 didasarkan pada: (a) Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 25E, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. V/MPR/2001; dan (d) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

dalam ketetapan tersebut (Pasal 4 angka 11). Tetapi TAP MPR tidak dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Kemudian, dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR kembali ada dalam tata urutan perundangundangan.

Selama ditetapkan, TAP MPR ini belum pernah benar-benar dilaksanakan. Konflik agraria, sektoralisme, tumpang tindih perundangundangan dibidang sumber daya alam, dan kebijakan yang pro kapital menghiasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penempatan TAP MPR kembali kedalam tata urutan perundang-undangan membawa harapan baru bagi dilaksanakannya implementasi TAP MPR dimasa datang.

Lahirnya Tap MPR No. IX/MPR/2001 ini lebih didorong adanya kesadaran bahwa:43

a. sumberdaya agraria dan sumberdaya alam sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas konstitusional untuk menetapkan arah dan dasar bagi pembangunan nasional yang dapat menjawab berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi rakyat serta kerusakan sumberdaya alam.

c. pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik.

d. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam saling tumpang tindih dan bertentangan.

—————————————–

43 Lihat Diktum Pertimbangan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001.

e. pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu, dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik.

f. untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Materi pengaturan yang terkandung dalam Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang  Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, adalah sebagai berikut:

a. Pasal 1: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam merupakan landasan peraturan perundang-undangan mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam.

b. Pasal 2: Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Pasal 3: Pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

d. Pasal 4: Negara mengatur pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.

e. Pasal 5: Pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip:

a. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

c. menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum;

d. rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia;

e. mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;

f. mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;

g. memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;

h. melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;

i. meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;

j. mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;

k. mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;

l. melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah rovinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan sumberdaya alam.

f. Pasal 6:

(1) Arah kebijakan pembaruan agraria adalah :

a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsipprinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

b. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.

c. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.

d. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. e. Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.

f. Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang terjadi.

(2) Arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah : 

a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

b. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumberdaya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumberdaya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.

c. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumberdaya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.

d. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumberdaya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumberdaya alam tersebut.

a. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumberdaya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

b. Menyusun strategi pemanfaatan sumberdaya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

g. Pasal 7: Menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dengan menjadikan Ketetapan ini sebagai landasan dalam setiap pembuatan kebijakan; dan semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini harus segera dicabut, diubah, dan/atau diganti. h. Pasal 8: Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

C, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

1, Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria

Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya (termasuk perekonomiannya), masih bercorak agraria, maka bumi, air dan ruang angkasa, yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang dicita-citakan. Oleh karenanya hukum Agraria yang berlaku pada jaman penjajahan, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata dalam banyak hal justru merupakan penghambat dari tercapainya cita-cita diatas. Hal ini disebabkan terutama:

a. karena hukum agraria yang berlaku pada zaman penjajahan sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara dalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional pada saat itu;

b. karena sebagai akibat dari politik hukum pemerintah jajahan, maka hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat, hal ini selain menimbulkan berbagai masalah antar golongan yang serba sulit (pada saat itu), juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;

c. karena bagi rakyat asli, hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.

Berhubung dengan tersebut di atas, perlu ada hukum agraria baru yang bersifat nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sebelumnya, yang tidak lagi bersifat dualisme, tetapi yang sederhana dan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hukum agraria yang dirumuskan tersebut diharapkan akan memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksudkan di atas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakyat dan negara serta memenuhi keperluan menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Selain itu, hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada asas kerokhanian, negara dan cita-cita bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara yang tercantum didalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.

Undang-undang ini sifatnya sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria, di dalamnya hanyalah asas-asas serta soal-soal dalam garis besarnya saja dan oleh karena itu disebut Undang-Undang Pokok Agraria yang pelaksanaan lebih lanjut diatur didalam berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-Undang Pokok Agraria disusun dengan tujuan:

a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan ke- sederhanaan dalam hukum pertanahan. c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

2, Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional

Undang-Undang Pokok Agraria sebagai peraturan dasar yang mengatur mengenai penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan sumbersumber agraria berisi sejumlah dasar-dasar politik hukum berikut.

a. Dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ayat (1), yang menyatakan: “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa: “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.  Hal ini berarti bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia. Jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah samatamata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. Dengan pengertian demikian, hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.

Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu adalah hubungan yang bersifat abadi (Pasal 1 ayat (3)). Hal ini berarti selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut.

Hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut tidak berarti, bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Di atas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu adalah semacam hubungan hak ulayat, jadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka hak ulayat dikenal adanya hak milik perseorangan. Kiranya dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria yang baru dikenal pula hak milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (Pasal 4 jo.Pasal 20). Dalam pada itu hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah, yang dapat dihaki oleh seseorang.

Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, terdapat pula hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang akan ditetapkan dengan Undang-undang lain (Pasal 4 jo Pasal 16).

b. Mengganti asas domein warisan kolonial. Asas domein yang dipergunakan sebagai dasar dari perundang-undangan agraria yang berasal dari Pemerintah jajahan tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru.Asas domein bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan asas dari negara yang merdeka dan modern.Berhubung dengan ini asas tersebut, yang dipertegas dalam berbagai “pernyataan domein”, yaitu misalnya dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit (S.1870-118), S.1875-119a, S.1874- 94f, S.1888-58 ditinggalkan dan pernyataanpernyataan domein itu dicabut kembali.

Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”. Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan “dikuasai” dalam pasal ini bukanlah berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada negara, sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, untuk pada tingkatan yang tertinggi:

1)  mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.

2)  menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.

3)  menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)).

Kekuasaan negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu.Artinya sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut. Adapun isi hak-hak itu serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan dalam Pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam BAB II.

Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tujuan yang disebutkan diatas negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak-guna-usaha, hak gunabangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masingmasing (Pasal 2 ayat (4)). Kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari kesatuankesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat itu masih ada.

c. Pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat masyaakat hukum adat. Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan negara sebagai yang disebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 maka didalam Pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat yang sewajarnya dalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 itu menentukan: “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masya-rakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat dalam hukum agraria yang baru. Sebagaimana diketahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi dalam undang-undang, dengan akibat bahwa dalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayat itu pada zaman penjajahan dulu sering kali diabaikan. Penyebutan hak ulayat dalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya dalam pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanya hak gunausaha) masyarakat hukum yang bersangkuatan. sebelumnya akan didengar pendapatanya dan akan diberi “recognitie”, yang memang ia berhak menerimanya selaku pemegang hak ulayat itu.

Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna-usaha. Sedangkan pemberian hak tersebut di daerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan jika sesuatu masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyekproyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua dari ketentuan Pasal 3 di atas. Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang lebih luas. Tidaklah dapat dibenarkan, jika dalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari hubungannya dengan masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya dalam lingkungan negara sebagai kesatuan. Sikap yang demikian terang bertentangan dengan asas pokok yang tercantum dalam Pasal 2 dan dalam prakteknya pun akan membawa akibat terhambatnya usahausaha besar untuk mencapai kemakmuran Rakyat seluruhnya.

Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian di atas, tidak berartibahwa kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.

d. Dasar yang keempat diletakkan dalam Pasal 6, yaitu bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Hal ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) sematamata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Tetapi ketentuan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (Pasal 2 ayat (3)).

Berhubung dengan fungsi sosialnya, suatu hal yang sewajarnya tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badanhukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (Pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan tersebut akan diperhatikan kepentingan fihak yang secara ekonomis lemah.

e. Hanya warga Indonesia yang dapat mempunyai hak atas tanah. Sesuai dengan asas kebangsaan tersebut dalam Pasal 1, menurut Pasal 9 jo Pasal 21 ayat (1) hanya warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (Pasal 26 ayat (2)). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badanbadan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (Pasal 21 ayat (2)). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluan yang khusus (hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut Pasal 28, Pasal 35 dan Pasal 41). Dengan demikian dapat dicegah usaha-usaha yang bermaksud menghindari ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai dengan hak milik (Pasal 17).

Meskipun pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan, sosial dan hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu “escapeclause” yang memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik. Dengan adanya “escape-clause” ini maka cukuplah nanti bila ada keperluan akan hak milik bagi sesuatu atau macam badan hukum diberikan dispensasi oleh Pemerintah, dengan jalan menunjuk badan hukum tersebut sebagai badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Pasal 21 ayat (2)). Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan ditunjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum biasa.

f. Kesetaraan antara laki-laki dan wanita. Terkait dengan asas kebangsaan di atas ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2): “Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

Sejalan dengan hal itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan warganegara yang lemah terhadap sesama warga-negara yang kuat kedudukan ekonominya. Dalam Pasal 26 ayat (1) ditentukan: “Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatanperbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Ketentuan inilah yang akan merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan yang lemah dimaksud.

Selanjutnya dapat ditunjuk pula ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pasal 11 ayat (1), yang bermaksud mencegah terjadinya penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dalam bidang-bidang usaha agrarian hal mana bertentangan dengan asas keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional (Pasal 12 ayat (1)) dan Pemerintah berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat (2)).

Bukan saja usaha swasta, tetapi usaha-usaha pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan rakyat banyak. Oleh karena itu usaha-usaha pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang- undang (Pasal 13 ayat (3)).

g. Penataan ulang penguasaan, penggunaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) mengatur suatu asas yang  sedang menjadi dasar perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut “landreform” atau “agrarian reform” yaitu”Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri”.

Supaya semboyan tersebut dapat diwujudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainnya. Misalnya ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya (Pasal 13 jo Pasal 17). Selain itu perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (Pasal 17), agar dicegah tertumpuknya tanah ditangan golongangolongan yang tertentu saja. Dalam hubungan ini Pasal 7 memuat suatu asas yang penting, yaitu pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak dipekenankan, karena hal yang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum. Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.

Mengingat susunan masyarakat pertanian kita sekarang masih perlu dibuka kemungkinan adanya penggunaan tanah pertanian oleh orang-orang yang bukan pemiliknya, misalnya secara sewa, bagi-hasil, gadai dan lain sebagainya. Tetapi segala sesuatu peraturan-peraturan lainnya, yaitu untuk mencegah hubungan-hubungan hukum yang bersifat penindasan si-lemah oleh si-kuat (Pasal 24, Pasal 41 dan Pasal 53). Begitulah misalnya pemakaian tanah atas dasar sewa, perjanjian bagi-hasil, gadai dan sebagainya itu tidak boleh diserahkan pada persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sendiri atas dasar “freefight”, akan tetapi penguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang cara dan syarat-syaratnya, agar dapat memenuhi pertimbangan keadilan dan dicegah cara-cara pemerasan (“exploitation de l-‘homme par l’homme”). Sebagai misal dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan didalam UU No. 2 Tahun 1960 tentang “Perjanjian Bagi Hasil” (L.N. 1960-2).

Ketentuan pasal 10 ayat (1) tersebut adalah suatu asas, yang pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut (ayat (2)). Dalam keadaan susunan masyarakat kita sekarang ini peraturan pelaksanaan itu nanti masih perlu membuka kemungkinan diadakannya dispensasi. Misalnya seorang pegawai-negeri yang untuk persediaan hari-tuanya mempunyai tanah satu dua hektar dan berhubung dengan pekerjaannya tidak mungkin dapat mengusahakannya sendiri, harus  dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu tanahnya boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan perjanjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainya. Tetapi setelah ia tidak bekerja lagi, misalnya setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannya sendiri secara aktip (ayat (3)).

h. Perencanaan penguasaan, penggunaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah. Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara tersebut, perlu suatu rencana (“planning”) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan negara: Rencana Umum (“National planning”) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (“regional planning”) dari tiap-tiap daerah (Pasal 14). Dengan perencanaan itu penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat.

3, Dasar-Dasar untuk Mengadakan Kesatuan dan Kesederhanaan Hukum Pertanahan

Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tersebut nampak jelas di dalam ketentuan yang dimuat dalam Bab II Undang-Undang Pokok Agraria.

a. Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang ini mempunyai sifat “dualisme” dan mengadakan perbedaan antara hakhak tanah menurut hukum adat dan hak-hak tanah menurut hukumbarat, yang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.

Dengan sendirinya hukum agraria baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria yang baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern/internasional. Sebagaimana dimaklumi hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feodal.

b. Dalam menyelenggarakan kesatuan hukum itu Undang- undang Pokok Agraria tidak menutup mata terhadap masih adanya perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum dari golongan-golongan rakyat. Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ayat 2: “Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keprluan hukum golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan”. Yang dimaksud dengan perbedaan yang didasarkan atas golongan rakyat misalnya perbedaan dalam keperluan hukum rakyat kota dan rakyat perdesaan, pula rakyat yang ekonominya kuat dan rakyat yang lemah ekonominya. Maka ditentukan dalam ayat 2 tersebut selanjutnya, bahwa dijamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.

c. Penghapusan perbedaan antara hukum-adat dan hukum-barat dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mencapai, kesederhanaan hukum pada hakekatnya akan terselenggarakan pula.

 Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, hukum agraria yang baru pada pokoknya mengenal hak-hak atas tanah, menurut hukum adat yang disebut dalam pasal 16 ayat (1) huruf (d) sampai dengan (g). Adapun untuk memenuhi keperluan yang telah terasa dalam masyarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, yaitu hak guna-usaha (guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak guna-bangunan (guna mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah orang lain) pasal 16 ayat (1) huruf b dan c).

Adapun hak-hak yang ada mulai berlakunya Undang-Undang ini semuanya akan dikonvensi menjadi salah satu hak yang baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.

4, Dasar-Dasar untuk Menciptakan Kepastian Hukum

Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah tampak dari ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkan Pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu perintah, agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat “rechts-kadaster”, artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.

Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalulintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil dan peralatannya. Oleh karena itu maka akan didahulukan penyelenggaraannya dikota-kota untuk lambat laun meningkat pada kadaster yang meliputi seluruh wilayah negara.

Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkan pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi; agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat “rechts- kadaster”, artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.

D, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Perubahan UUD NRI 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:

a. kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

b. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

c. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

d. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-UUD NRI 1945 di atas, namun substansi undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Selain pengaturan secara komprehensif, undang-undang ini juga untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006, yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman perlu diganti. Hal-hal penting dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut:

a.  Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam undang-undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

b.  Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

c.  Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi. d.  Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

e.  Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

f.  Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

g.  Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.

h.  Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi

E, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang 3 Tahun 2009

Salah satu unsur dalam tujuan pembangunan nasional yang diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara (saat lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan sebelum diganti dengan  RPJMN dan RPJMP) adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib. Suasana perikehidupan tersebut di atas merupakan bagian dari gambaran terhadap tata kehidupan bangsa Indonesia yang dicita-citakan perwujudannya melalui rangkaian upaya dan kegiatan pembangunan yang berlanjut dan berkesinambungan.

Namun demikian pengalaman dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sejak kemerdekaan menunjukkan, bahwa usaha untuk mewujudkan perikehidupan seperti itu sangat dipengaruhi oleh berbagai hal yang saling berkait satu dengan lainnya. Cita tentang keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan ketertiban sistem serta penyelenggaraan hukum merupakan hal yang mempengaruhi tumbuhnya suasana perikehidupan sebagaimana dimaksudkan di atas. Masalahnya adalah, hal tersebut secara bersamaan merupakan pula tujuan kegiatan pembangunan dibidang hukum dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan pemahaman seperti ini, salah satu pendekatan yang ingin dilakukan adalah kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung diberi kekuasaan dan kewenangan untuk:

a. memeriksa dan memutus: 1) permohonan kasasi; 2) sengketa tentang kewenangan mengadili; 3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara;

c. memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi;

d. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundangundangan di bawah undang-undang;

e. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.

Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. wewenang pengawasan meliputi: 1) jalannya peradilan; 2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan Peradilan; 3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan; 4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan.

b. meminta keterangan dan pertimbangan dari : 1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan; 2) Jaksa Agung; 3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.

c. membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.

d. mengatur sendiri administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan:

a. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia;

b. penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan: 1. Peradilan Umum; 2. Peradilan Agama; 3. Peradilan Militer; 4. Peradilan Tata Usaha Negara.

c. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan.

Dengan memperhatikan kedudukan dan peranan Mahkamah Agung seperti tersebut di atas, perlu diberikan pengaturan yang mantap, jelas, dan tegas kepada lembaga ini. Salah satu prinsip yang telah diletakkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana yang telah diganti dengan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah bahwa peradilan harus memenuhi harapan para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan biaya ringan. Seiring dengan prinsip tersebut di atas serta sebagai upaya untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di negara hukum Republik Indonesia, dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan.

Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, diperlukan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Undang-undang ini. Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan tertutup.

Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan sistem karier. Untuk Hakim Agung yang didasarkan sistem karier berlaku ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041). Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik- baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.

Mengenai bagaimana Mahkamah Agung akan dapat melaksanakan tugas tersebut, Undang-undang ini juga memberikan kepadanya keleluasaan untuk menetapkan sendiri pembidangan tugas dalam susunan organisasinya sehingga dapat secara tuntas menjangkau penyelesaian semua masalah yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan.

Namun begitu mengingat tugas tersebut sangat luas dan berat, maka untuk memberi dukungan administrasi yang sebaik-baiknya, dalam Undang-undang ini ditetapkan adanya Sekretaris Jenderal yang dirangkap oleh Panitera Mahkamah Agung. Perangkapan jabatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa dengan demikian penyelenggaraan pelayanan administrasi Mahkamah Agung secara keseluruhan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terpadu. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Panitera Mahkamah Agung dibantu oleh Wakil Panitera Mahkamah Agung untuk tugas-tugas administrasi peradilan, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung untuk tugas-tugas penyelenggaraan administrasi umum, seperti pengurusan keuangan, kepegawaian, peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain.

Dengan pemisahan ini, panitera dapat lebih memusatkan perhatiannya kepada tugas-tugas yang bersifat teknis peradilan. Sedangkan pemberian dukungan administrasi yang meliputi administrasi keuangan, kepegawaian peralatan, pemeliharaan, dan lain-lainnya diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.

Dalam perkembangannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. undang-undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di samping guna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam UUD NRI 1945, juga didasarkan atas Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Substansi perubahan dalam undang-undang ini antara lain tentang penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.   Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian.

Dalam rangka penyesuaian dimaksud dan mengakomodasi perkembangan hukum dalam masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tersebut, dilakukan perubahan kembali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.  Jadi, undang-undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut UUD NRI 1945. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B UUD NRI 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

F, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 mengupayakan terwujudnya keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan ketertiban penyelenggaraan sistem hukum yang merupakan hal-hal pokok untuk menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara yang saat ini diganti dengan RPJMN dan RPJMP. Oleh karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan kebenaran dan untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman sebagaimana yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata kerja, dan administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.

Undang-undang tentang Peradilan Umum ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan Hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali undangundang menentukan lain.

Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip “diferensiasi” yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan perubahannya, Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan Pengadilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur dengan undang-undang tersendiri.

Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan.

Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi baik di bidang perkara maupun di bidang kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lainnya, melainkan juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri.

Oleh karenanya, penyelenggaraan administrasi Pengadilan dalam undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggung-jawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu panitera yang merangkap sebagai sekretaris.

Selaku Panitera ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial). Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Muda.

Selaku Sekretaris ia menangani administrasi umum seperti administrasi kepegawaian dan lain sebagainya, sedang dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Dengan demikian staf kepaniteraan dapat lebih memusatkan perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas administrasi lainnya dapat dilaksanakan oleh staf sekretariat.

Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku. Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Di samping itu perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan khususnya para Hakim; demikian pula pangkat dan gaji diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil.

Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim, dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Selain itu diadakan juga larangan bagi para Hakim merangkap jabatan penasehat hukum, pelaksana putusan Pengadilan, wali, pengampu, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili olehnya. Selanjutnya diadakan pula larangan rangkapan jabatan bagi Panitera dan Jurusita.

Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar Pengadilan Negeri di daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan, karena Pengadilan Tinggi dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

Selain itu pekerjaan dan kewajiban Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin.Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa seorang Hakim telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan dan kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang kali dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan membela diri. Hal ini dicantumkan dengan tegas dalam undang-undang ini, mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim.Apabila ia melakukan perbuatan tercela dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 30. Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan  UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh UUD NRI 1945.

Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum antara lain sebagai berikut:

1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan umum;

2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;

3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; 

4. pengaturan pengawasan terhadap hakim.

Perkembangan berikutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah lagi (perubahan kedua) dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Perubahan undang-undang tersebut antara lain dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dimana dalam putusannya tersebut telah menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, maka perlu pula dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan ekstenal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.

Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum antara lain sebagai berikut:

1.  penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;

2.  memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada pengadilan negeri maupun hakim pada pengadilan tinggi, antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;

3.  pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.

4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;

5.  kesejahteraan hakim;

6.  transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;

7.  transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara; 8.  bantuan hukum;

9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum pada dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih peradilan umum secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dan pidana.

BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN AGRARIA

Pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama undang-undang dan peraturan daerah harus didasarkan pada tiga argumentasi penting, yaitu argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara metodologis dalam penyusunan sebuah naskah akademis dari rancangan peraturan, rumusan argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan abstraksi dari hasil kajian teoritis, konstatasi fakta empiris, dan evaluasi peraturan perundang-undangan sampai pada urgensi pembentukan suatu undangundang.

Oleh karena itu, rumusan argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria ini merupakan abstraksi dari uraian-uraian dalam bab sebelumnya, terutama mengenai kajian teoritis dan konstataring fakta dalam sistem peradilan di Indonesia, hasil analisa dan evaluasi peraturan perundangundangan di bidang kelembagaan dan kompetensi masing-masing pengadilan, sampai pada pemikiran urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria.

A, Landasan Filosofis

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan  pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945.44

Pembentukan Undang-Undang Pengadilan Agraria didasarkan pada beberapa argumentasi filosofis, yaitu:

a. Memberikan jaminan tetap eksisnya  cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta keadilan dan kesejahteraan yang merata diseluruh wilayah Indonesia. b. Tujuan dari Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan, termasuk memberikan jaminan keadilan, rasa aman dan bebas dari rasa takut serta dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. c. Tanggungjawabnegara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, melalui pengupayaan dan pemerataan pembangunan serta peningkatan akses di bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional di atas salah satunya melalui penyelenggaraan pengadilan yang cepat, murah dan sederhana. Hal ini sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional. Pembangunan nasional Indonesia dalam pelaksanaanya mengacu pada strategi yang bersifat inklusif.45  Strategi ini sejalan dengan Pancasila yang menjadi pandangan hidup dan dasar falsafah di dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kerangka mewujudkan tujuan nasional, yaitu terutama butir sila ketiga dan kelima. Sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia, dan sila kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Strategi inklusif ini sesuai dengan sila-sila tersebut, oleh karena pembangunan yang

—————————————–

44 Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

45Lihat Pidato Presiden Republik Indonesia Tentang Pembangunan Nasional Dalam Perspektif Daerah di depan Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jakarta, 19 Agustus 2009, hlm.1-2.

inklusif berarti pembangunan diselenggarakan secara holistik mencakup semua aspek kehidupan, komponen termasuk dalam sistem peradilannya.

Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, konstitusi telah memberikan amanat kepada pengelola negara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional di seluruh wilayah nusantara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yakni terwujudnya kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ke-4 UUD NRI 1945 juga menyebutkan bahwa negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mandat ini tidak akan bisa dicapai apabila dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa tanpa disertai adanya tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih khusus lagi pada sistem peradilannya.

Manifestasi yang sekaligus sebagai instrumen perwujudan dari tujuan negara dan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut tercantum dalam pasal-pasal batang tubuh UUD NRI 1945. Pasal-pasal tersebut selain sebagai landasan konstitusional juga secara substantif sebagai  landasan filosofis. Hal ini tercermin sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka kekuasaan kehakiman harus merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Selain prasyarat di atas, dalam suatu negara hukum harus mencerminkan bahwa:

a. semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

d. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; dan

e. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dengan demikian, secara filosofis hukum dan penegakannya melalui lembaga peradilan bertujuan untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Tujuan tersebut tampaknya memerlukan pengadilan khusus di bidang agraria dengan harapan: (1) mampu melakukan proses penemuan kebenaran materiil yang sangat diperlukan dalam penyelesaian konflik atau sengketa agraria, jika putusan pengadilan sungguh-sungguh diharapkan mewujudkan bukan hanya kepastian hukum namun lebih-lebih kemanfaatan dan keadilan dalam redistribusi sumberdaya agraria; (2) pengadilan khusus ini dapat mengeterapkan bukan hanya prinsip persamaan di hadapan hukum, namun jika memang diperlukan sesuai dengan amanah Pasal 28H ayat (2) UUD Negara RI 1945 juga mengeterapkan prinsip pemberian kemudahan dan perlakuan khusus kepada pihak tertentu yang bersengketa agar mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama terhadap sumberdaya agraria yang menjadi obyek sengketa sehingga pihak tertentu tersebut mencapai persamaan dan keadilan.

B, Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang  menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara yang terkait dengan sistem peradilan khususnya dalam penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah keagrariaan.

Sebagaimana yang telah dikemukakan di latar belakang bahwa tuntutan pendirian Pengadilan Agraria kembali diwacanakan kepada publik pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2005 oleh beberapa kalangan masyarakat, khususnya para advokat. Mereka mensinyalir bahwa tuntutan gugatan sengketa agraria ke Pengadilan Umum telah menimbulkan banyak keluhan tegasnya berupa rasa tidak percaya karena beberapa faktor yang melatar belakangi di antaranya: putusan pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, kinerja pelayanan SDM Agraria yang kurang baik, serta adanya campur tangan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi imparsialitas putusan hakim.

Konflik agraria hingga kini terus terjadi bahkan semakin marak dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Eskalasi konflik keagrariaan ini tentu memerlukan segera upaya penyelesaian sengketa secara menyeluruh, sistematis, berkepastian hukum, dan berkeadilan. Fakta menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus yang menangani konflik agraria secara pasti, telah mendorong timbulnya kekerasan dalam setiap konflik agraria.46

Berbagai konflik agraria mengakibatkan: Pertama, hilangnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria. Kedua, kerusakan struktur sosial masyarakat yang didasari atas struktur agraria yang timpang, dan

—————————————–

46 Data base Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah merekam bahwa dari 1.753 kasus konflik agraria di sepanjang Tahun 1970 – 2001 telah merambah 11 juta hektar tanah dan telah mengakibatkan sekitar 1 juta kepala keluarga (KK) menjadi korban. Dari ribuan kasus ini ternyata hanya sekitar 7,6 % yang masuk pengadilan dan sebagian besar berakhir dengan kekalahan di pihak warga. Selanjutnya lihat Lampiran Keputusan DPD RI No. 63/DPD RI/IV/2012-2013 tentang Rekomendasi Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI, 2013, hlm. 2-3.

ketiga terjadi kerusakan mutu ekologi yang berkait langsung dengan turunan mutu manusia yang kehidupannya bergantung terhadap sumber daya agraria. Karenanya, penyelesaian konflik agraria sesungguhnya bukan sekedar untuk mengakhiri kekerasan supaya tidak berulang, tetapi lebih jauh adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelesaian konflik agraria selama ini masih mencerminkan adanya suatu keadaan yang tidak memuaskan dan atau tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi kelompok-kelompok tertentu yang mengandalkan hidup dari tanah dan kekayaan alam, seperti kaum tani, nelayan, dan masyarakat adat. Bagi mereka, penguasaan atas tanah dan kekayaan alam adalah syarat dari keselamatan dan keberlanjutan hidup mereka. Namun, konflik agraria telah memporak-porandakan syarat keberlanjutan hidup mereka. Bersamaan dengan ketidakpuasan dan ketidakadilan dalam konflik, melekat sejumlah kekerasan, penyingkiran, eksploitasi dan penindasan baik yang dilakukan oleh aparatus negara, perusahaaperusahaan berskala raksasa, maupun proyek-proyek lain.

Melihat berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia dan yang telah mengakibatkan berbagai dampak baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan, maka perlu adanya penanganan yang serius khususnya dari aspek penyelesaian sengketanya, melalui pembentukan lembaga pengadilan yang khusus menangani konflik-konflik keagrariaan.

Keberadaan pengadilan khusus ini selain bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, juga untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat sehingga tujuan dari penguasaan Negara atas sumber-sumber agraria untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia dapat tercapai. Di sisi lain, masih terdapat kekurangan tenaga ahli di bidang hukum agraria (khususnya hukum tanah) di lingkungan pengadilan.

Pembentukan Pengadilan Agraria didasari berbagai pertimbangan, diantaranya: Pertama, penanganan konflik agraria selama ini masih bersifat parsial atau kasuistik dan tidak menyentuh pada akar persoalan konflik.Kedua, konflik agraria adalah situasi yang extra-ordinary sehingga perlu penanganan yang juga bersifat extra-ordinary. Disebut extra-ordinary karena konflik agraria yang bersifat struktural, dimana pihak yang berkonflik banyak melibatkan antara masyarakat atau komunitas dengan badan-badan usaha milik swasta maupun pemerintah.

Ketiga, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hakhak masyarakat sehingga tujuan dari penguasaan negara atas sumbersumber agraria untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia dapat tercapai. Keempat, adanya tuntutan pemenuhan prinsip fundamental kehidupan manusia yaitu sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kelima, fakta sosiologis menunjukkan bahwa meluasnya konflik agraria dengan segala dimensi yang ditimbulkanya pertanda sebuah kegagalan berfungsinya lembaga-lembaga peradilan yang ada sekarang untuk menyelesaikan konflik agraria dan dapat dimaknai juga bahwa kekuasaan eksekutif dan desakan kekuatankekuatan modal menunjukkan kehidupan bernegara di Indonesia tidak mencerminkan tata kehidupan bernegara yang demokratis dan jauh dari penegakan prinsip-prinsip negera yang berdasarkan hukum (rechstaat). Keenam, keberadaan peradilan agraria ini, tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan konflik (conflict resolution) namun juga memiliki kepentingan untuk mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict prevention).

Ketujuh, kecepatan dan ketepatan peradilan agraria dalam menjawab konflik agraria akan sangat dipengaruhi oleh bacaan historis-sosiologis terhadap konflik agraria dan peradilan itu sendiri. Dalam hal ini, menempatkan konflik agraria sebagai sesuatu yang bersifat extra ordinary menjadi sesuatu yang sangat penting, namun tentu saja perlu diwaspadai jebakan-jebakan yang dapat menjauhkan subtansi dari pembentukan peradilan agraria ini, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial dalam bidang agraria. Untuk menghindari jebakan dan menghindari terjadinya peradilan agraria lahir prematur setidak-tidaknya ada dua hal yang penting untuk dikritisi, yakni; 1) Proses pengembangan peradilan agraria, dan 2) Subtansi strategis yang direspon peradilan agraria.

C, Landasan Yuridis

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada dan sangat dibutuhkan.

Secara substansi (kompetensi materi) yang berkaitan dengan persoalan-persoalan (konflik) pertanahan selama ini diselesaikan melalui Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup kompetensi Peradilan Umum berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata baik ditingkat pertama maupun tingkat banding. Sedangkan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.Kompetensi kedua peradilan tersebut jika dikaitkan dengan masalah pertanahan ruang lingkup penangannya hanya berkaitan dengan permasalahan kepemilihan dan hakhak atas tanah, baik yang menyangkut aspek keperdataan, pidana maupun administratif. Sedangkan masalah-masalah konflik agraria yang ruang lingkupnya jauh lebih luas dan dampaknya jauh lebih besar, belum menjadi ruang lingkup penanganan peradilan ini. Terlebih lagi masih banyaknya konflik-konflik agraria yang belum terselesaikan dan tertangani dengan tuntas, serta dengan mengacu pada sejumlah ketentuan yang ada, perlu dibentuk pengadilan agraria. Ketentuan yang dimaksudkan antara lain adalah :

1. UUD NRI 1945 khususnya Pasal 24 jo. Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3). Ketentuan-ketentuan memberikan arahan amanah bahwa peradilan harus diarahkan pada penegakan hukum dan juga keadilan (Pasal 24 ayat (1) dengan cara menjamin adanya perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama (Pasal 28D ayat (1)), namun jika perlakuan yang sama justru menyebabkan terjadinya ketidak-adilan maka putusan pengadilan itu harus mampu memberikan kemudahan dan perlakuan khusus agar seseorang mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama terhadap sumberdaya agraria sehingga seseorang tersebut mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2)). Pengadilan khusus bidang agraria diharapkan dapat melaksanakan amanah tersebut sehingga cita-cita sumberdaya agraria dapat menjadi sumber kemakmuran bagi semua orang akan dapat diujudkan;

2. TAP MPR No.IX/MPR/2001 khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) huruf e yang mengamanahkan untuk menyelesaikan konflik penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria bagi terlaksananya penegakan hukum dengan mendasarkan pada sejumlah prinsip sebagaimana tertuang Pasal 5. Amanah lainnya yaitu memperkuat kelembagaan serta kewenangan dan pembiayaan kelembagaan yang bertugas dalam penyelesaian konflik dan reforma agraria. Artinya, jika penyelesaian konflik agraria harus diselesaikan di pengadilan, TAP MPR ini membuka kemungkinan untuk membentuk pengadilan khusus bidang konflik agraria sebagai bagian dari penguatan terhadap lembaga peradilan umum;

3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 27 yang memperkenankan pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara serta pembentukannya diatur dalam Undang-undang. Artinya, pembentukan pengadilan khusus bidang Agraria di lingkungan peradilan-peradilan tersebut dibuka dengan pertimbangan pengadilan yang berlangsung saat ini tidak mampu menyelesaikan secara tuntas sumber konflik atau sengketa agraria. Syaratnya adalah pembentukannya diatur dalam undang-undang. Istilah “dalam undang-undang”  mengandung makna dapat dalam suatu undang-undang tersendiri atau sebagai bagian dari undang-undang yang memuat hukum materiil agrarian atau perpaduan keduanya. Dengan pertimbangan bahwa pengadilan agraria mempunyai kompetensi absolute terhadap sengketa yang bersumber dari penguasaan dan pemanfaatan semua sumberdaya agraria, pilihan pembetukannya dilakukan dengan undang-undang tersendiri karena secara teknis tidak mungkin memasukkan pengaturan pembentukannya dalam masingmasing Undang-Undang sumber daya agrarian yaitu tanah, hutan, tambang, air, dan sumber daya alam lainnya.

Selain itu, secara yuridis dorongan pembentukan lembaga Pengadilan Agraria lebih dikarenakan:

1. Secara materiil konflik-konflik agraria belum tertangani oleh lembaga peradilan yang telah ada.

2. Mewujudkan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang  Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.47

3. Dimungkinkannya suatu pengadilan khusus dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan suatu undang-undang.48

4. Untuk menciptakan Pengadilan Agraria yang memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana serta berkeadilan.

—————————————–

47 Lihat ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan ayat (2) hurf e Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang  Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

48 Lihat ketentuan Pasal 27 UU Kekuasaan Kehakiman.

BAB V POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN AGRARIA

A, Paradigma dan arah pengaturan yang diinginkan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus diwujudkan oleh penyelenggara negara. Perwujudannya termasuk dalam hal menata sumber daya agraria dan menyelesaikan sengketa agraria. Sejalan dengan itu, harus disiapkan sarana penyelesaian sengketa berupa Pengadilan Agraria, berikut aparatur penyelenggaranya, tata cara atau mekanisme beracara di dalamnya. Selain itu harus dicegah berbagai kemungkinan yang merongrong tercapainya tujuan mewujudkan tujuan tersebut.

Sejalan dengan  hal tersebut harus diatur secara tepat mengenai asas, kedudukan dan tempat kedudukan pengadilan ini, kewenangan, syarat-syarat calon hakim, prosedur pengisian, pengangkatan, pemberhentian, Majelis Kehormatan Hakim, Panitera, Saksi, Keterangan Ahli, Putusan, Pelaksanaan Putusan, sengketa tanah adat, transparansi dan akuntabilitas, pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Arah pengaturan dalam undang-undang ini adalah memberi arah bagi terselenggaranya Pengadilan Agraria yang dapat  mewujudkan kepastian hukum, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang diselenggarakan dengan proses cepat dan biaya murah, dengan lebih mengutamakan kebenaran materiil.

B, Ruang Lingkup dan Materi Muatan RUU Pengadilan Agraria 1. Ketentuan Umum

Ketentuan umum Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria memuat rumusan akademik mengenai batasan, definisi, alternatif, singkatan, atau akronim yang digunakan dalam penyusunan norma. Referensi rumusan ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sehingga rumusan ketentuan umum menjadi komprehensif.

Ketentuan umum yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria adalah mengenai pengertian yang digunakan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria tersebut, antara lain sebagai berikut:

a. Agraria adalah bumi, air baik air permukaan maupun air tanah, dan segala kekayaan alam yang terdapat di atas permukaan tanah berupa sumberdaya hutan dan di dalam perut bumi berupa bahan tambang.

b. Tanah adalah permukaan bumi, baik yang ada di daratan maupun di bawah air laut.

c. Tanah adat adalah bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat suatu Masyarakat Hukum Adat tertentu.

d. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat adalah perangkat kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya agraria terutama tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan penghidupannya, yang timbul dari hubungan secara batiniah dan lahiriah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. 

e. Pengadilan Agraria adalah pengadilan khusus  yang dibentuk di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara agraria.

 f. Perkara agraria adalah perkara perdata yang timbul dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang tanah, hutan, air, dan tambang.

g. Sengketa adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarsubyek hukum karena adanya perselisihan mengenai hak atau kepentingan terkait penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

h. Sengketa hak adalah perselisihan yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap hak penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dimiliki perseorangan atau badan hukum.

i. Sengketa kepentingan adalah perselisihan yang timbul karena adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaa, kepemilikan dan pemanfaatan dibidang sumber daya agraria antara kelompok masyarakat dengan orang atau badan hukum yang menguasai sumber daya agraria dalam skala besar.

j. Mediasi sengketa agraria yang selanjutnya disebut mediasi adalah  penyelesaian sengketa hak dan sengketa kepentingan dalam bidang agraria melalui musyawarah  yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.   

k. Mediator Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut mediator adalah hakim dalam tingkat pengadilan pertama atau seseorang yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hak  dan/atau sengketa kepentingan di bidang agraria. 

l. Konsiliasi Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian sengketa hak dan sengketa kepentingan dalam bidang agraria melalui musyawarah  yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.  

m. Konsiliator Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut konsiliator adalah hakim dalam tingkat pengadilan pertama atau seseorang yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan konsiliasi untuk menyelesaikan sengketa hak  dan/atau sengketa kepentingan di bidang agraria.

n. Hakim Karier adalah hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Agraria.

o. Hakim Ad-Hoc adalah hakim yang diangkat dengan syarat-syarat dan mekanisme yang telah ditentukan untuk menjadi hakim ad-hoc pada Pengadilan Agraria  Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi.           

p. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria. 

q. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

2. Asas

Pengadilan Agraria ini dilaksanakan berdasarkan asas:

a. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan dalam undang-undang ini harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara khususnya pencari keadilan dibidang agraria.

b. Kemanfaatan adalah bahwa setiap materi muatan dalam undangundang ini harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

c. Kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan dalam undangundang ini harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

d. Responsif adalah bahwa setiap materi muatan dalam undang-undang ini harus dapat menampung kepentingan para pencari keadilan dibidang agraria.

e. Kebenaran materiil adalah bahwa materi muatan dalam undang-undang ini selain mengedepankan kebenaran formil juga kebenaran materiil untuk mencapai keadilan yang hakiki.

3, Kedudukan dan tempat kedudukan

Pengadilan Agraria adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan di bidang agraria. Pengadilan Agraria merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pengadilan Agraria pada Tingkat Pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan Agraria pada Tingkat Banding berkedudukan di ibu kota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Agraria pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.  Di Kabupaten/Kota yang memiliki konflik  agraria cukup tinggi, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri setempat.

Sidang Pengadilan Agraria dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain. Dalam hal sengketa kepentingan hakim wajib melakukan pemeriksaan setempat. Tempat sidang tersebut  ditetapkan oleh Ketua.

4, Lingkup Kewenangan

Pengadilan Agraria bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus:  di tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi mengenai sengketa hak yang menyangkut penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan sumber daya agraria;  di tingkat pertama dan kasasi mengenai sengketa kepentingan yang terkait dengan : (1) penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan sumber daya agraria; atau (2) perampasan tanah.

5, Susunan Pengadilan Agraria

Pengadilan Agraria terdiri dari Pengadilan Agraria yang berada dalam kamar Pengadilan Negeri, merupakan Pengadilan Agraria Tingkat Pertama. Pengadilan Agraria yang berada dalam kamar Pengadilan Tinggi, merupakan Pengadilan Agraria Tingkat Banding. Pengadilan Agraria Tingkat Pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pengadilan Agraria Tingkat Banding dibentuk dengan undang-undang.

Susunan Pengadilan Agraria Tingkat Pertama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Susunan Pengadilan Agraria Tingkat Banding terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Pimpinan Pengadilan Agraria Tingkat Pertama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Pimpinan Pengadilan Agraria Tingkat Banding terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Hakim Anggota Pengadilan Agraria Tingkat Banding adalah Hakim Tinggi.

Jumlah anggota hakim Pengadilan Agraria Tingkat Pertama sekurangkurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua dengan unsur 3 (tiga) orang hakim karier dan 6 (enam) orang hakim ad hoc. Jumlah anggota hakim Pengadilan Agraria Tingkat Banding sekurangkurangnya terdiri dari 6 (enam) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua dengan unsur 2 (dua) orang hakim karier dan 4 (empat) orang hakim ad hoc.

A, Majelis Hakim

Pemeriksaan perkara agraria dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agraria yang berjumlah 3 orang, terdiri atas 1 (satu) orang hakim karier pada Pengadilan Agraria dan 2 (dua) orang hakim ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh hakim karier dari Pengadilan Agraria.

Hakim karier pada Pengadilan Agraria Tingkat Pertama ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hakim karier pada Pengadilan Agraria Tingkat Banding ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Hakim karier pada Tingkat Kasasi ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung. Hakim karier dimaksud ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung. Untuk memilih dan mengusulkan Hakim ad hoc, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi bertugas melakukan penerimaan pendaftaran dan penyeleksian. Ketentuan mengenai Panitia Seleksi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Hakim karier dan Hakim ad hoc diangkat selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim karier pada Pengadilan Agraria, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;

b. berpengalaman menangani perkara perdata, terutama sengketa keagrariaan;

c. menguasai hukum adat setempat yang berkaitan dengan keagrariaan;

d. cakap, jujur, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas;

e. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/ atau terlibat dalam perkara pidana; dan  f. memiliki sertifikat khusus sebagai hakim karier Pengadilan Agraria.

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia; 

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 

e. berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) kecuali bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung syarat pendidikan Sarjana Hukum;

f. sehat jasmani dan rohani; 

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan tidak tercela; dan h. berpengalaman sebagai ahli di bidang agraria minimal 5 (lima) tahun.

Sebelum memangku jabatannya, Hakim Ad-Hoc  Pengadilan Agraria wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya,    bunyi sumpah  atau janji itu adalah  sebagai berikut :

“ Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa  saya   untuk   memperoleh   jabatan  saya  ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Nilai-nilai Proklamasi, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membedakan orang dan akan melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria Tingkat Pertama diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atau pejabat yang ditunjuk. Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria Tingkat Banding diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat yang ditunjuk.  Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria Tingkat Kasasi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk.   Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai :

a. anggota Lembaga Tinggi Negara;   

b. kepala daerah/kepala wilayah;  

c. lembaga legislatif tingkat daerah;

d. pegawai negeri sipil; e. anggota TNI/Polri;

f. pengurus partai politik;    

 g. pengacara; atau h. Komisaris atau direksi suatu perusahaan.

Dalam hal seorang Hakim Ad-Hoc yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud di atas, jabatannya sebagai Hakim Ad-Hoc dapat dibatalkan.

B, Pemberhentian Hakim

Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; 

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan;

d. telah berumur 68 (enam puluh delapan) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Agraria Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta telah berumur 70 (tujuh puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Tingkat Kasasi; 

e. tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau 

f. telah selesai masa tugasnya.

Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah; atau 

c. melanggar sumpah atau janji jabatan.

Pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan  sebagaimana dimaksud  dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan  pembelaan kepada Mahkamah Agung.   Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dapat diberhentikan  sementara dari jabatannya.    Hakim Ad-Hoc yang diberhentikan berlaku pula ketentuan  sebagaimana di atas.

Pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya yang  tersedia.    Untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria Tingkat   Pertama paling sedikit 6 (enam) orang dan pada Pengadilan Agraria Tingkat Banding paling sedikit 4 (empat) orang.

Ketua Pengadilan  Negeri  melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim,  Hakim Ad-Hoc, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agraria Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) sesuai dengan kewenangannya. Ketua Pengadilan  Tinggi  melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim Banding,  Hakim Ad-Hoc Banding, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agraria Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) sesuai dengan kewenangannya. Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim Kasasi, Hakim Ad Hoc Kasasi, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Agraria pada Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya.

Dalam melakukan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan petunjuk dan teguran kepada Hakim dan Hakim  Ad-Hoc. Dalam melakukan pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi dapat memberikan petunjuk dan teguran kepada Hakim Banding dan Hakim  Ad-Hoc Banding. Dalam melakukan pengawasan Ketua Mahkamah Agung dapat memberikan petunjuk dan teguran kepada Hakim Kasasi dan Hakim Ad Hoc Kasasi. Petunjuk dan teguran dimaksud tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Hakim Kasasi Pengadilan Agraria dalam memeriksa dan memutus sengketa.

Tata cara pengangkatan, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian  dengan  tidak hormat, dan pemberhentian sementara Hakim  Ad-Hoc  diatur  dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Agraria diatur dengan Keputusan Presiden.

C, Kepaniteraan dan Panitera Pengganti

Pada setiap Pengadilan Negeri yang telah ada Pengadilan Agraria dibentuk Sub Kepaniteraan Pengadilan Agraria yang dipimpin oleh seorang  Panitera Muda.  Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti.   Sub Kepaniteraan mempunyai  tugas

menyelenggarakan administrasi Pengadilan Agraria dan membuat daftar semua sengketa yang diterima dalam buku perkara. Buku perkara, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama dan alamat para pihak, dan jenis sengketa. Sub Kepaniteraan bertanggung jawab atas penyampaian surat panggilan sidang, penyampaian pemberitahuan putusan dan penyampaian salinan putusan.

Untuk pertama kali Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agraria diangkat dari  Pegawai Negeri Sipil dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang agraria. Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agraria diatur lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan organisasi, tugas, dan tata kerja Sub Kepaniteraan Pengadilan Agraria diatur  dengan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Panitera Pengganti bertugas mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara.  Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad Hoc, dan Panitera Pengganti. Panitera Muda bertanggung jawab atas buku perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan di Sub Kepaniteraan.  Semua buku perkara dan surat-surat dimaksud baik asli maupun foto copy tidak boleh dibawa keluar ruang kerja Sub Kepaniteraan kecuali atas izin  Panitera Muda.

d, Mejelis Kehormatan Hakim

Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Majelis Kehormatan Hakim bertugas:

a. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk: diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan tidak dengan hormat 

b. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim diselenggarakan secara tertutup.

6. Hukum Acara

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Agraria adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Dalam proses beracara di Pengadilan Agraria, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan   biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

a. Pengajuan Gugatan

Gugatan diajukan pada Pengadilan Agraria dimana obyek sengketanya berada di wilayah pengadilan yang bersangkutan. Gugatan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Agraria. Jika gugatan diajukan secara lisan maka Panitera wajib mencatat pokok gugatan yang disampaikan oleh penggugat. Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus. Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Agraria hanya apabila disetujui tergugat.

b. Penyelesaian Sengketa Agraria Melalui Mediasi atau Konsiliasi

Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah memanggil para pihak (penggugat dan tergugat). Pemanggilan dimaksudkan untuk memberikan tawaran kepada para pihak, apakah para pihak akan menggunakan jalur mediasi atau konsiliasi dalam penyelesaian sengketanya. Jika jalur mediasi atau konsiliasi dipilih oleh para pihak, maka Ketua Pengadilan Negeri menyerahkan kepada para pihak untuk menunjuk Mediator atau Konsiliator selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pilihan jalur penyelesaiang sengketa tersebut dibuat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja para pihak belum dapat menunjuk mediator atau konsiliator, maka Ketua Pengadilan Negeri yang menunjuk Mediator atau Konsiliator.

Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui Mediasi atau Konsiliasi adalah: Untuk sengketa hak 40 (empat puluh) hari. Untuk sengketa kepentingan 60 (enam puluh) hari. Jika dalam jangka waktu tersebut belum menghasilkan kesepakatan, Mediator atau Konsiliator dengan kesepakatan para pihak dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan perpanjangan waktu: Untuk sengketa hak 14 (empat belas) hari. Untuk sengketa kepentingan 30 (tiga puluh) hari. Apabila perpanjangan waktu tetap belum menghasilkan kesepakatan, maka Ketua Pengadilan Negeri melimpahkan penyelesaian sengketa tersebut ke jalur persidangan pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa yang tidak bersifat berjenjang.

1) Penyelesaian Sengketa Agraria Melalui Mediasi

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang dipilih dan disepakati oleh para pihak. Pilihan mediator tersebut dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri penerima perkara. Mediator yang dipilih dan disepakati harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia; c. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;

d. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang agraria;

e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

f. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan g. syarat lain yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian sengketa, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan segera mengadakan sidang mediasi.

Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.  Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian sengketa agraria berdasarkan undang-undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta 

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan Agraria melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan Agraria melalui mediasi, maka:

a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis;   

b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;        

c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;   

d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;       

e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri dilakukan sebagai  berikut:

a. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama;

b. apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi;  

c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka sengketa dilanjutkan pada jenjang persidangan pengadilan.

Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja untuk sengketa hak dan 60 (enam puluh) hari kerja untuk sengketa kepentingan. Jika dalam batas waktu tersebut belum menghasilkan kesepakatan, Mediator dengan persetujuan para pihak dapat mengajukan perpanjangan mediasi kepada ketua Pengadilan Negeri untuk sengketa hak paling lama 14 (empat belas hari) dan untuk sengketa kepentingan 30 (tiga puluh) hari. Jika batas waktu yang telah diperpanjang terlampaui dan tidak menghasilkan kesepakatan, maka Ketua Pengadilan Negeri menetapkan sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur persidangan di pengadilan.

Mediator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian sengketa yang dibebankan kepada negara.   Besarnya honorarium/imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.  Kinerja Mediator dalam menangani sengketa dipantau dan dinilai oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana sengketa didaftarkan.

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur  dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

2) Penyelesaian Sengketa Agraria Melalui Konsiliasi

Penyelesaian sengketa melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria Kabupaten/Kota.  Penyelesaian sengketa oleh konsiliator, dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima pengajuan  penyelesaian sengketa melalui konsiliasi oleh para pihak, mempersilakan kepada para pihak untuk menunjuk konsiliator yang disepakatinya. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria. Konsiliator yang telah ditunjuk oleh apara pihak, wajib lapor kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Konsiliator harus memenuhi syarat :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;

d. pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1);

e. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. memiliki pengalaman di bidang Agraria sekurang-kurangnya  5 (lima)  tahun; h. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan/agraria; dan i. syarat lain yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Konsiliator yang telah terdaftar diberi legitimasi oleh Ketua Mahkamah Agung atau Pejabat yang berwenang di bidang Pertanahan/Agraria.

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian sengketa secara tertulis, konsiliator harus sudah  mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.  Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya.  Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Barang siapa yang diminta keterangannya oleh konsiliator guna penyelesaian sengketa agraria berdasarkan undang-undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh konsiliator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta.   Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa agraria melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.   Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa Agraria melalui konsiliasi, maka:

a. konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;

b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama  harus sudah disampaikan kepada para pihak;   

c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;

d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis; 

e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai   berikut:

a. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama;

b. apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama di daftar untuk mendapat penetapan eksekusi;

c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi  melalui  Pengadilan  Agraria  pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.

Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka sengketa dilanjutkan pada jenjang persidangan pengadilan.

Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambatlambatnya 40 (empat puluh) hari kerja untuk sengketa hak dan 60 (enam puluh) hari kerja untuk sengketa kepentingan. Jika dalam batas waktu belum menghasilkan kesepakatan, Konsiliator dengan persetujuan para pihak dapat mengajukan perpanjangan konsiliasi kepada ketua Pengadilan Negeri untuk sengketa hak paling lama 14 (empat belas hari) dan untuk sengketa kepentingan 30 (tiga puluh) hari. Jika batas waktu perpanjangan terlampaui dan tidak menghasilkan kesepakatan, maka Ketua Pengadilan Negeri menetapkan sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur persidangan di pengadilan.

Konsiliator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian sengketa yang dibebankan kepada negara.  Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Kinerja konsiliator dalam menangani sengketa dipantau dan dinilai oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana sengketa didaftarkan.  Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian konsiliator  serta tata kerja konsiliasi diatur  dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

3) Penyelesaian Sengketa Agraria Melalui Persidangan Pengadilan

Apabila para pihak tidak bersepakat memilih jalur Mediasi atau Konsiliasi atau jangka waktu penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi telah habis namun tidak menghasilkan kesepakatan dari para pihak, maka Ketua Pengadilan Negeri membentuk dan menetapkan Majelis Hakim yang terdiri atas 1 (satu) orang Hakim Karier sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc sebagai Anggota Majelis yang  memeriksa dan memutus sengketa. Penetapan dan pembentukan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu penyelesaian melalui jalur Mediasi atau Konsiliasi.

a) Persiapan Persidangan

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya kesepakatan para pihak untuk tidak menggunakan jalur mediasi maupun konsiliasi atau habisnya jangka waktu penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi yang tidak menghasilkan kesepakatan,  Ketua Pengadilan Negeri sudah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Karier sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc sebagai Anggota Majelis yang  akan memeriksa dan memutus perkara yang diajukan. Setelah terbentuk majelis hakim, maka majelis hakim wajib mamanggil para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Untuk membantu tugas Majelis Hakim ditunjuk seorang Panitera Pengganti.

b) Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis  Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama. Pemanggilan untuk datang ke sidang dilakukan secara sah apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada para pihak di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui disampaikan di tempat  kediaman  terakhir.   Apabila pihak yang dipanggil tidak ada di tempat tinggalnya atau tempat tinggal kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Kelurahan atau Kepala Desa

yang daerah hukumnya meliputi  tempat tinggal pihak yang dipanggil atau tempat kediaman yang terakhir.   Penerimaan surat penggilan oleh pihak yang dipanggil sendiri atau melalui orang lain  dilakukan dengan tanda penerimaan. Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman  terakhir  tidak dikenal, maka surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung Pengadilan Agraria yang memeriksanya.

Majelis Hakim dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir di persidangan guna diminta dan didengar keterangannya. Setiap orang yang dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli berkewajiban untuk memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah. Barang siapa yang diminta keterangannya oleh Majelis Hakim guna penyelidikan untuk penyelesaian sengketa agraria berdasarkan undangundang ini wajib memberikannya tanpa syarat, termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.

Dalam hal keterangan yang diminta Majelis Hakim terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasian, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta.

Dalam hal salah satu pihak atau para pihak tidak dapat menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang berikutnya. Hari sidang berikutnya sebagaimana dimaksud dalam    ayat (1) ditetapkan dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan. Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu atau para pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali penundaan.

Dalam hal penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut tidak datang menghadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir, maka gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi. Dalam hal tergugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut tidak datang menghadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir,  maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.

Sidang Majelis Hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis Hakim menetapkan lain. Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menghormati tata tertib persidangan.  Setiap orang yang tidak mentaati tata tertib persidangan, setelah mendapat peringatan dari atau atas perintah Ketua Majelis Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

Dalam putusan Pengadilan Agraria ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian sengketa agraria.

c) Pemeriksaan Dengan Acara Cepat

Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Agraria supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.  Terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum.

Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukan Majelis Hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan.  Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak  melebihi 14 (empat belas) hari kerja.

d) Pengambilan Putusan

Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, kesaksian, fakta-fakta yang ada, perjanjian yang ada, kesejarahan, kebiasaan, kemanfaatan dan keadilan. Putusan Mejelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam hal salah satu pihak tidak hadir dalam sidang,  Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut. Putusan Majelis Hakim merupakan

putusan Pengadilan Agraria. Tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan Pengadilan harus memuat :

a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;

b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;

c. ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/ tergugat yang jelas;

d. pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan; f. amar putusan tentang sengketa;

g. hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan di atas dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Agraria.  

Majelis Hakim wajib memberikan putusan dengan batas waktu tertentu. Untuk penyelesaian sengketa hak dalam waktu selambatlambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama. Untuk penyelesaian sengketa kepentingan dalam waktu selambatlambatnya 150 (seratus lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.  Putusan Pengadilan Agraria ditandatangani oleh Hakim, Hakim  Ad-Hoc dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti Pengadilan Agraria dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani, Panitera Muda harus sudah menerbitkan salinan putusan. Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan putusan diterbitkan harus

sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pihak. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agraria dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan banding atau kasasi.

Putusan Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap apabila  :

a. Untuk sengketa hak tidak diajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja; dan

b. Untuk sengketa kepentingan tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.

Penentuan 14 (empat belas) hari kerja:

a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;

b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan banding atau kasasi  harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri setempat. Sub Kepaniteraan Pengadilan Agraria pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk permohonan banding atau kepada Ketua Mahkamah Agung untuk permononan kasasi.

e) Penyelesaian Sengketa Agraria oleh Hakim Banding

Majelis Hakim Banding terdiri atas satu orang Hakim Tinggi dan dua orang Hakim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara sengketa Agraria pada Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Tata cara permohonan banding dan penyelesaian sengketa hak oleh Hakim Banding dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian

sengketa hak pada Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

f) Penyelesaian Sengketa Agraria oleh Hakim Kasasi

Majelis Hakim Kasasi terdiri atas satu orang Hakim Agung dan dua orang Hakim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara sengketa Agraria pada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian sengketa hak dan sengketa kepentingan oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa hak dan sengketa kepentingan pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.

g) Pembuktian

Alat bukti dapat berupa:

a.   surat atau tulisan;

b.   keterangan ahli;

c.   keterangan para saksi; dan/atau

d.   pengakuan para pihak; 

e.  persangkaan, 

f.  sumpah, dan 

g.  penguasaan fisik.

h.  rekaman/video yang kebenarannya tidak diragukan

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli. Dalam hal perkara yang berkaitan dengan/menyangkut tanah adat/masyarakat hukum adat, Hakim harus menghadirkan saksi ahli dari lingkungan masyarakat hukum adat setempat. Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.

Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami,  dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi. Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima  oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk  sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam:

a. Sengketa hak, merupakan beban dan tanggung jawab penggugat; dan

b. Sengketa kepentingan, merupakan beban dan tanggung jawab tergugat.

7. Transparansi Dan Akuntabilitas

Pengadilan Agraria wajib memberikan pelayanan hukum terhadap pihakpihak yang berperkara sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih secara transparan dan akuntabel.  Untuk mendukung pelaksanaa fungsi pengadilan, pada Pengadilan Agraria dibangun sistem manajemen dan administrasi perkara secara online.

Pengadilan wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat mengenai:

a. perkara yang didaftar, diperiksa dan diputus; dan

b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.

Laporan sebagaimana dimaksud dimuat dalam Laporan Tahunan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agraria.

Para pihak berhak mengetahui informasi mengenai proses pemeriksaan setiap perkara dan mendapatkan putusan Pengadilan Agraria. Pengawasan terhadap perilaku Hakim Pengadilan Agraria dilakukan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas teknis pengadilan dilakukan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI P E N U T U P

Berdasarkan uraian dalam bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal antara lain: Pertama, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berwenang untuk menguasai bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berkenaan dengan keagrariaan, negara berwenang untuk membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan melakukan pengawasan terkait dengan: peruntukan, persediaan dan pemeliharaan; hubungan hukum antara orang dengan sumber daya agraria; dan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai agraria.

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur dan menjabarkan tentang agraria dalam pokok-pokok atau garis besarnya. Namun demikian UUPA perlu dilengkapi. Selanjutnya dengan berbagai perkembangan pada tahun 1970an cenderung diarahkan pada pertumbuhan, berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan  banyak menyimpang dan tidak sesuai dengan falsafah dan prinsip-prinsip dasar UUPA. Karena itu perlu diluruskan kembali.

Ketiga, Undang-Undang tentang Peradilan Agraria disusun untuk melengkapi dan menjabarkan UUPA dan meluruskan penafsiran yang tidak sesuai dengan falsafah dan prinsip-prinsip UUPA. Untuk mendukung upaya ini, falsafah UUPA dijadikan landasan, dan prinsip-prinsip UUPA diperkuat dan dikembangkan selaras dengan prinsip-prinsip Pembaruan Agraria.

Berdasarkan kesimpulan tersebut kemudian dapat disampaikan saran bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria merupakan keniscayaan untuk memberikan keadilan bagi semua kelompok masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan sumber daya agraria, secara adil berdasarkan UUPA. Lebih lanjut, Mahkamah Agung perlu membentuk kamar khusus di bidang pertanahan, yang berisi hakim agung yang memiliki  kompetensi dalam bidang hukum agraria (khususnya pertanahan).

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim G. Nusantara dan Budiman Tanuredjo (1997), Dua Kado Hakim Agung buat Kedung Ombo: Tinjauan Putusan-putusan Mahkamah Agung tentang Kasus Kedung Ombo, Jakarta: Elsam

Achmad Sodiki, 2013. Politik Hukum Agraria, Jakarta : Konsitusi Press.

AristionoNugroho, dkk., 2011, Ngandangan Kontemporer: Implikasi Sosial Land Reform Lokal, STPN Press, Yogyakarta.

Arya W Wirayuda, 2011, Dari Klaim Sepihak Hingga Land Reform: Konflik Penguasaan Tanah Di Surabaya 1959-1967, STPN Press, Yogyakarta.

Christodoulou, D, 1990. The Unpromised Land. Agrarian Reform an Conflict Worldwide,London and New Jersey: Zed Books.

Dianto Bachriadi (1998), Sengketa Agraria dan Perlunya Menegakan Lembaga Peradilan Agraria yang Independen

Dianto Bachriadi dan Anton Lucas (2001), Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Dewan Perwakilan Daerah, Laporan Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Dewan Perwakilan Daerah

Dianto Bachriadi & Gunawan Wiradi, 2011. Enam Dekade Ketimpangan; Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Jakarta: Bina Desa, ARC dan KPA.

Elsa Syarif, 2012. Menuntaskan Sengketa Melalui Pengadila Khusus Pertanahan. Jakarta : Gramedia

Endriadmo Soetarto dan Shohibuddin, 2005, Reforma Agraria; Prasyarat Utama Bagi REvitalisasi Pertanian dan Pedesaan. Bandung: KPA

Gunawan Wiradi, 2000. Reforma Agraria; Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press.

Herman Soesangobeng, 2012. Filosofi, Azas,Ajaran dan Teori Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Indonesia.

KPA, Bina Desa, Pokja PSDA, 2001. Meneguhkan Komitmen Mendorong Perubahan.  Jakarta: Pokja PSDA.

————–, 1999. Usulan Ketetapan MPR RI tentang Pembaruan Agraria. Bandung: KPA

Maria S.W. Sumardjono, 2009. Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi, Jakarta : penerbit buku kompas.

Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media, Yogyakarta.

Noer Fauzi, 2003. Bersaksi untuk Pembaruan Agraria; Dari Tuntutan Lokal Hingga Kecendrungan Global. Yogyakarta : Insist Press.

Noer Fauzi Rachman, 2011, Pengantar dalam Mulyani, Lilis, dkk (2011) Strategi Pembaruan Agraria untuk Mengurangi Kemiskinan : Analisis Hukum dan Kelembagaan. Jakarta : PMB LIPI dan PT Gading Inti Prima.

Tim Kerja Komnas HAM-KPA-HuMA-Walhi-Bina Desa, 2004. Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Penyelesaian Konflik Agraria. Jakarta: Tim Kerja Komnas HAM.

Yanis Maladi, 2008, Pendaftaran Tanah Nasional dan Kehidupan Hukum Masyarakat (Perspektif Teori-Teori Sosial), Mahkota Kata, Yogyakarta.

Winahyu Erwiningsih, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta.

B. Disertasi

Abrar, 1999, Hak Penguasaan Negara Atas Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi, UNPAD, Bandung.

Aslan Noor, 2003, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Disertasi, UNPAD, Bandung.

Ilyas, 2005, Konsepsi Hak Garap Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Ajaran Negara Kesejahteraan, Disertasi, UNPAD, Bandung.

Muchsan, 1997, Perbuatan Pemerintah Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum, Disertasi, UGM, Yogyakarta.

Parlindungan A.P., 1975, Pandangan Kritis Berbagai Aspek Dalam Pelaksanaan UUPA Di Daerah Jambi, Disertasi, UGM, Yogyakarta.

Ronald Z Titahelu, 1993, Penerapan Asas-Asas Hukum Umum Dalam Penggunaan Tanah Untuk Sebesar-sebesar Kemakmuran Rakyat: Suatu Kajian Filsafati dan Teoretik Tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah Di Indonesia, Disertasi, UNAIR, Surabaya.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

Peraturan Kepala BPN-RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Gagasan Pendirian Pengadilan Agraria Perspektif  DPD RI

© Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia, 2014

PENASEHAT:   Pimpinan Komite I DPD RI  Sekretaris Jenderal DPD RI Wakil Sekretaris Jenderal DPD RI

PENANGGUNGJAWAB:   Adam Bachtiar. SH., MH.  Dra. Mesranian, MDev.Plg.   Indra Hardiansyah, S.IP., MM.  Muhamad Ilham Nur Rizal, SH 

PENULIS:  Tim Kerja RUU Pengadilan Agraria Dr. Moh. Fadli, SH., MH. Dr. Fendi Setyawan, SH., MH. Dr. Jazim Hamidi, SH., MH. Drs. Idham Arsyad, M. Ag.

EDITOR:  Yance Arizona, SH, MH Dr. Moh. Fadli, SH., MH. Wahyu Taufik, SH  Betria Eriani, SE 

ILUSTRATOR  Haris Agustin  Muhammad Sidik Permana  Budi Pratama  Kiki Yanuar Setiawan

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi.

Sebagaiman kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010. Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Editor cyber : Dedy Tisna Amijaya,S.T.

DINAMIKA PENGATURAN DAN PERMASALAHAN TANAH ULAYAT

Rasindo News – Oleh : Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA.

KATA PENGANTAR

Sejak awal proses penyusunannya, Penulis senantiasa terombang-ambing memikirkan judul yang sekiranya tepat untuk buku ini, apakah Tanah Adat atau Tanah Ulayat. Hal tersebut dikarenakan belum adanya kesepahaman tentang pengertian dan konsep antara tanah adat dengan tanah ulayat. Beberapa literatur misalnya, menyatakan bahwa tanah adat terdiri dari tanah ulayat (tanah yang dikuasai secara komunal), dan tanah adat yang dikuasai secara individual. Tanah Ulayat sendiri dalam pemahaman umum adalah tanah komunal yang mengandung kewenangan yang berkarakter publik dan perdata, namun ternyata ditemukan tanah ulayat yang hanya mengandung karakter perdata.

Selain itu, saat ini populer pula entitas ‘tanah komunal’ yang ternyata tidak dapat dipersamakan dengan tanah ulayat. Entitas ini utamanya muncul sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu; sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Secara teknis juridis perbedaan kedua entitas tersebut – tanah ulayat dengan tanah komunal – telah dikupas tuntas oleh Guru kami, Bunda Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H. MCL., MPA., dan saat ini pula sedang dilakukan riset Disertasi di Fakultas Hukum UGM mengenai tanah komunal oleh sejawat kami Mbak Widhiana Hestining Puri, S.H., M.H. dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Meskipun demikian pada akhirnya kami berketetapan hati untuk menggunakan judul ‘Tanah Ulayat’, karena istilah tersebut dirasa lebih ‘mengena’, ‘menarik’ dan mempunyai legitimasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Buku ini, di samping membahas konsep dan unsurunsur dasar dari tanah ulayat, memaparkan 2 (dua) persoalan tanah ulayat yaitu tentang politik hukum tanah ulayat dan permasalahan seputar tanah ulayat. Pemilihan dua hal tersebut dikarenakan perdebatan dan permasalahan tanah ulayat telah berlangsung lama. Jika dihitung sejak Agrarisch Wet 1870 dikeluarkan, berarti telah 148 tahun;

dan bila dihitung sejak Kemerdekaan 1945 berarti telah 73 tahun; dan bila dihitung sejak lahirnya UUPA 1960 telah 58 tahun. Dalam pandangan kami, keberlangsungan yang cukup lama itu menunjukkan adanya ‘kekeliruan’ kebijakan yang diambil oleh Negara/Pemerintah dalam persoalan tanah ulayat. Jika ‘kekeliruan’ itu terjadi pada masa Kolonial tentulah hal yang wajar, karena kebijakan tersebut sengaja dibuat ‘keliru’ agar tanah dan sumber daya agraria lainnya di daerah jajahan dapat dimanfaatkan untuk memperkaya pundi-pundi negara penjajah. Namun tidaklah wajar jika kekeliruan itu masih tetap berlangsung di alam kemerdekaan ini. Itulah sebabnya topik yang kami tuliskan adalah Politik Hukum Tanah Ulayat, serta beberapa permasalahan yang menyelimutinya.

Sudah pada tempatnya pula harus diberikan pengakuan yang jujur bahwa kami bukanlah ‘ahli’ Hukum Adat, namun ‘ramai’nya penelitian yang dilakukan oleh taruna/ taruni STPN – dalam penyusunan skripsi – mengenai persoalan tanah adat/ulayat di daerah ‘asal’ tugas mereka masing-masing, menimbulkan ‘gairah’ dan keberanian untuk menuliskan persoalan tanah ulayat. Untuk itu pada kesempatan ini sekaligus diucapkan terimakasih atas ‘sharing’ dan sumbangsih karya tulis tersebut, khususnya yang dijadikan rujukan  dalam penulisan Buku ini.

Begitu pula terima kasih disampaikan kepada para Alumni STPN di pelbagai daerah yang namanya tidak dapat kami sebutkan satu persatu, yang kerap dimintakan informasi dan data mengenai berbagai persoalan pertanahan. Kepada rekan sejawat yang selalu menjadi teman berdiskusi di STPN, khususnya Bapak I Gusti Nyoman Guntur, A.Ptnh., M.Si. yang selalu welcome dan bersemangat dalam membahas tentang pendaftaran tanah, khususnya  tanah adat di Bali; dan juga rekan-rekan di Fak. Hukum UII Yogyakarta tak lupa pula disampaikan ucapan terima kasih.

Kepada Bapak Rakhmat Riyadi, S.Si., selaku PLH Ketua STPN yang telah memberikan sambutan dan dukungan kami ucapkan terimakasih. Begitu pula kepada Bapak Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M. Hum. selaku Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)  Indonesia yang telah berkenan menyusun ‘Sekapur Sirih’ dihaturkan terima kasih. Sesungguhnya keterlibatan kami di APHA juga telah mendorong semangat untuk menyelesaikan Buku ini.

Kepada STPN Press yang telah berkenan menerbitkan Buku ini disampaikan ucapan terima kasih yang sebesarbesarnya, khususnya kepada Mas Lutfie, Mas Nasir, Mbak Asih dan Mbak Westi yang terlibat aktif dalam proses penyelesaiannya. Semoga kerja keras dan kebaikhatian mereka mendapat balasan yang setimpal dari Allah s.w.t.

Teruntuk Istriku Reni Astuti Nasution, terima kasih untuk setia dan tabah mendampingi. Anak-anakku, M. Dalih Akbar Sembiring, S.S., Nami Yuanasti Sembiring, S.Pd., Via Yustitia Sembiring, A.Md., dan Ayra Azra Muhammad Sembiring, terima kasih untuk memberi warna dan kehangatan dalam kehidupan ini. Salam rindu buat cucu-cucuku yang cantik dan ganteng Ainda Zilena Bangun, Aslan Zein Bangun dan Zaroon El Ghava ‘Surbakti’,  yang membuat kehidupan lebih ‘merona’ dan bersemangat. Juga kepada kedua menantu, Ade Ronal Bangun S. Psi., dan Muhammad Ilyas ‘Surbakti’, S.T., terima kasih telah menjadi bagian penting dalam keluarga besar Sembiring Bushok.

 Yogyakarta, 17 Agustus 2018. Penulis,

Julius Sembiring

————————————-

SAMBUTAN

sejak jaman dahulu bangsa Indonesia terkenal dengan keanekaragaman suku, budaya, bahasa dan adat istiadatnya. Dari budaya dan adat istiadat masing-masing daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) muncul pengaturan masyarakat, yang salah satunya adalah pengelolaan tanah milik mereka yang berdayaguna dan berhasil guna bagi dirinya sendiri dan bagi kelompoknya. Kemudian dari sinilah muncul hukum adat atas tanah yang mengatur tanah milik baik secara komunal maupun individual. Sebutannya pun beragam ada yang berupa tanah druwe yang merupakan tanah adat pakraman di Bali, tanah adat nagari di Minangkabau, tanah pertuanan di daerah Ambon dan hampir tiap daerah berbeda-beda dalam penyebutannya.

Begitu pula terkait dengan keberadaannya sudah menjadi rahasia umum bahwasanya keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat berbanding terbalik dengan tingkat modernitas penduduk dalam wilayah tersebut. Semakin maju dan bebas penduduk dalam  pengelolaan tanahnya, maka hak perseorangan akan semakin kuat sehingga hak ulayat semakin melemah. Tetapi sebaliknya jika hak perseorangan melemah maka hak ulayatnya menguat. Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak dihapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Dengan diterbitkannya buku karya Dr. Julius Sembiring yang  memaparkan 2 (dua) persoalan tanah ulayat yaitu tentang politik hukum tanah ulayat dan permasalahan seputar tanah ulayat, semakin memperjelas bagaimanakah kedudukan tanah ulayat sekarang. Permasalahan seputar tanah ulayat tidak akan pernah ada habisnya selama masih adanya misperception ketidakjelasan kemanakah tanah ulayat ini akan diletakkan dewasa ini beserta politik hukum yang melatarbelakangi hak-hak ulayat dewasa ini.

Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi pembaca, akademisi, jajaran pertanahan, pemerhati hak ulayat masyarakat hukum adat sekaligus menjadi pelecut semangat untuk melahirkan karya-karya lainnya yang menyumbangkan pemikiran agraria secara luas, tidak hanya dalam lingkup hukum tanah adat. STPN memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua pihak untuk mempublikasikan ide-ide pemikiannya melalui STPN Press. Hal ini penting sebagai literasi keagrariaan guna membangun kepedulian terhadap issue-issue pertanahan yang krusial dan perlu segera ditindaklanjuti.

Yogyakarta, 20 Agustus 2018 Plh. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Rakhmat Riyadi, S.Si., M.Si.

————————————-

SEKAPUR SIRIH

Jauh sebelum negara Republik Indonesia berdiri, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam komunitas-komunitas yang tersebar di seantero Nusantara. Masyarakat adat merupakan komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Kebijakan dan sikap pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sering secara sistematis menghancurkan kebudayaan masyarakat adat yang kehidupannya sangat tergantung dengan sumberdaya yang terkandung dalam tanah ulayat. Kebijakan pembangunan yang sematamata berorientasi dan mengejar  pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah melalui dukungan instrumen hukum yang bercorak represif, pada akhirnya akan menimbulkan ongkos pembangunan (cost of development) yang sangat mahal, tidak hanya ongkos ekologi (ecological cost) berupa kerusakan sumber-daya alam dan pencemaran lingkungan hidup dan ongkos ekonomi (economical cost) berupa hilangnya sumber-sumber masyarakat adat, melainkan juga ongkos sosial budaya (social and cultural cost) berupa kerusakan tatanan sosial dan kebudayaan masyarakat adat.

Eksistensi hak-hak adat masyakat adat sering dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan golongan atau pihak-pihak tertentu dengan cara mendompleng pemerintah. Alasan yang sering dipakai adalah pemanfaatan sumberdaya alam demi kepentingan nasional, yang dituangkan dalam kebijakan pemerintah. Penggerusan eksistensi hak-hak adat tercermin dalam kebijakan pertambangan, kehutanan, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih memihak kepentingan pemodal.

Saya menyambut baik buku karya Dr. Julius Sembiring, yang telah memetakan dinamika dan permasalahan berkaitan dengan tanah ulayat di Indonesia. Pada dasarnya tujuan dari diketahuinya permasalahan tanah ulayat terutama yang berkaitan dengan pembangunan adalah untuk mengetahui sejauh mana keberpihakan pemerintah kepada eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Selain itu juga buku ini akan memberikan wawasan kepada para pengajar hukum adat khususnya di bidang pertanahan sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya dalam perkuliahan tanah adat.

Sebagai ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat, saya menyambut baik karya ini. Harapan saya akan muncul penulis-penulis lain yang mengangkat permasalahan masyarakat adat tidak hanya di bidang pertanahan tetapi di bidang lainnya seperti hak kekayaan intelektual masyarakat adat, peradilan adat dan ekonomi sosial masyarakat adat. Akhir kata, semoga buku ini dapat bermanfaat untuk pengembangan akademisi di Indonesia khususnya pengembangan hukum adat.

Jakarta, Agustus 2018

 Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia

Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MHum

————————————-

BAB I PENDAHULUAN

A, Hak Ulayat: Tinjauan Konsepsional

Masyarakat Indonesia yang mendiami 17.508 buah pulau, yang terdiri dari sekitar 370 suku bangsa (etnic group) dengan 67 bahasa induk merepresentasikan keberagaman lingkungan hukum adat. Oleh van Vollenhoven dalam bukunya Adatrecht I, keberagaman hukum adat positip tersebut dikelompokkan ke dalam 19 lingkungan hukum (rechtskring) yang dimulai dari kelompok I (Aceh) hingga kelompok XIX (Jawa Barat). Di dalam masing-masing kelompok tersebut terdapat sub kelompok yang masih ditemukan perbedaan satu dengan lainnya.

Dalam memahami masing-masing lingkungan hukum adat tersebut Ter Haar dalam bukunya Beginselen en Stelsel van het Adatrecht1 telah memberikan sumbangan besar dengan melakukan sistematika dan ruang lingkup dari hukum adat di Indonesia. Di dalam buku tersebut Ter Haar memperkenalkan 2 (dua) jenis penguasaan atas tanah yaitu tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat, disebut dengan hak pertuanan (beschikkingsrecht) dan tanah yang dikuasai oleh perseorangan. Dalam kepustakaan hukum, hak pertuanan lebih populer dengan nama hak ulayat. Hak ulayat dan hak perseorangan atas tanah ini di Indonesia dikenal dengan berbagai nama serta berbagai karakteristik sesuai dengan kondisi sosial budaya di masing-masing daerah.2

Hak ulayat ada karena adanya hubungan hukum antara masyarakat adat (sebagai subyek) dengan ulayatnya (sebagai obyek) yang melahirkan kewenangan bagi subyek tersebut untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Kewenangan tersebut meliputi: (1) mengatur penggunaannya; (2) mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang

————————————-

1 Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat”.

2 Herman Soesangobeng tidak mempergunakan kata hak, tetapi hukum (ulayat), sebab menurut beliau ulayat bukanlah hak, tetapi suatu lembaga. Lihat Herman Soesangobeng, 2000, “Pendaftaran Tanah Ulayat Di Sumatera Barat Dengan Contoh Pilot Proyek Pendaftaran Tanah Di Desa Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar” dalam Tanah Ulayat Di Sumatera Barat. Himpunan Makalah dan Rumusan Workshop. Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 23-24 Oktober 2000 di Padang.

dengan ulayat tersebut; dan (3) mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum yang berkaitan dengan ulayat tersebut.3

Hak ulayat merupakan titik sentral dalam kehidupan masyarakat adat. Hak ulayat – yang termasuk di dalamnya tanah ulayat – sering juga disebut sebagai hak komunal atau hak kolektif. Dalam diskursus hak asasi manusia, hak komunal ini termasuk dalam kategori groups rights atau hak kelompok. Hak komunal atas tanah dibedakan atas 3 (tiga) ciri, yaitu:

1. Bentuk primer: Konsepsi pemilikan tanah individual belum bersemi di dalam kesadaran hukum manusia. Bentuk ini terdapat jauh di dalam prehistori kemanusiaan, di kala manusia masih hidup terpisahpisah dalam kelompok-kelompok yang sangat kecil, sedangkan mata pencahariannya berupa berburu, menangkap ikan dan mengumpulkan buah-buahan, rerumputan yang dapat dimakan, dan sebagainya, sesuai dengan situasi dan kondisi alam sekitarnya.

2. Bentuk sekunder: Terdapat pada bangsa-bangsa yang sudah mengenal konsepsi hak individual atas tanah, tetapi yang memandang hak tersebut lebih sebagai perkecualian daripada prinsip, artinya: sebagai hak yang dalam keadaan-keadaan tertentu kembali ke dalam kekuasaan masyarakat selaku keseluruhan. Pada bangsa-bangsa tersebut sering terdapat normanorma, laws dan customs mengenai pewarisan, yang membuktian bahwa dalam generasi pertama, tanah itu dipandang sebagai milik satu persona/persoon/badan pribadi individual, tetapi di dalam generasi-generasi berikutnya berpindah ke dalam milik bersama dari keturunannya atau dari lingkungan warga kerabat yang lebih luas; suatu kelompok yang biasa disebut suatu extended family, kinship of lineage. Tipe ini dapat menjelma dalam berbagai variasi dan sampai sekarang masih hidup dalam bermacam-macam rona.

3. Bentuk tertier: Corak ini secara sukarela ataupun dengan paksa diciptakan oleh Negara, dengan tujuan: melaksanakan dan mengeksploitasikan hak atas tanah secara bersama. Misal: harta benda biara, lembagalembaga komunal di Israel dan perusahaan pertanian komunal (kolchoz) di Uni Sovyet. Bentuk ini dalam banyak hal lebih baik disebut communal farming daripada communal tenure.4

————————————-

3 Tiga kewenangan tersebut sesungguhnya merupakan ruang lingkup wewenang Hak Menguasai Negara (HMN) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA. Ketiga wewenang tersebut merupakan kewenangan yang berkarakter publik, dan wewenang yang berkarakter publik dari hak ulayat – di samping berkarakter perdata yaitu pemilikan bersama – juga mencakup ketiga kewenangan tersebut.

4 Sir Gerard Clauson dalam Iman Sudiyat, 1982, Beberapa Masalah Penguasaan Tanah Di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang, Penerbit Liberty, Yogyakarta, hlm.8-9.

Dari perspektif hukum positif yang bersumber dari tradisi hukum kontinental Eropah, hak kelompok ini menekankan beberapa aspek:5

a. Kepemilikan bersama atas apa yang disebut sebagai hak milik; seperti tanah, hak atas kepemilikan intelektual;

b. Representasi;

c. Keputusan kolektif;

d. Pengurusan internal yang ditandai adanya hukumhukum dan aturan yang mengatur ruang ekspresi hak bersama sebagai komunitas, hak segelintir orang yang terikat garis darah atau kekerabatan atau clan, dan hak individu. Relasi ketiga bentuk subyek inilah yang diatur dalam pengurusan internal (self governance system).

Inti dari konsep hak komunal atau hak ulayat ini ditekankan pada hubungan antara masyarakat dengan tanah atau sumberdaya alamnya. Konsep ulayat tersebut lahir dari hak alamiah (natural rights), kemudian dalam negara modern atau negara demokratis konstitusional,

————————————-

5 Emil Ola Kleden, 2007, ‘Evolusi Perjuangan Gagasan “Indegenous Peoples’ Rights” Dalam Ranah Nasional dan Internasional’, makalah dalam Advanced Training Hak Hak Masyarakat Adat (Indegenous Peoples’ Rights) Bagi Dosen Pengajar HAM Di Indonesia. Kerjasama Pusat Studi Hak Asasi Manusia – UII dengan Norsk Senter for Menneskerettigheter, Norwegian Centre for Human Rights, Yogyakarta, tanggal 21-24 Agustus 2007, hlm.4.

ulayat sebagai natural rights itu dikonversi menjadi natural law di dalam hukum positif.

Konsep ulayat tidak diadopsi oleh semua negara dalam hukum positifnya. Di negara-negara Eropa, hak ulayat tidak diatur dalam konstitusinya, sebab, bagi negara-negara industri hak kepemilikan secara individu merupakan fondasi terpenting dalam pengembangan produksi dan industrialisasi. Individualisasi hak merupakan prakondisi bagi hak kebebasan yang memungkinkan persaingan dan kontraktual.

Di negara-negara bekas komunis serta negara dunia ketiga yang bercorak agraris, soal ulayat mendapatkan tempat penting dalam pembentukan negara modernnya. Di Afrika, perjuangan hak ulayat oleh masyarakat asli atau masyarakat adat merupakan alasan utama menuntut kemerdekaan dan membentuk republik. Di Indonesia, pengingkaran akan hukum adat dan hak ulayat mendorong sistem hukum tanah nasional untuk memberikan tempat akan eksistensi hak ulayat. Pasal 3 dan Penjelasan Umum II (3) UUPA mengaskan bahwa hak ulayat diakui, dengan beberapa pembatasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk memahami hak ulayat, haruslah dipahami 6 (enam) ciri dari hak tersebut. Van Vollenhoven dalam bukunya Miskenningen van het Adatrecht (Pengingkaran terhadap hukum adat), 1909 menyampaikan ciri-ciri tersebut sebagai berikut:

1. Kewenangan komunitas atas tanah yang belum dikerjakan. Masyarakat hukum dapat memanfaatkan secara bebas tanah-tanah perawan di dalam wilayahnya. Tanah itu dapat dimanfaatkan untuk budi daya atau dapat digunakan untuk membangun pemukiman kampung, atau menjadi tanah bersama untuk pemungutan hasil atau tujuan lainnya.

2. Pemanfaatan tanah komunitas oleh pihak luar. Pihak lain dapat memanfaatkan tanah itu, selalu dengan syarat mereka sudah mendapatkan ijin dari masyarakat hukum bersangkutan; pemanfaatan tanpa ijin merupakan pelanggaran.

3. Pembayaran atas penggunaan tanah komunitas. Anggota masyarakat hukum bisa jadi – namun pihak luar pasti – dimintakan untuk membayar sejumlah harga atau memberikan sejumlah persenan sebagai bentuk pengakuan atas penggunaan tanah tersebut.

4. Kewenangan komunitas atas tanah yang sedang dibudidayakan (kuasa tetap atas tanah). Masyarakat hukum pada tingkat tertentu masih memiliki hak residual untuk mengintervensi pemilikan tanah yang telah diberikan untuk digunakan.

5. Tanggung jawab (teritorial) terhadap pihak luar. Manakala tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, masyarakat hukum menanggung kehilangan, kerusakan atau kerugian yang diderita oleh pihak luar di dalam wilayah mereka. 6. Keabadian hak-hak komunitas. Masyarakat hukum tidak punya kewenangan mutlak untuk melepaskan hak-hak ini.

6, Keabadian hak-hak komunitas. Masyarakat hukum tidak punya kewenangan mutlak untuk melepaskan hak-hak ini.6

Mahadi – dengan mengutip van Vollenhoven – mengatakan bahwa “hak ulayat adalah tiang kedua dari Hukum Adat”. Enam tiang lainnya dari Hukum Adat adalah: (1) persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang terjadinya ditentukan oleh 3 (tiga) faktor, yakni faktor territorial, faktor genealogis, dan faktor campuran; (3) adanya 19 (sembilan belas) wilayah hukum adat (rechtskring); (4) perjanjian adalah perbuatan hukum konkret; (5) Hukum Adat tidak mengenal konstruksi yuridis yang abstrak, seperti badan hukum, kedewasaan, dan kedaluarsa; (6) Hukum Adat menjadikan tangkapan dengan pancaindera sebagai dasar bagi penentuan kategori dan sebagai ukuran untuk membeda-bedakan sehingga pembedaan antara right in rem dan right in personam tidak dikenal dalam hukum adat, yang dikenal adalah hak atas tanah dan air, dan hak atas benda-benda lain; (7) sifat susunan keluarga terdiri dari patrilineal, matrilineal, dan parental.7

————————————-

6 Peter Burns, “Adat yang mendahului semua hukum” dalam Jamie S. Davidson, David Henley, dan Sandra Moniaga (Editor), 2010, Adat dalam Politik Indonesia, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, hlm. 85-86.

7 Mahadi, 1991, Uraian Singkat tentang Hukum Adat sejak RR Tahun 1854, Penerbit Alumni, Bandung, hlm. 52-139.

Lebih lanjut terkait tentang Hukum Tanah, Koesnoe mengatakan bahwa prinsip dasar dalam hak ulayat itu adalah:8

1. Bahwa tanah ulayat selalu harus dibedakan ke dalam 3 (tiga) bagian:

a) bagian yang dinamakan ‘tanah kampung halaman’.

b) bagian yang dinamakan ‘tanah sawah, tegal, ladang, empang’.

c) bagian yang dinamakan ‘tanah persediaan’.

2. Bahwa hak ulayat merupakan dasar segala macam hak perorangan atas tanah yang ada di atasnya, dan karenanya hak-hak perorangan yang membebaninya tetap bergantung dan tunduk pada hak ulayat.

3. Bahwa hak-hak perorangan atas tanah yang ada di atas hak ulayat itu, kualitas ikatannya dengan yang mempunyai hak digantungkan kepada bukti nyata intensitas dari pemanfaatan dan pemeliharaan tanahnya.

4. Bahwa pemakaian dan pemanfaatan tanah ulayat atas dasar hak perorangan yang ada pada seseorang, tunduk kepada asas kepatutan atau kepantasan dalam menggunakan dan mengambil manfaat yang didasarkan atas penggunaan hak perorangan yang bersangkutan.

5. Bahwa melampaui batas ukuran dalam memakai dan mengambil manfaat tanah atas dasar hak perorangan

————————————-

8 H.M. Koesnoe, 2000, Prinsip- Prinsip Hukum Adat Tentang Tanah, Penerbit Ubhara Press, Surabaya, hlm. 36.

oleh yang bersangkutan akan mendapat tegoran dari masyarakatnya, dan selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan hukuman berupa kewajiban berupa ganti rugi kepada masyarakat

Prinsip kedua tersebut mengandung arti bahwa semua hak-hak perorangan9 – baik hak milik ataupun hak pakai – berada pada atau membebani hak ulayat yang bersifat komunalistik tersebut. “Dengan demikian, pemakaian atau pemanfaatan hak ulayat oleh hak perorangan itu tidak mengakibatkan hilang atau tersisihkan tanah hak ulayat. Segala macam hak perorangan atas hak ulayat tetap hanya menumpang saja di atas hak ulayat”.10

Lahirnya hak perorangan yang menumpang di atas hak ulayat tersebut terjadi karena 2 (dua) prinsip, yaitu: Pertama, hak atas tanah lahir atas tanah persekutuan hukum adat yang bersifat komunal. Artinya, semua hak individual atas tanah dipastikan berasal dari tanah komunal yang disebut dengan beschikkingsrecht. Oleh

————————————-

9 Hak perseorangan ialah hak yang diberikan kepada warga ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan yang bersangkutan, lihat Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat, Sketsa Asas, Penerbit Liberty, Yogyakarta, hlm. 8.

10 H. Moh. Koesnoe, “Prinsip Prinsip Hukum Adat Tentang Hak Atas Tanah” dalam M. Ali Boediarto (Editor), 2002, Kapita Selekta Hukum Adat. Suatu Pemikiran Baru Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, S.H., Penerbit Varia Peradilan – Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, hlm. 129.

karena itu, ketika hak inidividual itu lenyap (berakhir) maka penguasaan atas tanah (bekas) hak individu tersebut jatuh kembali pada tanah persekutuan.

Kedua, hak atas tanah lahir dan tumbuh melalui proses yang berkesinambungan, artinya, hak milik – sebagai hak atas tanah yang paling tinggi tingkatannya – tumbuh dan berkembang dari hak yang paling rendah tingkatannya hingga kemudian diakui sebagai hak milik. “Penguasaan tanah dengan status hak milik terjadi apabila peletakan hubungan individual atas tanah persekutuan tersebut dilanjutkan dengan pengusahaan secara terus menerus sesuai dengan kaedah-kaedah hukum adat setempat”.11

Tahap perkembangannya menunjukkan bahwa ketika hak individu tersebut menguat, contohnya diwariskan, maka hak komunal tersebut menjadi melemah. Demikian juga sebaliknya, ketika hak individu tersebut melemah maka hak persekutuan atas tanah tersebut kembali menguat. Proses “melemah-menguat” itu oleh ter Haar disebut dengan prinsip unending close and expand, dan oleh Schiller dan Hoebel disebut dengan grows and shrinks.

Dalam memandang hubungan antara hak perorangan dengan hak ulayat tersebut, Herman Soesangobeng menyatakan adanya 2 (dua) dalil pokok atau postulasi.

————————————-

11 Ilyas Ismail, 2011, Konsepsi Hak Garap Atas Tanah, Penerbit Citapustaka Media Perintis, Bandung, hlm. 93.

Pertama, hanya warga masyarakat hukum sajalah yang dapat menjadi pemilik penuh atas tanah dalam lingkungan wilayah kekuasaan hukum masyarakatnya. Kedua, pertumbuhan dan struktur hak atas tanah yang berhak dimiliki oleh setiap orang yang menjadi anggota warga masyarakat hukum ditentukan oleh pengaruh lamanya waktu penguasaan dan pendudukan oleh orang yang berkehendak mempunyai sesuatu hak atas tanah dan hubungan keagrariaannya.12

Menurut Iman Sudiyat, terdapat 6 (enam) jenis hak perorangan – di atas hak ulayat – yaitu: (1) hak milik, hak yasan (inlandsbezitsrecht); (2) hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voorkeursrecht); (3) hak menikmati hasil (genootrecht); (4) hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht); (5) hak imbalan jabatan (ambtelijk profit recht); dan (6) hak wenang beli (naastingsrecht).13

B, Terminologi dan Pengertian Hak Ulayat

Kata ulayat berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti ‘diurus’ dan ‘diawasi’. Dengan demikian hak ulayat adalah kekuasaan untuk mengurus, mengawasi dan juga menguasai.14 Ulayat juga berarti wilayah. Banyak daerah mempunyai nama untuk lingkungan wilayahnya itu, misalnya tanah wilayah sebagai kepunyaan (pertuanan – Ambon), sebagai tempat yang memberi makan (panyampeto – Kalimantan), sebagai daerah yang dibatasi (pewatasan – Kalimantan, wewengkon – Jawa, prabumian – Bali) atau sebagai tanah yang terlarang bagi orang lain (totabuan – Bolaang Mongondouw). Akhirnya dijumpai juga istilah-istilah: Torluk (Angkola), limpo (Sulawesi Selatan), muru (Buru), payar (Bali), paer (Lombok) dan ulayat (Minangkabau).15 “Di Aceh, tanah ulayat disebut dengan tanoh mukim (public communal land), tanoh umum (public land), tanoh rakyat (the people’s land) dan tanoh masyarakat (the community’s land)”.16

Penguasaan tanah lingkungan oleh rakyat sebagai satu kesatuan di dalam hukum Adat disebut dengan satu istilah,

————————————-

12 Herman Soesangobeng, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria, Penerbit STPN Press, Yogyakarta, hlm. 232-233.

13 Iman Sudiyat, 1981, op.cit., Penerbit Liberty, Yogyakarta, hlm. 8.

14 Syahmunir, “Kedudukan Wanita dalam Kepemilikian Hak Ulayat di Minangkabau” dalam Alfan Miko, 2006, Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat, Penerbit Andalas University Press, Padang, hlm.202.

15 Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan, Jakarta, hlm.180.

16 El Hakimy dalam Daniel Fitzpatrick, “Tatkala bencana alam menghadang: Kelenturan dan kelemahan hukum pertanahan Indonesia” dalam Myrna A.Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting), 2010, Hukum Agraria dan Masyarakat Indonesia, Penerbit HuMa, van Vollenhoven Institute dan KITLV-Jakarta, hlm.254.

yaitu ulayat. Istilah ulayat ini kemudian oleh kalangan hukum diberi kata tambahan di depannya yaitu dengan kata “hak”.17 Dengan demikian kata ulayat itu kini lebih biasa disebut dengan “hak ulayat”. Bahwa ulayat adalah berupa penguasaan suatu lingkungan tanah tertentu oleh suatu masyarakat hukum atau persekutuan hukum, lebih jelas tampak bila diperhatikan istilah lain yang dipakai di daerah lain yaitu yang dinyatakan dengan istilah “tanah pertuanan”. Dalam istilah ini lebih jelas tercermin sifat hak ulayat yang menunjuk bahwa kesatuan itu adalah “tuan”nya tanah lingkungan yang bersangkutan.18

Hak ulayat di dalam kepustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht19 yang merupakan hak yang tertinggi

————————————-

17 Di dalam ajaran hukum adat, hak dan kewajiban atas tanah dinyatakan dengan tidak menyatakan haknya. Tetapi langsung menyatakan dengan menyebutnya dari segi pemanfaatan, atau penggunaan atau fungsi dari obyeknya. Lihat H.M. Koesnoe, 2000, op.cit.,hlm.23.

18 ibid, hlm. 22-23.

19 Dalam bahasa Belanda kata beschikken dalam arti beheren dapat diartikan mengelola atau menguasai. Istilah yang jamak digunakan dalam bahasa Inggeris untuk beschikkingrecht adalah right of avail, right of disposal atau right of control. Lihat Marjanne Termorshuizen-Arts “Rakyat Indonesia dan tanahnya: Perkembangan Doktrin Domein di masa kolonial dan pengaruhnya dalam hukum agraria Indonesia” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting) (2010), op.cit., hlm. 33. Right of disposal merupakan istilah yang diterjemahkan oleh van Vollenhoven dari beschikkingrecht dalam tulisannya tentang “The Study of Indonesian Customary Law” (1918). Illionis Law Review Th XIII (1918). Istilah right of disposal sebetulnya.

dalam suatu masyarakat adat. Di dalam kepustakaan lama yang ditulis oleh kalangan penulis Belanda, hak ulayat suatu masyarakat hukum adat, disebut dengan istilah dalam bahasa Belanda yaitu hak eigendom (eigendomsrecht) dan hak yasan komunal (communal bezitrecht).

Istilah tersebut menimbulkan keruwetan penafsiran bagi para ahli hukum, sehingga van Vollenhoven kemudian menciptakan istilah teknis yang khusus yaitu beschikkingsrecht (hak pertuanan). Istilah tersebut dapat menimbulkan salah faham karena istilah beschikken (menguasai mutlak) dalam arti kata memindahkan tangan, justru tidak ada pada masyarakat itu.20 Menurut Boedi Harsono, hak ulayat merupakan seperangkaian wewenang dan kewajiban suatu

————————————-

kurang tepat karena menurut hukum adat komunitas yang memegang hak ini tidak dapat mengalihkan haknya atas obyek yang berkenaan secara mutlak dan permanen kepada subyek lain. Lihat Soetandyo Wignyosoebroto, 1995, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 128. Beschikkingrecht diterjemahkan ke dalam beberapa istilah. Prof. Soepomo menyebut hak pertuanan, Prof. Djojodigoeno menterjemahkan dengan istilah hak purba. Poerwopranoto menyebut hak beschikking. Soewargono menterjemahkan menjadi hak penguasaan. Peter Burns lebih suka menggunakan hak alokasi (right of allocation), lihat “Adat, yang mendahului semua hukum” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting) (2010), op.cit., catatan kaki 7 hlm. 84. Istilah hak ulayat yang berasal dari Sumatera Barat dipakai secara nasional oleh UUPA.

20 Ter Haar, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto), Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, hlm.71-72.

masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.21

C, Ruang Lingkup Hak Ulayat

Secara umum obyek dari hak ulayat adalah tanah, maupun perairan (sungai-sungai, perairan pantai laut) dan juga atas tanaman yang tumbuh sendiri (pohon lebah, pohon buah-buahan, pohon untuk pertukangan) beserta atas binatang-binatang yang hidup liar, namun karena berbagai keadaan maka obyek dari hak ulayat itu dapat berbeda-beda. Di Jawa – yang mungkin sebagai pengecualian – obyek hak ulayat itu adalah tanah yang belum dibuka (hutan-hutan), dasar-dasar sungai yang menjadi kering, pulau-pulau yang timbul.22

Menurut Soerojo Wignyodipoero23 obyek dari hak ulayat meliputi:

a. Tanah (daratan), sebagai ruang lingkup kehidupan;

b. Air (perairan, kali, danau, sungai);

c. Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (hutan kayu, buah-buahan); dan

d. Binatang yang hidup liar.

————————————-

21 Boedi Harsono, 1997, op.cit. … hlm.179.

22 Ter Haar, 1981, op.cit., hlm.82.

23 Soerojo Wignyodipuroe, 1968, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Penerbit P.T. Toko Gunung Agung, Djakarta, hlm. 199.

Sebagaimana diuraikan pada bagian berikut, hak ulayat tersebut meliputi segala sesuatu yang merupakan lingkungan hidup dan kehidupan dari suatu masyarakat adat, seperti tanah (ulayat) – beserta segala sesuatu yang ada di atasnya (usaha budi daya, hutan termasuk hutan cadangan) dan juga di dalamnya (bahan galian); air – meliputi sungai, situ, kolam, danau, rawa, dan laut; dan juga udara.

1, Hak Ulayat atas hutan

Hak ulayat atas hutan, atau yang disebut juga dengan hutan ulayat yang merupakan bagian atau ruang lingkup dari hak ulayat sesuatu masyarakat adat. Uraian tentang hutan ulayat berikut memberikan gambaran tentang pengaturan hutan ulayat oleh berbagai masyarakat adat di berbagai daerah.

Keberadaan hak ulayat atas hutan dikukuhkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam UU tersebut dinyatakan:

a Pasal 1 angka 6: hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat;

b Penjelasan pasal 5 ayat (1): hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya. … Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tiada meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan. …

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat; dan Pasal 5 ayat (1) yang membagi status hutan hanya atas hutan negara dan hutan hak. Dengan demikian, hutan ulayat (adat) bukan merupakan hutan negara, sehingga hutan adat merupakan entitas tersendiri di samping hutan negara dan hutan hak.

Suku Dayak membagi hutan ulayat berdasarkan pemanfaatannya. Dalam memanfaatkan hutan, suku Dayak membagi 5 (lima) klasifikasi tata guna hutan yaitu:24

a. Hutan kampung, yaitu hutan yang sengaja ditanami masyarakat dengan berbagai buah-buahan yang lokasinya tidak jauh dari permukiman;

b. hutan pertanian, yaitu hutan yang berlokasi di luar hutan kampung. Kawasan itulah yang dijadikan suku Dayak sebagai lahan pertanian tradisional. Mereka sematamata mengharapkan pupuk penyubur dari bunga tanah;

c. hutan usaha dan hutan perburuan yaitu hutan yang merupakan tempat mengusahakan hasil hutan. Hutan tersebut letaknya di luar hutan pertanian dan fungsinya sebagai penyedia hasil hutan seperti rotan, damar, jelutung dan madu. Berburu biasanya mereka lakukan dengan cara memasang ranjau; dan d. hutan bebas, yaitu hutan yang merupakan hutan kesepakatan yang bisa dimanfaatkan semua kelompok kampung dan suku bagi keperluan jangka panjang seperti mendirikan rumah dan membuat perahu. Hutan bebas ini jarang dijamah masyarakat suku Dayak.

Dari ke 5 (lima) klasifikasi hutan tersebut, empat di antaranya secara adat merupakan hak setiap kampung, puak dan kelompok suku, sehingga nama hutan tersebut disesuaikan dengan nama kampung, dan kelompok suku pemegang hak ulayat atas wilayah tersebut.25

Di Sumatera Barat pengertian hutan ulayat berbeda dengan hutan adat. Kurnia Warman mengatakan bahwa menurut “menurut Hukum Adat Minangkabau, pengertian hutan adat lebih luas dari hutan ulayat. Hutan ulayat hanya merupakan salah satu dari berbagai jenis hutan adat menurut pemilikan dan penguasaannya”.26

————————————-

25 ibid.

26 Kurnia Warman, “Hutan Adat di “persimpangan jalan”: Kedudukan hutan adat di Sumatera Barat pada era

Hukum Adat tidak membedakan atau tidak memisahkan dengan tegas pengaturan antara tanah dan hutan. Oleh karena itu jenis hak atas tanahnya juga menentukan status hutan yang ada di atasnya. Berdasarkan hal itu menurut hukum adat Minangkabau status hutan terdiri atas:

a. Hutan milik (milik adat) yaitu hutan yang berada di atas tanah milik adat. Hutan adat jenis ini dapat pula dibagi menjadi dua bagian yaitu hutan milik perseorangan dan hutan milik komunal (hutan suku/ hutan kaum).

b. Hutan ulayat yaitu hutan yang tidak dimiliki baik oleh individual maupun kelompok tertentu dalam suatu masyarakat hukum adat seperti suku dan kaum. Hutan ulayat merupakan hutan yang dikelola oleh suatu masyarakat hukum adat untuk kepentingan bersama (kepentingan umum) atau oleh dan bagi seluruh anggota persekutuannya. Hutan inilah yang dikenal dengan ulayat nagari (hutan nagari27) di Sumatera Barat dan hutan adat jenis ini sajalah yang sesuai dengan makna hutan adat yang dikenal oleh UU No. 41 Tahun 1999.

————————————-

desentralisasi”, dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting) (2010), Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMa, van Vollenhoven Institute dan KITLV Jakarta, hlm. 76.

27 Berdasarkan Perda Propinsi Tingkat I Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, maka desa tidak dikenal lagi dan diganti dengan struktur pemerintahan nagari.

Pada masa Orde Baru keberadaan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah menyingkirkan keberadaan hutan adat termasuk hutan ulayat tersebut. UU ini mengakibatkan, “pertama, hilangnya kearifan lokal (sistem adat) dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan. Ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari, terutama para pemangku adat di tingkat nagari atas aktifitas pembalakan kayu”. 28

2, Hak Ulayat Air

Hak ulayat laut dikenal luas di Kawasan Timur Indonesia. Hak ulayat laut berasal dari bahasa Inggeris, sea tenure yang mengacu kepada seperangkat hak dan kewajiban timbal balik yang muncul dalam hubungannya dengan kepemilikan wilayah laut.

Menurut Ary Wahyono dkk29 hak ulayat laut adalah seperangkat aturan atau praktik pengelolaan atau manajemen wilayah laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Perangkat hak ulayat laut ini menyangkut siapa yang menguasai wilayah, jenis sumber daya yang boleh ditangkap dalam suatu wilayah laut, dan teknik mengeksploitasi sumber daya yang diperbolehkan.

————————————-

28 Nurul Firmansyah, Hutan Nagari atau Hutan Desa, diakses dari www.Qbar.or.id

29 Ary Wahyono et.al., 2000, Hak Ulayat Laut Di Kawasan Timur Indonesia, Penerbit Media Presindo, Yogyakarta, hlm. 5.

Di Teluk Tanah Merah Kabupaten Jayapura Papua (Kampung Senamai, Tablanusu, Tablasupa dan Maruway), maka wilayah laut dibagi sebagai berikut:

(a) Akadame, yaitu bagian laut yang jika dihitung jarak mulai dari batas surut air laut, sampai dengan batas air pasang dan dihitung ke kedalaman 12 meter. Warna air laut lebih bening dan menjurus ke kedalaman itu semakin kebiru-biruan. Ciri yang lebih nampak dari batasan ini adalah, ketika air laut surut, wilayah laut yang disebut akademe; kering (meti), komunitas mempunyai kesempatan untuk mencari ikan di padang lamunnya, termasuk juga mengambil siput dan kerang-kerangan di bagian reef tersebut.

(b) Kia-kia, yaitu bagian laut yang mempunyai kedalaman 12 meter sampai 25 meter. Bagian dasar laut yang masih nampak oleh mata jika berada di atas permukaan, dan saat air laut surut bagian laut ini tidak sampai kering;

(c) Nau koti, yaitu bagian laut yang mempunyai kedalaman 25 meter sampai dengan 100 meter. Bagian dasar laut ini tidak nampak dari permukaan dan pada kedalaman ini, warna air laut kebiru-biruan;

(d) Beta nau, yaitu bagian laut yang mempunyai kedalaman 100 meter sampai ke zona laut lepas/bebas, ke arah lautan Pasifik.30 “Dari ke empat kategori wilayah laut tersebut, apabila diklasifikasikan menurut hak ulayat adat maka, kategori akademe, kia-kia, nau koti masuk dalam wilayah hak ulayat adat, sedangkan beta nau adalah zona laut bebas dan tidak dilanggar adat.”31

Hukum Adat Kei32 menyatakan bahwa setiap ohoi33 dan ratshap34 mempunyai hak ulayat atas daratan (petuanan darat) maupun laut (petuanan laut atau labuhan) yang ada di lingkungannya, oleh karena itu setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama atas penggunaan hak ulayat yang ada di wilayahnya. Setiap orang tidak terkecuali orang

————————————-

31 ibid, hlm. 101.

32 Orang Key adalah orang-orang yang mendiami Kepulauan Kei di Kabupaten Maluku Tenggara

33 Ohoi adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis territorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak, asal usul dan adat-istiadat setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Pasal 1 angka 13 Perda Kab. Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2009 tentang Ratshap dan Ohoi) Dalam praktik ohoi setingkat dengan desa.

34 Ratshap adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur serta memutuskan masalah-masalah hukum adat di lingkungannya serta di lingkungan ohoi yang berada di bawah koordinasinya, diakui sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Pasal 1 angka 10 Perda Kab. Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2009 tentang Ratshap dan Ohoi). Ratshap adalah gabungan dari beberapa Ohoi

luar harus taat pada aturan hukum adat Kei. Atas dasar hal itu, maka setiap orang harus menghormati dan menghargai hak milik orang lain. Bagi orang luar yang akan berniat untuk mengambil manfaat ulayat laut harus seizin orang kay atau raja. Pengambilan manfaat pada lokasi-lokasi yang ditandai hawear laut35 maupun lokasi yang telah digunakan orang lain tidak diperbolehkan.

Ulayat laut di Kei dibagi 2 (dua), yaitu “wilayah laut dangkal dan wilayah laut dalam. Antara kedua wilayah itu terdapat bagian-bagian (zona) yang pembagiannya didasarkan pada tingkat kedalaman, bentuk, fungsi dan jenis sumber daya yang ada”.36 Berdasarkan hal tersebut maka wilayah laut yang dikenal di wilayah Kei terbagi ke dalam:37

(a) Ruat met (waar) soin adalah kawasan pantai kering pada saat air surut tertinggi, rata-rata selebar 0-10 meter dari garis batas daratan dengan kedalaman tertinggi rata-rata hanya 1-3 meter. Kawasan ini merupakan tempat hidup kerang dan ikan-ikan yang berukuran kecil;

(b) Meti adalah kawasan batas air surut terendah dan merupakan kawasan pantai kering di saat air surut, kedalaman kawasan meti adalah sekitar 3-5 meter. Kawasan ini membentang sepanjang pantai selebar 1050 meter dari garis batas daratan. Pada bulan Oktober – Desember biasanya di beberapa tempat tertentu kawasan meti ini dapat mencapai lebar beberapa mil. Kawasan ini biasanya digunakan oleh kaum perempuan dan anak-anak sebagai tempat meramu hasil laut seperti kerang, ikan asin dan rumput laut.

(c) Hangar ratan/hangar soin adalah kawasan laut dangkal yang tidak pernah kering sama sekali meskipun air laut surut. Pada kawasan ini biasanya ditemukan banyak terumbu karang dengan berbagai macam ikan yang hidup di dalamnya seperti ikan hias dan ikan kecilkecil. Hangar ratan merupakan tempat memancing yang menggunakan alat pancing tradisional, tombak (kalawat), jaring insang (gil net) dan perangkap kecil dari bambu (bubu). Kedalaman kawasan hangar ratan sekitar 5-15 meter dengan lebar sekitar 50-500 meter hingga beberapa mil dari garis batas daratan. Hangar ratan merupakan kawasan yang dilindungi karena di dalamnya hidup ikan konsumsi masyarakat seperti ikan kerapu (groupers, serranidae), kakap (snappers) dll. Selain ikan, kawasan tersebut ini dipenuhi hasil bukan ikan seperti contohnya kerang besar yang disebut lola (trachus niloticus), kima (tridacna) dan tripang (holothuria);

(d) Nuhan ratan/nuhan soin adalah kawasan laut dalam yang kedalamannya mencapai 15 – 100 meterdan lebar kawasan sekitar 500 – 1.000 meter dari garis batas daratan. Secara fisik kawasan ini sama dengan kawasan hangar ratan namun ikan dan terumbu karang yang ada di lokasi ini lebih banyak dan berukuran lebih besar. Masyarakat diperbolehkan menggunakan alat tangkap berukuran besar;

(e) Faruan adalah kawasan laut lepas di mana memiliki kedalaman sejauh 100 – 200 meter dengan lebar bentangannya mencapai 1.000 – 3.000 meter dari garis batas daratan. Kawasan ini merupakan wilayah tangkap (fishing ground) ikan laut besar seperti ikan tenggiri (scomberomorus commerson), cakalang (katsu wonus pelamis) dan ikan hiu. Mengingat kawsan ini sangat dalam maka masyarakat diijinkan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap besar yakni bagang-apung, jaring tunda dan pancing tunda. Di samping itu kawasan ini merupakan tempat untuk memungut telur-telur ikan (caviar) sepanjang bulan Mei hingga September setiap tahunnya;

(f) Wewuil adalah istilah untuk menyebut kawasan laut lepas dengan kedalaman antara 200 – 300 meter dengan lebar kawasan mencakup 3.000 – 5.000 meter dari garis batas daratan. Sebutan wewuil diambil dari nama suatu tanjung yang terletak di bagian selatan dekat perbatasan wilayah adat meu-umfit. Dari kawasan inilah tanjung wewuil dapat terlihat dari arah laut sehingga menjadi tanda batas alam kawasan ini. Fungsi kawasan ini sama halnya dengan kawasan faruan;

(g) Wahdaan adalah kawasan laut lepas dengan kedalaman antara 300 – 500 meter dengan lebar kawasan mencakup 5.000 – 7.000 meter dari garis batas daratan. Nama wahdaan diambil dari nama suatu tanjung yang terletak di bagian selatan perbatasan wilayah meu umfit. Dari kawasan inilah tanjung wahdaan dapat terlihat dari arah laut sehingga menjadi tanda batasalam kawasan ini;

(h) Leat dong adalah kawasan laut lepas dengan kedalaman antara 500 – 1.000 meter dengan lebar kawasan mencakup 7.000 – 10.000 meter dari garis batas daratan. Nama leat dong adalah nama sebuah gunung terjal yang terletak di hutan Fako yang bisa dilihat dari arah laut di kawasan wahdaan. Keberadaan gunung wahdaan selanjutnya menjadi tanda batas alam kawasan ini;

(i) Walaar entetat adalah kawasan laut lepas dengan kedalaman antara 1.000 – 5.000 meter dengan lebar kawasan mencakup 10.000 – 12.000 meter dari garis batas daratan; (j) Tahit ni wear adalah kawasan laut lepas dengan kedalaman lebih dari 5.000 meter dengan lebar bentangan kawasan tidak terhingga atau sampai pada batas perairan di pantai atau pulau di seberangnya. Tahit ni wear diartikan sebagai ‘air kepunyaan laut’.

“Berbeda dengan tanah ulayat, ulayat laut tidak mengenal penguasaan individual. Seluruh wilayah laut dikuasai secara komunal oleh seluruh masyarakat meskipun dalam penggunaan haknya dimungkinkan secara individual maupun kolektif”.38

Di dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air39 diberikan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat sumber daya air. Pasal Pasal 6 ayat (3) UU ini menyatakan:

“Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat”.

3,  Hak Ulayat atas tanah (beserta segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalamnya).

Di dalam hukum adat tanah tidak saja diartikan sebagai permukaan bumi, tetapi juga udara, air, bahan galian, termasuk roh nenek moyang.40 Sementara itu dalam Hukum Tanah Nasional yang dimaksud dengan tanah adalah ‘permukaan bumi’. Dengan demikian terdapat perbedaan ruang lingkup ‘tanah’ menurut ke dua sistem hukum tersebut. Kajian tentang tanah ulayat lebih dititikberatkan pada sistem penguasaan (tenure) atas tanah tersebut, yang bukan merupakan pemilikan individual atau milik bersama (dari beberapa individual), tetapi lebih pada penguasaan secara komunal.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam hukum adat yang utama atau primer bukanlah individu, melainkan masyarakat, maka menurut hukum adat, kehidupan individu adalah kehidupan yang terutama diperuntukkan buat mengabdi kepada masyarakat. Berdasarkan konsepsi yang sedemikian rupa, maka tanah ulayat sebagai kepunyaan bersama dari suatu masyarakat hukum adat dipandang sebagai tanah bersama.41

Secara umum tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Pasal 1 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang  Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, menyatakan: “Tanah Ulayat adalah

————————————-

35 Hawear laut disebut juga dengan sasi yang berasal dari kata sanction (larangan). Istilah lain dari sasi adalah ehamanee (masyarakat Kokorotan di Pulau Talaud); tiatiki (Papua); yot (Kei Besar); yutut (Kei Kecil). Hawear atau sasi adalah larangan yang bersifat melindungi sesuatu atau hasil tertentu dalam batas waktu tertentu dan berlaku mengikat untuk perseorangan maupun umum, J.P. Rahail dalam Sri Wahyu Ananingsih, 2015, Perkembangan Eksistensi Hak Ulayat Laut Di Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Disertasi (Ringkasan), Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. 71.

36 ibid, hlm.42.

37 J.P. Rahail dalam ibid, hlm. 42-44.

38 ibid, hlm. 46.

39 Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 058059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkaran Nomor 008/PUUIII/2005 membatalkan sebagian Pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

40 Herman Soesangobeng, The Possibility and Mode of Registering Adat Title on Adat Land, Paper for 3rd FIG Regional Confrence in Jakarta, 3-7/10/2004, hlm. 6.

41 Oloan Sitorus, 2004, Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah, Penerbit Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, hlm. 21.

bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat”.

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa: “Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah Kedamangan dan atau di wilayah desa/kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Damang Kepala Adat.

Sebagaimana prinsip keberadaan hak perorangan yang ‘menumpang’ pada hak ulayat, Aboesono42 menjelaskan hak-hak atas tanah menurut Hukum Adat sebagai berikut:

a. Hak Menguasai (beschikkingsrecht), yang merupakan hak tertinggi yang berasal dari kepercayaan kuno yaitu adanya magis-religius antara tanah dan masyarakat penduduk tanah itu.

b. Hak Milik, hak tertinggi di bawah beschikkingsrecht yang oleh van Vollenhoven dinamakan Inlandsch Bezitsrecht. Hak ini dapat dimiliki oleh masyarakat hukum dan dinamakan hak milik komunal (communal bezitsrecht); atau oleh perorangan yang dinamakan erfelijk individueel bezitsrecht.

————————————-

Hak Milik komunal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

1) Hak milik komunal yang tanahnya dibagi-bagikan secara tetap untuk seumur hidup atau juga diwariskan; dan

2) Hak milik komunal yang tanahnya dibagi-bagikan tidak secara tetap tetapi pada waktu-waktu tertentu dapat dibagi-bagikan kembali.

c. Hak-hak tanah yang lebih rendah, yaitu:

1) Hak Usaha Bagi Hasil, misalnya maro, mertelu;

2) Hak Gadai/Hak Jual Sende;

3) Hak Sewa;

4) Hak Lindung;

5) Hak Sebagai Tanggungan Hutang

d. Hak yang lebih rendah lagi dengan tanpa mengusahakan tanah, yaitu:

1) Hak mengusahakan hasil (verzamelrecht);

2) Hak Pungut/Memetik Hasil (plukrecht);

3) Hak Menebang Pohon (kaprecht);

4) Hak berburu dan mencari ikan (jacht en visrecht).

Herman Soesangobeng43 dengan merujuk pada ter Haar membedakan hak atas tanah dengan hak-hak agraria.

————————————-

43 Herman Soesangobeng, “The Possibility and Mode … op.cit., hlm. 7.

Hak atas tanah adalah hak milik dan hak pakai, sementara itu hak-hak agraria (hak yang bersifat sementara) adalah hak membuka tanah, hak terdahulu (voorkeursrecht), hak untuk menikmati/menggunakan.

4, Hak ulayat atas bahan galian.

Apakah bahan galian44 merupakan hak dari suatu masyarakat adat? Masih terdapat perbedan pendapat tentang hal tersebut. Sebuah surat dari Padang tertanggal 27 April 1898 yang dibuat oleh Insinyur Kepala Chef Dinas Perkeretaapian merangkap Pertambangan Arang Sumatera Barat yang ditujukan kepada Direktur Pengajaran, Kerokhanian dan Kerajinan Pemerintah Belanda menyatakan sebagai berikut: “Menurut adat Melayu di Sumatera Barat seseorang yang memiliki kekuasaan atas lahan tanah bahagian atas, juga memiliki kekuasaan atas bahagian bawahnya, maka kepada Nagari-nagari yang

————————————-

44 Bahan galian meminjam istilah yang digunakan oleh UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Di dalam UU ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘bahan galian’ adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Dalam perkembangannya, pengaturan tentang ‘bahan galian’ tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa undangundang, yaitu: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

lahan tersebut termasuk daerah lingkungannya nagarinagari tersebut harus diberikan restitusi, jika dilakukan eksplorasi pertambangan arang ombilin di lahan tersebut.” Berdasarkan keterangan tersebut maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut apakah hak ulayat di Sumatera Barat mencakup juga bahan galian (tambang) yang berada di bawah tanah.

Di Papua, berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah; tidak secara tegas menyatakan hal tersebut. Pasal 1 angka 6 Perdasus tersebut menyatakan: “Hak Ulayat masyarakat hukum adat atas tanah adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah berserta segala isinya (garis bawah dari Penulis) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun Pasal 1 Perdasus itu dapat ditafsirkan bahwa hak ulayat masyarakat adat meliputi juga bahan galian (tambang) namun Pasal lain terlihat seperti menegasikannya. Pasal 10 ayat (4) berbunyi: “Pelepasan hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah termasuk semua bangunan dan tanaman tumbuh serta sumber daya alam lainnya yang ada di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau tanah hak perorangan warga masyarakat hukum adat tersebut.”

Menurut Maria S.W. Sumardjono, hak ulayat Masyarakat Hukum Adat tidak meliputi bahan galian. Argumentasi dari Guru Besar Hukum Agraria UGM tersebut adalah45:

1. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang (a) penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; (b) penting bagi negara, tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; (c) tidak penting bagi negara, tetapi menguasai hajat hidup orang banyak, menurut Mahkamah Konstitusi, harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

2. Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menggariskan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi tak termasuk dalam kewenangan pemegang hak atas tanah;

Dengan demikian, terkait pertambangan mineral, minyak gas, batubara dan semua sumber daya energi potensial tidak termasuk dalam pengertian hak Masyarakat Hukum Adat atas SDA yang terdapat di dalam tanah.

————————————-

45 Maria S.W. Sumardjono, “Hak Masyarakat Hukum Adat” dalam Harian Umum KOMPAS, Rabu, tanggal 19 Juni 2013, hlm. 7.

D, Hak Ulayat dan Desa Adat

Menurut UU No. 6 Tahun 2004 tentang Desa, terdapat 2 (dua) jenis desa yaitu Desa dan Desa Adat, yang pada beberapa daerah dikenal dengan nama seperti huta/ nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku. Di dalam Pasal 76 UU tersebut ditegaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset desa.

Dalam kenyataannya, secara teritorial bisa terjadi satu desa adat meliputi satu desa, atau satu desa adat yang terdiri dari beberapa desa, atau satu desa yang wilayahnya terdiri dari beberapa desa adat. Selain itu, di dalam perkembangannya Desa Adat telah berubah menjadi lebih dari satu Desa Adat, atau satu Desa Adat menjadi Desa, atau lebih dari satu Desa Adat menjadi Desa, atau satu Desa Adat yang juga berfungsi sebagai satu Desa/kelurahan.

Dengan demikian, analisa terhadap desa adat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:

1, Pendekatan teritori.

a. Ada desa adat yang wilayahnya utuh melingkupi 1 desa formal (dengan istilah yang berbeda-beda), contoh: Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak (masyarakat Baduy), lembang di Kab. Tana Toraja.

b. Ada desa adat yang wilayahnya merupakan bagian dari desa formal, contoh: Desa Pakraman di Bali.

c. Ada desa adat yang wilayahnya melingkupi beberapa desa formal, contoh: Masyarakat Adat Kasepuhan (10) meliputi 141 desa, 4 kecamatan dan 3 kabupaten; banua dari suku Dayak; nagari di Sumatera Barat, dan masyarakat adat di Papua.

2, Pendekatan status hukum.

a. Desa-desa di Jawa dan Bali merupakan desa yang mempunyai status hukum sebagai badan hukum publik; sementara desa-desa di luar Jawa tidak sebagai badan hukum.46

b. UU Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal standing kepada masyarakat adat (Pasal 51 ayat (1) butir b UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

3. Pendekatan kewenangan

a. Kewenangan apakah yang dimiliki oleh kepala adat dalam melakukan pelayanan publik?

b. Apakah dilakukan pembagian kewenangan antara kepala adat dengan kepala desa formal?

c. Apakah kepala adat secara struktural merupakan bagian dari kepala desa formal?

d. Bagaimanakah hubungan antara kepala adat dengan kepala desa formal?

————————————-

46 Di Bali, desa pakraman telah ditetapkan sebagai badan hukum publik yang dapat mempunyai hak milik atas tanah berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.276/KEP-19.2/10/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman Di Provinsi Bali Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah; sementara pura – sebagai bagian dari desa adat – jauh sebelumnya telah ditetapkan sebagai subyek hak milik atas tanah.

Beberapa peraturan di daerah yang secara tegas menyebut tentang eksistensi desa adat beserta kewenangannya adalah:

1. Provinsi Sumatera Barat (Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari).

2. Provinsi Bali (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001).

3. Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Lembang.

Di Sumatera Barat (Minangkabau), desa adat adalah nagari. Nagari adalah “negara” yang berpemerintahan sendiri, merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat, lengkap dengan kaidah/norma yang mengatur masyarakat dan umurnya sudah tua.47 Dalam perkembangannya,

————————————-

47 Sjahmunir “Pemerintahan Nagari dan … op.cit., hlm.3.

desa-desa adat tersebut mendapat pengaruh eksternal, khususnya dari Pemerintah Kolonial untuk memperkokoh cengkeraman politik dan ekonomi atas daerah-daerah di Indonesia. Sebagai contoh adalah IGOB (Inlands Gemeente Ordonnantie Buitengewesten) 1938 (Stb. 1938 No. 490) yang memberikan peluang kepada Belanda untuk mencampuri urusan Pemerintahan Nagari. Hal tersebut dapat dilihat dari keanggotaan Kerapatan Nagari, dimana terdapat Penghulu Bajinih (Berjenis) dan ada Penghulu Basurek (bersurat). Penghulu Basurek keanggotaannya ditunjuk dan dibesluitkan oleh Pemerintahan Belanda.48

Di Bali, desa adat disebut dengan desa pakraman, yang eksistensinya berdampingan dengan desa dinas (desa atau kelurahan). Pada masa Bali Kuno, desa pakraman itu disebut banwa atau banua.49 Sebelum tahun 1908, desa mempunyai pengertian sebagai masyarakat adat, dan ketika pada tahun tersebut Pemerintah Kolonial Belanda membentuk desa dinas, maka untuk membedakannya dengan desa pakraman masyarakat adat itu disebut dengan desa pakraman.50

————————————-

48 ibid, hlm.3-4.

49 R. Goris dalam Wayan P. Windia, 2008, Menyoal Awig-Awig. Eksistensi Hukum Adat dan Desa di Bali, Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm.39.

50 Keterangan Wayan P. Windia di Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar pada Tim PAH I DPD RI tanggal 6 Agustus 2009.

Pasal 1 huruf e Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali dikatakan: “desa adat sebagai desa dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga51 (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri”.

Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 1986 tersebut dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman; dan berdasarkan Perda yang baru ini sebutan desa adat diganti menjadi desa pakraman. Menurut Perda tersebut, “desa pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali

————————————-

51 Kahyangan Tiga merupakan bagian dari Tri Hita Karana (tiga sebab kemakmuran), yaitu: 1. Kahyangan Tiga, yang terdiri dari tiga pura sebagai pusat pemujaan warga desa, yaitu pura puseh (tempat pemujaan brahma, yang menciptakan alam beserta isinya); pura Desa dan Bale Agung (tempat pemujaan Wisnu yang memelihara); dan pura Dalem (tempat pemujaan Siwa, yang mengembalikan kepada asalnya. 2. Palemahan Desa, yaitu tanah ulayat milik desa yang merupakan tempat pemukiman warga desa yang bersangkutan. 3. Pawongan Desa, yaitu seluruh warga desa yang bersangkutan. Sebagai warga inti adalah setiap pasangan suami-istri yang telah berkeluarga. Lihat Anonim, 1981, Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Bali Tahun 1980/1981, hlm.46.

yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turuntemurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri”.

Dari pengertian di atas, dapat dilihat unsur-unsur dari desa adat (desa pakraman) yaitu:

1. Desa pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali;

2. mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup menurut agama Hindu;

3. dalam ikatan Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa);

4. mempunyai wilayah tertentu;

5. mempunyai harta kekayaan sendiri; dan

6. berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

Desa adat di Bali mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, ini artinya desa adat mempunyai otonomi. Hak dari desa adat mengurus rumah tangganya bersumber dari hukum adat, tidak berasal dari kekuasaan pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga isi dari otonomi desa adat seakan-akan tidak terbatas. Secara garis besar otonomi desa adat mencakup:52

————————————-

52 I Made Suasthawa Dharmayuda, 2001, Desa Adat. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, Penerbit Upada Sastra, Denpasar, hlm.19-20.

1. membuat aturan sendiri (dalam hal ini awig-awig53);

2. melaksanakan sendiri peraturan yang dibuat (melalui prajuru);

3. mengadili dan menyelesaikan sendiri (dalam lembaga Kertha Desa);

4. melakukan pengamanan sendiri (melalui pekemitan, pegebagan, dan pecalangan).

Desa adat diikat oleh hukum adat (awig-awig) dan juga tradisi dan tata krama54. Dalam desa adat kahyangan tiga menempati posisi hulu atau kepala, sehingga bagi desa adat kahyangan inilah pemberi inspirasi, kekuatan dan tempat memohon keselamatan untuk warga desa seluruhnya.55 Desa adat dibatasi oleh wilayah tertentu, dimana menurut

————————————-

53 Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa pakraman dan atau krama banjar pakraman yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama di desa pakraman/banjar pakraman masing-masing. (Angka 11 Perda Nomor 3 Tahun 2001). Awig-awig ada yang tertulis, namun sebagian besar tidak tertulis. Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam awig-awig secara lebih terperinci, maka masing-masing desa pakraman dapat membuat peraturan yang lebih rinci yang disebut dengan perarem. Lihat Wayan P. Windia, 2008, op.cit, hlm. 9.

54 Tradisi adalah kebiasaan luhur dari leluhur yang diwarisi secara turun temurun, sedangkan tata krama adalah etika pergaulan yang juga merupakan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Hanya ditegaskan bahwa tradisi dan tata krama itu berasal dari budaya atau ajaran Hindu. Lihat ibid … hlm.18.

55 I Made Suasthawa Dharmayuda, 2001, op.cit, hlm.19.

hukum adat disebut “Prabhumian Desa” atau “Wewengkon Bale Agung”. Wilayah desa adat ini sepenuhnya dapat diatur dan diurus oleh perangkat pimpinan desa adat berdasarkan hak pengurusan wilayah yang lebih dikenal dengan sebutan hak ulayat desa adat.56

Sebuah desa adat ada yang hanya terdiri dari satu banjar57 adat, ada pula yang terdiri dari beberapa banjar adat. Jika warga dalam satu banjar lumayan banyak dan wilayahnya (wewidangan/wewengkon) relatif luas, maka untuk kepentingan praktis, banjar itu akan dibagi menjadi beberapa kelompok yang dinamakan tempekan. Pemberian nama tempekan biasanya disesuaikan dengan keadaan tempekan yang dimaksud. Contohnya, yang berada di wilayah bagian utara, akan disebut Tempekan Kaja, yang di selatan disebut Tempekan Kelod, dst. Adakalanya juga tempekan ini diberi nama yang sesuai dengan keadaan warganya, seperti Tempekan Gusti, Tempekan Pande, dll.58

Berdasarkan tradisi dominan, desa pakraman yang ada di Bali dapat diklasifikasikan atas tiga tipe:59

————————————-

56 ibid, hlm.19.

57 Banjar adalah komuniti berdasarkan wilayah yang paling dasar di Bali, terdiri dari 100 sampai 200 rumah tangga, tersusun menurut pola tempat tinggal yang memusat dengan balai pertemuan bersama sebagai fokus. Geertz dalam ibid … hlm.3940; sedangkan menurut Perda Nomor 3 Tahun 2001, banjar pakraman adalah kelompok masyarat yang merupakan bagian dari desa pakraman. Ketika berlaku UU Nomor 5 Tahun 1979, banjar berganti nama menjadi dusun dan lingkungan.

58 Wayan P. Windia, 2008, ibid, hlm.71.

59 ibid, hlm.49.

(1) Desa Bali Aga (Bali Mula), yaitu desa pakraman yang masih tetap menganut tradisi pra-Majapahit. Pada desa-desa seperti ini tidak dikenal adanya sistem kasta. Kebanyakan berada di sekitar Kintamani dan daerah pegunungan lainnya di Bali;

(2) Desa Apanaga, yaitu desa pakraman yang sistem kemasyarakatannya dipengaruhi oleh Kerajaan Majapahit, termasuk hukum yang berlaku. Desa-desa ini umumnya terletak di daerah Bali daratan;

(3) Desa Anyar (desa baru), yaitu desa yang terbentuk relatif baru, sebagai akibat dari adanya perpindahan penduduk (transmigrasi lokal) dengan tujuan awal mencari penghidupan. Desa-desa seperti ini dapat ditemui di daerah Jembrana dan Buleleng Barat.

Desa adat di Bali pada prinsipnya merupakan suatu lembaga sosial tradisional, yang mewadahi kegiatan sosial ekonomis, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu, dalam ikatan Khayangan Tiga, yang mempunyai kewilayahan, pengurus adat krama desa, aturan adat yang berupa awig-awig, harta kekayaan sendiri, serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Atas dasar hal tersebut di atas, Desa Adat tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali. Di samping itu Desa Adat dilandasi Tri Hita Karana, yaitu Kahyangan, Pawongan dan Palemahan.60 Sampai saat

————————————-

60 Anonim, 1995, ‘Sambutan Gubernur Kepala Daerah Tingkat

ini terdapat 1.457 desa pakraman di Bali berdasarkan hasil pendataan dari Majelis Desa Pakraman pada tahun 2008.61

Di Maluku Utara, desa adat dikenal dengan nama soa. Soa ini mempunyai keotonoman dan sejarah perkembangannya dibedakan dalam periode prakesultanan dengan pasca-kesultanan. Terdapat 41 (empat puluh satu) soa62 di Maluku Utara, yaitu Soa Sio (9), Sangaji (9), Heku (12), Cim (11). Ke empat kelompok ini disebut dengan Gam Raha atau Empat Kekuatan Besar yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ternate.63 Menurut Abdul

————————————-

I Bali Pada Seminar Masalah eksistensi Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa’ dalam Seminar Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa Ditinjau Dari Aspek Agama Hindu, Aspek Lembaga Desa (Desa Adat) dan Aspek Hukum Adat Bali, pada tanggal 1 Nopember 1995 di Bali, hlm.2.

61 Keterangan Wayan P. Windia di Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar pada Tim PAH I DPD RI tanggal 6 Agustus 2009.

62 Masing-masing soa tersebut mempunyai tugas dan tanggung-jawab yang berbeda-beda dalam sistem pemerintahan Kesultanan Ternate. Soa-Sio dan Sangaji merupakan Bobato 18 (Dewan 18) yang memegang kekuasaan legislatif dan berhak mengajukan calon Sultan kepada Gam Raha, sedangkan Heku adalah para soa pemegang angkatan laut di Kesultanan Ternate, dan Cim adalah para soa pemegang angkatan darat di Kesultanan Ternate, lihat H. Masyhud Ashari, 2008, Status Tanah-Tanah Kesultanan Ternate Di Provinsi Maluku Utara (Tinjauan Juridis Hukum Tanah Nasional). Laporan Penelitian: DPPM UII – Fakultas Hukum UII Yogyakarta, hlm.42-48.

63 Hi. Mudaffar Sjah, “Sejarah Hukum Adat dan Lingkungan

Hamid Hasan, pada kelompok Cim juga terdapat 12 (dua belas) Soa, sehingga jumlah yang berpasang-pasangan tersebut saling topang menopang dalam mengendalikan kekuasaan kerajaan. Namun ada satu soa atau marga yang tidak tercatat kedudukannya di kerajaan karena memperoleh tugas-tugas lain, yaitu Soa Tongole.64

Keotonomian soa, mengalami perubahan seiring dengan munculnya Kesultanan Ternate. Perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan status desa adat (soa) tersebut di bawah bayang-bayang kekuasaan Kesultanan Ternate.65 Salah satu contoh perubahan dimaksud adalah hak ulayat soa yang disebut dengan aha soa. Aha soa adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh sesuatu soa, namun aha

————————————-

Hukum Adat Ternate” dalam Sukardi Syamsudin (Adi) dan Basir Awal (Editor), 2005, Moloku Kie Raha. Dalam Perspektif Budaya dan Sejarah Masuknya Islam, Himpunan Pelajar Mahasiswa Ternate, hlm.22-40.

64 Abdul Hamid Hasan, 1998, “Falsafah Adat Ternate” dalam Aroma Sejarah dan Budaya Ternate (Himpunan Makalah Abdul Hamid Hasan), tanpa penerbit, Ternate, hlm.148.

65 Sebagai contoh dari pengaruh kekuasaan Kesultanan Ternate tersebut adalah perubahan struktur pemerintahan adat tradisional orang Tobelo yang mendiami bagian utara Pulau Halmahera. Struktur pemerintahan adat tersebut diganti menjadi sama persis dengan struktur pemerintahan Ternate. Perubahan dimaksud dilakukan untuk membendung pengaruh musuh-musuhnya – Tidore dan Jailolo – yang melarikan diri ke wilayah orang Tobelo tersebut. Lihat Roem Topatimasang, 2004, “Orang Tobelo. Tercerabut & Tersisih Di Tanah Sendiri” dalam Roem Topatimasang (Penyunting), Orang-Orang Kalah, Penerbit INSISTPress, Yogyakarta, hlm.51 dan 52.

soa tersebut diberikan oleh Sultan, karena dalam sistem penguasaan tanah Kesultanan Ternate seluruh tanah merupakan tanah Sultan yang disebut dengan aha kolano.66

Di Sumatera Selatan, desa adat disebut marga, sedangkan tanah ulayat dari marga disebut dengan tanah marga. Dengan keluarnya SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/II/1983 tanggal 24 Maret 1983, maka pemerintahan marga dihapus, namun SK tersebut juga sekaligus masih mengakui marga-marga dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan sebutan Lembaga Adat.

Pertanyaan pertama yang muncul tentang desa adat dikaitkan dengan persoalan tanah ulayat adalah: apakah dalam 1 (satu) desa adat terdapat 1 (satu) masyarakat adat? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan jumlah hak (tanah) ulayat yang ada dalam satu desa adat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian juga adalah: bagaimanakah eksistensi dan kedudukan desa adat yang berada dalam wilayah suatu swapraja.

F, Subyek Hak Ulayat

Subyek dari hak ulayat adalah masyarakat adat. Pada hakikatnya keberadaan masyarakat adat telah diakui oleh The Founding Fathers ketika menyusun UUD 1945. Dalam

————————————-

66 H. Masyhud Ashari, 2008, op.cit, hlm.53.

Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945, Soepomo mengemukakan antara lain:

“Tentang daerah, kita telah menyetujui bentuk persatuan, unie: oleh karena itu di bawah pemerintah pusat, di bawah negara tidak ada negara lagi. Tidak ada onderstaat, akan tetapi hanya daerah-daerah, ditetapkan dalam undangundang. Beginilah bunyinya Pasal 16: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dalam undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. … Lagi pula harus diingat hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Dipapan daerah istimewa saya gambar dengan streep, dan ada juga saya gambarkan desa-desa. Panitia mengingat kepada, pertama, adanya sekarang kerajaan-kerajaan, kooti-kooti, baik di jawa maupun di luar jawa dan kerajaankerajaan dan daerah-daerah yang meskipun kerajaan tetapi mempunyai status zelfbestuur. Kecuali dari itu panitia mengingat kepada daerahdaerah kecil yang mempunyai susunan aseli, yaitu Volksgemeinschafen – barang kali perkataan ini salah tetapi yang dimaksud ialah daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat seperi misalnya Jawa: desa, di Minangkabau: nagari, di Pelembang: dusun, lagi pula daerah kecil yang dinamakan marga, di Tapanuli: huta, di Aceh: kampong, semua daerah kecil mempunyai susunan rakyat, daerah istimewa tadi, jadi daerah kerajaan (zelfbestuurende landschappen), hendaknya dihormati dan dijadikan susunannya yang aseli. Begitulah maksud Pasal 16”.67

Terkait dengan model daerah yang memiliki susunan asli ini, AA GN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko mengatakan bahwa pengakuan terhadap daerah yang memiliki susunan asli ini mempergunakan asas rekognisi, yang berbeda dengan asas dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas rekognisi merupakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionilnya (otonomi komunitas).68

1, Istilah Masyarakat Adat

Di Indonesia, kata masyarakat adat merupakan terjemahan dari kata ‘indigenous people’ dan atau ‘tribal people’. Menurut Konvensi ILO 169 Tahun 1989 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-Negara Merdeka (Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent States), indegenous people adalah:

“peoples in independent countries who regarded as indigenous on account of their descent from the populations which inhabited the country, or a geographical regions to which the country belongs, at the time of conquest or colonisations or the establishment of present state boundaries and who, irrespective of their legal status, retain some or all of their own social, economic, cultural and political institutions.”

————————————-

67  Mohammad Yamin, 1959, Naskah Persiapan UndangUndang Dasar 1945, Jilid Pertama, Penerbit Yayasan Prapanca, Jakarta, hlm. 310. 68  AA GN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko, Pokok-pokok Pikiran Untuk Penyempurnaan UU No. 32 Tahun 2004 Khusus Pengaturan Tentang Desa, dalam http://desentralisasi. org/ makalah/Desa/ AAGNAriDwipayanaSutoroEko_ PokokPikiranPengaturanDesa.pdf

Kingsbury memberikan sejumlah ciri untuk mengenali kelompok-kelompok yang disebut indegenous people, dengan sejumlah karakteristik pokok:

“(1) mengidentifikasikan dirinya secara otonom sebagai kelompok suku yang berbeda; (2) pengalaman historis dalam hubungan dengan kerentanan kondisi kehidupan mereka terhadap gangguan, dislokasi, dan eksploitasi; (3) memiliki hubungan yang panjang dengan wilayah yang didiaminya; dan (4) keinginan untuk mempertahankan ideologi yang berbeda.”

Ada juga yang mengartikan indigenous people sebagai masyarakat asli atau penduduk asli. Tetapi istilah masyarakat asli atau penduduk asli jarang dipakai dalam konteks ”masyarakat adat” karena terlalu umum dan kurang tepat untuk menggambarkan keadaan sesungguhnya dari masyarakat adat. Istilah masyarakat adat lebih tepat memberikan gambaran tentang keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan mereka, baik agama, hukum, politik, ekonomi, sosial maupun budaya.69

————————————-

69 Anonim, 2001, Masyarakat Adat Di Dunia. Eksistensi dan Perjuangannya, International Work Group for Indigenous Affairs – Institut Dayakologi, Pontianak, hlm.23.

Istilah ‘masyarakat adat’ pertama sekali disepakati di kalangan aktifis NGO yang bergerak di bidang HAM dan Lingkungan bersama sejumlah tokoh adat dalam sebuah sarasehan yang diselenggarakan oleh WALHI pada tahun 1993 di Tana Toraja. Dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta pada tanggal 17 s/d 22 Maret 1999 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘masyarakat adat’ ialah kelompok masyarakat yang memiliki asalusul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.

Istilah masyarakat adat tersebut sesuai dengan hasil lokakarya Jaringan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) di Tana Toraja tahun 1993, yang merumuskan definisi tentang masyarakat adat sebagai ”… kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turuntemurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial, dan wilayah sendiri”.

Definisi yang telah dirumuskan oleh JAPHAMA dengan tegas memperlihatkan ciri-ciri masyarakat adat, yaitu:70

1. memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu;

2. memiliki sistem nilai sendiri;

3. memiliki ideologi sendiri;

4. memiliki sistem ekonomi sendiri;

5. memiliki tatanan politik sendiri;

6. memiliki keragaman budaya sendiri;

7. memiliki struktur dan kehidupan sosial sendiri; dan

8. masih melaksanakan adat, budaya, hukum adatnya.

————————————-

70 ibid, hlm.24.

Selain istilah di atas, indegenous people juga diterjemahkan sebagai masyarakat hukum adat, komunitas adat terpencil atau masyarakat terasing, masyarakat tradisional, masyarakat lokal dsb. Dimaksudkan dengan Masyarakat Terasing atau Komunitas Adat Terpencil menurut Keputusan Presiden No.111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.

Selain masyarakat adat, beberapa istilah lain yang digunakan untuk menyebut masyarakat adat adalah ‘masyarakat hukum’ (Hazairin), ‘persekutuan hukum’ (Djojodiguno), persekutuan hukum adat (Soepomo), dan ‘masyarakat hukum adat’ yang diterjemahkan dari kata ‘rechtsgemeenschap’71, yang dikemukakan oleh van Vollenhoven dan ter Haar.

————————————-

Istilah ‘masyarakat hukum adat’ merupakan istilah resmi yang digunakan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat disebutkan bahwa: masyarakat hukum adat ialah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena persamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu – yang mencabut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 – dan kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyaraka

————————————-

diterjemahkan sebagai “bersamaan hukumnya” yang bila diterjemahkan ke dalam istilah Bahasa Indonesia berarti “persekutuan hukum”. Arti lain dari gemeenschap adalah “masyarakat” , dengan demikian istilah rechtsgemeenschap dapat diberi terjemahan dalam bahasa Indonesia menjadi “masyarakat hukum”. Lihat H.M. Koesnoe, 2000, op.cit, hlm. 20-21.

Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, juga memberikan pengertian yang sama mengenai Masyarakat Hukum Adat.

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Penulis lebih sependapat menggunakan istilah masyarakat adat. Kalangan aktivis Ornop dan organisasi masyarakat adat semacam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memandang istilah `masyarakat hukum adat’ mempersempit entitas masyarakat adat sebatas entitas hukum. Sementara istilah masyarakat adat dipercaya memiliki dimensi yang luas dari sekedar hukum. Misalnya dimensi kultural dan religi. Jadi, istilah masyarakat adat dan istilah masyarakat hukum adat memiliki sejarah dan pemaknaan yang berbeda.

“Istilah masyarakat hukum adat dilahirkan dan dirawat oleh pakar hukum adat yang lebih banyak difungsikan untuk keperluan teoritik-akademis. Istilah tersebut digunakan untuk memberi identitas kepada golongan pribumi yang memiliki sistem dan tradisi hukum sendiri untuk membedakannya dengan golongan Eropa dan Timur Jauh yang memiliki sistem dan tradisi hukum tertulis.72 Emil Ola Kleden73 mengatakan bahwa masyarakat hukum adat diciptakan dan didorong dalam kebijakan pemerintah kolonial Belanda untuk memetakan secara sosial politik keberadaan sekaligus membedakan perlakuan hukum kepada kelompok rechtsgemeenschap dengan masyarakat Eropah dan Timur Asing.

Istilah masyarakat adat mengemuka pada awal dekade 90-an ketika berlahiran sejumlah ORNOP yang memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Tidak bisa disangkal gerakan yang memperjuangkan isu ini berinspirasi dari gerakan pembelaan terhadap indigenous peoples di Amerika Latin pada dekade 70-an dan Asia Selatan pada dekade 80-an.

————————————-

72 Rikardo Simarmata, “Menyongsong Berakhirnya Abad Masyarakat Adat: Resistensi Pengakuan Bersyarat”, Tulisan disampaikan pada ‘ International Advocacy and Capacity Building for Indigenous Peoples in Indonesia’, diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Denpasar, 6-9 September 2004, hlm.2.

73 Emil Ola Kleden, 2007, ‘Evolusi Perjuangan Gagasan “Indegenous Peoples’ Rights” Dalam Ranah Nasional dan Internasional’, makalah dalam Advanced Training Hak Hak Masyarakat Adat (Indegenous Peoples’ Rights) Bagi Dosen Pengajar HAM Di Indonesia. Kerjasama Pusat Studi Hak Asasi Manusia – UII dengan Norsk Senter for Menneskerettigheter, Norwegian Centre for Human Rights, Yogyakarta, tanggal 2124 Agustus 2007, hlm.12.

Di Indonesia istilah indigenous peoples tidak diterjemahkan menjadi `masyarakat asli’, melainkan menjadi masyarakat adat. Penggunaan istilah masyarakat asli tentu saja akan melahirkan polemik yang tajam bahkan mungkin tak berkesudahan. Sedangkan penggunaan istilah masyarakat adat, dari segi pemakaian, dianggap lebih populer.

2, Timbulnya Masyarakat Adat

Tidak ada jawaban pasti bila masyarakat adat mulai ada, namun jauh sebelum masuknya penjajah di Indonesia, kepulauan Indonesia telah dihuni oleh berbagai persekutuan hukum (rechtsgemeenschap) yang mempunyai warga yang teratur, mempunyai pemerintahan sendiri (kepala persekutuan hukum dan pembantupembantunya), dan mempunyai harta materiel maupun immateriel.74 Persekutuan hukum ini juga dinamakan “masyarakat hukum”, yaitu : sekelompok manusia yang teratur dan bersifat tetap, mempunyai pemerintahan/ pimpinan serta mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang kelihatan (materiel) dan benda yang tidak kelihatan mata (immateriel).75

————————————-

74 Soekanto, 1981, Menuju Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, Penerbit P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 67.

75 Iman Soetiknyo, 1988, Materi Pokok Hukum dan Politik Agraria, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta, hlm.123.

Masyarakat adat ini mempunyai kedaulatan penuh (souvereign) atas wilayah kekuasaannya (tanah ulayat) dan melalui ketua adat juga mempunyai kewenangan (authority) penuh untuk mengatur dan menata hubunganhubungan di antara sesama warga serta hubungan antara warga dengan alam sekitar. Pengaturan dan penataan hubungan-hubungan tersebut bertujuan untuk mencari keseimbangan hubungan, sehingga tercipta ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.76

Soepomo dengan mengutip Ter Haar berpendapat:

“Bahwa di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. Golongan-golongan itu mempunyai susunan yang tetap dan kekal, orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupannya sebagai hal yang sewajarnya, hal menurut kodrat alam. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu. Golongan manusia tersebut mempunyai harta benda, milik keduniaan dan milik ghaib. Golongangolongan demikianlah yang bersifat persekutuan hukum”.

————————————-

76 Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara. (Paradigma Baru Untuk Reformasi Negara), Penerbit Citra Media, Jakarta, hlm. 82.

3, Corak Masyarakat Adat

Sehubungan dengan adanya kepentingan bersama, maka masyarakat adat dapat dibagi kedalam 3 (tiga) model dengan berdasarkan pada faktor-faktor berikut:77

a. genealogis (keturunan), yang dapat dibagi dalam 4 prinsip, yaitu:78

1) patrilineal (patrilineal descent), yaitu determining the transmission of name, property through males. Patrilineal descent is also called agnatic descent.79 Oleh Koentjaraningrat80 disebutkan bahwa struktur patrilineal adalah: …yang menghitungkan hubungan kekerabatan melalui orang laki-laki saja, dan karena itu mengakibatkan bahwa bagi tiap-tiap individu dalam masyarakat semua kaum kerabat ayahnya masuk di dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibunya jatuh di luar batas itu”. Hazairin81 menyatakan bahwa disamping patrilineal murni sebagaimana diuraikan di atas terdapat juga patrilineal beralih-alih (patrilineal alternerend), yaitu: …walaupun masyarakatnya ditinjau dari segi kekeluargaannya bercorak patrilineal mempunyai cara menarik garis keturunan yang memungkinkan bagi mereka melalui saluran seorang perempuan, tergantung pada bentuk perkawinan penyalur atau penghubung itu …”.

————————————-

77 Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, Penerbit P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.68.

78 Soerjono Soekanto dan Soleman b. Taneko, 1986, Hukum Adat Indonesia, Penerbit Rajawali, Jakarta, hlm. 59-65.

79 Ch Winick dalam ibid, hlm.59.

80 Koentjaraningrat dalam ibid, hlm.59.

81 Hazairin dalam ibid, hlm.60.

2) matrilineal (matrilineal descent), yaitu referring to the transmission of authority, inheritance, or descent primarily through females.82 Menurut Koentjaraningrat83 garis keturunan matrilineal merupakan suatu prinsip: …yang menghitungkan hubungan kekerabatan melalui orang wanita saja, dan karena itu mengakibatkan bahwa bagi tiap-tiap individu dalam masyarakat semua kerabat ibunya masuk di dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ayahnya jatuh di luar batas itu”.

3) bilateral atau parental (bilateral descent), yaitu: a term use to describe the transmission of descent or of property rights through both male and female parents, without emphasizing either one or the other lines. The term bilateral is used in contradistinction to the term unilineal.84

4) bilineal (bilineal descent/double descent/ dubbel-unilateraal/dubble-unilineal). Menurut Koentjaraningrat85, garis keturunan ini adalah: “… yang menghitung hubungan kekerabatan melalui orang laki-laki saja untuk sejumlah hak dan kewajiban tertentu, dan melalui orang wanita saja untuk sejumlah hak dan kewajiban yang lain, dan karena itu mengakibatkan bahwa bagi tiaptiap individu dalam masyarakat kadang-kadang semua kaum kerabat ayahnya masuk dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan kaum kerabat ibunya jatuh di luar batas itu, dan kadangkadang sebaliknya”.

————————————-

82 Ch Winick dalam ibid, hlm.60.

83 Koentjaraningrat dalam ibid, hlm.60.

84 Duncan Mitchell dalam ibid, hlm.60.

b. teritorial (wilayah), seperti:

1) desa (dorpsgemeenschaap) yaitu apabila suatu tempat mengikat orang-orang secara persekutuan untuk bertinggal di tempat itu – dapat juga dengan tempat tinggal kecil yang tak berdiri sendiri – sedang kepala persekutuan itu dengan pembantupembantunya praktis berdiam di tempat itu juga.

2) daerah (streekgemeenschaap), yaitu jika beberapa tempat tinggal dalam suatu daerah, wilayahnya, masing-masing selalu berdiri yang sejenis, akan tetapi masih merupakan bagian-bagian dari satu persekutuan yang meliputinya, yang mempunyai batas-batas dan pemerintahan sendiri dan yang mempunyai hak ulayat atas tanah hakullah di antaranya dan dikelilinginya tanah-tanah pertanian dan tanah-tanah pertanian yang ditinggalkan, terdapat suatu persekutuan daerah, persekutuan wilayah. Dalam persekutuan ini, desa-desa (termasuk desa yang mula-mula dibentuk di situ, induk desanya) mempunyai kedudukan yang organis.

3) perserikatan desa (dorppendbond) yaitu apabila persekutuan-persekutuan desa – masing-masing lengkap dengan pemerintahan dan wilayah sendiri – tinggal sebagai tetangga berdampingan, mengadakan suatu perserikatan dengan maksud untuk memenuhi kepentingan-kepentingan bersama (membuat jalan-jalan, pengairan, peradilan) atau memelihara suatu hubungan atas dasar relasi dari dahulu, dengan suatu badan pemerintahan yang bersifat menyelenggarakan kerja sama antara pemerintahan-pemerintahan desa-desa, sedangkan gabungan persekutuanpersekutuan itu tak mempunyai hak ulayat sendiri.

————————————-

85 Koentjaraningrat dalam ibid, hlm.60.

c. Genealogis-teritorial, yaitu persekutuanpersekutuan genealogis sebagai bagian-bagian clan yang berdiri-sendiri, ditentukan dan dibatasi oleh hubungannya dengan tanah desanya yaitu daerahnya. Akan tetapi hubungan dengan tanah desanya, daerahnya, itu mengikat juga kelompokkelompok yang tinggal disitu dan yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan menjadi persekutuan hukum, suatu kesatuan.

Ketiga model masyarakat adat tersebut dapat diuraikan secara sederhana sebagai berikut: (a) masyarakat adat genealogis adalah suatu kesatuan hukum yang syarat untuk menjadi anggotanya hanya terdiri dari keturunan tersebut. Dalam persekutuan hukum semacam ini, maka tidak pandang dimana seseorang itu berada atau berdiam kalau ia merupakan anggota dari ikatan keluarga maka ia adalah anggota persekutuan hukum tadi; (b) masyarakat adat territorial adalah suatu persekutuan hukum yang meminta sebagai satu-satunya syarat untuk keanggotaannya hidup bersama pada suatu tempat, contohnya adalah di Jawa dan Madura, Bali (desa), Sumatera Selatan (marga dusun), Aceh (gampong); (c) masyarakat adat genealogis-territorial, yang harus memenuhi kedua syarat di atas. Untuk menjadi anggota masyarakat adat semacam ini seseorang harus seturunan dengan orang-orang atau sebagian orang-orang dari anggota persekutuan dan harus berdiam dalam wilayah persekutuan tersebut. Contoh dari masyarakat adat ini adalah di Enggano, Buru, Seram, Minangkabau (nagari), Batak (huta, kuria).86

————————————-

86 Soediman Kartohadiprodjo, 1977, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia I, Hukum Perdata, Penerbit Ghalia Indonesia dan P.T. Pembangunan, Jakarta, hlm.169-171.

Penandaan dan pemahaman terhadap model masyarakat adat tersebut penting untuk mengetahui dan menentukan pola penguasaan tanah serta hak dan kewajiban adat lainnya.

4, Eksistensi Masyarakat Adat

H.M. Koesnoe87 menyatakan bahwa untuk mengetahui ada tidaknya masyarakat adat dapat dijawab dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. apakah dalam territoir yang bersangkutan ada kelompok yang merupakan suatu kesatuan yang terorganisir?

b. sebagai kelompok yang demikian apakah organisasinya itu diurus oleh pengurus yang ditaati oleh para anggotanya?

c. Sejak kapankah kelompok itu ada di dalam lingkungan tanah yang bersangkutan (jelas sudah berapa generasi)?

d. Apakah kelompok itu mengikuti suatu tradisi yang homogen dalam kehidupannya, sehingga kelompok itu dapat dikatakan sebagai satu persekutuan hukum?

e. Bagaimana menurut tradisinya asal-usul kelompok itu sehingga merupakan suatu kesatuan dalam lingkungan tanahnya?

————————————-

87 H.M. Koesnoe, 2000, op.cit, hlm. 34.

Ter Haar88 memberikan 4 (empat) kriteria tentang adanya suatu masyarakat adat, yaitu:

a. Terdapat sekelompok orang;

b. yang tunduk pada suatu keteraturan atau tata tertib;

c. mempunyai pemerintahan sendiri; dan

d. mempunyai harta kekayaan sendiri baik yang berupa materiil maupun immateriil.

Selain itu, Ombo Sutya Pradja 89 menambahkan unsur kelima yaitu adanya hukum yang ditaati atau dipatuhi dalam masyarakat adat itu. Masyarakat adat dimaksud dapat berupa suatu suku (stam), atau oleh sebuah gabungan desa (dorpendbond), atau biasanya sebuah desa saja (tetapi tidak pernah dipunyai oleh seorang individu)90.

Holleman menyebutkan 4 (empat) sifat umum masyarakat adat, yaitu:91

————————————-

88 Ter Haar, 1981, op.cit, hlm.28.

89 Ombo Sutya Pradja, ‘Hutan dan Masyarakat Adat’ dalam Sandra Kartika dan Candra Gautama (Penyunting), Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara, 1999, Prosiding Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta, 1516 Maret 1999. Diterbitkan atas Kerja Sama Panitia Bersama Sarasehan dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1999 dengan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), hlm.125.

90 van Vollenhoven, Orang Indonesia dan Tanahnya (diterjemahkan oleh Drs. R. Soewargono, M.A), 1975, Pusat Pendidikan Departemen Dalam Negeri, hlm. 13.

91 Dalam Otje Salman Soemadiningrat HR, 2002, Konseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Penerbit Alumni, Bandung, hlm. 24.

1. Magis religius. Sifat ini diartikan sebagai suatu pola pikir yang didasarkan pada keyakinan masyarakat tentang adanya sesuatu yang bersifat sakral. Sebelum masyarakat adat mengenal ajaran agama, sifat ini diwujudkan dalam cara berfikir dan kepercayaan pada alam gaib yang menghuni suatu benda, bagi masyarakat yang telah mengenal ajaran agama, perasaan religius diwujudkan dalam bentuk kepercayaan kepada Tuhan. Masyarakat mempercayai bahwa setiap perbuatan apapun bentuknya akan selalu mendapat imbalan dan hukuman;

2. Komunal. Masyarakat adat memiliki asumsi bahwa setiap individu atau anggota masyarakat merupakan bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan. Diyakini pula bahwa setiap kepentingan individu sewajarnya disesuaikan dengan kepentingankepentigan masyarakat, karena tidak ada individu yang terlepas dari masyarakat;

3. Konkrit. Sifat ini diartikan sebagai sifat yang serba jelas atau nyata, yang menunjukkan bahwa setiap hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam. Pemindahan hak dan tanggung jawab selalu diiringi dengan pemindahan benda;

4. Kontan. Sifat ini mengandung arti sebagai kesertamertaan, terutama dalam kontra-prestasi. Setiap pemenuhan prestasi selalu diiringi dengan kontra-prestasi yang diberikan secara serta merta (seketika). Suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan sebagai suatu perbuatan hukum telah selesai seketika itu juga dengan serentak bersamaan waktunya ketika berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat.

Realitas sosial-budaya yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan entitas masyarakat adat ternyata cukup beragam, serta memperlihatkan dinamika perkembangan yang bervariasi. Secara garis besar, entitas masyarakat adat tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) tipologi: Pertama, adalah kelompok masyarakat lokal yang masih kukuh berpegang pada prinsip “pertapa bumi” dengan sama sekali tidak mengubah cara hidup seperti adat bertani, berpakaian, pola konsumsi, dan lain-lainnya. Bahkan mereka tetap eksis dengan tidak berhubungan dengan pihak luar, dan mereka memilih menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungannya dengan kearifan tradisonal mereka. Entitas kelompok pertama ini, bisa dijumpai seperti komunitas To Kajang  (Kajang Dalam) di Bulukumba, dan Kanekes di Banten.92

Kedua, adalah kelompok masyarakat lokal yang masih ketat dalam memelihara dan menerapkan adat istiadat, tapi

————————————-

92 Azmi Siradjudin AR, Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional dalam

http://www.ymp.or.id/ content/view/107/35/, diunduh pada tgl.6 Juli 2009 jam 13.47.

masih membuka ruang yang cukup bagi adanya hubungan “komersil” dengan pihak luar, kelompok seperti ini bisa dijumpai, umpamanya pada komunitas Kasepuhan Banten Kidul  dan Suku Naga, kedua-duanya berada di Jawa Barat.93

Ketiga, entitas masyarakat adat yang hidup tergantung dari alam (hutan, sungai, gunung, laut, dan lain-lain), dan mengembangkan sistem pengelolaan sumberdaya alam yang unik, tetapi tidak mengembangka adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman jika dibandingkan dengan masyarakat pada kelompok pertama dan kedua tadi. Komunitas masyarakat adat yang tergolong dalam tipologi ini, antara lain Dayak Penan di Kalimantan, Pakava dan Lindu di Sulawesi Tengah, Dani dan Deponsoro di Papua Barat, Krui di Lampung, dan Haruku di Maluku.94

Keempat, entitas masyarakat adat yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumberdaya alam yang “asli” sebagai akibat dari penjajahan yang  telah berkembang ratusan tahun. Masuk dalam kategori ini adalah Melayu Deli di Sumatera Utara dan Betawi di Jabotabek.95

Realitas seperti pengelompokkan tipologi masyarakat adat tersebut, sampai sekarang juga masih banyak dijumpai di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. Misalnya, Taa Wana, Daa, Kahumamaun, Mansama, Laudje, Tajio,

————————————-

93 ibid.

94 ibid.

95 ibid.

Bolano, Bajo, Kulawi,Bada, Rampi, dan banyak lagi. Dari daftar numerasi di Depdagri, diketahui bahwa Sulawesi Tengah termasuk urutan ketiga setelah propinsi Papua dan NTT dalam hal jumlah kelompok etno-linguistik.96

Menurut fakta, kurang lebih 350 juta penduduk di dunia ini adalah masyarakat adat. Sebagian besar hidup di daerah-daerah terpencil dan merupakan masyarakat yang termarjinalkan.97 Mereka terdiri dari ±5000 masyarakat adat yang menyebar mulai dari masyarakat hutan (forest peoples) di Amazon, hingga masyarakat suku (tribal peoples) di India dan merentang dari suku Inuit di Arktika, hingga masyarakat Aborigin di Australia. Pada umumnya, mereka menduduki dan mendiami wilayah yang sangat kaya mineral dan sumber daya alam lainnya.98 Bahkan menurut The World Conservation Union, dari sekitar 6000 kebudayaan di dunia, 4000-5000 diantaranya adalah masyarakat adat, berarti sekitar 80 persen dari semua masyarakat budaya di dunia99.

Menurut data di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat 20.000 kelompok masyarakat adat di Indonesia.

————————————-

96 ibid.

97 Rafael Edy Bosko, 2006, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta, hlm. ix.

98 Lihat IWGIA, 2008, “Indigenous Issues”, diakses pada tanggal 27 November 2008 dari www.iwgia.org/sw153.asp

99 Rafael Edy Bosko, 2006, op.cit. hlm.2.

Dari jumlah tersebut, yang baru terdata oleh KOMNAS HAM sebanyak 6.300 kelompok di wilayah Aceh, 700 kelompok di wilayah Sumatera dan 1.000 kelompok di wilayah Bali.100 Sementara itu menurut catatan AMAN, dengan menggunakan kriteria masyarakat adat maka terdapat sekitar 50 – 70 juta penduduk di Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat adat.101

Beberapa peraturan daerah yang telah dikeluarkan untuk mengatur masyarakat adat adalah:

1. Masyarakat Adat Baduy (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

2. Masyarakat Adat Lundayeh (Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.

3. Masyarakat Adat Seko (Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko.

4. Masyarakat Adat Toraya (Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 222/III/2005 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Toraya).

5. Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 430/Kep.318/Disporabudpar/2010 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Persoalan krusial masyarakat adat yang senantiasa menjadi perdebatan adalah apakah masyarakat adat dapat diakui sebagai suatu entitas yang berdaulat atau tidak. Dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia – UUD 1945, UUPA dan berbagai UU Sektoral lainnya serta Peraturan Menteri/Daerah – maka entitas masyarakat adat dibatasi oleh klausula yang standar seperti “sepanjang masih ada”.

Bagi kaum positivis, eksistensi masyarakat adat sebagai sebuah entitas dibatasi oleh ada tidaknya kedaulatan yang dimiliki oleh masyarakat adat tersebut, dan masyarakat adat kerap dianggap tidak memenuhi kriteria keanggotaan ‘masyarakat internasional yang beradab”.102

5,  Pengaturan dan Kedudukan hukum (Legal Standing) Masyarakat Adat

Pada zaman penjajahan Belanda, pengaturan tentang masyarakat adat dengan segala norma yang ada di dalamnya dituangkan dalam Staatsblad Nomor 83 Tahun 1906 tentang Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO)

————————————-

102 Ratno Lukito, 2008, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Pustaka Alvabet, Tangerang, hlm. 182 dan 183.

yang berlaku di Jawa dan Madura dan Staatsblad Nomor 490 Tahun 1938 tentang Inlandsche Gemeente Ordonantie Buiten Gewesten (IGOB) yang berlaku di luar daerah Jawa dan Madura.

Dengan keluarnya UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja sebagai bentuk Peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia; maka IGO dan IGOB dinyatakan tidak berlaku lagi dan keberadaan masyarakat adat diintegrasikan dengan desapraja sebagai langkah persiapan melakukan pembentukan daerah tingkat II, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU Nomor 19 Tahun 1965 tersebut dicabut dengan UU Nomor 6 Tahun 1969, dan dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka pengaturan tentang masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ada empat kualifikasi pemohon103 dalam pengujian undang-undang, yaitu: (1) perorangan104 warga negara Indonesia; (2)

————————————-

103 Dimaksudkan dengan “pemohon” adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya (hak-hak yang diatur dalam UUD Tahun 1945) dirugikan oleh berlakunya undang-undang. 104 termasuk juga kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.

kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; (3) badan hukum publik atau privat; atau (4) lembaga negara.

Dalam Perkara No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Kehutanan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dari Riau dan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu dari Benten, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kedua masyarakat adat tersebut di atas (Kenegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu) memenuhi kualifikasi sebagai pemohon meskipun kedua masyarakat adat tersebut pengakuan keberadaannya tidak melalui peraturan daerah. Pengakuan terhadap masyarakat adat Kasepuhan Cisitu hanya melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor 430/kep.318/Disporabudpar/2010 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul di Kabupaten Lebak; sedangkan Perda Kabupaten Kampar No. 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat dimana Masyarakat Kenegerian Kuntu berada tidak secara khusus menentukan bahwa Masyarakat Kenegerian Kuntu sebagai masyarakat adat.

Masyarakat adat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi dilekati dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu: (1) sepanjang masih hidup; (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat; (3) prinsip NKRI; dan (4) diatur dalam undang-undang.

Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan terhadap 4 (empat) syarat tersebut dalam putusan Perkara No. 10/PUU-I/2003 perihal pengujian UU No.11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Singingi, dan Kota Batam105 sebagai berikut:

(1) Masih hidup: kesatuan masyarakat hukum adat untuk dapat dikatakan secara de facto masih hidup (actual existence) baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional setidak-tidaknya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu:

(a) Adanya masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling);

(b) Adanya pranata pemerintahan adat;

(c) Adanya harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan

(d) Adanya perangkat norma hukum adat.  Khusus pada kesatuan masyarakat adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur adanya wilayah tertentu.

————————————-

105 Persyaratan dan unsur-unsur dari masyarakat adat tersebut tercantum juga dalam Pasal 97 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu:

(a) Keberadaannya telah diakui berdasarkan undangundang yang berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai-nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik unang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral, seperti bidang agraria, kehutanan, perikanan, dan lain-lain maupun dalam peraturan daerah;

(b) Substansi hak-hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan maupun masyarakat yang lebih luas, serta tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.

(3) Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila kesatuan masyarakat adat tersebut tidak mengganggu eksistensi NKRI sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum, yaitu: (a) Keberadaannya tidak mengancam kedaulatan dan integritas NKRI;

(b) Substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

(4) Diatur dalam undang-undang yaitu bila ada pengaturan berdasarkan undang-undang.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Di dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dilakukan dengan tahapan kegiatan:

(1) Pembentukan Panitia MHA kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Walikota;

(2) Identifikasi MHA, dengan melakukan pencermatan terhadap:

a) sejarah MHA; b) wilayah adat;

c) hukum adat;

d) harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan e) Kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

(3) Verifikasi dan validasi MHA dari hasil identifikasi tersebut; dan

(4) Penetapan MHA dengan keputusan bupati/walikota.

BAB II POLITIK HUKUM TANAH ULAYAT

Pengertian politik hukum tanah ulayat dalam tulisan ini beranjak dari beberapa pengertian politik hukum. Menurut M. Solly Lubis1, politik hukum adalah kebijakan politik yang menentukan aturan hukum apa yang sebenarnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sejalan dengan Guru Besar Fakultas Hukum USU itu, Padmo Wahyono mengatakan: “politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk”.2 Perlu pula dikemukakan pendapat Moch. Mahfud

————————————-

1 M. Solly Lubis, 1989, Serba Serbi Politik dan Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, hlm. 100.

2 Padmo Wahyono, 1989, Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, Penerbitan Bersama Firma Wijaya dan Yayasan Tritura ’66, Jakarta, hlm. 36.

MD tentang pengertian politik hukum untuk melihat hukum yang dibentuk itu apakah netral atau tidak. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, “politik hukum meliputi proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan”.3 Namun, “dalam prakteknya hukum kerapkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang yang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan”.4

Bertolak dari pengertian politik hukum oleh ketiga Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, maka persoalan politik hukum tanah ulayat berarti membahas tentang bagaimana kebijakan ‘penguasa’ dalam mengatur tanah ulayat melalui pembuatan/penggantian aturan hukum agar penguasaan, penggunaan atau pemanfaatan tanah ulayat tersebut sesuai dengan tujuan politik penguasa.

Dalam perkembangan sejarah, garis politik tersebut merentang dari konsepsi komunalistik pada feodalistik dan kemudian liberalistik/kapitalistik. Meskipun terdapat 3 (tiga) model konsepsi namun garis politik tersebut tidaklah mutlak berdiri sendiri, tetapi bisa saja berlaku beriringan pada rentang waktu yang sama.

————————————-

3 Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta, hlm. 9.

4 ibid, hlm.13.

Oleh karena itu pembahasan mengenai politik hukum tanah ulayat tidaklah didasarkan pada ketiga ideologi dimaksud, akan tetapi ditukikkan ke dalam 3 (tiga) rentang waktu perjalanan sejarah keagrariaan, yaitu:

(1) masa Kolonial;

(2) pasca Kemerdekaan; dan

(3) di bawah rezim UUPA.

A, Masa Kolonial

Pada masa kolonial Belanda, berdasarkan penyelenggaraan pemerintahannya (staatskundig) daerah di Indonesia dibagi 2 (dua) yaitu:5 (1) daerah langsung (direct gebied atau gouvernementsgebeid atau rechtstreeks bestuurd gebied), yaitu wilayah yang diperintah oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda secara langsung6; dan (2) daerah tidak langsung (indirect gebied atau zelfbestuursgebied atau landschap gebied atau landschappen), yang meliputi sebagian besar wilayah Hindia Belanda yang pada prinsipnya mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat tradisional (asli), namun mengakui kedaulatan Belanda atas mereka. Daerah tidak langsung inilah yang disebut dengan daerah swapraja, dan persoalan tanah ulayat tentunya berada pada daerah tidak langsung tersebut.

————————————-

5 Mahadi, 1970, Perkembangan Hukum Antar Golongan Di Indonesia, Jilid 1. Penerbitan Fak. Hukum USU No. 6.

6 Koerniatmanto Soetoprawiro, 1994, Pemerintahan & Peradilan Di Indonesia (Asal-Usul & Perkembangannya), Penerbit P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 5

Beranjak dari pemikiran bahwa antara tanah ulayat dengan tanah swapraja adalah berbeda, maka terkait dengan persoalan tanah ulayat dalam wilayah ‘swapraja’ muncul 2 (dua) pertanyaan yaitu: pertama, apakah terdapat tanah (hak) ulayat dalam wilayah swapraja? Kedua, bagaimanakah politik hukum Pemerintah Kolonial terhadap eksistensi tanah ulayat tersebut? Pertanyaan pertama diuraikan dengan melihat pada perjalanan sejarah Pemerintah Kolonial terkait dengan persoalan pertanahan di berbagai daerah.

Menjelang akhir abad ke 19, tatkala pemerintah Kolonial Belanda bermaksud membuka usaha perkebunan di Sumatera Timur maka persoalan tanah ulayat muncul ketika Sultan bermaksud memberikan konsesi dalam wilayah kekuasaannya. Akta Konsesi 1877 secara implisit menunjukkan bahwa telah terdapat hak ulayat dari ‘Orang Rawa’ atas hutan-hutan yang diberikan konsesi, meskipun Sultan Siak menganggap bahwa tanah tersebut adalah miliknya.7

Sebelum pertengahan tahun 1870-an, Sultan Deli dan juga Sultan Sultan kerajaan tetangga memberikan konsesi dengan tidak melibatkan kepala persekutuan adat (Datuk, Kepala Urung) yang menimbulkan pemberontakan sukusuku Batak Karo. Padahal masing-masing suku tersebut (Hamparan Perak, Serbanyaman, Sukapiring, dan

————————————-

7 Mahadi, 1978, Sedikit “Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu Atas Tanah Di Sumatera Timur” (Tahun 1800-1975), Penerbit Alumni, Bandung, hlm. 87.

Senembah) mempunyai hak ulayat sebelum kedatangan Raja Sentral (Sultan).8

“Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kepalakepala suku itu tidak keberatan terhadap ondernemingonderneming melainkan hanya keberatan terhadap penggunaan hak yang melanggar hukum oleh Sultan, karena ia telah memberikan konsesi-konsesi yang termasuk dalam wilayah mereka. Residen Belanda menyelesaikan pertentangan langsung antara sultan dan kepala-kepala suku batak Karo itu dengan menetapkan bahwa pembayaran untuk konsesi-konsesi di wilayah Karo mesti dibagi tiga bagian yang sama, sepertiga untuk Sultan, sepertiga untuk datuk-datuk Batak Karo, dan sepertiga untuk kepala-kepala desa di dalam lingkungan konsesi itu.9 Itulah sebabnya ketika Sultan Mahmud Deli pada tahun 1870 berani menyerahkan tanah subur kepada maskapai Belanda “de Rotterdam” di wilayah Sunggal tanpa seijin kepala suku, berakibat pada pecahnya Perang Sunggal.10

Berdasarkan uraian di atas Mahadi11 menyimpulkan bahwa dalam wilayah Kesultanan Deli terdapat hak ulayat

————————————-

8 ibid, hlm. 196-197.

9 Karl J. Pelzer, Toean Keboen dan Petani. Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria Di Sumatera Timur 1863-1947. 1985, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 93-95.

10 T. Lukman Sinar, 1996, Perang Sunggal (1872-1895), tanpa penerbit, hlm. 10.

11 Mahadi, 1978, op.cit. hlm. 88.

dari rakyat. Hak ulayat dan lembaga persekutuan hukum dikenal di daerah Melayu sebelum kedatangan Rajaraja sentral, yaitu di masa masih berlakunya keadaan banyak raja-raja Kecil, yang kemudiannya kehilangan kedaulatannya sebab berpindah pada Raja Sentral (sultan), misalnya Kerajaan-kerajaan Sukapiring, XII Kota, Senembah, Percut dan lain-lain”.

“Pada zaman Hindia Belanda maka atas hak-hak ulayat dari masyarakat di sekitarnya di Sumatera Timur dilaksanakan oleh para Datuk Nan Empat dan kemudian didelegasikan kepada Sultan untuk memberikan suatu hak untuk menyewakan tanah-tanah yang ada dalam wilayah kekuasaannya …. Khusus untuk daerah Deli maka perjanjian konsesi tersebut oleh Sultan Deli dengan penguasa adat yaitu para datuk yang disebut sebagai pembesar kerajaan ditandatangani dengan investor yang diberikan hak konsesi…12

Dalam perkembangan selanjutnya hingga pasca kemerdekaan, perdebatan dan konflik mengenai eksistensi tanah ulayat diwarnai pada seputar hak-hak rakyat dalam perkebunan (konsesi) yang meliputi13 (1) tanah seratus atau tanah rabian (wisselbouw), yaitu tanah untuk pertanian seluas 4 bahu; (2) tanah enam ratus (tanah perluasan

————————————-

12 Rehngena Purba, ‘Masyarakat Hukum Adat Melayu Deli dan Hak Ulayat’, makalah disampaikan pada Seminar Sehari Laskar Ampera M. Nawi Harahap Angkatan 66 Medan –SUMUTdi Hotel Sahid Medan Tanggal 11 Agustus 1999, hlm. 11.

13 Mahadi, 1978, op.cit, hlm.128.

kampung); (3) tanah hutan, yaitu untuk mengutip hasil hutan; dan (4) tanah jaluran.

Di daerah Swapraja Yogyakarta, tanah ulayat ada pasca Reorganisasi Kompleks berdasarkan Rijksblaad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 dan Rijksblad Paku Alaman Tahun 1918 No. 18. Dalam Reorganisasi Kompleks tersebut Desa/ Kalurahan dibentuk dan kepada masing-masing desa/ kalurahan diberikan tanah desa dengan hak anggaduh (inlands bezitsrecht). Sebagai masyarakat (adat) yang bercorak teritorial, maka tanah desa dari desa (kalurahan) tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai tanah ulayat.

Perihal tanah ulayat dari desa (kalurahan) tersebut menjadi persoalan dengan terbitnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Point utama dari kedua ketentuan tersebut adalah: (1) Kasultanan dan Kadipaten sebagai subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah; dan, (2) seluruh tanah desa merupakan tanah yang berasal dari pemberian hak anggaduh atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dengan demikian konstruksi haknya adalah tanah (ulayat) desa tersebut berada di atas hak milik Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; suatu konstruksi yang tidak dikenal dalam sistem Hukum Tanah Nasional dan tidak sesuai dengan konsepsi hak ulayat itu sendiri.

Di Kesultanan Ternate, tanah ulayat ditemukan pada desa/marga (soa) yang disebut aha soa yang pengaturannya dilakukan oleh Fanyira/Kimalaha/Sangaji (Kepala Soa). Pada awalnya soa merupakan kesatuan masyarakat adat yang otonom, namun kemudian kedaulatan soa dikooptasi oleh Kesultanan. Hal tersebut dapat diketahui dengan dimasukkannya seluruh soa sebagai bagian dari struktur Pemerintahan Kesultanan Ternate, yaitu sebagai Bobato Nyagi Moi Se Tufkange (Bobato Delapan Belas) yang merupakan perwakilan (legislatif) dari 18 soa yang ada dalam wilayah Kesultanan Ternate.14

Tidak diperoleh keterangan pasti bila proses kooptasi tersebut dimulai, namun dalam sebuah catatan sejarah diketahui bahwa pada tanggal 31 Januari 1652 Sultan Mandar Syah beserta pembesar-pembesar Kesultanan mengadakan perundingan dengan VOC tentang penebangan dan pemusnahan pohon-pohon cengkih (hongi tochten) yang ditolak oleh beberapa sangaji Halmahera Utara.15 Dalam perkembangan selanjutnya, ketika Kepala Soa memberikan hak perorangan atas tanah (ulayat) maka

————————————-

14 Busranto Abdullatif Do’a, ‘Sistem Kemasyarakatan Tradisional Ternate Dalam Perspektif Budaya Modern’ dalam Sukardi Syamsudin dan Basir Awal (Editor), 2005, Moloku Kie Raha Dalam Perspektif Budaya dan Sejarah Masuknya Islam, Himpunan Pelajar Mahasiswa Ternate, hlm.99.

15 M. Adnan Amal, 2001, Kepulauan Rempah-Rempah. Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, tanpa penerbit, hlm.79-80

harus dimintakan persetujuan dari Sultan. “Hal tersebut mengingat dalam hirarkhi Hak Penguasaan Atas Tanah dalam sistem Hukum Tanah Kesultanan Ternate, hak atas tanah yang tertinggi adalah aha Kolano (tanah Kolano atau tanah Sultan), artinya seluruh tanah adalah milik Sultan. Penguasaan tanah oleh anggota Soa yang luasnya melebihi 50 x 50 M2 memerlukan ijin dari Sultan”.16

Saat ini, adalah persoalan yang perlu mendapat perhatian dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hakhak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate. Menurut Perda ini, Kesultanan Ternate merupakan masyarakat Adat (Pasal 2 ayat 1) dan Sultan sebagai pemangku adat tertinggi (Pasal 4 ayat 1). Menurut Perda ini pemerintahan Kesultanan sebagai sebuah swapraja disamakan dengan sebuah masyarakat adat, sesuatu yang berbeda dalam konsepsi, subyek dan hak-haknya atas tanah.

Tiga contoh di atas secara implisit menunjukkan bahwa sesungguhnya ‘gong’ pemusnahan tanah ulayat telah ditabuh, yang oleh Ter Haar17 dan Soekanto18 dikatakan

————————————-

16 Masyhud Ashari, 2008, Status Tanah-Tanah Kesultanan Ternate Di Provinsi Maluku Utara (Tinjauan Juridis Hukum Tanah Nasional), Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hlm. 53.

17 Ter Haar, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 66 -67.

18 Soekanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu

sebagai pengaruh ‘merusak’ tanah ulayat yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal Raja sebagai akibat pemerintahan intensif karena adanya beneficium19 atau lungguh/apanage (Yogyakarta).

Kooptasi tanah-tanah ulayat ke dalam penguasaan tanah oleh Kerajaan menunjukkan peralihan penguasaan tanah yang berkonsepsi komunalistik ke penguasaan tanah yang berkonsepsi feodalistik, yang oleh Mochtar Naim20 dikatakan sebagai struktur masyarakat daerah yang bersifat vertikal. Raja – sebagai pemilik tanah tertinggi – mendistribusikan penguasaan tanah secara vertikal baik kepada penguasa subordinasi maupun kepada rakyat. Dalam sistem feodalisme, tanah adalah milik raja, dan itu berlaku baik dalam kerajaan Hindu dan Islam. Bagi Raja, atau Sultan, atau Sunan, atau nama lain, seluruh tanah yang berada dalam wilayah kekuasaannya adalah miliknya.21

————————————-

Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, P.T.RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 119-122.

19 Beneficium adalah imbalan yang diberikan Raja kepada kawulanya atas kepercayaan dan kesetiaannya, lihat Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Penerbit P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 216-217.

20 Kata sambutan dalam buku Julius Sembiring, 2009, 1000 Peribahasa Daerah Tentang Tanah/Pertanahan di Indonesia, Penerbit STPN Press, Yogyakarta, hlm.xiii.

21 Atas klaim itu, dikenal beberapa istilah seperti Aha Kolano (Ternate), Grant Sultan (Sumatera Timur dan Riau), Sultan Grond (Yogyakarta). Masa Pemerintahan Raffles di Indonesia (1811-1816) juga mengklaim bahwa seluruh tanah adalah milik raja, dan karena raja-raja di Indonesia telah tunduk

“Di Jawa, sebagai pemilik tanah Raja dapat memberikan lungguh (apanage) kepada para pangeran serta priyayi sebagai tanah gaji.22 Melalui pemegang apanage tersebut ikatan feodal dibangun sehingga terbentuk ikatan kawulagusti (patron-client) sehingga kawula/client yang tinggal di atas tanah tersebut mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari hasil tanah (upeti) kepada pemilik tanah. Selain penyerahan wajib para kawula juga mempunyai kewajiban untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu yang dikenal dengan nama kerja wajib atau rodi.

Konsep pemilikan tanah seperti ini ada persamaan dengan di Eropah dimana raja adalah dominium directum, artinya kekuasaan mutlak atas tanah ada pada raja, sedangkan petani adalah dominium utile, artinya petani hanya mempunyai hak untuk mengerjakan tanah raja … 23. Klaim tersebut semakin intens, ketika terjadi persaingan antar Raja/Sultan/Sunan untuk memperkuat kekuasaannya, dan juga ketika para Raja/Sultan/Sunan perlu mempertebal

————————————-

kepada Pemerintah Inggeris, maka tanah-tanah tersebut kepemilikannya beralih kepada Inggeris, oleh karena itu penduduk Indonesia wajib membayar pajak (landrente).

22 Onghokam “Perubahan Sosial di Madiun Selama Abad XIX: Pajak dan Pengaruhnya terhadap Penguasaan Tanah” dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi,1984, Dua Abad Penguasaan Tanah. Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, hlm.5.

23 De Locomotief, 12 April 1870 dalam Suhartono W.Pranoto, 2001, ‘Lungguh dan Lurah: Tetap Aktual dalam Suhartono W.Pranoto Serpihan Budaya Feodal, Penerbit Agastya Media, Yogyakarta, hal.71.

pundi-pundi kerajaannya sehingga menyerahkan tanah ulayat dari masyarakat adat untuk konsesi pengusaha asing.

Namun sejarah agraria di Indonesia menunjukkan bahwa ternyata pemusnahan tanah ulayat tidak saja dilakukan oleh ‘orang dalam’ atau penguasa feodal, namun juga oleh kaum kolonial asing. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan disusun secara sistematis, agar pemilikan tanah yang komunal beralih menjadi pemilikan yang individual.

Kaum Kolonial beranggapan bahwa pemilikan komunal dikategorikan sebagai ciri masyarakat tradisional, dan sebaliknya pemilikan yang individual merupakan ciri masyarakat modern. Pada masyarakat modern kepentingan individu lebih utama dibandingkan kelompoknya, dan pada aras ini, tanah lebih diposisikan pada fungsi ekonomis dan politis.

Oleh karena itu, tanah ulayat yang bercirikan komunalistik itu harus ‘digiring’ menjadi pemilikan individual atau setidaknya dapat diusahakan untuk kepentingan kaum kapitalis. Hal tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Franz and K.von Benda-Beckman “agar sumber daya agraria dapat menjadi komoditas yang marketable, maka status hukumnya harus diubah dari domain traditional living law ke domain hukum negara”.24

————————————-

24 Franz and Keebet von Benda-Beckmann, “The Law of Things: Legalization and De-Legalization in the Relationship between the First and the Third World” dalam E.K.M. Masinambow (Editor), 2003, Hukum dan Kemajemukan

Dengan demikian terdapat perbedaan respon hukum pertanahan atas perbedaan paradigma tersebut. “Hukum pertanahan yang berlandaskan pada nilai individualisme, efisiensi, dan keadilan distributif menekankan pengaturan penguasaan tanah dalam skala besar untuk mengimbangi besarnya modal usaha yang diinvestasikan. Sebaliknya hukum pertanahan yang berlandaskan pada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan keadilan komunatatif atau keadilan korektif menekankan penguasaan tanah yang terbatas atau berskala kecil yang hasilnya cukup memenuhi kebutuhan pangan mereka atau penguasaan tanah yang bersifat subsisten.25

Selaras dengan politik hukum tanah ulayat di atas, adalah suatu hipotesis yang menarik ketika Dr. Mochtar Naim mengatakan bahwa “peralihan tanah ulayat menjadi tanah milik pribadi berakibat pada terjadinya proses penggureman dan pemiskinan, karena pola budaya yang mengenal hak pakai – yang dimaksud adalah hak pakai ganggam bauntuak di atas tanah ulayat – tidak menyebabkan terjadinya proses penggureman dan pemiskinan, sedang pola budaya yang mengenal hak milik menyebabkan timbulnya proses penggureman dan pemiskinan.26

————————————-

Budaya, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal.27.

25 Mubyarto dkk., 1992, Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan: Kajian Sosial Ekonomi, Penerbit Aditya Media, Yogyakarta, hal. 15-16.

26 Disarikan dari beberapa tulisan Dr. Mochtar Naim tentang tanah adat (tanah ulayat).

Hipotesis ini menggiring kita pada awal perdebatan antara kaum Stoa yang mengusung teori milik bersama dengan Thomas Aquinas yang menolak faham milik bersama. Namun bagaimanapun perdebatan itu, struktur sosial dan ekonomi yang berkembang di Indonesia sejak zaman kolonial hingga saat ini, bermuara pada pemunahan tanah ulayat.

Merujuk pada uraian di atas, bagian selanjutnya dari pembahasan ini akan ditukikkan pada persoalan tentang bagaimana politik pertanahan Kolonial ‘menghabisi’ tanah ulayat yang merupakan tabuhan kedua untuk ‘memusnahkan’ tanah ulayat. Tabuhan kedua ini sekaligus merupakan jawaban atas pertanyaan kedua di atas.

Politik hukum Pemerintah Kolonial Belanda yang mempunyai pengaruh besar pada eksistensi tanah ulayat adalah diundangkannya Agrarisch Wet 1870 (Stb. 1870 No. 155)27, dengan peraturan pelaksananya Agrarisch Besluit 1870, yang memberlakukan asas domein dalam sistem penguasaan tanah. Pasal 1 AB 1870 berbunyi: “Behoundens opvolging van de tweede en derde bepaling der voormelde wet, blijft het beginsel gehandhaafd, dat alle grond, waarop

————————————-

27 AW 1870 berlaku untuk Jawa dan Madura, untuk daerahdaerah di luar Jawa dan Madura diberlakukan Staatsblad 1875 -199a (daerah langsung di luar Jawa dan Madura), S.1875-94f (Domein Verklaring untuk Sumatera), S.1877-55 (Domein Verklaring Karesidenan Manado) dan S.1888-55 dan 88 (Domein Verklaring Karesidenan Kalimantan Timur dan Selatan); dan juga dalam beberapa peraturan tentang Erfpacht (S.1875-94; S.1877-55, dan S.1888-55).

niet door anderen recht van eigendom wordt bewezen, domein van de Staat is (“Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Agrarisch Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

“Pemberlakuan asas domein merupakan ide kaum kapitalis Belanda untuk mempermudah perolehan erfpacht dan opstal, sebab, menurut KUH Perdata, hanya pemilik (eigneaar) yang dapat memberikan hak-hak atas tanah kepada pihak lain. Dalam Agrarisch Wet, pemerintah bukan pemilik tanah sehingga berdasarkan asas domein, Negara adalah pemilik semua tanah kecuali yang bisa dibuktikan sebagai eigendom dan agrarische eigendom”.28

Domein Verklaring mengakibatkan tersubordinasinya sistem hukum asli Indonesia.29 Kata eigendom dalam Pasal 1 AB 1870 tersebut menimbulkan 3 (tiga) interpretasi:

Pertama, tanah eigendom dapat diartikan menjadi tanah yang dalam hukum perdata disebut sebagai hak kepemilikan eigendom dan agrarisch eigendom. Kedua, karena eigendom dapat diterjemahkan sebagai

————————————-

28 Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, tanpa penerbit, hlm. 39-40.

29 Daniel Fitzpatrick, “Tanah, Adat dan Negara di Indonesia pasca-Soeharto. Perspektif seorang ahli hukum asing” dalam Jamie S. Davidson, et.al. (Penyunting), 2010, Adat Dalam Politik Indonesia, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, hlm.147.

kepemilikan, ini dapat berarti tanah dalam segala bentuk kepemilikan pribadi, termasuk hak-hak adat yang setara dengan kepemilikan, tetapi tidak termasuk hak (kepemilikan komunal) masyarakat adat yang disebut hak ulayat. Ketiga, ini dapat mencakup hak kepemilikan dalam hukum perdata dan hak-hak adat yang setara dengan kepemilikan termasuk hak ulayat.30 Pada praktiknya, interpretasi pertama yang dipakai.31

Asas domein itu sendiri ternyata menimbulkan perbedaan pendapat, yaitu apa yang dikenal dengan domein dalam arti luas (Mazhab Utrecht) dan domein dalam arti sempit (Mazhab Leiden), yang muncul ketika rentang domein tersebut dihadapkan dengan beschikkingsrecht.32 Domein dalam arti luas adalah suatu prinsip bahwa lands domein (tanah Negara) meliputi seluruh hutan belukar dan tanah-tanah yang belum dibudidayakan, yang berakibat pada menyempitnya beschikkingrecht. Sementara itu domein dalam arti sempit hanyalah melingkupi wilayah-wilayah yang belum terjamah oleh suatu masyarakat hukum adat.

————————————-

30 Burns dalam ibid, hlm.147.

31 Boedi Harsono, dalam ibid, hlm.148. 32 Beschikkingsrecht adalah hak ulayat masyarakat hukum adat, konsepsi yang diperkenalkan oleh van Vollenhoven dengan Mazhab Leiden-nya, yang mempunyai enam karakteristik, melingkupi seluruh wilayah yang dikuasai oleh suatu masyarakat hukum adat. Dengan demikian tidak terdapat domein negara (menurut prinsip domein verklaring), kecuali areal tersebut sama sekali belum terjamah oleh tangan manusia.

Perdebatan tersebut semakin nyata ketika pada tahun 1916 diterbitkan Doeminnota (memorandum Domein), yang dibuat oleh seorang birokrat dari kementerian, G.J. Nolst Trenite. Domeinnota merupakan sikap resmi pemerintah tentang asas domein dalam arti luas, dan sejak saat itu dianggap mewakili pandangan pemerintah mengenai cara seharusnya doktrin domein ditafsirkan dan diberlakukan.33

Perumusan domein verklaring tersebut yang katanya hendak melindungi dan mempertahankan hak-hak adat atas tanah-tanah pertanian, tidak lain hanya mengakibatkan kekacauan; bahwa pernyataan domein yang katanya bertujuan tercapainya ketertiban dan kepastian, sampai dewasa ini hanyalah merupakan induk dari semua goncangangoncangan hukum, yang belum pernah dikenal dalam perundang-undangan Hindia Belanda.34

Dalam kenyataannya, asas domein ternyata mendesak beschikkingrecht dari pada desa, bahkan dilenyapkannya, karena tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum Indonesia itu tidak tentu tanah yang sudah diberikan

————————————-

33 Lihat catatan kaki nomor 18 pada Marjanne Termorshuizen – Arts “ Rakyat Indonesia dan tanahnya: Perkembangan Doktrin Domein di masa kolonial dan pengaruhnya dalam hukum agraria nasional” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono, 2010, Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMA-Jakarta, van Vollenhoven Institute, Leiden University dan KITLV-Jakarta, hlm.39.

34 C. van Vollenhoven, 1975, Orang Indonesia dan Tanahnya. Seri Agraria 1, (diterjemahkan oleh Soewargono, M.A.), Pusat Pendidikan Departemen Dalam Negeri, hlm.57.

atau diusahakan/digunakan oleh masyarakat hukum atau anggota-anggotanya. Asas domein juga mendesak hakhak lain yang dimiliki masyarakat hukum atau anggotaanggotanya seperti hak berburu, hak mengumpulkan hasil, menebang pohon karena tanah liar menjadi domein Negara.35 Selain itu, “asas domein tersebut ternyata telah mendesak wewenang atas teritori dari Pemerintah Swapraja serta ketaatan kawula suatu negeri terhadap Raja-nya”.36

Bagaimana politik hukum atas tanah ulayat Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dapat dilihat pada tindakan-tindakan Pemerintah Kolonial Belanda atas tanah-tanah orang Indonesia. “van Vollenhoven menyebutnya sebagai ‘satu abad pelanggaran hak tanahtanah pertanian orang Indonesia’ dan ‘setengah abad pelanggaran hak tanah-tanah liar37 orang Indonesia’ yang secara garis besarnya terjadi karena Pemerintah Kolonial memandang dan menggunakan pengertian-pengertian Hukum Barat dalam memperlakukan hak-hak atas tanah adat.38

————————————-

35 Aboesono, op.cit., hlm. 43.

36 C. van Vollenhoven, 1975, op.cit., hlm.57,58,dan 61.

37 Dimaksudkan tanah-tanah liar adalah tanah-tanah di sekeliling tanah pekarangan, tanah sawah, dan ladangladang berupa tanah hutan dan padang penggembalaan yang termasuk dalam lingkungan hak penguasaan desa; lihat ibid, hlm. 63. 38 ibid, hlm.63-78.

B, Pasca Kemerdekaan

Politik hukum tanah ulayat pasca kemerdekaan berkaitan erat dengan pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum pasca kemerdekaan diawali dengan paradigma pembangunan hukum rakyat yang anti hukum kolonial dan hukum feodal. Hukum kolonial diyakini menjadi alat untuk menghisap kekayaan sumber daya agraria di bumi Nusantara selama berabad-abad. Hukum kolonial juga melakukan “subordinasi dan pengabaian terhadap hukum adat,39 sementara itu feodalisme dianggap lebih memihak pada kepentingan kolonial ketimbang pada kepentingan rakyatnya sendiri.

Beberapa undang-undang yang menunjukkan aroma ‘nasionalisme’ tersebut adalah: UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan; UU No. 13 Tahun 1948 tentang Penghapusan Hak-Hak Konversi; UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, dan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi PerusahanPerusahaan Belanda.

Selain hukum nasional yang anti hukum kolonial dan feodal tersebut, persoalan lain dalam pembangunan hukum nasional adalah persoalan unifikasi hukum bagi semua golongan penduduk. “Permasalahan ini muncul sejak dicanangkannya bewuste rechtspolitiek di tahun

————————————-

39 Daniel Fitzpatrick, “Tanah, Adat dan Negara … op.cit., hlm.147

1840-an dan semakin mengemuka ketika kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang berhasil dilakukan pada tahun 1847”.40 Dalam pembangunan hukum nasional, unifikasi hukum versus pluralisme hukum yang telah berlangsung 2 (dua) abad itu berseiring dengan “perdebatan “antara Sekularisme versus Islamisme”.41 Ratno Lukito mengatakan:

“Perdebatan masalah hukum di awal kemerdekaan tidak hanya berdampak pada soal-soal judisial, tapi juga politik. Ini berkaitan dengan logika negara Indonesia baru yang dicita-citakan, di mana hukum tidak hanya dilihat sebagai suatu entitas tersendiri, akan tetapi juga merupakan buah rasional legal yang secara esensial lahir dari negara itu sendiri. Maka hukum, sejak lahirnya bangsa Indonesia, dipahami sebagai sesuatu yang berasal dari otoritas negara dan bukan dari sumber lain seperti Tuhan (sebagaimana yang ada dalam terminologi Islam) atau masyarakat (sebagaimana yang ditemukan dalam hukum adat). Positivisme dipakai sebagai filosofi hukum formal negara yang mengharuskan hukum mesti dibentuk oleh otoritas sah, dan mesti dipatuhi oleh seluruh warga yang tinggal dalam lingkup negara, termasuk oleh mereka yang membuat hukum itu sendiri. Konsekuensinya, jelaslah hukum berhubungan dengan politik karena badan-badan negara berperan sebagai satu-satunya pemilik sah otoritas hukum.42

————————————-

40 Soetandyo Wignyosoebroto, 1995, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm.47.

41 Ratno Lukito, 2008, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Pustaka Alphabet, Jakarta, hlm.230-243.

Salah satu penentang unifikasi hukum tersebut adalah M.M. Djojodigoeno, didikan Rechtsschool dan Rechtshogeschool serta berpengalaman lama sebagai Hakim Ketua Landraad pada masa Kolonial Belanda. Djojodigoeno mengatakan: “You cannot alter social conditions by making laws … Law has to adjust itself to social condition. You cannot unify law where social conditions do the converse”43

Dalam perdebatan tersebut, Pemerintah Indonesia lebih mengedepankan legal centralism dan unifikasi, baik atas teritori, sistem hukum dan administrasi. John F. McCarthy mengatakan:

After Indonesian independence, the national government faced the challenge of creating of unified and uncontested adminstrative authority, and State policy towards adat now involved the establishing of the primacy of State system over other institutional arrangements. Consequently, despite adherence to the notion of adat in nationalist discource, the Indonesian Republic attempted to set up a unitary administrative system accross the archipelago,

————————————-

42 ibid, hlm.229.

43 M.M. Djojodigoeno dalam Soetandyo Wignyosoebroto, 1995, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Dinamika Sosial- Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Penerbit P.T RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 201.

abolishing the “native territories” and the pluralistic system of law and administration.44

Unifikasi hukum itu akhirnya dilakukan namun dengan tetap memberlakukan Hukum Kolonial berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Hal ini didasari oleh “kesulitan membangun hukum nasional oleh para juris Indonesia, serta tersitanya perhatian para Pemimpin Republik untuk merealiasikan kesatuan dan persatuan nasional, serta adanya persaingan antara 2 (dua) Pemerintahan pasca Proklamasi 1945”.45

Selain itu, persoalan psikologis dalam pembangunan Hukum Nasional adalah adanya kecurigaan bahwa pemerintah swapraja dan pemerintahan adat dianggap berpihak pada Pemerintahan Kolonial Belanda. Kecurigaan itu berawal ketika M. Yamin dalam Sidang Kedua BPUPKI mengusulkan penataan desa, nagari dan marga agar memenuhi keperluan zaman. “Karena Yamin tidak memberikan penjelasan terhadap usulan ini, boleh jadi pikirannya berangkat dari kekhawatiran bahwa persekutuan hukum (rechtsgemeenschap) dan persekutuan rakyat (volksgemeenschap), bisa mengganggu jalannya demokrasi modern atau tatanan negara berbentuk republik”.46

————————————-

44 John F. McCarthy, “Between Adat and State: Institutional Arrangements on Sumatera’s Forest Frontier”, dalam Human Ecology, vol. 33 No. 1, Februari 2005, hlm. 65.

45 Soetandyo Wignyosoebroto, 1995, op.cit, hlm. 187-194.

46 Rikardo Simarmata, 2006, op.cit., hlm. 301.

Terjadinya Revolusi Sosial di Medan tahun 1946 dan di Bulungan pasca G 30 S/PKI serta munculnya beberapa Negara Bagian di Sumatera, Jawa, dan Indonesia Timur pada periode Revolusi Fisik hingga pembentukan Republik Indonesia Serikat semakin menguatkan anggapan itu. Persoalan psikologis politik tersebut masih berlanjut ketika kembali ke Negara Kesatuan. Ratno Lukito mengatakan bahwa “keberadaan institusi selain institusi negara dapat dianggap sebagai saingan negara dan oleh karena itu kekuatan hukum yang dimiliki masyarakat (selain negara) harus dilenyapkan”.47 Tak ayal lagi, perhatian terhadap pranata adat seperti tanah ulayat tidak mendapat perhatian dan dianggap sebagai penghambat dalam pembangunan nasional.

Meskipun demikian, “aspek substantif hukum adat masih dianggap sebagai sumber pembentukan hukum nasional”,48 sebagaimana tercantum pada TAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Dalam Lampiran B. III. Bidang Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan, angka 22 TAP tersebut menegaskan: “Pembinaan Hukum Nasional agar berlandaskan pada hukum adat yang sesuai dengan perkembangan kesadaran rakyat Indonesia dan tidak menghambat terciptanya masyarakat adil dan makmur”.

————————————-

47 Ratno Lukito, 2008, op.cit., hlm. 247.

48 ibid, hlm. 247.

C, Di Bawah Rezim UUPA

Sejak awal rancangan pembentukannya di tahun 1948, UUPA telah menunjukkan karakter anti kolonialisme, anti feodalisme, anti liberalisme/kapitalisme, dan bermaksud mengakhiri pluralisme hukum agraria. Selain itu, UUPA juga memberikan penghormatan pada Hukum Adat sebagai hukum aslinya rakyat Indonesia, dengan menempatkan “Hukum Adat sebagai dasar dari Hukum Agraria Nasional”49 serta meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.

Atas dasar itu politik hukum tanah nasional terhadap tanah adat adalah:

1. Terhadap tanah adat yang dikuasai secara individual diberlakukan penyesuaian dengan hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA sebagaimana diatur dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan Konversi UUPA. 2. Terhadap tanah adat yang dikuasai secara komunal, UUPA memberikan pengakuan dengan pembatasanpembatasan (Pasal 3 UUPA).

Pembatasan tersebut meliputi 2 (dua) hal yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Eksistensi hak ulayat dibatasi dengan: (a) sepanjang menurut kenyataannya masih ada; (b) sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara; (c) berdasarkan atas

persatuan bangsa; serta (d) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Selain itu, Pasal 3 UUPA juga memberikan pembatasan mengenai pelaksanaan hak ulayat tersebut yaitu, “pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturanperaturan lain yang lebih tinggi” Pembatasan ini ‘mungkin’ saja dilakukan mengingat bahwa “hukum adat tidak lagi murni karena sudah dipengaruhi oleh politik masyarakat kolonial yang kapitalistik dan masyarakat swapraja yang feodal.50

Secara konstitusional, pengakuan bersyarat atas tanah ulayat termaktub dalam Amandemen UUD 1945. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”; dan Pasal 28 I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Dalam Konstitusi ini, pengakuan tersebut diberikan pada masyarakat

————————————-

50 Rikardo Simarmata, 2006, op.cit., hlm. 61-62.

(hukum) adat yang merupakan subyek dari tanah (hak) ulayat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pengakuan itu – sebagian tidak bersyarat – tercantum dalam beberapa undang-undang, yaitu:

1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 ayat (2): “Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 4 ayat (3): “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penjelasan Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengakuan adalah pengakuan atas adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di suatu daerah, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan hukum adat yang bersangkutan.

4. UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 35 ayat (6): Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada, penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat”.

5. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dimana pada Pasal 51 memberikan legal standing kepada Kesatuan MHA untuk mengajukan judicial review.

6. UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Pasal 16 ayat (3) huruf a UU ini menyatakan bahwa keigatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan di tanah milik masyarakat adat.

7. UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air51. Pasal 6 ayat (2) dan (3) memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas sumber daya air sepanjang (a) tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundangundangan; (b) kenyataannya masih ada; dan (c) dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.

8. UU No. 18 Tahun 2004 diubah dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 9 ayat (2): Dalam hal tanah yang diperlukan adalah tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada mendahului pemberian hak dimaksud

————————————-

51 Telah di judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya”.

9. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 58 ayat (3): “Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian”.

10. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Penjelasan UMUM angka 9 f, yang menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang.

11. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan”.

12. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam Penjelasan Pasal 40 disebutkan bahwa ganti kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

13. UU No.11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetika dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya untuk Konvensi Keanekaragaman Hayati. Penejelasan Umum UU ini menjelaskan: “Pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sumber daya genetik dan secara berkelanjutan diwariskan oleh nenek moyang masyarakat hukum adat dan komunitas lokal kepada generasi berikutnya”.

14. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penjelasan Pasal 7 menyatakan bahwa masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.

15. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum berupa desa adat; dan Pasal 76 ayat (1) disebutkan bahwa tanah ulayat merupakan aset desa.

16. RUU Pertanahan yang merupakan inisiatif Kementarian Agraria dan Tata Ruang/adan Pertanahan Nasional. Dalam RUU ini pengaturan ditegaskan pada Tanah Hak Ulayat yang dicantumkan pada Bagian Ketiga “Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat”. Beberapa ketentuan pokok yang diatur adalah:

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi Tanah Hak Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan persyaratan;

b. Dalam hal Hak Atas Tanah yang telah terbit yang berasal dari Tanah Ulayat jangka waktunya berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi penguasaan MHA yang bersangkutan. Permohonan perpanjangan/pembaharuan HAT dapat diajukan dengan memperoleh persetujuan dari MHA yang bersangkutan.

c. Dalam hal Hak Atas Tanah yang telah terbit yang berasal dari Tanah Ulayat jangka waktunya berakhir, maka jika MHA yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;

d. Di atas tanah ulayat MHA dapat diberikan Hak Pakai kepada Badan Hukum dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari MHA yang bersangkutan; dengan kegiatan yang mendukung kepentingan MHA serta memelihara lingkungan hidup. e. Kepada perorangan di wilayah MHA dapat diberikan Hak Milik dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari MHA yang bersangkutan.

17. RUU Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang merupakan inisatif Dewan Perwakilan Daerah RI. (Draft yang dibaca pada Januari 2018). Dalam Diktum ‘Menimbang’ dikatakan bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) beserta hak asal usulnya telah ada, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya NKRI, tetapi kondisi MHA tersebut mengalami ketertinggalan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pengakuan dan perlindungan tersebut ditujukan pada Lembaga Adat, wilayah adat, hak kolektif dan hak individual, adanya peradilan adat. Untuk itu akan dibentuk Lembaga Pemerintah di Pusat dan daerah untuk melaksanakan tugas perlindungan tersebut.

18. RUU Hak Atas Tanah Adat, yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah RI (Draft yang dibaca pada bulan Desember 2017). Dalam Diktum ‘Menimbang” dikatakan bahwa latar belakang disusunnya UU ini adalah untuk melakukan unifikasi hak ulayat. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih belum secara tegas mengatur tentang hak atas tanah adat. Hak Atas Tanah Adat (HATA) terdiri dari ‘hak milik bersama’, yang dipegang oleh KMHA, dan ‘hak milik perorangan’ yang dipegang oleh anggota perorangan KMHA.

Pada dimensi lokal, pengaturan tanah (masyarakat/ hak) ulayat terdapat dalam beberapa regulasi daerah, diurut berdasarkan tahun, antara lain:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.

2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Lembang.

5. Keputusan Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Hutan Adat Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.

6. Keputusan Bupati Merangin Nomor 287 Tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

7. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

8. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,

9. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.

10. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko.

11. Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 222/III/2005 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Toraya.

12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari.

13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

14. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

15. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate;

16. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.

17. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau.

18. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

19. Peraturan Bupati Kabupaten Jayapura No. 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan 36 Kampung Adat.

Dilihat pada beberapa regulasi baik pada tingkat Pusat dan Daerah tersebut terdapat ketidaksamaan obyek pengaturan, namun secara keseluruhan dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (a) mengatur subyek dari tanah ulayat yaitu masyarakat adat atau dengan nama lain yang diakui sebagai desa adat seperti mukim/gampong (Aceh), nagari (Sumatera Barat), lembang (Toraja), desa pakraman (Bali), soa (Ternate); (b) mengatur obyeknya yaitu tanah atau hutan ulayat; dan (c) mengatur hubungan hukum antara subyek dan obyeknya, yaitu tentang hak ulayat itu sendiri. Perbedaan obyek pengaturan tersebut menunjukkan adanya cara pandang sektoral sesuai dengan bidang tugas dan kepentingan masing-masing, serta tidak adanya kesamaan persepsi dalam memberikan pengakuan dan perlindungan dari tanah (masyarakat/hak) adat tersebut, baik pada level pemerintahan Pusat dan daerah.

Sebagai pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tentang eksistensi hak ulayat telah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Di dalam Peraturan tersebut ditegaskan syarat-syarat kumulatif untuk mengetahui eksis tidaknya hak ulayat di suatu daerah, yaitu:

a. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.

b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya seharihari; dan

c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

Ketiga syarat kumulatif tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai ‘subyek hak ulayat’ (huruf a) – lebih populer dengan sebutan masyarakat adat – yang di Toraya disebut dengan lembang, di Sumatera Barat dengan sebutan nagari, dan di Bali dengan sebutan pakraman. Syarat pada huruf b dapat diklasifikasikan sebagai ‘obyek hak ulayat’ yang dalam hal ini disebut dengan tanah ulayat. Adapun syarat sebagaimana pada huruf c merupakan hukum positif pengaturan ‘tanah ulayat’ yang masih hidup dan ditaati oleh anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Untuk pengaturan lebih lanjut tentang hak ulayat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 400-2626 tanggal 24 Juni 1999. Menurut ketentuan tersebut maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

a. Penelitian dan pengesahan eksistensi hak ulayat di masing-masing daerah dengan melibatkan pihak yang terkait.

b. Pemetaan wilayah hak ulayat masing-masing.

c. Pengesahan hak ulayat dari masyarakat hukum adat di tiap-tiap daerah oleh masing-masing daerah.

Penelitian dalam rangka memastikan keberadaan tanah ulayat dapat dibedakan karena 2 (dua) alasan, yakni: Pertama, apabila ada kasus yang memerlukan dipastikannya keberadaan hak ulayat karena tanah tersebut akan digunakan untuk kegiatan pembangunan baik dalam rangka pelaksanaan program pemerintah maupun investasi oleh perusahaan. Kedua, dalam rangka memperoleh informasi mengenai status lengkap tanahtanah yang ada di suatu daerah.

Perda Kabupaten Lebak dan Kabupaten Nunukan lahir dari menggunakan metode yang pertama. Sedangkan Perda Kabupaten Kampar, sekalipun dilatari oleh bergolaknya tuntutan pengembalian dan ganti rugi tanah-tanah ulayat, namun lahir karena menggunakan metode yang kedua.52

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan dan Surat Edaran tersebut dikeluarkan Instruksi Kepala Badan Pertanahan

————————————-

52 Rikardo Simarmata, 2006, op.cit.,hlm.320.

Nasional No. 2 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Di dalam instruksi tersebut diperintahkan agar: Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pemetaan; Kepala Kanwil BPN untuk menyusun rencana kerja sebagai masukan bagi penyusunan Perda tentang Hak Ulayat dan memantau pelaksanaan petunjuk pelaksanaan pemetaan tanah ulayat; serta Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan kooordinasi dengan Pemda, pengukuran apabila memenuhi syarat, dan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemetaan tanah ulayat.

Merujuk pada Peraturan Menteri dan Surat Edaran Kepala BPN serta regulasi pengaturan hak ulayat di beberapa daerah, maka sesungguhnya tidak ada regulasi daerah yang memenuhi persyaratan formal untuk menyelesaikan masalah hak ulayat. Bentuk formil pengaturan hak ulayat adalah peraturan daerah, dan dari keseluruhan regulasi tingkat daerah tersebut terdapat 4 (empat) peraturan daerah terkait, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat; Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy; dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan; dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate.

Sebagai catatan atas lahirnya keempat Perda tersebut dikemukakan bahwa pengaturan tanah ulayat di Kabupaten Kampar dilakukan tanpa penelitian dan pemetaan; pengaturan tanah ulayat masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak tanpa penelitian namun diadakan pemetaan; dan pengaturan tanah ulayat masyarakat adat Lundayeh di Kabupaten Nunukan melalui penelitian namun tidak dilakukan pemetaan.

Dua tahun kemudian lahir komitmen politik secara nasional untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat yaitu dengan diterbitkannya Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Salah satu prinsip – dari 12 prinsip – dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam tersebut adalah: “mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”. Itulah sebabnya undang-undang terkait dengan sumber daya alam/sumber daya agraria yang terbit pasca TAP tersebut hampir seluruhnya memuat adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan atas hak masyarakat hukum adat.

Mekanisme pengakuan hak ulayat masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu; dan kemudian diubah lagi dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Dalam kedua Peraturan Menteri tersebut, beberapa perubahan yang dikemukakan adalah:

1. Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu adalah masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan atau perkebunan;

2. Hak atas tanah ulayat dari masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu disebut dengan ‘hak komunal atas tanah’, yaitu hak milik bersama atas tanah;

3. Untuk menentukan keberadaan masyarakat hukum adat atau masyarakat di kawasan tertentu beserta tanahnya oleh Bupati/Walikota atau Gubernur dibentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T);

4. Tim IP4T melakukan Identifikasi, Verifikasi, Pemeriksaan Lapangan, Analisis Data Fisik dan Data Yuridis;

5. Dalam hal laporan dari Tim IP4T menyatakan adanya masyarakat hukum adat/masyarakat dalam kawasan tertentu dan tanahnya; maka Bupati/Walikota atau Gubernur:

a. Menetapkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan tanahnya;

b. Ditetapkan dan didaftarkan hak komunal atas tanahnya;

c. Menyatakan adanya masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu dan tanahnya.

Maria S.W. Sumardjono memberikan catatan tentang Peraturan Menteri Agraria (Permen) ‘perubahan’ tersebut, yaitu53:

1. Permen menyamakan hak ulayat dengan hak komunal. Terhadap penyamaan ini Guru Besar Hukum Agraria UGM tersebut memberikan kritikan bahwa UUPA memberikan rumusan tentang Hak Ulayat, bukan Hak Komunal. Penyamaan tersebut menimbulkan fiksi hukum karena Hak Ulayat mempunyai dimensi publik dan juga dimensi perdata.

2. Hak Komunal tersebut dikategorikan sebagai hak atas tanah sehingga dapat diterbitkan sertipikatnya.

————————————-

53 Maria S.W. Sumardjono, “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah” dalam Digest Epistema, Volume 6/2016, hlm.4-6.

Sementara itu, hak ulayat bukanlah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Mencabut Permen No. 5 Tahun 1999 mengakibatkan nasib hak ulayat menjadi tidak jelas.

3. Penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur bersifat deklaratif, sementara itu penetapan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu bersifat konstitutif.

Khusus terhadap hutan adat pasca putusan MK No.35/PUU-X/2012, Pemerintah menempuh kebijakan memberi pengakuan terhadap penguasaan hutan adat oleh masyarakat adat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat adat merupakan hutan adat yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat yang bersangkutan. Untuk dapat diakui maka masyarakat adat yang bersangkutan keberadaannya haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.

Untuk melaksanakan penyelesaian tersebut maka di tingkat Pusat dibentuklah Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Tim Percepatan PPTKH) yang dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH dan dapat dibantu oleh kelompok kerja. Di tingkat provinsi, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Tim Inver PTKH). Hasil kerja dari Tim tersebut di atas dapat berupa keputusan pengeluaran bidang tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas Kawasan Hutan. Keputusan perubahan batas kawasan hutan merupakan dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah Sebelum dikeluarkannya Perpres No. 88 Tahun 2017 tersebut, garis politik pemerintahan pada pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat atas hak ulayatnya (hutan adat) menunjukkan keberpihakan dengan ditetapkannya 9 (sembilan) kawasan hutan adat (total luas 13.122,3 ha. dengan jumlah penduduk 5.700 KK) pada akhir 2016 yang diberikan pada masyarakat adat untuk dikelola. Kesembilan hutan adat tersebut adalah:

1. Hutan adat Ammatoa Kajang (313,99 ha) di Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;

2. Hutan adat Marga Serampas (130 ha) di Desa Rantau Kermas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;

3. Hutan Adat Wana Posangke (6,212 ha) di Desa Taronggo Kabupaten Morowali Utara;

4. Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 ha) di Desa Jagaraksa Kabupaten Lebak;

5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang (39,04 ha) di Desa Air Terjun Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;

6. Hutan Adat Bukit Tinggai (41,27 ha) di Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;

7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (276 ha) di Desa Pungut Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;

8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 ha) di Desa Kemantan Kebalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;

9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) (5.172 ha) di Desa Padumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

D,  Perbandingan Politik Hukum Tanah Ulayat

1. Malaysia

Di Malaysia, masyarakat adat terdapat di Semenanjung Malaysia, Sabah dan Sarawak. Kelompok masyarakat adat ini terbagi atas Melayu (Malay) yang berada di Semenanjung Malaysia, China dan Hindu, serta native (indigenous people) yang berada di Sabah dan Sarawak.

Orang Malay disebut juga Orang Asli atau Aborigine. Orang Asli atau Aboriginal Peoples di Semenanjung Malaysia berjumlah sekitar 150.000 jiwa yang terdiri dari 3 (tiga) group, yaitu “(1) the Negrito; (2) Senoi; keduanya masuk dalam rumpun the Mon-Khmer; dan (3) ProtoMalay, masuk dalam rumpun the Austronesian.54 “Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab mengurus Orang Asli adalah Department of Orang Asli Affairs (JHEOA). Orang Asli yang berdiam di Semenanjung Malaysia tersebar di 876 desa.55 Data pada Desember 2006 menunjukkan bahwa jumlah tanah adat Orang Asli seluas 141,369,67 ha; yang telah terdaftar hanya 13 % (19, 582, 21 ha) dan lebih separohnya (57,5%) telah mengajukan pendaftaran namun belum memperoleh bukti pendaftaran.56

UU yang mengatur hak-hak Orang Asli atas tanah adatnya adalah Aboriginal Peoples Act 1954. Menurut UU ini “hak Orang Asli atas tanahnya adalah ‘hak garap’, karena Pemerintah beranggapan bahwa tanah adat dari Orang Asli adalah ‘tanah negara’. Oleh karena itu dalam hal dilakukannya ‘pengadaan tanah’ maka Orang Asli hanya memperoleh ganti rugi atas pohon karet dan buah-buahan”.57

Terhadap kelompok masyarakat adat tersebut Konstitusi Malaysia memberikan pengakuan diberlakukan

————————————-

54 http://minorityrights.org/minorities/orang-asli/, diunduh pada tanggal 11 Februari 2018 jam 10.01 WIB.

55 Anuar Alias, S.N. Kamaruzzaman, and Md. Nasir Daud, “ Traditional lands acquisition and compensation: The perception of the affected Aborigin in Malaysia” in International Journal of the Physical Sciences Vol. 5 (11), 18 September 2010, pp. 1698.

56 ibid, hlm.1697.

57 ibid, hlm.1698.

hukum adatnya,58 termasuk pengakuan terhadap tanahtanah adatnya. Sebagaimana halnya di Indonesia, pemberlakuan hukum adat (dan ‘kebiasaan’ khususnya bagi Komunitas China dan Hindu ) dilakukan dengan beberapa pembatasan. B. Hooker menyatakan, “for customs to be accepted, they must be reasonable and not offend against ‘humanity, morality and public policy’.59

Di Sarawak, “tanah yang hanya boleh dikuasai oleh para natives adalah Native Area Land, di samping adanya Mixed Zone Land dan Interior Area Land. Menurut Land Code 1958, “Native customary land refers to land to which there is no documentary title, but is recognized by common law as land on which the natives have a right to live, as their ancestors had one for generations. Such land had been cleared for cultivation, and accessed for fishing, hunting, and gathering forest produce”.60 Mixed Zone Land adalah tanah hak yang terdaftar dan dapat diperoleh oleh semua warga negara tanpa terkecuali, sedangkan Interior Area Land adalah tanah-tanah diluar kedua jenis lainnya dan tidak diberikan hak yang terdaftar.61

————————————-

58 Hukum Adat di Malaysia disebut juga dengan customary law, adat, native law dan custom.

59 B. Hooker dalam Wan Arfah Hamzah dan Ramy Bulan, 2004, An Introduction to The Malaysian Legal System, Penerbit Fajar Bhakti Sdn.Bhd. (008974 – T), Selangor Darul Ehsan, hlm.152.

60 Wan Arfah Hamzah dan Ramy Bulan, 2004, op.cit., hlm.166. 61 ibid, hlm.166.

Di Sabah, berdasarkan Land Ordinance of 1930 (direvisi pada tahun 1996) dimungkinkan “penguasaan tanah komunal untuk kepentingan bersama dari masyarakat adat setempat, namun tidak mempunyai kewenangan untuk menjual. Penguasaan tersebut dilakukan per desa namun tanpa adanya batas-batas pemilikan individu berupa lapangan rumput untuk penggembalaan, pemakaman ataupun sebagai tempat-tempat yang dikeramatkan.62 Selain itu Pemerintah Negara Bagian juga berhak menentukan areal tertentu sebagai Native Rice Cultivation, yang diatur dalam Native Rice Cultivation Ordinance No. 1 Tahun 1939. “Jika areal tertentu telah ditetapkan sebagai Native Rice Land, maka si pemilik berkewajiban menanaminya dengan padi minimal sekali dalam setahun. Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan denda.63

Dengan demikian, pengaturan tanah ‘ulayat’ di Malaysia adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh para Orang Asli dan natives. Tanah-tanah itu disebut Traditional Land serta tunduk pada Customary Law. Traditional Land dikecualikan dari tanah-tanah Kerajaan dan diatur oleh masing-masing Negara Bagian.

2, Filipina

Kebijakan tanah ulayat di Filipina dianggap paling maju di antara negara-negara tetangga lainnya. Kebijakan

————————————-

62 ibid, hlm.163.

63 ibid, hlm.163.

baru tentang masyarakat adat dan hak-haknya dimulai dengan terbitnya the Indigenous Peoples Rights Act (IPRA), dikenal sebagai Republic Act No. 8371 of 1997. Kemudian Pemerintah Filipina membentuk the National Commission on Indigenous Peoples (NCIP) yang bertanggung jawab dalam menangani hak-hak masyarakat adat tersebut.

Di dalam IPRA dikatakan bahwa NCIP adalah “primary government agency responsible for the formulation and implementation of policies, plans and programs to promote and protect the rights and weel-being of the ICCs/IPs and the recognition of their ancestral domains as well as their rights thereto”. NCIP exercise administrative, quasi-legislative and quasi-judicial functions. Decision of the NCIP area appealable at the Court of appeals. (Chapter 6 Section 38-50).

Kebijakan baru tersebut terjadi karena adanya perubahan 2 (dua) paradigma, yaitu: (1) perubahan dari sentralisasi hukum yang berdasarkan pada Regalian Doctrine ke pluralisme hukum; dan (2) perubahan pandangan tentang masyarakat adat yang semula dianggap sebagai penyebab degradasi lingkungan menjadi aktor penting dalam konservasi sumber daya alam64.

Di Filipina terdapat 2 (dua) kategorisasi masyarakat adat yaitu Indigenous Peoples (IPs) dan Indigenous Cultural

————————————-

64 June Prill-Brett, “Contested Domains: The Indigeneous Peoples Right Act (IPRA) and Legal Pluralisme in the Northern Philippines” dalam Journal of Legal Pluralism, 2007 nr.55 hlm.16-17.

Communities (ICCs), meskipun “masih terdapat kesulitan dalam mengklasifikasikan kelompok yang dikategorikan sebagai masyarakat adat karena adanya perkawinan antar etnik group”.65 “Menurut perhitungan ECTF (Episcopal Commission on Tribal Filipinos) diperkirakan terdapat sekitar 6,5 juta jiwa penduduk yang diklasifikasikan sebagai masyarakat adat. Angka tersebut merupakan 10% dari total penduduk Filipina yang meliputi 40 etnik group, yang dapat dikelompokkan menjadi (1) the Lumad of Mindanao sejumlah 2,1 juta yang terdiri dari I’Boli, the Manobo, the Mandaya, the Subanun, the Tiruray, the Bagobo, dan the B’laan; (2) penduduk di Cordillera di Utara kepulauan Luzon sekitar 1 juta jiwa, yang terdiri dari the Ifugao, Bontoc, Kalinga, Isneg, Ibaloy, Tinngguian, dan Kankaney; dan (3) etnik group lainnya yang terdapat di tengah dan Selatan kepulauan Luzon yaitu di pulau Visayas, Mindoro, Palawan termasuk kelompok ‘negrito’ seperti Dumagat, Agta, Batak dll, etnik Mangyan, the Tagbanua, the Pala’wan”.66

Berdasarkan UU 1997 itu kepada masyarakat adat di Filipina (Indigenous Peoples/IPs dan Indigenous Cultural Communities/ICCs) diberikan sertifikat pada 2 (dua) jenis

————————————-

65 James F. Eder, “Indigenous Peoples, Ancestral Lands and Human Rights in the Philippines” dalam Cultural Survival, June 1994 dalam https://www.culturalsurvival. org/publications/cultural-survival-quarterly/indigenouspeoples-ancestral-lands-and-human-rights, diunduh tgl. 11 Februari 2018 jam 08.25.

66 ibid.

hak ulayat yaitu, Ancestral Domain dan Ancestral Land. Ancestral Domain adalah:

“refers to all areas generally belonging to ICCs/IPs comprising lands, inland waters, coastal areas and natural resources therein, held under a claim of ownership, occupied or possessed by ICCs/IPs, by themselves or through their ancestors, communally or indiviudally since time immemorial, continuosly to the present except when interrupted by war, force majeure or displacement by force, deceit, stealth or as a consequence of government project or any other voluntary dealings entered into by government and private individuals/corporations, and which are necessary to ensure their economic, social and cultural welfare. It shall include ancestral lands, forests, pasture, residential, agricultural and other lands individually owned whether alienable and disposable or otherwise, hunting grounds, burial grounds, worship areas, bodies of water, mineral and natural resources, and lands which may no longer be exclusively occupied by ICCs/IPs but from which they traditionally had access to for their subsistence and traditional activities, particularly the home ranges of ICCs/IPs who are still nomadic and/or shifting cultivators. (IPRA: Chap.II Sec.3 (a)).

Sementara itu Ancestral Lands adalah:

refers to land occupied, possessed and utilized by individuals, families and clans who are members of the ICCs/IPs since time immemorial, by themselves or through their predecessors-in-interest, under claims of individual or traditional group ownership, continuosly, to the present except when interrupted by war, force majeure or displacement by force, deceit, stealth, or as a consequence of government projects and other voluntary dealings entered into by government and private individuals/corporations, including, but not limited to residential lots, rice terraces or paddies, private forests, swidden farms and tree lots. (IPRA: Chap.II Sec.3 (b)).

Beberapa catatan diberikan pada hak ulayat masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam IPRA tersebut, yaitu: (1) Negara mengakui, menghormati dan melindungi hak ulayat masyarakat adat dengan UU; (2) membentuk lembaga negara di tingkat Pusat yang khusus menangani hak ulayat tersebut; (3) hak tersebut meliputi wilayah ulayat dalam pengertian luas yang dikuasai secara kolektif (Ancestral Domains), dan tanah ulayat yang dikuasai oleh individu, keluarga atau clan (Ancestral Land); (4) terhadap kedua jenis tanah ulayat tersebut dapat didaftarkan dan diterbitkan sertifikat.

Bercermin pada dua Negara tersebut, beberapa catatan perbandingan yang dapat dikemukakan adalah: (1) Malaysia dan Filipina menentukan kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat adat dengan berbagai terminologi umum seperti indigeneous people, aboriginal people, orang Asli dan natives; (2) pengakuan dan pemberlakuan hukum adat ditempuh dengan pembatasan; (3) Pemerintah berwenang menentukan tanah-tanah tertentu sebagai areal dengan penggunaan tertentu.

BAB III MASALAH TANAH ULAYAT

Pada bagian ini dikaji permasalahan tanah ulayat dari 2 (dua) sisi, yaitu masalah konsepsional dan masalah empiris. Masalah konsepsional melihat persoalan tanah ulayat dari sisi konseptual, yaitu hakikat tanah ulayat dalam alam pikiran masyarakat adat. Pada aras ini, persoalan tanah ulayat dikaji secara ‘general’, artinya pemikiranpemikiran tentang tanah ulayat yang terdapat pada hampir keseluruhan masyarakat adat. Meskipun demikian, tidak dipungkiri terdapat adanya beberapa perbedaan antar masyarakat adat yang satu dengan lainnya. Kajian empiris melihat persoalan-persoalan praktis tentang tanah ulayat. Tentu tidak semua masalah praktis dibahas, namun difokuskan pada permasalahan mendasar yang menunjukkan adanya kesamaan antara satu daerah dengan daerah lainnya, dan antara satu kasus dengan kasus lainnya.

A, Masalah Konsepsi Tanah Ulayat

Persoalan tanah ulayat telah berlangsung sejak lama, mencuat utamanya ketika Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan asas Domein Verklaring yang berpengaruh besar terhadap eksistensi beschikkingsrecht. Dengan demikian kajian tentang permasalahan tanah ulayat diawali sejak paruh kedua akhir abad ke 19, yang berlangsung hingga saat ini ketika muncul RUU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, RUU Pertanahan, dan juga RUU Hak Atas Tanah Adat.

1, Batasan dan Keluasan Tanah Ulayat

Terdapat beberapa kritik terhadap hak ulayat (beschikkingsrecht) ini. Pertama, beschikkingsrecht sebagai suatu fenomena hukum yang integral dan berlaku di seluruh Indonesia mendapat sanggahan dari J.W.van Royen. Dalam disertasinya tahun 1927 van Royen mengatakan bahwa “gambaran-gambaran yang diidentifikasi oleh van Vollenhoven sebagai unsur-unsur yang membentuk beschikkingsrecht tidak ditemukan di manapun bahkan tidak di dalam wilayah hukum adat (adatrecht) Sumatera Selatan”.1 Sebagai contoh dari pendapatnya ini van Royen mengatakan:

————————————-

1 Peter Burns, “Adat, yang mendahului semua hukum’ dalam Jamie S. Davidson, David Henley dan Sandra Moniaga (Penyunting), 2010, Adat Dalam Politik Indonesia, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV – Jakarta, hlm.89.

“Orang Kubu bukan masyarakat petani melainkan pemburu dan peramu, sementara itu dalam kasus mereka konsep hak ulayat tidak bisa diterapkan. Kelompok lain terkait dengan Anak Lairan yang baru saja beralih ke sistem pertanian menetap pada abad kesembilan belas sehingga tidaklah masuk akal bila kita bicara soal penemuan tradisi beschikkingsrecht yang berusia tua. Demikian juga halnya orang Rejang dengan ekonomi pertanian yang lebih mapan, tidak ditemukan catatan tentang hak ulayat. Adat kebiasaan yang medekati hak ulayat ditemukan di Kepungutan, wilayah dekat kota pelabuhan Palembang.2

Kedua, Herman Soesangobeng mengatakan bahwa beschikkingsrecht dengan enam sifat sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan ajaran atau teori hukum sebagai tanda-tanda pengenal hukum pertanahan serta keagrarian adat Indonesia. “Karena itu beschikkingsrecht harus dipahami sebagai suatu teori hukum, bukan sebagai sejenis hak yang disepadankan dengan hak ulayat yang dikenal dalam hukum adat Minangkabau”.3 Selanjutnya, Herman Soesangobeng menyatakan bahwa kerancuan pemahaman atas istilah beschikkingsrecht disebabkan karena dua alasan:

“pertama, kesalahpahaman atas istilah beschikkingsrecht dengan istilah beschikken dalam BW; dan kedua, karena perbedaan antara Nols Trenite dengan pembela

————————————-

2 ibid, hlm. 89. 3 Herman Soesangobeng, 2012, op.cit., hlm. 171.

Hukum Adat yaitu van Vollenhoven dan ter Haar. Nols Trenite ingin menerapkan ajaran dan asas teori domeinverklaring di luar Jawa-Madura, sementara itu van Vollenhoven dan ter Haar mengingatkan untuk berhati-hati. Jawaban ter Haar atas alasan pertama adalah bahwa kesalahpahaman itu tidak perlu terjadi karena enam sifat khas Hukum Adat, tidak mengenal konsep beschikken dalam hukum perdata Belanda/BWKUH Perdata Indonesia sebagai kewenangan penguasa untuk berhak menjual lepas tanahnya kepada pihak lain untuk selamanya. Adapun alasan kedua timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai batas tanah masyarakat dengan hak komunal4, dalam hal ini hak ulayat.5

Ketiga, kritik Kurnia Warman6 yang menyatakan bahwa hak ulayat yang dimaksud dalam Pasal 3 UUPA

————————————-

4 Gongrijp menjelaskan bahwa istilah communal itu diperkenalkan oleh para pengusaha besar Belanda untuk bisa mendapatkan tenaga kerja murah dan mudah guna dipekerjakan di perusahaannya. Van Vollenhoven juga dalam menjelaskan beschikkingsrecht tidak menggunakan istilah communal grond atau communal recht, melainkan communal bezit dalam arti kepunyaan bersama yang juga berarti milik bersama. Jenis hak itu, di Minangkabau disebut milik basamo, atau di Jawa disebut gadahe tiang katah (kepunyaan/miliknya orang banyak) atau duweke wong sak desa (miliknya orang desa), lihat ibid, hlm.172-173.

5 ibid, hlm. 171-172. 6 Kurnia Warman, “Hutan adat di “persimpangan jalan”: Kedudukan hutan adat di Sumatera Barat pada era desentralisasi” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting) (2010), Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMA, Van Vollenhoven Institute dan KITLV Jakarta, hlm. 84 dan 94.

itu bukanlah persis seperti hak ulayat yang dikenal dalam masyarakat hukum adat di Minangkabau. Ulayat yang sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 3 UUPA hanyalah ulayat nagari, sementara itu ulayat suku, kaum dan keluarga bukanlah merupakan suatu hak ulayat tetapi sebagai tanah milik adat, baik yang bersifat komunal maupun pribadi.

Sejalan dengan Kurnia Warman, Hermayulis7 juga menyatakan bahwa generalisasi terhadap hak ulayat yang mengandung unsur bidang hukum publik dan unsur bidang hukum perdata adalah kekeliruan. Hermayulis mengatakan bahwa tidak seluruh hak ulayat itu mengandung ke 2 (dua) unsur tersebut. Di Sumatera Barat dikenal beberapa jenis hak ulayat yaitu hak ulayat nagari, hak ulayat suku, hak ulayat kaum, hak ulayat jurai, dan hak ulayat paruik. Dari beberapa jenis hak ulayat itu hanya hak ulayat nagari yang bernuansa hukum publik. Selebihnya, hak ulayat lain itu lebih menunjukkan adanya kesatuan dalam bentuk hubungan keperdataan.

2, Tanah Ulayat: Kewenangan Publik atau Privat

Mencermati UUPA dan UU terkait lainnya ditemukan kerancuan dalam menempatkan tanah (hak) ulayat sebagai hak yang berkarakter publik atau perdata. Myrna A. Safitri

————————————-

7 Hermayulis, 1999, Penerapan Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan pada Sistem Kekerabatan Matrilinel Minangkabau. Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, hlm. 204.

dan Tristam Moeliono8 mengatakan bahwa di dalam UUPA sendiri terdapat ambigu tersebut. Kedua scholars tersebut membandingkan Pasal 2 ayat (4) UUPA yang menempatkan hak ulayat sebagai hak yang berkarakter publik dengan Pasal 3 dan Pasal 20 UUPA yang berkarakter perdata.

Pasal 2 ayat (4) UUPA berbunyi:

“Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerahdaerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3 UUPA berbunyi:

“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

Selanjutnya Pasal 20 UUPA berbunyi:

————————————-

8 Myrna A. Saftri dan Tristam Moeliono, “Bernegara hukum dan berbagi kuasa dalam urusan agraria di Indonesia: Sebuah Pengantar” dalam Myrna A. Saftri dan Tristam Moeliono (Penyunting), 2010, Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMa, van Vollenhoven Insttute dan KITLV-Jakarta, hlm. 6.

(1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.

(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan9 dengan tegas memasukkan hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat ke dalam hutan negara; dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan hak masyarakat hukum adat sebagai hak privat (Pasal 1 angka 18, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18, 19 dan 20).

Terhadap pendapat tersebut dapat dikemukakan halhal sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (4) UUPA menegaskan bahwa Hak Nenguasai Negara sebagai hak yang berkarakter publik dapat dikuasakan kepada masyarakat hukum adat, meski tidak diperoleh penjelasan apakah yang dikuasakan tersebut Hak Menguasai Negara sebagai ‘hak’ atau yang dikuasakan tersebut wewenang yang lahir dari Hak Menguasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA.

2. Pada Pasal 3 UUPA (hak ulayat atau yang serupa dengan itu), termasuk penjelasannya, tidak diperoleh penjelasan yang menyatakan bahwa hak ulayat atau

————————————-

9 Sebelum di judicial review.

yang serupa dengan itu sebagai hak yang berkarakter perdata.

3. Hak Milik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UUPA dan penjelasannya adalah hak yang berkarater perdata, tidak dapat disebandingkan dengan hak ulayat sebagai hak yang berkarakter publik. 4. Pasal-pasal yang dimaksud dalam UU No. 27 Tahun 2007 tidak menyebut tentang hak ulayat tetapi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat. Setelah di judicial review dan diputuskan dalam Perkara Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010, UU tersebut kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014, maka HP3 diubah menjadi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

Sejalan dengan itu Hermayulis10 menyatakan bahwa UUPA menunjukkan ketiadaan sinkronisasi vertikal karena Pasal 3 UU tersebut mengakui tanah ulayat sementara itu pada Pasal 16 tidak dicantumkannya jenis hak atas tanah ulayat. Oleh karenanya tanah-tanah ulayat yang didaftar diproses menjadi ‘Hak Milik’, sehingga berimbas pada proses individualisasi tanah ulayat.

3, Tanah Ulayat dan Tanah Swapraja

Apakah tanah-tanah swapraja dapat diklasifikasikan sebagai tanah ulayat atau tanah adat? R. Ay. Sri Retno

————————————-

10 Hermayulis, 1999, op.cit.

Kusumo Dhewi11 dalam Disertasinya menegaskan bahwa tanah-tanah di Yogyakarta merupakan tanah adat, yang terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:

a)  tanah bekas kekuasaan Kasultanan Yogyakarta baik yang dimiliki secara pribadi oleh Sultan (Sultan Grond), dimiliki oleh Pemerintah Kasultanan secara komunal (tanah Kasultanan), dan yang dikuasai oleh instansi, perorangan, ataupun badan hukum melalui perjanjian dengan Kantor Paniti Kismo;

b)  tanah bekas kekuasaan Kadipaten Pakualaman baik yang dimiliki secara pribadi oleh Pakualaman, dimiliki secara organisasi oleh Pakualaman, dan yang dihaki oleh Pemerintah Daerah;

c)  tanah milik Desa.

Namun untuk menjawab hal tersebut perlu dipertanyakan terlebih dahulu apakah swapraja (kerajaan/ kesultanan/kasunanan atau nama lain) merupakan masyarakat adat karena sesungguhnya pemegang tanah (hak) ulayat adalah masyarakat adat?. Swapraja pada masa sebelum Perang Dunia II disebut sebagai ‘daerah tidak langsung’ (indirect gebied atau zelfbestuursgebied atau landschap gebied atau landschappen). “Secara

————————————-

11 R. Ay. Sri Retno Kusumo Dhewi, 2006, Kedudukan Hukum Tanah Adat Di Daerah Yogyakarta Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional, Ringkasan Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, hlm.25-27.

politis, swapraja dahulu melakukan kontrak12 politik dan ekonomi dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Dalam perkembangannya “sebagian diantaranya mampu bertahan dan memperoleh pemerintahan yang otonom, namun sebagian lainnya mengalami degradasi politik pada level terendah sehingga dianggap sebagai masyarakat adat.13

Permasalahan yang mengemuka dalam pembahasan tentang hukum tanah swapraja adalah siapa sesungguhnya pemilik tanah-tanah di daerah swapraja tersebut? Ada beberapa pendapat tentang teori pemilikan tanah. Di satu pihak berpendapat bahwa tanah adalah milik raja, seperti yang disebutkan dalam kitab Manawa, sebagai pegangan dalam hukum Hindu.14 Konsep pemilikan tanah mutlak oleh raja itu dinyatakan dalam kagunganing nata, maksudnya bahwa salumahing bumi dan sakurebing langit, semuanya milik raja.15

————————————-

12 Ada 2 (dua) jenis kontrak yang ditandatangani oleh rajaraja, yaitu kontrak panjang (lang contract) dan pernyataan pendek (korte verklaring); lihat Mahadi, 1970, op.cit.

13 Myrna A. Safitri, 2015, Indegenous Peoples in ASEAN: Indonesia, Asia Indegenous Peoples Pacth (AIPP) Foundation, hlm.6.

14 Meskipun demikian perlu menjadi catatan bahwa di Bali, meskipun raja disebut sebagai titisan dewa, ia tidak berhak memiliki seluruh tanah di wilayah kerajaannya. … Adapun yang mempunyai hak milik atas tanah justru perorangan/ individu (warga desa, pejabat dan raja itu sendiri) … lihat I Gusti Ngurah Tara Wiguna, 2009, Hak-Hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X-XI Masehi, Penerbit Udayana University Press, Denpasar, hlm.viii.

15 Suhartono W. Pranoto, 2001, “Lunguh dan Lurah: Tetap

Konsep ini kemudian oleh pejabat pemerintahan kolonial digunakan untuk memperkuat hubungan sewamenyewa tanah yang dilakukan oleh onderneming atau perusahaan perkebunan. Jadi pemilikan tanah mutlak seperti yang terdapat dalam babad dimanfaatkan oleh pemerintah kolonial dalam tugas-tugas operasionalnya.16

Pandangan dari sisi lain tentang pemilikan tanah ini dikatakan bahwa yang banyak berperan adalah cikal bakal atau primus interpares. Pada waktu timbulnya pemukiman pertama kali, cikal bakal inilah yang berjasa karena ia membabat atau membuka hutan untuk dijadikan pemukiman dan persawahan. Ia diikuti oleh batih lain atau keturunannya sehingga membentuk pemukiman yang lebih besar yang kemudian disebut desa. Konsep pemilikan tanah ini berakar pada zaman sebelum datangnya pengaruh Hindu dan kalau boleh dikatakan sebenarnya ini merupakan konsep Indonesia asli. Konsep ini dapat dikatakan murni yang lepas dari pandangan dan pendapat yang ekstrim mengenai pemilikan tanah.17

Terjadinya pergeseran kekuasaan dari cikal bakal ke tangan raja sebagai pemilik tanah, meskipun hanya

————————————-

Aktual dalam Suhartono W. Pronoto, Serpihan Budaya Feodal, Penerbit Agastya Media, Yogyakarta, hlm.71.

16 De Locomotief, 12 April 1879 dalam Suhartono W. Pranoto, 2001, ibid, hlm.71.

17 Selo Soemardjan, 1962 dalam Suhartono W. Pranoto, 2001, ibid, hlm. 71.

de jure, diperkirakan terjadi pada masa Jawa Kuna. Akan tetapi pembayaran upeti dari cikal bakal atau penguasa lokal kepada raja atau penguasa pusat diperkirakan terjadi pada masa Mataram Islam, pada waktu kerajaan itu aktif melakukan ekspedisi ke beberapa daerah pesisiran dan mancanegara.18

Dari konsepsi penguasaan tanah oleh raja itu maka hak-hak penguasaan atas tanah yang lain bersumber pada hak milik Raja tersebut dan dengan sendirinya tidak ada yang setingkat hak milik19. Di Inggeris, rakyat hanya dapat menguasai tanah sebagai ‘tenant’20, di Yogyakarta, rakyat hanya ‘hanggaduh’ tanah milik Raja21.

Dalam hukum adat, tanah adalah milik seluruh anggota persekutuan hukum yang disebut dengan tanah ulayat, yang pengaturan penguasaannya diserahkan kepada Kepala Adat atau Tetua Adat. Di samping itu, dimungkinkan juga penguasaan tanah secara individu di atas tanah ulayat, yang bilamana hak individu ini menguat, maka mengendurlah hak ulayat tersebut, dan sebaliknya.

————————————-

18 Schrieke, 1957 dalam Suhartono W. Pranoto, 2001, ibid, hlm. 72.

19 Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan, Djakarta, hlm.179.

20 ibid, hlm. 46.

21 ibid, hlm.179.

Dilihat dari tata susunan dan hierarkhinya, maka hakhak penguasaan atas tanah di dalam Hukum Adat adalah sebagai berikut:22

1. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, sebagai hak penguasaan yang tertinggi, beraspek hukum keperdataan dan hukum publik;

2. Hak Kepala Adat dan para Tetua Adat, yang bersumber pada Hak Ulayat dan beraspek hukum publik semata;

3. Hak-hak atas tanah, sebagai hak-hak individual, yang secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Ulayat dan beraspek hukum keperdataan.

Dengan demikian secara konsepsional, perbedaan antara tanah ulayat dengan tanah swapraja dapat dilihat pada Ragaan berikut.

Ragaan 1. Sistem Penguasaan Tanah Dalam Konsepsi Hukum Swapraja, Hukum Adat dan Hukum Barat.23

————————————-

22 Boedi Harsono, 1997, op.cit., hlm.178.

23 Dimodifikasi dari Martinus Tamalowu, 2007, Status Hak Atas Tanah Ciptaan Pemerintah Swapraja Kasunanan Surakarta, Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, hlm 82.

Ragaan di atas menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara Hukum Tanah Swapraja dengan Hukum Tanah Adat, khususnya pada tataran konsepsi dan hak tertinggi atas tanah. Dengan demikian jelaslah bahwa swapraja bukanlah masyarakat adat, dan tanah ulayat (adat) bukanlah tanah swapraja. Itulah sebabnya UUPA dalam Bagian KEEMPAT A menyatakan: “Hak-hak dan wewenangwewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekasswapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara. Penjelasan Bagian ini berbunyi: Ketentuan ini bermaksud menghapuskan hak-hak yang masih bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Selanjutnya dalam memperbandingkan antara hukum tanah swapraja dengan hukum tanah adat, timbul pertanyaan bagaimanakah hubungan antara hukum tanah swapraja dengan hukum tanah adat? Ter Haar24 dan Soekanto 25 mengatakan bahwa pengaruh Raja-raja ada yang “merusak” dan ada yang memperkuat. Pengaruh merusak terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal Raja sebagai akibat pemerintahan intensif.

Pengaruh merusak tersebut terjadi karena adanya beneficium26 atau lungguh/apanage (Yogyakarta).

————————————-

24 Ter Haar, 1981, op.cit, hlm. 66-67.

25 Soekanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Penerbit P.T.RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm.119-122.

26 Beneficium adalah imbalan yang diberikan Raja kepada

Pengaruh memperkuat terdapat di daerah-daerah yang jauh dari tempat kediaman raja-raja. Di daerah ini raja membutuhkan persekutuan, sebagai institusi untuk memberi pajak ataupun tenaga kerja.

Di daerah Swapraja Surakarta dan Yogyakarta, tanah ulayat dikuasai oleh desa, dimana desa terbentuk setelah Reorganisasi Kompleks Tahun 1925-1926. Menurut Soedjono,27 salah satu tujuan dari Reorganisasi Kompleks adalah pembentukan kelurahan-kelurahan yang dilakukan secara bertahap. Terhadap tanah sawah, tegalan dan pekarangan yang ada di dalam wewengkon-nya, desa menerimanya dengan hak pakai untuk selama-lamanya – kaparingake gumaduh ing salawas-lawase”. “Dengan ketentuan bahwa seperlima bagian dari luas tanah pertanian dipergunakan untuk lungguh lurah beserta punggawa desa serta bagi para bekel yang diberhentikan. Sisanya, yang empat per lima bagian dari tanah pertanian, dibagi-bagikan kepada semua orang laki-laki dewasa – kuat ing gawe, serta bertempat tinggal di desa itu – mblabagi.28

————————————-

kawulanya atas kepercayaan dan kesetiaannya, lihat Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Penerbit P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.216-217. 27 Dalam Soegijanto Padmo, 2000, Landreform dan Gerakan Protes Petani Klaten, Penerbit Media Pressindo, Yogykarta, hlm.30-36. 28 ibid, hlm. 31

B, Masalah Empiris Tanah Ulayat

1,  Perbedaan Persepsi tentang Eksistensi Tanah Ulayat

Sub judul ini menguraikan persoalan eksistensi tanah ulayat dalam 2 (dua) hal, pertama, perbedaan persepsi dalam hal menentukan masih ada tidaknya tanah ulayat; dan kedua, perbedaan persepsi dalam hal berakhirnya hak atau izin yang diberikan di atas atau berasal dari tanah ulayat. Kajian tersebut diuraikan dengan mengemukakan beberapa kasus.

a. Status ‘Tanah Jaluran’ di Sumatera Timur.  Tanah jaluran ialah tanah tempat tanaman tembakau, yang baru selesai dipetik, di atas mana para petani diperbolehkan menanam tanaman semusim, ialah padi dan jagung, dan setelah tanaman tersebut habis dipanen tidak lagi boleh diolah untuk ditanami, karena perlu dihutankan sampai tiba gilirannya untuk ditanami kembali dengan tembakau (sistem rotasi).   Pengaturan ‘tanah jaluran’ pertama sekali terdapat dalam Akta Konsesi 1884, dan kemudian, rakyat yang mendapat tanah jaluran disebut oleh pihak perkebunan dengan nama Rakyat Penunggu, Penunggul atau Penonggol.29 Pasca kemerdekaan terjadi kemelut sehubungan dengan adanya upaya menghapus tanah jaluran tersebut vide Pedoman Menteri Pertanian dan

————————————-

lihat Mahadi, 1978, op.cit., hlm.126, 121, dan 146.

Agraria No. I Tahun 1960 yang kemudian diperjelas dengan Pedoman Menteri Pertanian dan Agraria No. II Tahun 1963.

Perdebatannya adalah, apakah tanah jaluran tersebut merupakan tanah ulayat, yaitu ulayat dari Suku Melayu di Sumatera Timur atau bukan? Jika merupakan tanah ulayat tentu tidak dapat dihapus begitu saja oleh Pemerintah melalui sebuah SK. Menteri yang pada tahun 1965 memberikan areal tersebut menjadi areal HGU. Mahadi menyatakan bahwa tanah jaluran, merupakan penjelmaan hak ulayat yang telah dipraktekkan oleh pihak perkebunan asing dekat 100 tahun lamanya, dan telah mendapat pengakuan dalam perundang-undangan.30 Di sisi lain Pemerintah beranggapan bahwa tanah jaluran ‘bukan’ merupakan hak ulayat dari masyarakat adat Melayu.

b. Pada tahun 1956 berdasarkan dokumen Overeenkomst tanggal 28 Juli 1956 diadakan perjanjian antara Masyarakat Adat Kajoe Batoe dan Kajoe Poeloe dengan Pemerintah Belanda Nieuw Guinea31. Isi perjanjian tersebut pada intinya memuat penyerahan penguasaan tanah-tanah yang secara mutlak dan tanpa

————————————-

30 ibid, hlm.169. 31 Uraian tentang kasus ini dikutip dari Sarjita, 2003, Konflik Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kampong Kajoe Poeloe dan Kajoe Batoe Dengan Pemerintah Kota Jayapura Propinsi Papua, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm.6-8 dan 103-104.

perkecualiaan kepada Pemerintah Belanda. Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Belanda menyerahkan uang sejumlah f.100.000 (honderd duizend guldend) kepada kedua Masyarakat Adat tersebut.

Tanggal 1 Mei 1962 dilakukan penyerahan kekuasaan administrasi pemerintahan dari Pemerintah Belanda kepada UNTEA, dan kemudian tanggal 1 Mei 1963 UNTEA menyerahkan kekuasaan administrasi pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1971 UUPA dan peraturan pelaksanaannya mulai berlaku di Propinsi Irian Barat terhitung sejak tanggal 26 September 1971.

Awal tahun 1980, Masyarakat Adat Kajoe Batoe mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati KDH Tk.II Jayapura, Kepala Direktorat Agraria Propinsi Irian Jaya, Kasubdit Agraria Tk.II Jayapura dan Kepala Kantor Perusahaan Telkom Wilayah Irian Jaya; dan kemudian pada tahun 1992 Masyarakat Adat Kajoe Poeloe mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati KDH Tk.II Jayapura, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Irian Jaya dan P.T. Jayapura Pasifik Permai.

Gugatan dilakukan karena kedua Masyarakat Adat mendasarkan gugatannya pada konsepsi bahwa karena tanah ulayat tersebut tidak diusahakan atau digunakan lagi oleh Pemerintah Belanda, maka tanah ulayat ‘kembali’ kepada pemegang hak ulayat tersebut. Di pihak lain, otoritas pemerintahan setempat beranggapan bahwa dengan dilakukannya ‘penyerahan’ hak ulayat tersebut maka tanah tersebut menjadi tanah Negara, dan dengan telah dilakukannya penyerahan kedaulatan kepada Pemerintah Indonesia maka status tanah Negara tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.

c. Kasus pasca tambang dari P.T. Bukit Asam di Kota Sawahlunto. Ketika Kuasa Pertambangan berakhir, P.T. Bukit Asam melakukan perjanjian dengan Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. No.06/09.04/2400000002/XI-2004 dan No.180/11/Huk-Org/2004 tgl.5 Nov.2004 tentang Penyerahan wilayah bekas tambang seluas 293,45 ha yg terletak di daerah Kandi dan Tanah Hitam serta penyerahan dana reklamasi sebesar Rp.1.283.000.000,- Areal bekas tambang tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan resort dan sarana olah raga seperti lapangan pacu kuda, arena motor cross, sirkuit road race, pembuatan danau wisata dan sarana prasarana lainnya.

Hal tersebut telah menimbulkan konflik dengan masyarakat adat setempat, karena menurut masyarakat, tanah tersebut semestinya kembali menjadi penguasaan masyarakat adat karena sebelum diterbitkan K.P. areal tersebut merupakan tanah ulayat. Pada masyarakat hukum adat Minangkabau, konsepsi yang sedemikian rupa tertuang dalam pepatah berikut:  Adat diisi limbago dituang (adat diisi lembaga dituang), Kabau tagak kubangan tingga (kerbau berdiri kubangan tinggal), pusako pulang ka nan punyo (pusaka pulang ke yang punya), nan tabau sado luluak nan lakek di badan (yang terbawa hanya sekedar tanah yang menempel di badan), “Pepatah ini mengandung makna bahwa tanah ulayat boleh dipergunakan baik oleh anggota kaum maupun oleh orang luar, namun setelah penggunaan itu berakhir maka tanah ulayat itu harus kembali kepada kaum.32

d. Penelitian Doni33 tentang konflik yang terjadi di kawasan Gunung Cibuluh di Desa Bangunjaya dan Cimanggu Kecamatan Langkap Lancar Kabupaten Ciamis seluas 927 ha. Menurut Otoritas Kehutanan, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan

————————————-

32 Hermayulis, 2000, “Status Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Tanah Nasional” dalam Jalaluddin, Sofyan H., Tanah Ulayat di Sumatera Barat. Himpunan Makalah dan Rumusan Workshop. Workshop diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Prov. Sumatera Barat pada tanggal 23-24 Oktober 2000 di Padang, hlm. 56.

33 Doni, 2005, Konflik Tanah Kawasan Hutan Sebagai Refleksi Perbedaan Kepentingan Politik dan Ekonomi (Studi Kasus di Desa Bangunjaya dan Desa Cimanggu, Kecamatan Langkap Lancar, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat), Tesis, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

hutan berdasarkan Besluit van den Directuur van Economische Zaken tgl. 5 Maret 1940 No.3033/BW/ DEZ (penunjukan kawasan hutan seluas 913 ha.). Bagi masyarakat setempat, tanah di kawasan tersebut merupakan “tanah adat” karena telah dikuasai dan digarap secara terus menerus sejak tahun 1919.

Keempat kasus di atas menunjukkan bahwa konflik mengenai eksistensi tanah ulayat terjadi baik dengan pihak atau pada areal perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan instansi pemerintah. Konflik ini juga menunjukkan belum adanya kesepahaman mengenai persoalan pluralisme hukum – hukum adat dan hukum negara – khususnya tentang tanah ulayat.

Konflik tersebut juga terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai status tanah apakah sebagai tanah negara atau tanah ulayat (adat). Rikardo Simarmata34 dalam penelitiannya tentang tanah garapan menyatakan bahwa terminologi tanah garapan lahir karena tidak mulusnya proses konversi tanah adat sehingga tanah adat kemudian ‘dianggap’ sebagai garapan di atas tanah Negara. Selain itu, penguasaan tanah adat di dalam kawasan hutan ataupun wilayah pertambangan/wilayah kerja akhirnya

————————————-

34 Rikardo Simarmata, “Gejala Informalitas pada Tanah Garapan” dalam ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/ article/download/697/564 diunduh pada tgl. 12 Juni 2016 jam 23.55.

dianggap juga sebagai tanah garapan. Dengan kata lain, tanah ‘garapan’ dalam rejim Hukum Tanah Nasional diklasifikasikan sebagai tanah Negara.

2, Menciutnya Tanah Adat

Roem Topatimasang dalam mencermati tanah ulayat di Maluku menyatakan bahwa perubahan pola pemilikan tanah komunal (ulayat) di Indonesia telah dilaksanakan sejak masa VOC khususnya guna ekspansi kekuasaannya. Proses tersebut dilakukan dengan mengangkat kepala kampung atau petuanan setempat sebagai wakil seluruh warganya, sehingga dengan mudah mereka disuap dan ditekan dalam kasus pembebasan tanah untuk kepentingan penanaman modal baru.35

Mochtar Naim,36 yang prihatin dengan kondisi tanah ulayat di Sumatera Barat menyatakan bahwa sejak awal abad ke-20 kedudukan tanah ulayat makin melemah serta mengalami penggerogotan dari luar dan dari dalam. Dari luar melalui kekuasaan raja-raja maupun penghulu

————————————-

35 Roem Topatimasang, 2004, “Rangkuman Potret OrangOrang Kalah” dalam Roem Topatimasang (Penyunting), Orang-Orang Kalah, Penerbit INSISTPress, Yogyakarta, hlm.27.

36 Mochtar Naim, 1991, “Proses De-Ulayatisasi dan Nasib Tanah Adat”, Makalah disampaikan pada Dialog Pertanahan: “Tanah Sebagai Sumberdaya Demokrasi Ekonomi”, Bina Desa, 13-14 Agustus 1991 di Gedung YTKI Jakarta dengan judul: “Hak-hak Adat Atas Tanah dan Kedudukan serta Prospeknya Pada Pembangunan Jangka Panjang: Suatu Gambaran Umum”, hlm.2.

penghulu adat setempat, yang melakukan transaksi atas tanah-tanah ulayat dengan perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan ekspor. Raja-raja dan penghulu-penghulu adat setempat, mendapatkan manfaat dari hasil transaksi ini melalui upeti, silih jerih, uang ganti rugi, dsb.

Dari dalam, Mochtar Naim37 mengatakan bahwa sistem ekonomi dan sosial yang terjadi saat ini telah mengakibatkan tanah ulayat di seluruh daerah di Indonesia berubah, dari komunalisme ke individualisme dan dari kolektivisme ke kapitalisme. Secara khusus di Sumatera Barat ada sejumlah faktor yang kelihatannya berjalan seiring dan saling tunjang menunjang antara sesamanya, yang kesemuanya turut mempercepat ke arah terlikuidasinya tanah ulayat itu. Faktor-faktor tersebut adalah desakan kependudukan, tuntutan pembangunan khususnya usaha perkebunan, keharusan pensertifikatan melalui UUPA dan Prona dengan target-target dan prioritas-prioritas tertentu, dan faktor ninik mamak para pemangku adat.

Faktor terakhir ini diuraikan bahwa para pemangku adat telah diikat dalam sebuah organisasi profesi dengan nama LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) yang berpayung pada partai pemerintah dan mempunyai wakil di legislatif. Menyatunya ninik mamak dengan penguasa berfungsi sebagai perpanjangan tangan

————————————-

37 ibid, hlm. 3-4.

pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan dan tuntutan pembangunan itu. Dengan keluarnya UU Nomor 5 Tahun 1979, nagari sekarang tidak lagi memiliki wewenang administratif maupun eksekutif dan legislatif, tetapi hanya semata unit kesatuan adat. Dengan tidak berfungsinya secara efektif lembaga-lembaga formal maupun informal di tingkat nagari ataupun desa itu, maka lantunannya dengan sendirinya adalah kepada permasalahan yang berkaitan dengan sosal-soal harta pusaka, termasuk tanah ulayat ini. Rakyat, oleh karena itu, cenderung lalu membawakan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat ini kepada lembaga-lembaga formal yang lebih tinggi, di tingkat Kecamatan ataupun Kabupaten, termasuk pengadilan maupun kepolisian. Kelumpuhan yang terjadi pada lembaga-lembaga informal di tingkat desa dan nagari ini menyebabkan proses de-ulayatisasi makin cepat berlaku.38

Selanjutnya dalam mengamati proses de-ulayatisasi itu Mochtar Naim mengatakan:

Di daerah-daerah dimana pengertian tanah ulayat telah menipis, seperti di Jawa misalnya, kita telah menyaksikan proses yang cukup mengerikan dimana bilangan petani tak bertanah makin membesar dan karenanya proses pemiskinan juga makin menjadi. Sebaliknya di daerah-daerah di mana pengertian tanah ulayat masih kuat bertahan, seperti di

————————————-

38 ibid, hlm. 4.

Sumatera Barat, misalnya, proses kehilangan pegangan kepada tanah praktis tidak terjadi, karena hutan ulayat sekaligus berfungsi sebagai cadangan jika kampung telah penuh sesak dan sawah ladang tidak mencukupi lagi. Di samping itu, hak ulayat atas tanah, baik berupa pusaka tinggi maupun pusaka, di daerah perkampungan, sawah dan ladang, tetap dipertahankan sehingga tanah-tanah tersebut tidak ada yang jatuh ke luar. Kesatuan keluarga, kaum dan kampung oleh karena itu dapat dipertahankan.39

Kekhawatiran kedua pakar tersebut akan punahnya tanah ulayat telah berlangsung lama, dan perkembangannya cenderung mengalami peningkatan yang semakin intensif. Modernisasi yang dilakukan juga berimbas pada terjadinya pergeseran penguasaan tanah komunal ke penguasaan tanah individual, dan bahkan saat ini ke korporasi. Ketika tanah ulayat telah beralih menjadi kepemilikan individual dan terdaftar dalam sistem hukum negara, maka mekanisme pasarpun bekerja, yang mengakibatkan lepasnya kontrol komunal yang bersangkutan. Hal itu secara jelas dapat dilihat pada seluruh tanah ulayat di Indonesia.

Pada dimensi tertentu, hak menguasai negara juga berkontribusi pada percepatan peralihan hak komunal ke hak individual. Sistem hukum agraria nasional yang

————————————-

39 Mochtar Naim, “Kedudukan Tanah Adat Dewasa Ini”, materi disampaikan pada Simposium Undang-Undang Pokok Agraria dan Kedudukan Tanah Adat Dewasa Ini, Banjarmasin, 6-8 Okt 1977, Kerjasama BPHN-Universitas Lambung Mangkurat-Pemda Tk I Kalsel, hlm. 8-9.

tidak melakukan pengaturan pada eksistensi hak ulayat, mengakibatkan semakin termajinalnya hak-hak itu. Sebagaimana dikatakan oleh Franz and K.von BendaBeckman40, agar sumber daya agraria dapat menjadi komoditas yang marketable, maka status hukumnya harus diubah dari domain traditional living law ke domain hukum negara.

Ditinjau dari konsepsi tanah adat yang mengandung unsur komunalistik dan individualistik, maka penciutan tanah adat tersebut dapat ditinjau dari 2 (dua) sisi. Pertama, perubahan dari tanah adat komunal (ulayat) menjadi tanah adat individual; dan kedua, perubahan tanah adat (baik komunal maupun individual) menjadi tanah non adat (tanah negara ataupun tanah hak). Pembahasan ini difokuskan pada penciutan tanah adat (komunal dan individual) dikarenakan perubahan entitas dari tanah adat menjadi tanah non adat.

Penciutan tanah adat terjadi karena beberapa sebab, namun secara umum ada 2 (dua) hal yang mendominasi, yaitu: (a) melalui mekanisme pelepasan hak sehingga tanah adat (ulayat) tersebut statusnya berubah menjadi tanah Negara; dan (b) melalui proses pendaftaran tanah adat, baik yang komunal maupun individual sehingga

————————————-

40 Franz and Keebet von Benda-Beckmann, 2003, “The Law of Things: Legalization and De-Legalization in the Relationship between the First and the Third World” dalam E.K.M. Masinambow (Editor), 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm.27.

tanah adat tersebut entitasnya berubah menjadi tanah hak. Berikut ini diuraikan proses pelepasan hak (ulayat), sementara itu pendaftaran tanah adat akan diuraikan pada sub bab tersendiri.

Secara teknis juridis, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. Dalam praktik, pelepasan hak dilakukan karena entitas tanah yang ada tidak memungkinkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak yang membutuhkan tanah, dalam kasus ini tanah ulayat yang akan dibuka menjadi usaha perkebunan, transmigrasi, kawasan wisata dsb.

Oleh karena itu, tanah adat tersebut haruslah dilepaskan terlebih dulu sehingga menjadi tanah negara, untuk kemudian diberikan dengan sesuatu hak atas tanah sehingga statusnya berubah menjadi menjadi tanah hak. UUPA dalam Penjelasan Umum menyatakan bahwa pelepasan tanah (hak) ulayat dilakukan dengan memberikan recognitie sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaannya.

Ada beberapa model pelepasan tanah adat yaitu: (a) dilepas oleh pemegang tanah adat kepada negara sehingga menjadi tanah Negara, dan kemudian oleh yang memberi ganti kerugian diajukan sesuatu hak atas tanah yang sesuai; (2) dilepas oleh pemegang hak secara ‘langsung’ kepada

yang memberi ganti kerugian, sehingga model pelepasan ini sesungguhnya merupakan jual beli; (3) “dilepas oleh pemegang tanah ulayat melalui Pemerintah Daerah setempat untuk kemudian tanah tersebut dijadikan areal perkebunan.41

Di Desa Nuangenda Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende, Mosalaki42 melakukan pelepasan tanah adat dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah atas nama penggarap (anakalo faiwalu). Surat pelepasan tersebut berjudul “Surat Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah” yang ditandatangani oleh Mosalaki dan Kepala Desa Nuangenda. Di dalam surat Pelepasan tersebut tertulis

————————————-

41 Model pelepasan ini ditemukan dalam pelepasan tanah ulayat untuk usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman, lihat Julius Sembiring, dkk, 2004, Studi Pelepasan Tanah Ulayat Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha Di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Laporan Penelitian Dosen, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

42 Mosalaki adalah para Ketua Suku Adat, yaitu orangorang tertentu yang berdasarkan keturunan menempati kedudukan utama dalam masyarakat yang memegang peranan penting dalam adat istiadat serta peranan sentral dalam pemerintahan tradisional. Fungsi Mosalaki adalah suatu lembaga sosial yang multi fungsi, menetapkan berbagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus pengawas terhadap pelaksanaannya, serta sebagai lembaga peradilan adat terhadap pelanggaran aturan-aturan tersebut. Adonis dan Djoko dalam Meilisa, 2018, Peranan Lembaga Adat Mosalaki Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Desa Nuangenda Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur), Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, hlm.19.

antara lain: bahwa para Mosalaki bersedia menyerahkan dan melepaskan bidang tanahnya dengan tulus ikhlas kepada para penggarap atau anakalo faiwalu untuk ditukar bidang tanahnya dalam rangka Kegiatan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA). Selain menyerahkan sebidang tanahnya, para Mosalaki juga akan memberikan tuntutan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penggarap atau Anakalo Faiwalu, dengan tuntutan sebagai berikut:43

1. Para penggarap/Anakalo Faiwalu tetap menjalankan seremonial adat sepanjang tahun (moke boti are wati manu eko).

2. Para penggarap/Anakalo Faiwalu tidak diperkenankan untuk mengalihkan bidang tanahnya kepada pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan Mosalaki.

Apapun hal yang dipersyaratkan dalam pelepasan tersebut, namun dengan dilepaskannya tanah adat tersebut maka status dari tanah tersebut telah berubah menjadi tanah Negara. Selain itu, tidak ada mekanisme kontrol yang ditegaskan untuk menjaga agar tanah tersebut tidak dapat dialihkan tanpa ijin dari Mosalaki.

Di kalangan suku Moi di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, pelepasan tanah adat dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu pelepasan secara adat melalui pesta adat (timai) dan kemudian pelepasan di hadapan Notaris.

————————————-

43 ibid, dalam Lampiran Skripsi.

Dalam dokumen pelepasan tersebut tidak ada persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang melepaskan hak (penjual).44

3, Pendaftaran Tanah Ulayat

Hukum Tanah Nasional menegaskan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi (a) pengukuran, perpetaan dan pembukuan hak; (b) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan (c) pemberian surat-surat tanda bukti hak, sebagai alat pembuktian yang kuat” (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPA).

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1 angka1 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

————————————-

44 Fitriana Eka Yunita, 2018, Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah45 adalah untuk memberikan kepastian hukum tentang penguasaan dan pemilikan atas suatu bidang tanah, sehingga upaya pengumpulan dan pembukuan data fisik serta data yuridis bidang tanah tersebut perlu dilakukan dengan seksama dan mutakhir. “Kepastian hukum itu meliputi: (a) kepastian hukum mengenai subyek hukum hak atas tanah (orang/badan hukum); (b) kepastian mengenai letak, batas, ukuran/luas tanah atau kepastian mengenai obyek hak; (c) jenis/macam hak atas tanah, yang menjadi landasan hubungan hukum antara tanah dengan orang/ badan hukum.46 Ditinjau dari aspek kategorisasi hukum, data dimaksud dapat diklasifikasikan pada 3 (tiga) kategori, yaitu tentang subyek hak, obyek hak dan hubungan hukum antara subyek dengan obyek hak tersebut.

Dalam hal pendaftaran tanah ulayat, ketiga kategori hukum tersebut juga merupakan persoalan karena, sebagaimana dikatakan oleh Hermayulis47, bahwa ada 3

————————————-

45 Dua tujuan lain dari pendaftaran tanah adalah untuk menyediakan informasi dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

46 R. Soeprapto, 1986, Undang Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, CV. Mitra Sari, hlm. 322.

47 Hermayulis, 2000, “Status Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Tanah Nasional” dalam Tanah Ulayat Di Sumatera Barat. Himpunan Makalah dan Rumusan Workshop. Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah

(tiga) kendala dalam pendaftaran tanah ulayat, yaitu:

1. berkaitan dengan obyek hak, yaitu kesulitan dalam menentukan tanah yang mana yang akan didaftar; 2. subyek hak, yaitu atas nama siapa tanah tersebut didaftarkan; dan

3. bentuk hak, yaitu hak apa yang diberikan dalam pendaftaran tanah ulayat.

Terkait dengan obyek hak, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa obyek Pendaftaran Tanah adalah:

a) bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

b) tanah Hak Pengelolaan;

c) tanah wakaf;

d) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;

e) Hak Tanggungan; f) tanah Negara.

Dengan demikian tanah ulayat bukanlah merupakan obyek pendaftaran tanah. UUPA hanya memberikan mekanisme pendaftaran tanah adat melalui lembaga konversi, yaitu penyesuaian hak-hak atas tanah lama ke hak-hak atas tanah sebagaimana tercantum secara limitatif dalam UUPA, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna

————————————-

Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 23-24 Oktober 2000 di Padang, hlm.69.

bangunan, dan hak pakai. Namun perlu dipahami bahwa mekanisme konversi hak atas tanah berarti merubah entitas tanah yang bersangkutan, yang semula merupakan tanah adat menjadi tanah hak.

Selain itu terdapat pro kontra akan upaya pendaftaran tanah ulayat tersebut. Hermayulis48 mengatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat memudarkan ikatan adat matrilineal yang hidup di Sumatera Barat. Herman Soesangobeng49 berpendapat bahwa menurut sebagian orang pendaftaran tanah ulayat menyebabkan perubahan sifat hak ulayat dari hak komunal menjadi hak individual. Jika didaftar atas nama mamak kepala waris timbul kecurigaan bahwa pensertifikatan tanah ganggam bauntuak menyebabkan berubahnya status tanah harta pusaka tinggi yang dimiliki semua anak kamanakan menjadi harta milik pribadi mamak kepala waris.

Herman Soesangobeng50 juga mengatakan bahwa ulayat bukanlah suatu hak sehingga tidak perlu didaftar, namun hak-hak yang muncul dari ulayat itulah yang perlu didaftarkan. Sebaliknya Sayuti Thalib51 mengatakan bahwa pensertipikatan tanah adat merupakan pembaharuan

————————————-

48 Hermayulis, 1999, op.cit.

49 Herman Soesangobeng, 2000, op.cit, hlm.118-119.

50 ibid.

51 Sayuti Thalib, 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria Di Minangkabau, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, hlm.14.

terhadap hukum adat. Pensertipikatan tanah adat tidak akan menghapuskan tanah adat itu, melainkan sebaliknya justru semakin mempertegas status kepemilikan serta letak, luas dan batas-batas tanah kaum.

Terhadap pendapat Herman Soesangobeng, dapat dikemukakan argumentasi bahwa dalam konstruksi Hukum Tanah Nasional hak atas tanah hanya dapat dimunculkan pada tanah Negara, hak milik dan hak pengelolaan. Memunculkan hak atas tanah di atas hak ulayat tidak dapat diakomodir dalam lembaga pendaftaran tanah. Jika pada tanah ulayat tersebut dilakukan mekanisme sewa menyewa, pinjam pakai atau lembaga penggunaan/ pemanfaatan tanah lainnya tentu kurang menarik minat para investor karena tidak merupakan ‘hak kebendaan’ yang dapat dijadikan obyek jaminan hutang.

Dari aspek subyeknya, meskipun dapat dikatakan bahwa subyek tanah ulayat adalah masyarakat adat namun haruslah dapat diperjelas dan dipertegas siapa/apa subyek dari tanah ulayat tersebut ketika tanah ulayat tersebut didaftarkan. “Dalam kepustakaan anthropologi subyek hak itu disebut dengan unit sosial pemegang hak.52 Sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa “unit sosial pemegang hak ulayat laut di Papua adalah suku-suku laut terbesar. Pemilikan tersebut kemudian sebagian dialihkan kepada suku-suku kecil (keret) pada perkembangan selanjutnya, desa atau kampung

————————————-

52 Ary Wahyono dkk., 2000, Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia, Penerbit Media Presindo, Yogyakarta, hlm.30.

juga mengklaim wilayah perairan laut untuk melindungi penduduk setempat dari tekanan-tekanan nelayan pendatang serta pertimbangan pelestarian lingkungan dari eksploitasi yang berlebihan maupun penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.53

Di Sumatera Barat, satu unit kesatuan dari suatu masyarakat adat adalah nagari54 yang disamakan dengan ‘desa’55. Unit kesatuan itu di daerah lain disebut dengan desa pakraman di Bali, lembang di Toraja, marga di Sumatera Selatan, gampong di Aceh, huta/nagori di Sumatera Utara, tiuh atau pekon di Lampung, banua dan wanua di Kalimantan, soa di Ternate.

————————————-

53 ibid, 30-31.

54 Menurut Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari; Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batasbatas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah). Sementara itu berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari suku dan kumpulan suku-suku, mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu. 55 Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun masing-masing masyarakat adat tersebut merupakan unit sosial pemegang hak, namun tidak merupakan subyek hak dalam pendaftaran tanah. Di Sumatera Barat, walaupun yang diakui sebagai masyarakat adat adalah nagari namun tanah ulayat yang didaftar bukanlah tanah ulayat nagari, namun “tanah ulayat kaum yang didaftar melalui proses konversi hak dengan menyebutnya sebagai tanah milik adat56.

Hal tersebut dikarenakan “tanah ulayat kaum itu bukanlah tanah ulayat dalam pengertian teknis yuridis, tetapi tanah milik adat yang bersifat komunal atau tanah milik kaum.57 Dalam praktik, “pendaftaran hak milik atas tanah yang berasal dari tanah ulayat kaum tersebut dapat dibagi 2 (dua) yaitu: (1) didaftar atas nama kaum yang bersangkutan; dan (2) didaftar atas nama perorangan anggota kaum yang bersangkutan.58

Pendapat di atas sejalan dengan penelitian Hendy Esa Putra59 yang menyatakan bahwa terdapat dua kecenderungan

————————————-

56 Kurnia Warman, 2008, Pengaturan Sumber Agraria Di Sumatera Barat Pada Era Desentralisasi (Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara Dalam Perspektif Keanekaragaman dalam Kesatuan Hukum), Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm.64.

57 Kurnia Warman, 2006, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik. Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat, Penerbit Andalas University Press, Padang, hlm.53.

58 ibid, hlm.110-113.

59 Hendy Esa Putra, 2002, Peralihan Kepemilikan Komunal Kepada Pemilikan Perorangan Atas Tanah Di Kelurahan

dalam pensertipikatan tanah pusaka di Sumatera Barat. Pertama, kecenderungan dibagi, maksudnya bahwa sebelum tanah milik kaum tersebut disertipikatkan, terlebih dahulu dilakukan pembagian secara definitif menurut keluargakeluarga dalam kaum yang bersangkutan atau tanah milik komunal itu dipecah sebelum didaftarkan. Kecenderungan ini mengindikasikan terjadinya proses individualisasi pemilikan tanah di Sumatera Barat. Pembagian tanah milik kaum sebelum didaftarkan tersebut, biasanya dilakukan menurut bidang-bidang tanah ganggam bauntuak.

Kedua, kecenderungan tidak dibagi, maksudnya ialah walaupun diadakan pendaftaran tanah milik kaum – yang tanah ganggam bauntuak tercakup didalamnya – namun kesatuan hak komunal tersebut tetap dipertahankan seperti sedia kala. Tanah milik kaum itu tidak dipecah, melainkan langsung didaftarkan secara bersama untuk dan atas nama seluruh anggota kaum yang bersangkutan. Jadi tidak merubah status penguasaan atas tanah tersebut, sehingga tanah ganggam bauntuak pun tidak terusik keberadaannya. Dalam perkembangannya, tanah milik kaum yang terdaftar atas nama mamak kepala waris dan anggota kaumnya tersebut dilakukan pemecahan menjadi tanah hak milik anggota kaum masing-masing.60

————————————-

Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.

60 ibid … hlm. 37.

Di Bali, persekutuan hukum yang disebut sebagai masyarakat (hukum) adat adalah desa adat. Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 06 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali, menyatakan bahwa Desa Adat sebagai Desa Dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, maka sebutan Desa Adat diganti menjadi Desa Pakraman yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001.

Meskipun unit sosial masyarakat adat di Bali adalah Desa Pakraman, namun dalam proses pendaftaran tanah adat (ulayat) dikenal 3 (tiga) subyek hak, yaitu:

a) tanah adat yang didaftar atas nama Pura yang dikenal sebagai tanah pura. Tanah Pura terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu untuk pembangunan pura (tanah Tegak Pura) dan yang diperuntukkan guna pembiayaan keperluan pura (tanah Palaba Pura). Pendaftaran tanah Pura tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.556/ DJA/1986 tentang Penunjukan Pura Sebagai Badan Hukum Keagamaan Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dengan demikian, tanah pura dapat disertipikatkan dengan status hak milik atas nama pura yang bersangkutan. Dilihat dari status penguasaannya, pura dapat berupa milik desa (druwe desa) atau pura yang dimiliki oleh warga desa (tanah mrajan). Pensertipikatan tanah-tanah pura yang dimiliki oleh Desa Pakraman seyogianya dicatat atas nama desa yang bersangkutan.

b) Tanah adat yang didaftar atas nama desa pakraman yang bersangkutan. Tanah yang dimiliki oleh desa adalah tanah adat desa pakraman yang dikenal dengan nama tanah druwe (milik) desa. Dilihat dari aspek penguasaan dan penggunaannya, “tanah druwe desa terdiri dari: tanah desa, tanah laba pura, tanah pekarangan desa (tanah PKD), dan tanah ayahan desa (tanah AYDS).61 Dari ke empat jenis tanah druwe desa tersebut maka yang didaftar atas nama ‘desa’ adalah tanah desa. Pendaftaran tanah adat atas nama desa pakraman dimungkinkan sejak diterbitkannya Keputusan

————————————-

61 I Made Suasthawa Dharmayuda, 2001, Desa Adat. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, Penerbit Upada Sastra, Denpasar, hlm. 120.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah. Keputusan Menteri ini terbit sebagai ‘buah’ dari proses legislasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, Surat Gubernur Provinsi Bali Nomor 590/70/B.Tapem tentang Hasil Rapat Koordinasi Proses Pengusulan Desa Pakraman Sebagai Subjek Hak Milik Atas Tanah, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 1329/8-51/IX/2017 tentang Usulan Penunjukan Pakraman sebagai Subjek Hak Milik Atas Tanah.  “Sebagai subyek hak maka dalam sertipikat Hak Milik ditulis nama desa pakraman dan kedudukannya, contoh: “DESA PAKRAMAN BELANCAN BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BANGLI”62

c) Tanah adat yang didaftar atas nama warga desa pakraman yang bersangkutan. Berdasarkan “Keputusan Paruman Agung Majelis Desa Pakraman

————————————-

62 I Putu Dody Sastrawan, 2018, Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa Di Desa Blancan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, hlm. 97.

Bali Tahun 2006 warga desa dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: (1) krama desa, adalah penduduk yang beragama Hindu dan mipil (tercatat) sebagai anggota desa pakraman; (2) krama tamiu, adalah penduduk yang beragama Hindu tetapi tidak mipil sebagai anggota desa pakraman; dan (3) tamiu, adalah penduduk yang tidak beragama Hindu dan tidak mipil sebagai anggota desa pakraman. Selain itu dikenal juga jatma pangumbangan, yaitu orang yang tidak jelas identitas dan asal usulnya.63 Pendaftaran tanah adat atas nama warga desa dilakukan hanya pada no (1), yaitu krama desa, dengan menuliskan nama krama pengarep yang menguasai tanah druwe desa yang bersangkutan, contoh:  I NYOMAN KALIMUSADA MERTA KRAMA PENGAREP DESA PAKRAMAN BELANCAN BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BANGLI”64

Beberapa permasalahan terkait pendaftaran tanah adat di Provinsi Bali antara lain: (1) adanya bukan krama desa yang bersangkutan yang menguasai/memiliki tanah adat (PKDS/AYDS); (2) tanah PKDS atau AYDS yang dimiliki atas nama pribadi meskipun yang bersangkutan

————————————-

63 Wayan P. Windia, 2008, Menyoal Awig-Awig: Eksistensi Hukum Adat dan Desa di Bali, Penerbit Lembaga Dokumentasi dan Publikasi FH UNUD, hlm.2. 64 I Putu Dody Sastrawan, 2018, op.cit., hlm. 97.

adalah krama desa yang bersangkutan, sehingga terlepas dari kewajiban mengayah; (3) data dan status tanah druwe desa yang kurang jelas/lengkap.

Selain itu, terdapat model pendaftaran tanah (adat) yang berbeda dengan daerah lainnya, yaitu diterbitkannya 180 (seratus delapan puluh) sertipikat Hak Milik (individual) bagi Masyarakat Hukum Adat Tengger di Bromo, yang terletak di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 9 Juli 2015. Pendafaran tanah adat tersebut dilakukan sebagai penerapan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Tanah yang didaftarkan tersebut sesungguhnya merupakan tanah yasan, yang didaftar dengan mengakomodir kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa Ngadisari No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Pengaturan Tanah di Ngadisari. Kearifan lokal tersebut berupa larangan untuk menjual, menyewakan tanah tersebut kepada pihak luar, atau antar warga tanpa rekomendasi Kepala Desa atau Ketua Adat. Wujud kearifan lokal pada pendaftaran tanah tersebut adalah adanya stempel khusus berwarna merah pada halaman ‘PERUBAHAN’ sertipikat dengan tulisan:

“Berdasarkan Peraturan Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura No. 02 Tahun 2015 tanggal 04 Mei 2015 menyatakan bahwa Tanah Ini Tidak Boleh Dijual Atau Disewakan Dengan Pihak Luar Atau Antar Warga Tanpa Rekomendasi Kepala Desa atau Ketua Adat”.

Menilik pembagian sertipikat hak milik tersebut serta dikaitkan dengan Permen ATR/Ka. BPN No. 9 Tahun 2015 ada beberapa hal yang menjadi catatan. Pertama, perlu diperjelas apakah masyarakat Tengger tersebut merupakan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu. Jika diklasifikasikan sebagai masyarakat hukum adat maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Keputusan Kepala Daerah yang dalam hal ini tidak ada dilakukan. Masyarakat Adat Tengger tidak dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat dalam kawasan tertentu karena bukan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan.

Kedua, perlu ditunjukkan ciri ‘hak komunal atas tanah’ sebagaimana dimaksud dalam Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2015 meskipun dimungkinkan pendaftaran haknya dilakukan atas nama anggota masyarakat hukum adat atau masyarakat dalam kawasan tertentu, pengurus koperasi atau unit bagian dari desa, atau Kepala Adat/ Ketua/Pimpinan kelompok masyarakat lainnya.

Di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, pendaftaran hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 245/KEP-7.1/VII/2016 tentang Penegasan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri Keret Rumsayor, Rumadas, Rumbobiar, Rumbrawer, Rumbafe dan Rumbruren Di Pulau Mansinam Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Tahapan terbitnya Keputusan Penegasan oleh Menteri tersebut dilakukan setelah adanya dokumen-dokumen sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah Adat Komunal Kelompok Masyarakat Adat Suku Doreri di Pulau Mansinam tanggal 18 Juli 2016 yang diketahui dan disetujui oleh Bapak Yairus Rumfabe selaku Ketua Dewan Adat Suku Doreri dan Bapak Amandus Rumsayor selaku Kepala Suku Pulau Mansinam;

b) Surat Ketua Dewan Masyarakat Adat Pulau Mansinam Nomor 01/DMA-PM/VII/2016 perihal Pengukuhan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri di Pulau Mansinam seluas ± 3.943.198 M2;

c) Surat Keterangan Bukti Pemilikan Tanah Adat Komunal Nomor 031/PKM/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 yang diketahui Kepala Distrik Manokwari Timur, yang menyatakan tanah yang terletak di seluruh daratan Pulau Mansinam, Kampung Mansinam, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat seluas ± 3.943.198 M2 adalah benar-benar tanah adat milik bersama (komunal) yang dikuasai dan dimiliki secara turun temurun oleh kelompok masyarakat adat Suku Doreri;

d) Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor 918/8-92/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 perihal Permohonan Pengukuhan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri di Pulau Mansinam seluas ± 3.943.198 M2;

e) Surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor 112/KPTS/ BUP-MKW/2016 tgl.22 Juli 2016 tentang Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri Keret Rumsayor, Rumadas, Rumbobiar, Rumbrawer, Rumbafe dan Rumbruren Di Pulau Mansinam Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat seluas ± 3.943.198 M2 (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi), yang menyatakan:

(1) bahwa Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri dan Tanah Komunal Keret Rumsayor, Rumadas, Rumbobiar, Rumbrawer, Rumbafe dan Rumbruren tatanan hukum adat masih ada;

(2) bahwa pengurus tanah komunal adalah sebagai berikut:

(a) Keret Rumsayor: Amandus Rumsayor;

(b) Keret Rumadas: Fredik Hendrik Rumadas;

(c) Keret Rumbobiar: Efradus Rumbobiar dan Abner Rumbobiar;

(d) Keret Rumbrawer: Daniel Rumbrawer;

(e) Keret Rumbafe: Yairus Rumbafe;

(f) Keret Rumbruren: Piter Z. Rumbruren.

Penegasan Hak Komunal tersebut diberikan dengan ketentuan: (a) dalam hal terdapat kawasan hutan, agar dimintakan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) dalam hal tanah aset pemerintah/BUMN/BUMD, agar dimintakan pelepasan aset dari instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap Penegasan Hak Komunal tersebut maka Penerima Hak dibebani kewajiban:

a) memelihara keberadaan tanda-tanda batasnya;

b) menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan, sifat dan tujuan dari pemberian haknya serta tidak diterlantarkan;

c) memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

d) tanahnya tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan termasuk tidak dapat digadaikan dengan dalih apapun juga;

e) peralihan hak komunal atas tanah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar terhadap Penegasan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri adalah:

a) menggunakan terminologi ‘penegasan’ yang berbeda dengan Permen No. 9 Tahun 2015 yang menggunakan terminologi ‘penetapan’. Terminologi ‘penegasan’ merupakan istilah teknis juridis yang digunakan dalam pelaksanaan konversi hak atas tanah. Dengan dilakukannya konversi, maka entitas tanah yang semula merupakan tanah adat berubah menjadi tanah hak

b) jika hak komunal tersebut didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Memutuskan KEEMPAT Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 245/KEP-7.1/VII/2016 maka hal yang perlu dipertanyakan adalah hak atas tanah apakah yang akan diberikan pada hak komunal tersebut. Jika diberikan hak milik pada Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri atau 6 (enam) keret yang ada, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu ketentuan yang menunjuk Masyarakat Hukum Adat atau Keret tersebut sebagai subyek hak yang berhak mempunyai hak milik (pemilikan) bersama.

c) Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut memungkinkan dilakukannya peralihan hak komunal atas tanah, sesuatu yang sesungguhnya terlarang dalam ketentuan Hukum Tanah Adat.

Keempat contoh di atas menampilkan adanya persamaan dan perbedaan model pendaftaran tanah ulayat (adat). Persamaan dan perbedaan tersebut terlihat pada:

(a) Persamaan jenis hak atas tanah, yaitu pemberian hak milik pada 3 (tiga) daerah di atas (Sumatera Barat, Bali dan Masyarakat Tengger di Kab. Probolinggo);

(b) Perbedaan subyek hak baik antara daerah yang sama (dua model di Sumatera Barat, dan tiga model di Bali) maupun antar daerah yang berbeda;

(c) Perbedaan proses pendaftaran hak atas tanah, khususnya di Kabupaten Manokrawi yang sampai saat ini baru pada tahap penetapan subyek hak komunal melalui Keputusan Bupati, dan penegasan hak komunal melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

BAB IV PENUTUP

Pembahasan awal buku ini menunjukkan bahwa sejak masa Kolonial hingga sekarang terdapat adanya perbedaan pandangan mengenai tanah ulayat, baik tentang terminologinya, subyeknya, obyeknya, dan juga hak yang melekatinya. Perbedaan pandangan tersebut berawal ketika Pemerintah Belanda memasuki era liberalisme sehingga politik kolonial harus dijalankan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari tanah jajahan. Oleh sebab itu, untuk dapat menguasai sumber daya agraria daerah jajahan maka sistem hukum tanah jajahan (hukum adat) haruslah ‘dintervensi’, dan sedapat mungkin disesuaikan dengan kepentingan negara kolonial.

Bagaimana proses interaksi antara hukum negara dengan hukum adat terjadi, menarik untuk disimak pendapat Patrick McAusland yang melakukan penelitian tentang interaksi kedua sistem hukum tersebut di berbagai

negara berkembang terutama di Afrika. Hasil penelitiannya mengatakan bahwa terdapat 5 (lima) fase interaksi hukum adat dengan hukum negara, yaitu:1

1. fase akuisisi (acquisition), pendekatan yang dipakai adalah pendekatan feodal. Penguasaan terhadap wilayah sekaligus merupakan akuisisi terhadap tanahnya. Oleh karena itu hukum tanah (adat) yang berlaku di daerah yang sudah dikuasainya adalah hukum negara Eropah. Hukum adat dianggap tidak ada sehingga diakuisisi oleh hukum negara;

2. fase destruksi (destruction) yang merupakan fase lanjutan dari akuisisi, berupa penghancuran atau perusakan tatanan hukum asli. Penjualan tanah, yang sebelumnya tidak boleh dipermudah untuk mendukung perkembangan ekonomi pasar yang berorientasi ekspor. Karena sudah dihancurkan, akibatnya hukum adat menjadi tidak berfungsi dalam mengatur tanah-tanah rakyat;

3. fase rekonstruksi (reconstruction), yaitu timbulnya kesadaran dari penjajah terhadap nasib hukum adat sehingga dicoba untuk merekonstruksi hukum adat yang sudah hancur. Pada fase ini Pemerintah Kolonial

————————————-

1 Dalam Kurnia Warman, “Hukum Adat dan Hukum Negara: Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Positif Indonesia”, makalah disampaikan pada Focus Group Discussion yang diadakan oleh Komisi Ilmu Sosial – Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Yogyakarta, 24 Mei 2014.

menerima hukum adat dan tokoh-tokoh masyarakat asli untuk dijadikan bagian dari aparat kolonial. Tujuan utama kebijakan ini sebetulnya dalam rangka menciptakan stabilitas politik pemerintahan kolonial;

4. fase substitusi (substitution). Meskipun telah dilakukan rekonstruksi terhadap hukum adat namun posisi hukum adat tetap tidak sejajar dengan hukum kolonial. Hukum Adat diposisikan berada di bawah hukum kolonial (tersubstitusi). Walaupun sudah didaftarkan berdasarkan undang-undang hak-hak atas tanah yang diatur dengan hukum adat tetap saja berada di bawah hak atas tanah berdasarkan hukum negara;

5. fase integrasi (integration), yaitu upaya untuk membangun suatu hukum adat sebagai bagian dari hukum yang berlaku di samping hukum negara. Kebijakan ini ditujukan untuk mengembangkan hukum adat dan hak-hak atas tanah melalui proses administrasi yang difasilitasi oleh negara.

Meskipun fase-fase tersebut tidak persis sama dengan kondisi di Indonesia, namun secara substansial kelima fase itu ditemukan pada sejarah perkembangan politik hukum agraria Kolonial Belanda dengan segala implikasinya pada eksistensi tanah ulayat. Menarik pula untuk dikaji lebih lanjut apakah politik hukum yang menempatkan hukum adat sebagai dasar dalam pembangunan hukum agrarian nasional (serta memberikan pengakuan terhadap hak ulayat), dapat diklasifikasikan sebagai interaksi antara hukum negara dengan hukum adat pada fase integrasi. Seyogianya penelitian yang seksama perlu dilakukan untuk membahas kelima fase tersebut dalam perkembangan hukum adat di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan tanah ulayat sejak masa Kolonial – langsung atau tidak langsung – telah menimbulkan konflik laten agraria, yang pada kasus-kasus tertentu berkembang menjadi sengketa ataupun perkara. Secara umum, spektrum konflik tanah ulayat itu – vertikal dan horizontal – cukuplah beragam, antara lain:

1. tanah ulayat yang diklasifikasikan sebagai tanah Negara seperti perkara di Jayapura dan Sumatera Utara; dan di pelbagai daerah yang terjadi dalam proses pendaftaran tanah;

2. adanya claim antara entitas hutan adat dengan hutan negara;

3. adanya claim tanah (hak) ulayat dengan tanah hak yang skala besarnya terjadi pada areal perkebunan (HGU);

4. adanya claim tanah ulayat dengan areal ijin (konsesi) pertambangan;

5. konflik sehubungan dengan penetapan wilayah adat sebagai taman nasional ataupun kawasan hutan lindung;

6. konflik wilayah adat antar masyarakat adat.

Catatan Akhir Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) 2017 menunjukkan terjadinya peningkatan konflik agraria. Di tahun 2017 terjadi 659 konflik agraria dengan luasan 520.491,87 ha. dimana sektor perkebunan menempati posisi pertama yaitu 32%, sektor kehutanan pada posisi kelima (5%), pertambangan di posisi ketujuh (3%).2

Salah satu faktor penyebab mencuatnya konflik tersebut karena belum clear-nya entitas tanah ulayat. Merujuk pada pendapat Maria SW. Sumardjono bahwa berdasarkan konsepsi hubungan antara Negara dengan tanah terdapat 3 (tiga) entitas tanah, yaitu: (1) tanah Negara; (2) tanah ulayat; dan (3) tanah hak3; maka sememangnyalah masih kurangnya perhatian Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat.

Jika dipertanyakan pada seluruh otoritas yang terkait dengan pertanahan dan juga seluruh pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat tanah ulayat mengenai luas dan letak tanah ulayat yang ada, diyakini tidak akan diperoleh data dimaksud. Seandainyapun ada, data dimaksud menunjukkan perbedaan sebagaimana tidak samanya data luas kawasan hutan antar satu otoritas dengan otoritas lainnya.

————————————-

2 http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatanakhir-tahun-2017/ diunduh pada tgl.10 Agustus 2018 jam 10.55 WIB.

3 Maria S.W. Sumardjono, 2010, Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat, Penerbit Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm.22.

Kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam ‘mengurus’ tanah (hak) ulayat dapat dicermati bahwa sejak terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat hingga saat ini, hanya 6 (enam) kabupaten/ kota yang menerbitkan peraturan daerah tanah (hak) ulayat, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Lebak, Kabupaten Nunukan, Kota Ternate, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Sigi.

Dengan demikian, hal yang perlu mendapat perhatian untuk memberikan perlindungan pada eksistensi tanah ulayat adalah:

Pertama, adanya persamaan pandangan dari semua stakeholder tanah ulayat terkait penentuan subyek, obyek, dan hubungan hukum yang mendasari adanya hak atas tanah ulayat tersebut.

Kedua, sinkronisasi peraturan perundang-undangan tentang tanah ulayat. Banyak undang-undang, peraturan daerah dan Keputusan Menteri yang diterbitkan untuk mengatur tanah ulayat. Namun peraturan perundanganundangan tersebut bersifat sektoralisasi, artinya, diterbitkan berdasarkan kepentingan instansi masing-masing. Selain itu, regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Pertanahan menunjukkan adanya ketidaktaatan asas. Permen No.9 Tahun 2015 dan Permen No.10 Tahun 2016 yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permen No.5 Tahun 1999 telah membangun fiksi hukum dan ‘mematisurikan’ tanah (hak) ulayat. Tanah komunal yang mengandung hak yang berkarakter perdata dipersamakan dengan tanah ulayat yang mengandung hak yang berkarakter publik dan perdata sehingga didaftar dan diberikan hak milik.

Ketiga, pendaftaran tanah ulayat pada hakikatnya tidak perlu diterbitkan sertipikat, dalam arti tidak perlu diberikan hak atas tanah, karena tanah-tanah ulayat pada prinsipnya tidak dapat dialihkan ataupun diagunkan. Dengan demikian tahapan proses pendaftaran tanah ulayat yang dilakukan adalah penelitian (ada tidaknya tanah (hak) ulayat tersebut), pengukuran keliling, dan pemetaannya. Keabsahan subyek tanah ulayat berikut obyeknya ditempuh dengan Peraturan Daerah yang bersifat deklaratif, bukan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang bersifat konstitutif.

Keempat, dalam hal tanah ulayat akan dimanfaatkan oleh pihak lain dapat dilakukan melalui mekanisme ‘sewa’, bukan pelepasan hak. Kedepannya, perlu diatur konstruksi hak atas tanah dimana dimungkinkan hak atas tanah di atas tanah (hak) ulayat.

Kelima, pembentukan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat serta RUU Pertanahan yang sedang berlangsung semoga dapat dijadikan momentum untuk mengatur upaya penyelesaian masalah tanah ulayat. Semoga.

DAFTAR PUSTAKA

Aboesono, tanpa tahun, Sedjarah Hukum dan Politik Agraria di Indonesia. Djilid 1 (Djaman Pendjadjahan), Akademi Agraria di Jogjakarta.

Alias, Anuar, S.N. Kamaruzzaman, and Md. Nasir Daud, “ Traditional lands acquisition and compensation: The perception of the affected Aborigin in Malaysia” in International Journal of the Physical Sciences Vol. 5 (11), 18 September 2010.

Amal, M. Adnan, 2001, Kepulauan Rempah-Rempah. Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950.Tanpa penerbit.

Ananingsih, Sri Wahyu, 2015, Perkembangan Eksistensi Hak Ulayat Laut Di Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Disertasi (Ringkasan), Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.

Anonim, 1981, Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Bali Tahun 1980/1981.

Anonim, 1995, ‘Sambutan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Pada Seminar Masalah eksistensi Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa’ dalam Seminar  Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa Ditinjau Dari Aspek Agama Hindu, Aspek Lembaga Desa (Desa Adat) dan Aspek Hukum Adat Bali, pada tanggal 1 Nopember 1995 di Bali.

Anonim, 2001, Masyarakat Adat Di Dunia. Eksistensi dan Perjuangannya. International Work Group for Indigenous Affairs – Institut Dayakologi. Pontianak.

Ashari, H. Masyhud, 2008, Status Tanah-Tanah Kesultanan Ternate Di Provinsi Maluku Utara (Tinjauan Juridis Hukum Tanah Nasional). Laporan Penelitian: DPPM UII – Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Bakri, Muhammad, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara. (Paradigma Baru Untuk Reformasi Negara), Penerbit Citra Media, Yogyakarta.

Benda-Beckmann, Franz and Keebet von, 2003, “The Law of Things: Legalization and De-Legalization in the Relationship between the First and the Third World” dalam E.K.M. Masinambow (Editor), 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Bosko, Rafael Edy, 2006, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta.

Burns, Peter, “Adat yang mendahului semua hukum” dalam Jamie S. Davidson, David Henley, dan Sandra Moniaga (Editor), 2010, Adat dalam Politik Indonesia, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta.

Dharmayuda, I Made Suasthawa, 2001, Desa Adat. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, Penerbit Upada Sastra, Denpasar.

Dhewi, R. Ay. Sri Retno Kusumo, 2006, Kedudukan Hukum Tanah Adat Di Daerah Yogyakarta Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional, Ringkasan Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Do’a, Busranto Abdullatif, ‘Sistem Kemasyarakatan Tradisional Ternate Dalam Perspektif Budaya Modern’ dalam Sukardi Syamsudin dan Basir Awal (Editor), 2005, Moloku Kie Raha Dalam Perspektif Budaya dan Sejarah Masuknya Islam, Himpunan Pelajar Mahasiswa Ternate.

Doni, 2005, Konflik Tanah Kawasan Hutan Sebagai Refleksi Perbedaan Kepentingan Politik dan Ekonomi (Studi Kasus di Desa Bangunjaya dan Desa Cimanggu, Kecamatan Langkap Lancar, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat), Tesis, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Fitzpatrick, Daniel, “Tatkala bencana alam menghadang: Kelenturan dan kelemahan hukum pertanahan Indonesia” dalam Myrna A.Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting), 2010, Hukum Agraria dan Masyarakat Indonesia, Penerbit HuMa, van Vollenhoven Institute dan KITLV-Jakarta.

———, “Tanah, Adat dan Negara di Indonesia pascaSoeharto. Perspektif seorang ahli hukum asing” dalam Jamie S. Davidson, et.al. (Penyunting), 2010, Adat Dalam Politik Indonesia, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta.

Haar, ter, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto), Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.

Hamzah, Wan Arfah dan Ramy Bulan, 2004, An Introduction to The Malaysian Legal System, Penerbit Fajar Bhakti Sdn.Bhd. (008974 – T), Selangor Darul Ehsan.

Harsono, Boedi, 1997, Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional. Penerbit Djambatan, Jakarta.

Hasan, Abdul Hamid, 1998, “Falsafah Adat Ternate” dalam Aroma Sejarah dan Budaya Ternate (Himpunan Makalah Abdul Hamid Hasan), Ternate, tanpa penerbit.

Hermayulis, 1999, Penerapan Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan pada Sistem Kekerabatan Matrilinel Minangkabau. Disertasi, Program Pasca Sarjana, Universitas Indonesia.

———,  2000, “Status Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Tanah Nasional” dalam Tanah Ulayat Di Sumatera Barat. Himpunan Makalah dan Rumusan Workshop. Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 23-24 Oktober 2000 di Padang.

HR, Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Konseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Penerbit Alumni, Bandung.

Ismail, Ilyas, 2011, Konsepsi Hak Garap Atas Tanah, Penerbit Citapustaka Media Perintis, Bandung.

Kartohadiprodjo, Soediman, 1977, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia I, Hukum Perdata, Penerbit Ghalia Indonesia dan P.T. Pembangunan.

Kleden, Emil Ola, 2007, ‘Evolusi Perjuangan Gagasan “Indegenous Peoples’ Rights” Dalam Ranah Nasional dan Internasional’, makalah dalam Advanced Training Hak Hak Masyarakat Adat (Indegenous Peoples’ Rights) Bagi Dosen Pengajar HAM Di Indonesia. Kerjasama Pusat Studi Hak Asasi Manusia – UII dengan Norsk Senter for Menneskerettigheter, Norwegian Centre for Human Rights, Yogyakarta, tanggal 21-24 Agustus 2007.

Koesnoe, H.M., 2000, Prinsip- Prinsip Hukum Adat Tentang Tanah, Penerbit Ubhara Press, Surabaya.

Koesnoe, H. Moh., “Prinsip Prinsip Hukum Adat Tentang Hak Atas Tanah” dalam M. Ali Boediarto (Editor), 2002, Kapita Selekta Hukum Adat. Suatu Pemikiran Baru Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, S.H., Penerbit Varia Peradilan – Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta.

Lubis, M. Solly, 1989, Serba Serbi Politik dan Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Lukito, Ratno, 2008, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Pustaka Alvabet, Tangerang.

Mahadi, 1970, Perkembangan Hukum Antar Golongan Di Indonesia, Jilid 1. Penerbitan Fak. Hukum USU No.6

———, 1978, Sedikit “Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu Atas Tanah Di Sumatera Timur” (Tahun 1800-1975), Penerbit Alumni, Bandung.

———, 1991, Uraian Singkat tentang Hukum Adat sejak RR Tahun 1854, Penerbit Alumni Bandung.

McCarthy, John F. “Between Adat and State: Institutional Arrangements on Sumatera’s Forest Frontier”, dalam Human Ecology, vol. 33 No. 1, Februari 2005.

MD, Moh. Mahfud, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Penerbit LP3ES Indonesia, Jakarta.

Meilisa, 2018, Peranan Lembaga Adat Mosalaki Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Desa Nuangenda Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur), Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Mubyarto dkk., 1992, Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan: Kajian Sosial Ekonomi, Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.

Muhidin, A. Hakim, 1990, “Dayak Foundation Tuntut Hak Ulayat Kawasan Emas Hijau”, dalam Harian Umum Banjarmasin Post , tanggal 22 Juni 1990.

Naim, Mochtar, 1978, “Kedudukan Tanah Adat Dewasa Ini”. Makalah disampaikan dalam Simposium UndangUndang Pokok Agraria dan Kedudukan Tanah Adat Dewasa Ini di Banjarmasin. Kerjasama Universitas Lambung Mangkurat, Pemda Tingkat I Kalimantan Selatan dan BPHN.

———, 1991, “Proses De-Ulayatisasi dan Nasib Tanah Adat”, Makalah disampaikan pada Dialog Pertanahan: “Tanah Sebagai Sumberdaya Demokrasi Ekonomi”, Bina Desa, 13-14 Agustus 1991 di Gedung YTKI Jakarta dengan judul: “Hak-hak Adat Atas Tanah dan Kedudukan serta Prospeknya pada Pembangunan Jangka Panjang: Suatu Gambaran Umum”.

Onghokam “Perubahan Sosial di Madiun Selama Abad XIX: Pajak dan Pengaruhnya terhadap Penguasaan Tanah” dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Penyunting),1984, Dua Abad Penguasaan Tanah. Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta.

Padmo, Soegijanto, 2000, Landreform dan Gerakan Protes Petani Klaten,  Penerbit Media Pressindo, Yogyakarta.

Pelzer, Karl J., 1985, Toean Keboen dan Petani. Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria Di Sumatera Timur 1863-1947, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta.

Pradja, Ombo Sutya, ‘Hutan dan Masyarakat Adat’ dalam Sandra Kartika dan Candra Gautama (Penyunting), Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara, 1999, Prosiding Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta, 15-16 Maret 1999. Diterbitkan atas Kerja Sama Panitia Bersama Sarasehan dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1999 dengan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).

Pranoto, Suhartono W., 2001, “Lunguh dan Lurah: Tetap Aktual dalam Suhartono W. Pronoto, Serpihan Budaya Feodal, Penerbit Agastya Media, Yogyakarta.

Prill-Brett, June, “Contested Domains: The Indigeneous Peoples Right Act (IPRA) and Legal Pluralisme in the Northern Philippines” dalam Journal of Legal Pluralism, 2007 nr.55.

Purba, Rehngena, ‘Masyarakat Hukum Adat Melayu Deli dan Hak Ulayat’, makalah disampaikan pada Seminar Sehari Laskar Ampera M. Nawi Harahap Angkatan 66 Medan –SUMUT di Hotel Sahid Medan tanggal 11 Agustus 19991.

Putra, Hendy Esa, 2002, Peralihan Kepemilikan Komunal Kepada Pemilikan Perorangan Atas Tanah Di Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.

Raharjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, Penerbit P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saftri, Myrna A., dan Tristam Moeliono, “Bernegara hukum dan berbagi kuasa dalam urusan agrarian di Indonesia: Sebuah Pengantar” dalam Myrna A. Saftri dan Tristam Moeliono (Penyunting), 2010, Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMa, van Vollenhoven Insttute dan KITLV-Jakarta.

Safitri, Myrna A., 2015, Indegenous Peoples in ASEAN: Indonesia, Asia Indegenous Peoples Pacth (AIPP) Foundation.

Sarjita, 2003, Konflik Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kampong Kajoe Poeloe dan Kajoe Batoe Dengan Pemerintah Kota Jayapura Propinsi Papua, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sastrawan, I Putu Dody, 2018, Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa Di Desa Blancan Kecamatan Kintamani kabupaten Bangli Provinsi Bali, Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Sembiring, Julius, 2009, 1000 Peribahasa Daerah Tentang Tanah/Pertanahan di Indonesia, Penerbit STPN Press, Yogyakarta.

Sembiring, Julius, A.B. Mapandin, Supartawidjaya, Haryo Budhiawan, Rofiq Laksamana, Sarjita, 2004, Studi Pelepasan Tanah Ulayat Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha Di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Laporan Penelitian Dosen, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Simarmata, Rikardo, “Menyongsong Berakhirnya Abad Masyarakat Adat: Resistensi Pengakuan Bersyarat”, Tulisan disampaikan pada ‘International Advocacy and Capacity Building for Indigenous Peoples in Indonesia’, diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Denpasar, 6-9 September 2004.

———, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, tanpa penerbit.

Sinar, T. Lukman, 1996, Perang Sunggal (1872-1895), tanpa penerbit.

Sitorus, Oloan, 2004, Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah. Penerbit Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Sjah, Hi. Mudaffar, “Sejarah Hukum Adat dan Lingkungan Hukum Adat Ternate”  dalam Sukardi Syamsudin (Adi) dan Basir Awal (Editor), 2005, Moloku Kie Raha. Dalam Perspektif Budaya dan Sejarah Masuknya Islam, Himpunan Pelajar Mahasiswa Ternate.

Soekanto, 1966, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Penerbit P.T.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

———, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, Penerbit P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soesangobeng, Herman, 2000, “Pendaftaran Tanah Ulayat Di Sumatera Barat Dengan Contoh Pilot Proyek Pendaftaran Tanah Di Desa Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar” dalam Tanah Ulayat Di Sumatera Barat. Himpunan Makalah dan Rumusan Workshop. Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 23-24 Oktober 2000 di Padang.

———, The Possibility and Mode of Registering Adat Title on Adat Land, Paper for 3rd FIG Regional Confrence in Jakarta, 3-7/10/2004.

———, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria, Penerbit STPN Press, Yogyakarta.

Soetoprawiro, Koerniatmanto 1994, Pemerintahan & Peradilan Di Indonesia (Asal-Usul & Perkembangannya), Penerbit P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soetiknyo, Iman, 1988, Materi Pokok Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Jakarta.

Sudiyat, Iman, 1981, Hukum Adat, Sketsa Asas, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

———, 1982, Beberapa Masalah Penguasaan Tanah Di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang, Penerbit Liberty, Yogyakarta. Maria SW. Sumardjono, 2010, Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat, Penerbit Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

———, “Hak Masyarakat Hukum Adat” dalam Harian Umum KOMPAS, Rabu, tanggal 19 Juni 2013.

———,  “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah” dalam Digest Epistema, Volume 6/2016.

Syahmunir, “Kedudukan Wanita dalam Kepemilikian Hak Ulayat di Minangkabau” dalam Alfan Miko, 2006, Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat, Padang: Andalas University Press,

Tamalowu, Martinus, 2007, Status Hak Atas Tanah Ciptaan Pemerintah Swapraja Kasunanan Surakarta, Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.

Termorshuizen – Arts, Marjanne, “ Rakyat Indonesia dan tanahnya: Perkembangan Doktrin Domein di masa kolonial dan pengaruhnya dalam hukum agraria nasional” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono, 2010, Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMA-Jakarta, van Vollenhoven Institute, Leiden University dan KITLV-Jakarta.

Thalib, Sayuti, 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria Di Minangkabau, Penerbit Bina Aksara, Jakarta.

Topatimasang, Roem, 2004, “Rangkuman Potret OrangOrang Kalah” dalam Roem Topatimasang (Penyunting), Orang-Orang Kalah,  Penerbit INSISTPress, Yogyakarta.

———, “Orang Tobelo. Tercerabut & Tersisih Di Tanah Sendiri” dalam Roem Topatimasang (Penyunting), Orang-Orang Kalah, Penerbit INSISTPress, Yogyakarta.

Vollenhoven, C. Van, 1975, Orang Indonesia dan Tanahnya. Seri Agraria 1, (diterjemahkan oleh Soewargono, M.A.), Pusat Pendidikan Departemen Dalam Negeri.

Wahyono, Ary, I.G.P. Antariksa, Masyhuri Imron, 2000, Hak Ulayat Laut Di Kawasan Timur Indonesia, Penerbit Media Presindo, Yogyakarta.

Wahyono, Padmo, 1989, Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, Penerbit Penerbitan Bersama Firma Wijaya dan Yayasan Tritura ’66, Jakarta.

Kurnia Warman, 2006, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik. Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat,  Penerbit Andalas University Press, Padang.

———,  2008, Pengaturan Sumber Agraria Di Sumatera Barat Pada Era Desentralisasi (Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara Dalam Perspektif Keanekaragaman dalam Kesatuan Hukum), Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

———, “Hutan adat di “persimpangan jalan”: Kedudukan hutan adat di Sumatera Barat pada era desentralisasi” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (Penyunting) (2010), Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Penerbit HuMA, Van Vollenhoven Institute dan KITLV Jakarta.

———, “Hukum Adat dan Hukum Negara: Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Positif Indonesia”, makalah disampaikan pada Focus Group Discussion yang diadakan oleh Komisi Ilmu Sosial – Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Yogyakarta, 24 Mei 2014.

Wignyodipuroe, Soerojo, 1968, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Penerbit P.T. Toko Gunung Agung, Djakarta.

Wignyosoebroto, Soetandyo, 1995, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Wiguna, I Gusti Ngurah Tara, 2009, Hak-Hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X-XI Masehi, Penerbit Udayana University Press, Denpasar.

Windia, Wayan P., 2008, Menyoal Awig-Awig. Eksistensi Hukum Adat dan Desa di Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Yamin, Mohammad, 1959, Naskah Persiapan UndangUndang Dasar 1945, Jilid Pertama, Penerbit Yayasan Prapanca, Jakarta.

Yarisetou, Wiklif, 2009, Tiatiki. Konsep dan Praktek, Penerbit ARIKA Publisher, Jayapura.

Yunita, Fitriana Eka, 2018, Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 058059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkaran Nomor 008/PUU-III/2005 membatalkan sebagian Pasalpasal dalam UU No. 7 Tahun 2004; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

AR, Azmi Siradjudin, Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional dalam  http://www. ymp.or.id/content/view/107/35/, diunduh pada tgl.6 Juli 2009 jam 13.47.

Eder, James F., “indigenous Peoples, Ancestral Lands and Human Rights in the Philippines” dalam Cultural Survival, June 1994 dalam https://www. culturalsurvival.org/publications/culturalsurvival-quarterly/indigenous-peoples-ancestrallands-and-human-rights, diunduh tgl. 11 Februari 2018.

“Berdayakan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Lingkungan”. Temp/HOCVP07L.htm

Dwipayana AA GN Ari, dan Sutoro Eko, Pokok-pokok Pikiran Untuk Penyempurnaan UU No. 32 Tahun 2004 Khusus Pengaturan Tentang Desa, dalam http://desentralisasi.org/ makalah/ Desa/ AAGNAriDwipayanaSutoroEko_ PokokPikiranPengaturanDesa.pdf

Firmansyah, Nurul, Hutan Nagari atau Hutan Desa, diakses dari www.Qbar.or.id

IWGIA, 2008, “Indigenous Issues”, diakses pada tanggal 27 November 2008 dari http://www.iwgia.org/sw153. asp

Simarmata, Rikardo, “Gejala Informalitas pada Tanah Garapan” dalam ejournal.undip.ac.id/index.php/ lawreform/article/download/697/564 diunduh pada tgl. 12 Juni 2016 jam 23.55.

Editor: Dedy Tisna Amijaya, ST

IKHTIAR , DAN TAKDIR

Rasindo News – Oleh : Nurul Huda Samsiah

Allah SWT adalah Zat yang Maha Merajai seluruh alam semesta. Dia mengatur segala sesuatu yang ada di dalam kerajaann-Nya dengan kebijaksanaan dan kehendak-Nya sendiri. Maka dari itu apa saja yang terjadi di alam semesta ini, semuanya berjalan sesuai dengan kehendak yang telah direncanakan sejak semula oleh Allah SWT dan juga mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam alam yang maujud ini.

Allah SWT berfirman, “Segala sesuatu itu di sisi Allah adalah dengan ketentuan takdir”. (Q.S. Ar-Ra’d:8). Dalam hal ini Qadha dan Qadar sering disebut dengan Takdir. Sebagai manusia muslim kita wajib beriman kepada Qadha dan Qadar.

Walaupun segala sesuatunya telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT, namun manusia mukmin diwajibkan berikhtiar dan berusaha mencapai segala yang di cita-citakan demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu kita tidak boleh berdiam diri dan pasrah kepada Takdir Allah, tetapi harus berjuang mencari kemaslahatan dunia dan akhirat, serta berusaha menghindari perbuatan mungkar dan maksiat.

Pengertian Qadha dan Qadar

Qadha ialah kepastian, dan Qadar adalah ketentuan. Keduanya ditetapkan oleh Allah SWT untuk seluruh makhluknya. Menurut bahasa Qadha memiliki beberapa arti yaitu hukum, kepastian, ketetapan, perintah, kehendak, pemberitahuan, dan penciptaan. Sedangkan menurut istilah, Qadha adalah ketentuan atau ketetapan Allah SWT dari sejak zaman azali tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan makhlukNya sesuai dengan iradah (kehendak-Nya), meliputi baik dan buruk , hidup dan mati, dan seterusnya.

Menurut bahasa Qadar berarti, peraturan, dan ukuran. Sedangkan menurut istilah Qadar adalah perwujudan ketetapan (Qadha) terhadap segala sesuatu yang berkenaan dengan makhluk-Nya sesuai dengan iradah (kehendak-Nya). Qadar disebut juga takdir Allah SWT yang berlaku bagi semua makhluk hidup, baik yang telah, sedang, maupun yang akan terjadi.

Sejak zaman azali, ketentuan itu telah di tulis di dalam Lauhul Mahfuzh (papan tulis yang terpelihara). Jadi, semua yang akan terjadi, sedang atau sudah terjadi di dunia ini semuanya sudah diketahui oleh Allah SWT, jauh sebelum hal itu sendiri terjadi.

Firman Allah SWT Q.S. Al-Qamar ayat 49;

Artinya: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. (Q.S. Al-Qamar:49).

Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengenai ayat tersebut mengatakan. “Kepercayaan yang dipegang Ahlus Sunnah, sesungguhnya Allah SWT telah mentakdirkan akan sesuatu. Artinya ia telah mengetahui ketentuannya (kepastiannya) telah mengetahui keadaannya dan zamannya jauh sebelum diciptakannya. Kemudian Allah mengadakan sesuatu yang telah ada dalam takdir-Nya bahwa semua itu akan dijadikan sesuai dengan ilmu-Nya. Maka, tidak ada yang terjadi dari ilmu, qadrat, dan iradatNya (Allah)”.1

——————————

1 Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996), h. 132-133.

Pengertian Takdir

Takdir adalah sebutan Ketentuan Allah SWT yang dapat dirubah / sebuah proses Contohnya : “Kita Miskin menjadi Kaya, Malas menjadi Rajin, Sakit menjadi Sehat dan sebagainya. Percaya kepada takdir atau qadha dan qadar merupakan rukun iman yang ke- 6, atau terakhir. Beriman kepada takdir artinya seseorang mempercayai dan menyakini bahwa Allah telah menjadikan segala makhluk dengan kodrat dan irodat-Nya dan segala hikmah-Nya. 2

Dalam hadits telah dinyatakan dengan jelas, bahwa kejadian manusia di dalam rahim ibunya berjalan menurut prosesnya. Empatpuluh hari pertama dinamakan nuthfah (mani) yang berkumpul, empatpuluh hari kedua dinamakan ‘Alaqah (segumpal darah), dan empatpuluh hari yang ketiga disebut mudlghah (segumpal daging). Maka, setelah seratus dua puluh hari ditiupkan nyawa (ruh) oleh Malaikat diperintahkan menuliskan empat macam perkara, yaitu:

1. Ilmunya (selain ilmu pengetahuan, juga perbuatan-perbuatan yang bakal dikerjakan).

2. Berapa banyak rezekinya.

3. Berapa lama hidupnya.

4. Nasibnya, apakah ia bakal masuk surga atau neraka.

Empat macam perkara itu ditetapkan (ditakdirkan), dan inilah yang dimaksudkan Takdir Illahi atau nasib seseorang.3

Macam-macam Takdir Allah

Takdir adalah hukum Allah. Hukum yang ditetapkan berdasarkan pada ketentuan, daya, potensi, ukuran, dan batasan yang ada pada sesuatu yang ditetapkan hukumnya.

Takdir juga dapat dibagi menjadi dua hal yang saling berlawanan, yaitu tetap (mubram, hatami, musayyar) dan berubah (ghairu mubram atau mu’allaq, ghairu

——————————

2Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), h. 136

3 Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, h.134

hatami, dan mukhayyar). Takdir mubram yaitu takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan. Contoh: Jenis kelamin, Ciri-ciri fisik, dll. Sedangkan takdir mu’allaq yaitu takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Disebut juga dengan takdir yang tertulis di Lauh Mahfudh yang masih mungkin berubah jika Allah menghendaki. Contoh: seorang siswa MI bercita-cita ingin menjadi Pilot, maka untuk mencapai cita-citanya tersebut ia belajar dan berdo’a dengan tekun. Sehingga apa yang ia cita-cita akan menjadi kenyataan.

Takdir Yang Tertulis Di Lauh Mahfudh Hanya Bisa Berubah Lantaran Dua Sebab, Yaitu:

  • Do’a

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak ada yang bisa menolak takdir selain do’a, dan tidak ada yang bisa memperpanjang umur kecuali berbuat kebaikan”.(HR. Tirmidzi) Sehingga dengan berdo’a kepada Allah, Insya Allah takdir bisa berubah. Misalnya, jika kita berbuat kebaikan, umur akan dipanjangkan.

  • Berbuat kebaikan

Salah satu bentuk perbuatan baik ialah silaturahmi. Dengan itu pun bisa merubah takdir.4 Berbuat kebaikan tidak hanya dengan silaturahmi, tetapi ada banyak perbuatan baik yang dapat kita lakukan. Contohnya: berbakti kepada kedua orang tua, menghargai dan menghormati orang lain, menyantuni anak yatim, dll.

Konsep Takdir

Takdir adalah suatu yang sangat ghoib, sehingga kita tak mampu mengetahui takdir kita sedikitpun. Yang dapat kita lakukan hanya berusaha, dan berusahapun

——————————

4 Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, h.140.

telah Allah jadikan sebagai kewajiban. “Tugas kita hanyalah senantiasa berusaha, biar hasil Allah yang menentukan”, itulah kalimat yang sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga kita, yang menegaskan pentingnya mengusahakan qadha untuk selanjutnya menemui qadarnya. Takdir itu memiliki empat tingkatan yang semuanya wajib diimani, yaitu :

  1. Al-`Ilmu, bahwa seseorang harus meyakini bahwa Allah mengetahui segala sesuatu baik secara global maupun terperinci. Dia mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Karena segala sesuatu diketahui oleh Allah, baik yang detail maupun jelas atas setiap gerak-gerik makhluknya. Sebagaimana firman Allah : “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya, dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata.” (QS. Al-an`am:59).
  2. Al-Kitabah, Bahwa Allah mencatat semua itu dalam lauhil mahfuz, sebagaimana firman-Nya : “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab. Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj:70)
  3. Al-Masyiah (kehendak), Kehendak Allah ini bersifat umum. Bahwa tidak ada sesuatu pun di langit maupun di bumi melainkan terjadi dengan iradat/masyiah (kehendak /keinginan) Allah SWT. Maka tidak ada dalam kekuasaan-Nya yang tidak diinginkan-Nya selamanya. Baik yang berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Zat Allah atau yang dilakukan oleh makhluq-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya : “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia” (QS. Yasin:82)
  4. Al-Khalqu, Bahwa tidak sesuatu pun di langit dan di bumi melainkan Allah sebagai penciptanya, pemiliknya, pengaturnya dan menguasainya, dalam firman-Nya dijelaskan : “Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab dengan kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya.” (QS. AzZumar:2).

Ikhtiar

Ikhtiar berasal dari bahasa Arab yang berarti mencari hasil yang lebih baik. Adapun secara istilah, pengertian ikhtiar yaitu usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, baik material, spiritual, kesehatan, dan masa depannya agar tujuan hidupnya selamat sejahtera dunia dan akhirat terpenuhi. Maka, segala sesuatu baru bisa dipandang sebagai ikhtiar yang benar jika di dalamnya mengandung unsur kebaikan. Tentu saja, yang dimaksud kebaikan adalah menurut syari’at Islam, bukan semata akal, adat, atau pendapat umum. Dengan sendirinya, ikhtiar lebih tepat diartikan sebagai “memilih yang baik-baik”, yakni segala sesuatu yang selaras tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Di dunia ini, manusia diwajibkan berikhtiar dan berusaha mencapai segala yang dicita-citakan demi kebahagiaan dunia akhirat. Oleh karena itu, kaum mukmin pula wajib berikhtiar dan berusaha sekuat tenaga meskipun kita telah beriman dan mempercayai benar-benar bahwa semua ketentuan datangnya dari Allah SWT agar lepas dari ketentuan jelek dan buruk, serta berjuang hanya mendapatkan ketentuan yang baik saja.

Dengan demikian, setiap mukmin wajib bekerja keras agar tidak jatuh miskin, giat belajar agar berilmu dan bermanfaat bagi masyarakat, senantiasa memelihara kesehatan, dan sebagainya. Sebab kita tidak mengetahui takdir Allah yang mana yang diperlukan bagi kita. Sehingga, setiap mukmin tidak dibenarkan berdiam diri dan pasrah kepada takdir Allah, tetapi harus berjuang mecari kemaslahatan-kemaslahatan dunia dan akhirat, serta berusaha menghindari perbuatan mungkar dan maksiat. Sebagaimana firman Allah SWT, berikut ini: “Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. “(Q.S. AnNahl:97) Firman-Nya pula: Artinya “Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. ”(Q.S. At-Taubah:105) Dari firman-firman Allah tersebut dapat disimpulkan bahwa Agama Islam tidak hanya menganjurkan beriman, tetapi juga menghimbau beramal shaleh, bekerja dan berusaha.5

Hubungan antara Qadha, Qadar, Nasib, dengan Ikhtiar

Iman kepada Qadha dan Qadar artinya percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menentukan segala sesuatu bagi makhluknya. Nasib manusia telah ditentukan oleh Allah SWT sejak sebelum ia dilahirkan. Walaupun setiap manusia telah

——————————

5 Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, h. 135

ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berikhtiar, setelah itu berdo’a. Dengan berdo’a segala urusan kita kembalikan kepada Allah SWT. Dengan demikian apapun yang terjadi kita dapat menerimanya dengan ridha dan ikhlas. 6

Hikmah Beriman Kepada Qadha Dan Qadar

Beberapa hikmah atau ibrah yang dapat kita ambil dari beriman kepada Qadha dan Qadar yaitu:

1. Dapat membangkitkan semangat dalam bekerja dan berusaha, serta memberikan dorongan untuk memperoleh kehidupan yang layak di dunia ini.

2. Tidak membuat sombong atau takabur, karena ia yakin kemampuan manusia sangat terbatas, sedang kekuasaan Allah Maha Tinggi.

3. Memberikan pelajaran kepada manusia bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan kehendak Allah SWT.

4. Mempunyai keberanian dan ketabahan dalam setiap usaha serta tidak takut menghadapi resiko, karena ia yakin bahwa semua itu tidak terlepas dari takdir Allah SWT.

5. Selalu merasa rela menerima setiap yang terjadi pada dirinya, karena ia mengerti bahwa semua berasal dari Allah SWT. Dan akan dikembalikan kepadaNya.7

Sebagai mana firman Allah SWT

Artinya : Orang orang yang apabila di timpa musibah, mereka mengucapkan : bahwasanya kami ini bagi (kepunyaan) Allah, kami semua ini pasti kembali lagi kepadaNya .(QS.Al Baqarah :156)

Iman kepada Qadha’ dan Qadar adalah bahwa setiap manusia (muslim dan muslimat) wajib mempunyai niat dan keyakinan sunguh-sungguh bahwa segala perbuatan makhluk, sengaja maupun tidak telah ditentukan oleh Allah SWT. Empat macam perkara yang telah ditetapkan (ditakdirkan) Allah kepada manusia sejak di dalam kandungan, yaitu: Ilmunya (selain ilmu pengetahuan, juga

——————————

6 Hasbi As Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 2001),h. 113.

7 Muhammad Chirzin, Konsep dan Hikmah Akidah Islam. (Yogyakarta: Mitra Pustaka,1997),h. 120-121.

perbuatan-perbuatan yang bakal dikerjakan), berapa banyak rezekinya, berapa lama hidupnya, nasibnya: apakah ia bakal masuk surga atau neraka. Perkara tersebut dinamakan Takdir Illahi atau nasib seseorang.

Macam-macam takdir dibagi menjadi dua, yaitu: Takdir Mubram dan Takdir Mu’allaq. Takdir Mubram adalah takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan. Sedangkan Takdir Mu’allaq adalah takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia atau dapat dirubah sesuai dengan usaha manusia itu sendiri dan sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Takdir yang tertulis di Lauh Mahfudh hanya bisa berubah lantaran dua sebab, yaitu dengan do’a dan berbuat kebaikan

  1. Ikhtiar adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, baik material, spiritual, kesehatan, dan masa depannya agar tujuan hidupnya selamat sejahtera dunia dan akhirat terpenuhi.
  2. Hikmah beriman kepada Qadha dan Qadar, diantaranya yaitu: timbul semangat, timbul keberanian, jika di timpa musibah tidak menyesal. Dan jika mendapat sesuatu yang menguntungkan, ia bersyukur kepada Allah SWT, tidak bersifat sombong, tidak mudah menyerah kepada keadaan.

Evaluasi

  1. Apa makna beriman kepada takdir Allah? Makna beriman kepada takdir Allah adalah bahwa segala sesuatu yang terjadi , baik dalam kehidupan manusia maupun kejadian yang terjadi di alam semesta ini sesungguhnya telah diketahui dan ditetapkan ketentuan dan batasannya oleh Allah SWT sejak zaman azali.
  2. Jelaskan hikmah beriman kepada takdir Allah? Htentang takdir diantaranya q.s Al Ahzab ikmah dari beriman kepada takdir Allah agar manusia terus berupaya mengembangkan ilmu pengetahuannya, kemudian memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk membina dan mengembangkan kehidupan yang lebih baik.
  3. Sebutkan nash Al Qur’an yang membahas tentang takdir? Nash Al Qur’an yang membahas tentang takdir Q.S. Ar-Ra’d:8) , Al Qamar : 49 dan QS. Al-an`am:59
  4. Apa hubungan antara qadha, qadar, nasib, dengan ikhtiar? Ikhtiar ialah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, baik material, spiritual, kesehatan, dan masa depannya agar tujuan hidupnya selamat sejahtera dunia dan akhirat terpenuhi.
  5. Apa saja yang menyebabkan takdir bisa berubah? Hal yang menyebabkan takdir bisa berubah ialah do’a dan berbuat kebaikan.

Referensi

Ahmad, Muhammad. Tauhid Ilmu kalam. Bandung: Pustaka Setia, 1998

As Shiddieqy, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 2001

Chirzin,Muhammad. Konsep dan Hikmah Akidah Islam. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997.Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996.

Editor: Dedy TA

Pengadilan Agama

Rasindo News Pengertian Pengadilan Agama

Pengadilan menurut bahasa adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara, mahkamah, proses mengadili keputusan hakim ketika mengadili perkara (bangunan tempat mengadili perkara).1 Sedangkan pengadilan agama merupakan terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak yang berarti Pengadilan Agama. Pengadilan Agama adalah daya upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan – peraturan dalam agama.2

Pengadilan agama adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang sah di Indonesia. Pengadilan Agama juga salah satu diantara tiga peradilan khusus di Indonesia . dua peradilan khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.  Dikatakan peradilan khusus karena Pengadilan Agama  mengadili perkara – perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu (yang beragama Islam).3

Dalam hal ini, Peradilan Agama  hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, tidak dalam bidang pidana dan juga hanya untuk orang – orang beragama Islam di Indonesia. Dan juga dalam perkara – perkara perdata Islam tertentu saja.

Dalam Undang – Undang Nomor  3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : “ Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang – orang yang beragama Islam.

————————

1 Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1990, hlm.7

2  M Idris Ramulyo, Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Ind Hill Co, Jakarta, 1999, hlm.12

3 Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, PT Raja Grafindo , Jakarta, 2000, hlm.5

Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu dari peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifat peradilan khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, hanya untuk orang – orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama  sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau gugatan pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengadilan Agama bertindak sebagai peradilan sehari hari menampung pada tahap awal dan memutus atau mengadili pada tahap awal segala perkara yang diajukan masyarakat mencari keadilan. Tidak boleh mengajukan suatu permohonan atau gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama. Semua jenis perkara terlebih dahulu mesti melalui Pengadilan Agama dalam kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama. Terhadap semua permohonan atau gugat perkara yang diajukan kepadanya dalam kedudukan sebagai instansi pengadilan tingkat pertama, harus menerima, memeriksa, dan memutusnya, dilarang menolak untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepada nya dengan dalih apapun. Hal ini ditegas kan dalam Pasal 56 yang bunyinya : “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib memeriksa dan wajib memutus nya”.

Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang – orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sadaqah berdasarkan hukum islam.4

Mengenai perkara perkawinan adalah hal- hal yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk Perkara kewarisan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama adalah mengenai penentuan siapa saja yang dapat menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing – masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut.5

————————

4 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Peradilan Agama  Pasal 49.

Asas Hukum Umum

Menurut P.Scholten menjelaskan asas hukum bukanlah sebuah aturan hukum (rechtsegel). Untuk dapat dikatakan sebagai aturan hukum, sebuah asas hukum adalah terlalu umum, sehingga ia atau sama sekali tidak atau terlalu banyak berbicara (of niets of veel zeide). Penerapan asas hukum secara langsung melalui jalan subsumsi atau pengelompokan sebagai aturan tidak mungkin , kaarena untuk itu terlebih dahulu perlu dibentuk isi yang konkret.6

Berikut asas – asas hukum7 , yaitu :

  1. Juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (peraturan – peraturan dasar dari hukum adalah hidup dengan patut, tidak merugikan orang lain, memberikan kepada orang lain apa yang menjadi bagiannya)
  2. Eenieder wordt geacht de wet te kennen (tiap orang dianggap tau undang – undang) . di Indonesia dalam undang – undangnya yang tertera pada Lembaran Negara Republik Indonesia selalu menjelaskan “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang – undang ini dengan penempatanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”. Dengan hal ini maka setiap orang dianggap yahu tentang adanya undang – undang yang bersangkutan.
  3. Icorpus iurus civis (undang – undang hanya mengikat kedepan dan tidak berlaku surut). Asas ini juga tertera pada Pasal 2 Ketentuan Umum Perundang – undangan untuk Indonesia yang menentukan  bahwa undang – undang hanya berlaku untuk waktu kemudian dan tidak berlaku surut. Asas dalam Pasal 2 ini berlaku untuk peraturan perundang – undangan perdata, pidana, administrasi negara, dan sebagainya.

————————

5 Abdullah Tri Wahyudi , Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2004, hlm.55

6 A.Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi Universitas Indonesia, Jakarta, 1990,hlm.331

7 Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada,  Jakarta, 2014, hlm.144

  • Lex superior derogat legi inferiori (ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah) . Asas ini sesuai dengan teori tangga perundang – undangan dari Hans Kelsen dimana kekuatan mengikat suatu peraturan  terletak pada peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan  dengan peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar kekuatan mengikatnya.
  • Lex posteriore derogat legi  priori (ketentuan yang kemudian mengesampingkan ketentuan yang terlebih dahulu). Undang – undang yang lebih baru mengesampingkan undang – undang yang lebih lama, namun ini berlaku untuk perundang – undangan yang sederajat.
  • Lex spesialis derogat legi  generali (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum).
  • Pacta sunt servanda (perjanjian  adalah mengikat). Asas ini merupakan dasar pikiran dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya.
  • Nemo plus juris ad alium transferre potest, quam ipse haberet (tidak seorangpun  dapat memberikan hak pada orang lain lebih daripada yang dimilikinya).
  • Nullum crime, nulla poena sine praevia lege poenali (tiada kejahatan, tiada pidana tanpa adanya undang – undang pidana terlebih dahulu).
  • Actus non facit reum nisi mens sit rea (perbuatan tidak membentuk kejahatan kecuali jika jiwanya bersalah).

Sedangkan mengenai asas dalam perundang – undangan , Purnadi dan Soerjono Soekanto menjelaskan mengenai asas perundang – undangan ,antara lain sebagai berikut :8

  1. Undang – undang tidak boleh berlaku surut;
  2. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi;
  3. Undang-Undang yang bersifat khusus mengenyampingkan UndangUndang yang bersifat umum. (Lex spesialis derogat legi  generali);
  4. Undang – undang yang berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu (Lex posteriore derogat legi  priori);
  5. Undang – undang tidak dapat diganggu gugat;
  6. Undang – undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaruan dan pelestarian (Asas welvaarstaat).

Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh.9 Menurut Alpeldoon, kepastian hukum mempunyai dua segi, yaitu :

  1. Dapat ditentukanya hukum dalam hal – hal konkret. Aspek penting dari kepastian hukum adalah putusan hakim itu dapat diramalkan lebih dahulu.10 Hukum dalam hal – hal yang konkret yakni pihak – pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui yang menjadi hukumnya dalam hal yang khusus sebelum berperkara.
  2. Kepastian hukum berarti keamanan hukum artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenangan hakim.

————————

8 Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,Perundang- undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung,1979,hlm.15-19.

9 N  E Algra , Mula Hukum, Binacipta, Jakarta, 1983, hlm.44 10 Ibid,hlm.44

Kepastian hukum merupakan suatu hal yang bersifat normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sosiologis, tapi kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) dan logis dalam arti menjadi sistem norma dengan norma yang lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian. Kepastian hukum merupakan suatu keadaan dimana perilaku manusia baik individu, kelompok maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum.

Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum itu sendiri dan kepastian karena hukum. Kepastian dalam hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum.

Sedangkan kepastian karena hukum dimaksudkan bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.

Kepastian hukum merupakan nilai lebih dari peraturan tertulis daripada yang tidak tertulis. Dengan perturan yang tertulis orang dapat lebih mudah untuk menemukan, membaca, dan memastikan bagaimana yang tertera pada hukum.

Kekuasaan Peradilan Agama

Kekuasaan lingkungan Peradilan Agama dalam kedudukanya sebagai salah satu kekuasaan kehakiman  diatur dalam ketentuan pasal –pasal yang terdapat pada Bab III . yang mana pada Bab III khusus mengatur hal – hal yang berkenaan dengan kekuasaan Pengadilan  yang terdapat  dalam lingkungan Peradilan Agama , berdasarkan pada bahasan dari Bab III tersebut ada lima tugas dan kewenangan yang diamanatkan meliputi, fungsi kewenangan mengadili, memberi keterangan, pertimbangan , dan nasihattentang hukum Islam kepada instansi pemerintah, kewenangan lain oleh undang – undang atau berdasar pada undang – undang , kewenangan Pengadilan Tinggi Agama mengadili dalam tingkat banding, dan mengadili sengketa kompetensi relatif serta mengawasi jalanya peradilan.11

Kekuasaan atau biasa disebut kompetensi peradilan menyangkut 2 hal, yaitu tentang kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut yang disebut juga atribusi kekuasaan adalah semua ketentuan tentang perkara apa yang termasuk dalam kekuasaan suatu lembaga peradilan. Kekuasaan ini biasanya diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur perkara dan kekuasaan lembaga peradilan yang bersangkutan. Sedangkan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Agama.12  Berikut ini penjelasan rincinya :

Kekuasaan Relatif

Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan  pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya . misalnya Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pengadilan Agama Baturaja,13 pengadilan ini satu tingkatan sama – sama tingkat pertama.

Kekuasaan relatif (Relative Competentie)  adalah kekuasaan dan wewenang  yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar pengadilan agama dalam lingkungan Peradilan Agama 14

Setiap pengadilan agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai yurisdiksi relatif  tertentu dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu kabupaten . yurisdiksi relatif  ini mempunyai arti penting sehubungan dengan ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.

Setiap permohonan atau gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi :

  1. Gugatan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal.
  2. Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat.
  3. Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
  4. Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya melipti letak benda tidak bergerak.
  5. Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang domisilinya dipilih.15

————————

14 Retnowulan Soetantio, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997, hlm.11

15 Pasal 118 HIR

Kekuasaan Absolut

Kekuasaan absolut adalah kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya.16

Kompetensi absolut (absolute competentie) atau kekuasaan  mutlak adalah kewenangan suatu badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain.1

Pengadilan Agama berkuasa atas perdata Islam tertentu khusus bagi orang – orang Islam. Sedangkan untuk yang beragama lain adalah di Pengadilan Umum. Pengadilan Agama berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah Agung.

Terhadap kekuasaan absolut ini,  Pengadilan Agama diharuskan meneliti perkara yang diajukan kepadanya apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan.

Peradilan agama menurut Bab I pasal 2 jo Bab III pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 ditetapkan tugas kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata bidang :

  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
  3. Wakaf dan sedekah

Dengan perkataan lain, bidang-bidang tertentu dari hukum perdata yang menjadi kewenangan absolut peradilan agama adalah bidang hukum keluarga dari orang-orang yang beragama islam. Oleh karena itu, menurut Prof. Busthanul Arifin, perdilan agama dapat dikatakan sebagai peradilan keluarga bagi orang-orang yang beragama islam, seperti yang terdapat dibeberapa negara lain. Sebagai suatu peradilan keluarga, yaitu peradilan yang menangani perkara-perkara dibidang Hukum Keluarga, tentulah jangkauan tugasnya berbeda dengan peradilan umum. Oleh karena itu, segala syarat yang harus dipenuhi oleh para hakim, panitera dan sekretaris harus sesuai dengan tugas-tugas yang diemban peradilan agama.

————————

16 Roihan A Rasyid,Op.cit, hlm.,27

17Mahkamah Agung-Badilag, Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, MA-RI, Badilag, Jakarta 2011, hlm., 67

Mengenai bidang perkawinan Pasal 49 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang diatur dalam undangundang mengenai perkawinan yang berlaku, Pasal 49 ayat (2).Yang menjadi kekuasaan mutlak Pengadilan Agama adalah perkara perkawinan sebagaimana diatur Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Perkara-perkara perkawinan dimaksud adalah:

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bila mana bapak yang  seharusnya bertangung jawab tidak memenuhinya.

Sampai saat ini terjadi beberapa perubahan atas peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang Pengadilan Agama . yang pertama Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 dalam perkembangannya undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai akibat adanya perubahan atau Amandeman Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dirubah sebanyak dua kali, yaitu dengan  Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009. Berikut adalah penjelasannya :

  1. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Penerapan hukum islam pada Pengadilan Agama dalam peraturan ini berlaku bagi seluruh wilayah sebagai peraturan perundang – undangan secara menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama islam. Penerapan  hukum islam dalam peraturan ini adalah mengenai perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah.18
  2. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Setelah di undangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka kewenangan absolut Pengadilan Agama ditambah. Penambahan perkara itu antara lain 19:
  3. Dihapusnya ketentuan pilihan hukum di bidang kewarisan dari Penjelasan Umum angka 2 alinea 5 Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 yang menjadikan Pengadilan Agama dapat secara penuh menangani seluruh perkara waris antara orang Islam.

————————

18 M Yahya Harahap, Op.Cit, hlm.,137

19 Muchtar zarkasyi, Sejarah Peradilan Agama di Indonesia, Makalah Materi Pendidikan Calon Hakim Angkatan III Mahkamah Agung RI Tahun 2008.

  • Dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 terdapat kata “perkara perdata tertentu” sedangkan dalam pasal  diatas kata perdata dihilangkan. Ini menunjukan bahwa kedepan Pengadilan Agama dimungkinkan dapat diberi tugas untuk menangani perkara-perkara pidana setidaknya mengenai pelanggaran hukum dalam bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangannya. Hal ini sebenarnya telah terbukti dengan adanya Mahkamah Syar’iyah yang merupakan Peradilan Agama dan berwenangan untuk memeriksa mengadili dan menyelesaikan perkara tindak pidana ringan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tidak ditentukannya persyaratan batas usia paling rendah 25 tahun pada ayat (1) Pasal 13 bagi calon hakim Pengadilan Agama memungkinkan Peradilan Agama dapat menjaring calon hakim yang lebih muda usianya dari calon hakim bagi lingkungan peradilan lain.
  • Ditambahnya jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penjelasan Umum alinea kedua dari UU No. 3 tahun 2006 menyatakan bahwa kewenangan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diperluas, antara lain meliputi Ekonomi
  • Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama. Kekuasaan Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama menegaskan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam dibidang ; perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi Islam.

Putusan Pengadilan

Penjelasan pasal 60 Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut: “Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Sedangkan  menurut Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Memberi definisi terhadap putusan, bahwa : “Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan.

Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.20 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan suat pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan  yang harus ditaati.

Menurut bentuknya penyelesaian perkara oleh pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Putusan / vonis : Suatu putusan diambil untuk memutusi suatu perkara

————————

20 Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004, hal. 124.

  • Penetapan / beschikking : suatu penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang dinamakan “yuridiksi voluntair”.

Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah putusan yang menurut Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu. Putusan mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial :

  1. Kekuatan mengikat ini karena kedua pihak telah bersepakat untuk menyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara mereka, maka dengan demikian kedua pihak harus tunduk terhadap putusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim. Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yang dimaksudkan adalah putusan yang mengikat kedua belah pihak (Pasal 1917 BW).
  2. Kekuatan pembuktian.  Putusan merupakan akta otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang nantinya akan diperlukan . Putusan dalam pembahasan hukum pembuktian menjelaskan bahwa putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu. Kekuatan pembuktian ini menjangkau para pihak yang berperkara, orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan ahli waris mereka . ini dimaksudkan apabila suatu saat nanti timbul sengketa yang berkaitan langsung dengan perkara  yang telah tercantum dalam putusan atau pun penetapan, putusan atau penetapan tersebut dapat dijadikan alat pembuktian . Nilai kekuatan pembuktian yang terkandung padanya adalah bersifat sempurna (volleding), mengikat (bindede), dan memaksa (dwinged).
  3. Kekuatan eksekutorial. Suatu keputusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumannya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (ekskutorialnya) secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak dapat realisir atau dilaksanakan. Oleh karena itu putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian realisir, maka putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan itu secara paksa oleh alat-alat negara. 21

Pencatatan Perkawinan

Pengertian Pencatatan Perkawinan

Al-Quran dan Al-Hadis tidak mengatur secara rinci mengenai pencatatan perkawinan. Namun dirasakan oleh masyarakat mengenai pentingnya hal itu, sehingga diatur melalui perundang-undangan, baik Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 maupun melalui Kompilasi Hukum Islam. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan. Realisasi pencatatan itu, melahirkan Akta Nikah yang masing-masing dimiliki oleh istri dan suami salinanya. Akta tersebut, dapat digunakan oleh masing-masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan itu untuk mendapatkan haknya.22

Dalam masyarakat Indonesia status perkawinan ada yang dicatatkan dan ada yang tidak dicatatkan (kawin siri). Menurut Jaih Mubarok, perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau perkawinan yang dilakukan oleh orang – orang Islam Indonesia, memenuhi baik rukun maupun syarat perkawinan,

————————

21 Sudikno Metokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesi, Liberty, Bandung, 1993, hlm. 173

174

22 Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 26.

dan tidak didaftarkan pada pejabat pencatat nikah. Namun sebaliknya, perkawinan tercatat adalah perkawinan yang dicatat oleh PPN .Perkawinan yang tidak berada dibawah pengawasan PPN, dianggap sah secara agama tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti perkawinan yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.23

Dalam syari’at Islam baik dalam al-Qur’an maupun hadist tidak mengatur secara kongkrit tentang adanya penetapan perkawinan. Ini berbeda dengan ayat tentang muamalah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya sesuai dengan Surat Al – Baqarah ayat 282  yang menyerukan agar mencatat mengenai utang piutang.24 Al – Baqarah ayat 282 yang berbunyi :

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksisaksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kafasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al – Baqarah : 282)

————————

23 Jaih Mubarok,Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005,hlm.87

24 Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1995,hlm.107

Penjelasan Surat Al – Baqarah ayat 282 memang tidak mengungkapkan mencatat perkawinan seperti halnya dengan utang piutang , namun masalah perkawinan juga merupakan suatu hal yang penting di kehidupan manusia.

Dalam suatu negara, segala sesuatu yang mengenai kependudukan haruslah dicatatkan, seperti pernikahan, kelahiran. Ini dimaksudkan agar nantinya akan mendapatkan kepastian hukum. Dalam sebuah perkawinan ini merupakan sebuah peristiwa yang sangat penting yang nantinya akan berkaitan dengan perihal lain, oleh karena itu didalam perkawinan menjadi kekuatan dasar yang harus dijaga dan diselamatkan statusnya. Terkadang banyak permasalahan yang muncul dalam perkawinan apalagi yang berkaitan dengan akta nikah , sehingga untuk mengantisipasinya, perkawinan haruslah dicatatkan sesuai dengan  keterangan – keterangan aslinya .

Pencatatan perkawinan bertujuan agar terwujudnya kepastian hukum. keterlibatan hukum dan perlindungan hukum atas terjadinya perkawinan tersebut.25

Pelaksanaaan Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan pelaksanaanya  diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 bab II pasal 2 ayat (1) .

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkannya menurut agama Islam yang dilakukan oleh PPN. Ini juga sebagaimana yang tercantumkan dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Perkawinan, Talak, Rujuk. Pencatatan perkawinan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan didalam masyarakat.

Pencatatan nikah dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk melindungi sebuah perkawinan agar tetap terjaga harkat martabatnya dan kesucian perkawinan. Dan juga agar memberikan perlindungan kepada perempuan dalam hal perkawinan. Dengan pencatatan perkawinan ini untuk selanjutnya dengan dibuktikan adanya akta nikah, yang mana masing – masing pihak memegang salinannya. Ini dimaksudkan agar jika suatu saat terjadi perselisihan, percekcokan ataupun pertengkaran atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab , maka dapat melakukan upaya hukum untuk menindak lanjutinya.

————————

25 Ibid, hlm.110

Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan adanya pencatatan perkawinan dalam pasal 15. Penjelasannya sebagai berikut :

  1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Setiap perkawinan harus dicatat.
  2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1954. Adapun teknis pelaksanaannya, dijelaskan dalam Pasal 6 yang berbunyi:
  3. Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatatan perkawinan
  4. Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatatan perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum.26

Berdasarkan pemahaman hukum tersebut, dapat dipahami pencatatan perkawinan adalah sebuah syarat administratif. Perkawinan tetap sah, karena standar sah dan tidaknya ditentukan oleh aturan agama. Jika seseorang tidak mencatatkan perkawinannya dihadapan PPN maka jika suatu hari nanti terjadi permasalahan dalam perkawinan atau salah satu pihak melalaikan kewajibannya , maka pasti ada pihak yang dirugikan dan pihak tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum , karena tidak memiliki bukti yang otentik dan kuat dari perkawinan yang dilangsungkannya.

Begitu pentingnya  pencatatan perkawinan bagi pasangan suami – istri. yang mana dari pencatatan perkawinan tersebut akan mendapatkan akta perkawinan dari pejabat PPN . akta perkawinan tersebut akan mempunyai kekuatan hukum tersendiri sebagai pembuktian akan adanya sebuah perkawinan.

————————

26 Zainuddin Ali, Op.Cit , hlm.27

Namun  terkadang dari pencatatan perkawinan oleh pejabat PPN tersebut terjadi kesalahan dalam tulisan redaksionalnya, contoh : Marzuki Ali ditulis Marjuki Aly . dan kesalahan yang menyangkut dengan perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya, contoh: Jono Pranoto menjadi Tomo Subagyo. Tentu jika terjadi kesalahan penulisan dalam akta nikah akan dapat menimbulkan permasalahan baru jika nanti akta nikah digunakan bersamaan dengan surat – surat penting kependudukan lainnya misalnya : Kartu Keluarga, Akta Kelahiran , KTP dan lain sebagainya.

Jika terjadi kesalahan dalam penulisan akta perkawinan untuk memperbaruinya harus dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dengan perkara permohonan perubahan biodata. Hal ini berdasarkan pada Peraturan  Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Pasal 34 ayat (2), yaitu “ Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan”. Yang mana pada Pasal 1 dijelaskan “Pengadilan adalah Pengadilan Agama.

Sedangkan dalam pasal 52 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga menjelaskan Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.  

Dalam pasal 93 angka (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil juga menjelaskan: “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. fotokopi KK dan fotokopi KTP.27

Kedua Peraturan ini tidak membedakan antara yang beragama Islam maupun non islam sehingga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia.  Sehingga mengenai segala perubahan biodata atau perubahan nama dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan harus dengan hanya penetapan dari Pengadilan Negeri.

Peraturan  Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Pasal 34 ayat (2) tidak menjelaskan secara rinci kesalahan yang mana yang dapat diajukan ke pengadilan agama. Mengenai kesalahan perubahan biodata secara redaksional atau perubahan nama yang berbeda dengan aslinya. Seharusnya diambil langkah penyelesaian yang berbeda terhadap dua macam perubahan tersebut.Agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan kebingungan masyarakat jika mengalami permasalahan ini.

Dengan beberapa Peraturan Perundang – Undangan yang mengatur berkaitan dengan Permohonan Perubahan Biodata  tersebut. Secara hierarki perundang – undangan pun seharusnya lebih kuat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil jika dibandingkan dengan Peraturan  Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007. Ini akan menimbulkan kerancuan hukum dan kebingungan dimasyarakat apakah diajukan di Pengadilan Agama ataukah diajukan di Pengadilan Negeri.

————————

27 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Peraturan Perundang – Undangan Mengenai Perubahan Biodata

Mengenai perkara permohonan perubahan biodata dapat dibedakan, yang pertama permohonan perubahan biodata pada akta nikah untuk orang yang beragama islam, perkara dapat diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan yang kedua permohonan perubahan biodata pada surat – surat penting kependudukan untuk masyarakat umum, perkara dapat diajukan di Pengadilan Negeri . berikut pemaparan dasar perundang – undangannya :

  1. Berdasarkan Peraturan  Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Perkara permohonan perubahan biodata memang tidak dijelaskan secara eksplisit pada kewenangan Pengadilan Agama , namun Pengadilan Agama mengatur masalah mengenai perkawinan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kewenangan Pengadilan Agama dibidang perkawinan diatur dalam penjelasan pasal 49 huruf a yang menyebutkan  subbidang perkawinan. Namun tidak mencantumkan adanya perubahan biodata nikah. Perubahan biodata nikah juga termasuk dalam bidang perkawinan sehingga berlaku ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan : “Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam Pasal 67 Ayat (2) juga ditegaskan: Hal-hal dalam Undang-Undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) menegaskan
  2. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Perkawinan, Talak, dan Rujuk. 
  3. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundangundangan mengenai pencatatan perkawinan.

Selanjutnya dalam Pasal 47 ditegaskan: Petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang masih dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun dalam bidangnya masing-masing.

Berdasarkan uraian tersebut keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan merupakan salah satu produk yang dibentuk organ eksekutif (executive acts) sebagai regulasi umum lanjutan (implementing acts) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bentuk-bentuk peraturan yang ditetapkan organorgan eksekutif bersifat hirarkis sesuai doktrin hirarki norma hukum Hans Kelsen stufenbau des recht. Beberapa bentuk peraturan yang termasuk kategori demikian: Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sebagai peraturan delegasian (delegated legislation) dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara substantif merupakan dasar hukum kewenangan Pengadilan Agama terhadap permohonan perubahan biodata nikah.

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 52 ayat (1) UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan: “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.  Dalam Pasal 71 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa :
  • Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  • Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
  • Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya28
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dalam pasal 93 angka (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil menjelaskan: “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
  • salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
  • Kutipan Akta Catatan Sipil
  • Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  • fotokopi KK dan fotokopi KTP. Dalam pasal 100 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25

————————

28 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006

Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, menjelaskan :

  1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk .
  2. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada: 1) dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; 2) dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  3. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesala han tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : 1) Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; 2) Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Di Pengadilan Agama Kudus sampai saat ini masih menerima permohonan perubahan biodata ataupun perubahan nama pada akta Perkawinan. Ketentuan ini juga menganut pada dasar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 34 angka (2) yang menyatakan bahwa : Perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan pada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan. Di Pengadilan Agama Kudus juga menerima permohonan perubahan biodata yang kesalahan redaksional saja ataupun kesalahan yang merubah nama atau identitas seseorang sehingga berbeda dengan surat administratif lainnya. Ini karena dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tidak menyatakan secara jelas jenis perubahannya.

Ada penelitian yang membahas tema yang hampir sama namun obyeknya berbeda. Baik dalam bentuk artikel maupun skripsi.  Untuk memetakan penelitian atau pemikiran yang sudah ada, ada beberapa literatur yang berkaitan dengan penyusunan skripsi ini. Diantaranya penelitian berbentuk skripsi dan disertasi .

Skripsi dari Khusnia Isro’i yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Biodata Dalam Akta Nikah (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 0058/Pdt.P/2011/PA.Yk) Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 201229 . skripsi ini membahas tentang pertimbangan hukum dari hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam menetapkan perkara perubahan biodata  dalam sebuah akta nikah. Berbeda dengan penelitian yang penyusun  bahas, dalam penelitian ini penulis membahas mengenai kewenangan dari Pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara permohonan perubahan biodata berdasarkan Peraturan  Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Skripsi Zaiful Ridzal yang berjudul “Pencatatan Nikah Sebagai Sistem Hukum Di Indonesia (Studi Perbandingan Antara Fiqih dan UU No 1 Tahun 1974)”. Skripsi dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2004. skripsi ini membahas bahwa pencatatan nikah sekalipun tidak ada ketentuan dalam fiqih bahkan juga al-Qur’an maupun as-Sunnah, akan tetapi karena melihat realitas sekarang dan dalam konteks bernegara yang segala penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan, maka pencatatan merupakan sesuatu yang  penting untuk dilakukan. 30

Disertasi dari Umroh Nadhiroh yang berjudul “Perluasan Wewenang Peradilan Agama Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Purbalingga)”. Disertasi Universitas Diponegoro Semarang tahun 2008 disertasi ini membahas mengenai pasca adanya perubahan pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989. 31

————————

29 Khusnia Isro’i, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Biodata Dalam Akta Nikah (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 0058/Pdt.P/2011/PA.Yk), Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2012.

30 Zaiful Ridzal, “Pencatatan Nikah Sebagai Sistem Hukum Di Indonesia (Studi Perbandingan Antara Fiqih dan UU No 1 Tahun 1974)”, Skripsi, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.

Pengadilan Agama sebagai salah satu Lembaga Peradilan di Indonesia, merupakan  peradilan khusus . Dikatakan peradilan khusus karena Pengadilan Agama  mengadili perkara – perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu (yang beragama Islam). Peradilan Agama  hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, tidak dalam bidang pidana dan juga hanya untuk orang – orang beragama Islam di Indonesia.

Kekuasaan atau kompetensi peradilan dibagi menjadi 2 hal, yaitu kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut yang disebut juga atribusi kekuasaan adalah semua ketentuan perkara tentang apa yang termasuk dalam kekuasaan suatu lembaga peradilan. Kekuasaan ini biasanya diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur perkara dan kekuasaan lembaga peradilan yang bersangkutan. Sedangkan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah pembagian wilayah kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Agama.

Kompetensi absolut (absolute competentie) atau kekuasaan  mutlak adalah kewenangan suatu badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain. Dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 ayat (1) menjelaskan Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syar’iyah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

————————

31 Umroh Nadhiroh, “Perluasan Wewenang Peradilan Agama Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Purbalingga)”, Disertasi, Universitas Diponegoro Semarang, 2008.

Kekuasaan relatif (Relative Competentie)  adalah kekuasaan dan wewenang  yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar pengadilan agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Kekuasaan relatif titik tekannya adalah berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.

Kekuasaan mutlak Pengadilan Agama dalam perkara perkawinan sebagaimana diatur dalam  Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Perkara-perkara perkawinan dimaksud antara lain adalah tentang izin poligami, dispensasi kawinan, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri, perceraian karena talak, gugatan perceraian, penyelesian harta bersama, penguasaan anak-anak.

Perkara tentang perkawinan yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama seperti pada penjelasan diatas , salah satunya ada kewenangan mengadili perkara permohonan perubahan biodata memang permohonan ini tidak diatur dalam Pasal 49 Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009, namun permohonan perubahan biodata di Pengadilan Agama diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan.

Permohonan perubahan biodata di Pengadilan Agama dikaji secara filosofis berdasarkan pada asas ketentuan formil Pengadilan Agama yang sesuai dengan Al-Qur’an surat Al – Maidah ayat (42) dan Al – Qur’an  Surat An – Nur : 32 sebagai anjuran mempercepat perkawinan dikaitkan dengan Al – Qur’an  Surat al-Israa’: 32. Dan secara yuridis berdasar pada surat edaran Peraturan  Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Sedangkan secara Secara pertimbangan Sosiologis berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat berhubungan dengan perubahan biodata diakta nikahnya.

Kekuatan hukum dari permohonan perubahan biodata akta nikah  di Pengadilan Agama memiliki tiga (3) kekuatan hukum yaitu kekuatan hukum

36 bersifat mengikat semua pihak yang bersangkutan. Kekuatan hukum bersifat kekuatan pembuktian yang berbentuk sebuah akta otentik untuk dijadikan dasar pembuatan akta nikah baru dan juga mempunyai kekuatan yang tetap . Kekuatan eksekutorial pada penetapan permohonan perubahan biodata nikah adalah berupa perintah kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk merubah biodata pemohon sesuai dengan isi penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Editor: Dedy Tisna Amijaya,ST

Manifestasi dari Bentuk Penyimpangan Perilaku Akibat Distorsi Emosi

Rasindo News – Gangguan jiwa adalah manifestasi dari bentuk penyimpangan perilaku akibat adanya distorsi emosi sehingga ditemukan ketidakwajaran dalam hal bertingkah laku. Hal ini terjadi karena menurunnya semua fungsi kejiwaan (Akemat, Helena, Keliat, Nurhaeni (2011). Sedangkan menurut Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2014, orang dengan gangguan jiwa yang disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Tanda dan Gejala Gangguan Jiwa

Menurut Hartono & Kusumawati (2010) terdapat beberapa tanda dan gejala gangguan jiwa antara lain:

  • Gangguan kognisi

Kognisi adalah suatu proses mental di mana seseorang menyadari dan mempertahankan hubungan dengan lingkungannya baik lingkungan dalam maupun lingkungan luarnya.

  • Gangguan sensasi

Seseorang yang mengalami gangguan kesadaran akan suatu rangsangan.

  • Gangguan persepsi

Kesadaran akan suatu rangsang yang dimengerti atau bisa juga diartikan sebagai sensasi yang didapat dari proses interaksi dan asosiasi macam-macam rangsang yang masuk.

  • Gangguan Asosiasi

Asosiasi adalah proses mental di mana perasaan, kesan, atau gambaran ingatan cenderung menimbulkan kesan atau gambaran ingatan respon atau konsep lain, yang sebelumnya berkaitan dengannya.

  • Gangguan perhatian

Perhatian adalah suatu proses kognitf yaitu pemusatan atau konsentrasi

  • Gangguan ingatan

Ingatan adalah kesanggupan untuk mencatat,menyimpan, serta memproduksi isi dan tanda-tanda kesadaran. Proses ingatan terdiri atas tiga unsur yaitu pencatatan, penyimpanan, pemanggilan data.

  • Gangguan psikomotor

Psikomotor adalah gerakan badan yang dipengaruhi oleh keadaan jiwa meliputi kondisi perilaku motorik, atau aspek motorik dari suatu perilaku. Bentuk gangguan psikomotor dapat berupa aktivitas yang meningkat, aktivitas yang menurun, aktivitas yang terganggu atau tidak sesuai, aktivitas yang berulang-ulang, otomatisme perintah tanpa disadari, negativisme dan aversi (reaksi agresif).

  • Gangguan kemauan

Kemauan adalah proses dimana keinginan-keinganan dipertimbangkan lalu diputuskan untuk dilaksanakan sampai mencapai tujuan.

  • Gangguan emosi dan afek

Emosi adalah pengalaman yang sadar dan memberikan pengaruh pada aktivitas tubuh dan menghasilkan sensasi organik. Sedangkan, afek adalah perasaan emosional seseorang yang menyenangkan atau tidak yang menyertai suatu pikiran yang berlangsung lama. Emosi merupakan manifestasi afek yang keluar disertai oleh banyak komponen fisiologik yang berlangsung singkat.

Penyebab gangguan jiwa

Hal-hal yang dapat memengaruhi perilaku manusia ialah keturunan dan konstitusi, umur dan jenis kelamin, keadaan badaniah, keadaan psikologik, dan kepercayaan, pekerjaan, dan kehamilan, agresi, rasa permusuhan, hubungan antar manusia dan sebagainya. Meskipun gejala umum atau gejala yang meninjil itu terdapat pada unsur kejiwaan, tetapi penyebab utamanya mungkin di badan (somatogenik), di lingkungan sosial (sosiogenik), ataupun dipsike (psikogenik). Beberapa penyebab tersebut terjadi bersamaan, lalu timbullah gangguan badan ataupun jiwa (Yosep, 2010)

Sebaliknya seorang dengan penyakit badaniah apabila mengalami kelemahan, daya tahan psikologiknya pun menurun sehingga ia mungkin mengalami depresi, karena modern ini diketahui bahwa penyakit pada otak sering mengakibatkan gangguan jiwa.

Sumber penyebab gangguan jiwa dipengaruhi oleh faktor-faktor pada ketiga unsur itu yang terus menerus saling mempengaruhi (Yosep,2010) yaitu:

  1. Faktor somatik atau organobiologis
  2. Neroanatomi
  3. Nerofisiologis
  4. Nerokimia
  5. Tingkat kematangan dan perkembangan organic
  6. Faktor pre dan peri-natal
  7. Faktor psikologis
  8. Interaksi ibu – anak dan peranan ayah
  9. Persaingan anatara saudara kandung
  10. Intelegensi
  11. Hubungan dalam keluarga, pekerjaan, permainan dan masyarakat
  12. Kehilangan, konsep diri, pola adaptasi
  13. Tingkat perkembangan emosi
  14. Faktor sosiokultural
  15. Kestabilan keluarga
  16. Pola mengasuh anak
  17. Tingkat ekonomi
  18. Perumahan, perkotaan

Ciri-Ciri Orang yang Mengalami Sakit Jiwa

Ciri-ciri orang yang mengalami sakit jiwa bisa berbeda-beda tergantung dari jenisnya. Namun, pada umumnya, orang yang mengalami gangguan jiwa dapat dikenali dari beberapa gejala, seperti:

  1. Mengalami perubahan mood yang sangat drastis, misalnya dari sangat sedih menjadi sangat gembira atau sebaliknya dalam waktu singkat
  2. Memiliki rasa takut yang berlebihan
  3. Menarik diri dari kehidupan social
  4. Merasa emosional, amarahnya tidak terkendali dan suka melakukan intervensi kehendak hati kepada orang lain dengan cara menjadi penghasut dan juga melakukan kekerasan
  5. Mengalami delusi

Terkadang, beberapa gejala tersebut juga disertai oleh gangguan fisik, seperti sakit kepala, nyeri punggung, sakit perut, atau nyeri lain yang tidak diketahui sebabnya.

Jenis-Jenis Sakit Jiwa

Ada banyak kondisi kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai sakit jiwa. Setiap kelompok dapat terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang lebih spesifik. Berikut ini adalah beberapa jenisnya:

1. Gangguan kecemasan

Seseorang yang mengalami gangguan kecemasan merespons objek atau situasi tertentu dengan perasaan takut dan panik hingga jantungnya berdetak lebih cepat.

Kondisi ini dapat dikatakan sebagai gangguan jika gejala-gejala tersebut tidak dapat mereka kendalikan dan sudah mengganggu aktivitas sehari-hari. Gangguan kecemasan juga dapat berupa fobia terhadap situasi tertentu, gangguan kecemasan sosial, atau gangguan panik.

2. Gangguan kepribadian

Mereka yang mengalami gangguan kepribadian umumnya memiliki karakter ekstrem dan kaku yang tidak sesuai dengan kebiasaan bermasyarakat, seperti antisosial atau paranoid.

3. Gangguan afektif atau mood

Orang yang mengalami gangguan mood dapat terus-menerus merasa sedih, terlalu gembira selama periode tertentu, atau perasaan sangat senang dan sangat sedih yang berubah dalam waktu singkat dan terjadi secara berulang. Bentuk paling umum dari kondisi ini adalah gangguan bipolar dan depresi.

4. Gangguan ketidakmampuan mengontrol keinginan

Orang dengan gangguan ini tidak dapat menolak dorongan dari dalam dirinya untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Gangguan jiwa yang termasuk dalam kelompok ini adalah kleptomania atau dorongan untuk mencuri barang-barang kecil, piromania atau dorongan kuat untuk menyulut api, serta kecanduan minuman keras dan obat-obatan terlarang.

5. Gangguan psikotik

Gangguan ini mengacaukan pikiran dan kesadaran manusia. Halusinasi dan delusi adalah dua bentuk gejala paling umum dari kondisi ini. Orang yang mengalami halusinasi merasa dirinya melihat atau mendengar suara yang sebenarnya tidak nyata.

Sementara itu, delusi adalah hal tidak benar yang dipercaya oleh penderitanya sebagai sesuatu yang benar. Misalnya, delusi kejar, yaitu kondisi ketika penderita merasa diikuti seseorang.

6. Gangguan pola makan

Penderitanya mengalami perubahan perilaku, kebiasaan, dan emosi yang berkaitan dengan berat badan dan makanan. Contoh paling umum dari gangguan ini adalah anoreksia nervosa, yang ditandai dengan kondisi tidak mau makan dan memiliki ketakutan abnormal terhadap kenaikan berat badan.

Contoh lain adalah bulimia nervosa, kondisi ini ditandai dengan perilaku makan berlebihan, kemudian memuntahkannya secara sengaja. Ada juga kondisi binge eating disorder atau kondisi saat seseorang makan terus-menerus dalam jumlah banyak dan merasa tidak bisa berhenti, tetapi tidak disertai memuntahkan makanan kembali.

7. Gangguan obsesif-kompulsif (obsessive-compulsive disorder/OCD)

Seorang penderita OCD memiliki pola pikir yang terus-menerus dipenuhi oleh ketakutan atau pikiran mengganggu yang disebut dengan obsesif. Kondisi ini membuat mereka melakukan suatu ‘ritual’ secara berulang-ulang yang disebut kompulsif.

Contohnya adalah orang yang terus-menerus mencuci tangan karena adanya rasa takut secara berlebihan terhadap kuman.

8. Gangguan pascatrauma (post-traumatic stress disorder/PTSD)

Gangguan ini merupakan gangguan mental yang terjadi setelah seseorang mengalami kejadian traumatis, seperti kematian anggota keluarga secara tiba-tiba, pelecehan seksual, atau bencana alam.

9. Sindrom respons stres atau gangguan penyesuaian

Gangguan penyesuaian terjadi ketika seseorang menjadi emosional dan mengalami perubahan perilaku setelah berada pada kondisi di bawah tekanan atau krisis, seperti perceraian, bencana alam, atau kehilangan pekerjaan.

10. Gangguan disosiatif

Gangguan disoasiatif adalah kondisi ketika penderitanya mengalami gangguan parah pada identitas, ingatan, dan kesadaran akan diri sendiri dan lingkungan tempat ia berada. Gangguan ini juga kerap dikenal dengan sebutan kepribadian ganda.

11. Gangguan seksual dan gender

Gangguan seksual dan gender adalah jenis gangguan yang diketahui bisa berdampak pada gairah dan perilaku seksual seseorang, seperti parafilia dan gangguan identitas gender.

12. Gangguan somatoform

Gangguan somatoform adalah jenis gangguan kesehatan mental yang ditandai dengan penderita merasa mengalami nyeri atau sakit pada anggota tubuhnya. Pada beberapa kasus, orang tersebut sebenarnya tidak ada tanda gangguan medis apa pun pada tubuhnya.

Selain beberapa kondisi di atas, beberapa kondisi lain, seperti demensia Alzheimer dan gangguan tidur, juga dikelompokkan sebagai sakit jiwa karena melibatkan gangguan di otak.

Penanganan untuk Sakit Jiwa

Berbagai penyakit di atas umumnya tidak dapat membaik dengan sendirinya atau bahkan dapat memburuk jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan langsung dari dokter yang disesuaikan dengan tingkat keparahan, jenis, dan penyebab gangguan.

Dokter akan memberikan obat-obatan yang meliputi obat-obatan antipsikotik, antidepresi, dan anticemas. Selain pemberian obat-obatan, biasanya penderita sakit jiwa akan mendapatkan salah satu atau beberapa terapi, seperti psikoterapi, stimulasi otak untuk menangani gangguan mental dan depresi, atau perawatan di rumah sakit jiwa.

Di samping perawatan secara medis, dukungan keluarga dan kondisi lingkungan yang nyaman juga menjadi faktor penentu kesembuhan penderita sakit jiwa agar dapat kembali beraktivitas normal. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter jika Anda atau keluarga Anda memiliki tanda-tanda gangguan kesehatan mental yang berisiko berkembang menjadi kondisi sakit jiwa. Dengan begitu, dokter dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penanganan yang sesuai.

Editor: Dedy Tisna Amijaya,ST

Percaya Kepada Malaikat Merupakan Bagian Dari Rukun Iman yang Dipercayai oleh Seorang Muslim.

Rasindo News Malaikat merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki kesamaan dengan manusia yaitu untuk beribadah kepada Allah. Malaikat sendiri harus diyakini keberadaannya, karena yakin dengan adanya malaikat termasuk rukun iman yang kedua. Malaikat diciptakan oleh Allah dari Nur (cahaya). Malaikat diciptakan memiliki tugas yang telah diberikan oleh Allah (Kemendikbud, 2013:91).

Malaikat adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah tidak makan dan minum dan juga tiak mempunyai nafsu seperti manusia. Malaikat merupakan makhluk yang selalu taat kepada Allah dan tidak pernah membangkang kepadaNya. Malaikat selalu beribadah kepada Allah tiada henti dan mereka senang mencari dan mengelilingi majlis dzikir. Malaikat mempunyai kemampuan yang diberikan oleh Allah yaitu mereka dapat mengubah bentknya seperti manusia atau yang lainnya.

Demikianlah pengrrtian dari malakat, malaikat makhluk yang tidak nyata dan tidak bisa diliat oleh panca indra manusia. Malaikat harus kita percaua akan keberdannya oleh setiap manusia yang beriman.

Sifat Malaikat

Sebagai makhluk ciptaan Allah, malaikat juga mempunyai sifat seperti makhluk Allah yang lainnya. . Macam-macam sifat yang dimiliki oleh malaikat yaitu: 1. Mereka selalu patuh dan taat atas perintah Allah; 2. Malaikat tidak memiliki jenis kelamin dan juga tidakn makan dan minum; 3. Malaikat mampu merubah dirinya sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah; 4. Malaikat selalu mendoakan hamba Allah yangg duduk menunggu untuk salat berjamaah (Kemendikbud, 2013:91).

Ada beberapa macam perbedaan antara malaikat, jin dan manusia pada table dibawah ini:

Malaikat Beserta Tugasnya

Allah menciptakan Malaikat memiliki jumlah yang sangat banyak dan tidak bisa dihitung jumlahnya. Namun, pada bagian ini akan dikenalkan nama malakat dan tugasnya yang diberikan Allah, yaitu:

  • Jibril

Malaikat Jibril diberikan tugas oleh Allah untuk memberikan wahyu kepada nabi dan rasul.

Malaikat Jibril juga disebut sebagai “Ar-ruh al-Amin” atau “Ar-ruh al-Qudus” dan menjadikannya sebagai malaikat paling utama sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an.

Dengan tugasnya itu, Malaikat Jibrillah yang bertugas menyampaikan Al-Qur’an secara bertahap kepada Rasulullah saw.

  • Mikail

Malaikat Mikail mempunyai tugas menurunkan hujan dan memberi rezeki kepada hamba Allah.

  • Israfil

Malaikat Israfil bertugas meniupkan terompet sangkakala pada saat kiamat tiba waktunya.

 Tugas malaikat Israfil ini tercantum dalam surat Az-Zumar ayat 68:

“Dan sangkakala pun dititup, maka matilah semua makhluk yang di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi sangkakala itu, maka seketika mereka bangun dari kuburunya menunggu keputusan Allah.”

  • zrail

Malaikat Izrail diberikan tugas oleh Allah untuk mencabut nyawa semua makhluk hidup yang ada di seluruh dunia.

  • Munkar

Malaikat Munkar memiliki tugas yaitu menanyakan makhluk Allah yang meninggal di alam kubur.

  • Nakir

Malaikat Nakir memiliki tugas yaitu menanyakan makhluk Allah yang meninggal di alam kubur.

  • Raqib

Malaikat Raqib diberikan tugas oleh Allah untuk mencatat amal baik seluruh manusia semasa hidupnya.

  • Atid

Malaikat Atid diberikan tugas oleh Allah untuk mencatat amal buruk seluruh manusia semasa hidupnya.

  • Ridwan

Malaikat Ridwan bertugas menjaga pintu surge

  • Malik

Malaikat Malik bertugas menjaga pintu neraka (Kemendikbud, 2013:92-93).

Hikmah Beriman Kepada Malaikat

Manusia yang mengimani adanya malaikat akan mendapakan hikmah dikehidupanya. Macam-macam hikmh yang didapat yaitu:

1) Membuat manusia untuk selalu takwa dan taat kepada Allah.

2) Bersabar dalam menaati Allah serta merasakan ketenangan dan kedamaian;

3) Selalu ingat bahwa hidup di dunia hanya sementara dan akan kembali kepada yang maha pencipta. 4) Malaikat mengawasi perkataan dan perbuatan kita; (Abdul Aziz, 2014:39).

Editor: Dedy Tisna Amijaya,ST

Pengertian Orang tua

Rasindo News – Dalam kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa, “ Orang tua adalah ayah ibu kandung”.1 Selanjutnya A. H. Hasanuddin menyatakan bahwa, “Orang tua adalah ibu bapak yang dikenal mula pertama oleh putra putrinya”.2 Dan H.M Arifin juga mengungkapkan bahwa “Orang tua menjadi kepala keluarga”.3

Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka, karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan. Dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan terdapat dalam keluarga. Pada umumnya pendidikan dalam rumah tangga itu bukan berpangkal tolak dari kesadaran dan pengertian yang lahir dari pengetahuan mendidik, melainkan karena secara kodrati suasana dan strukturnya memberikan kemungkinan alami membangun situasi pendidikan. Situasi pendidikan itu terwujud berkat adanya pergaulan dan hubungan pengaruh mempengaruhi secara timbal balik antara orang tua dan anak.4

Orang tua atau ibu dan ayah memegang peranan yang penting dan amat berpengaruh atas pendidikan anak-anaknya. Pendidikan orang tua terhadap anak-anaknya adalah pendidikan yang didasarkan pada rasa kasih sayang terhadap anak-anak, dan yang diterimanya dari kodrat. Orang tua adalah pendidik sejati, pendidik karena kodratnya. Oleh karena itu, kasih sayang orang tua terhadap anak-anak hendaklah kasih sayang yang sejati pula.5

————————-

1 Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1990, h.629

2 A.H. Hasanuddin, Cakrawala Kuliah Agama, Al-Ikhlas, Surabaya, 1984 h. 155

3 H.M Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, Bulan Bintang, Jakarta, 1987 h.74

4 Zakiah Daradjat. Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, Cet. X, 2012 h. 35

Pada kebanyakan keluarga, ibulah yang memegang peranan yang terpenting terhadap anak-anaknya. Sejak anak itu dilahirkan, ibulah yang selalu di sampingnya. Ibulah yang memberi makan dan minum, memelihara, dan selalu bercampur gaul dengan anak-anak. Itulah sebabnya kebanyakan anak lebih cinta kepada ibunya daripada anggota keluarga lainnya.

Pendidikan seorang ibu terhadap anaknya merupakan pendidikan dasar yang tidak dapat diabaikan sama sekali. Maka dari itu, seorang ibu hendaklah seorang yang bijaksana dan pandai mendidik anak-anaknya. Sebagian orang mengatakan kaum ibu adalah pendidik bangsa. Nyatalah betapa berat tugas seorang ibu sebagai pendidik dan pengatur rumah tangga. Baik buruknya pendidikan ibu terhadap anaknya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan watak anaknya di kemudian hari.

Jadi dapat dipahami bahwa orang tua adalah ayah dan ibu yang bertanggung jawab atas pendidikan anak dan segala aspek kehidupannya sejak anak masih kecil hingga mereka dewasa.

————————

5 M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya, 2009 Bandung, h. 80

Tanggung Jawab Orang tua

Dalam upaya menghassilkan generasi penerus yang tangguh dan berkualitas, diperlukan adanya usaha yang konsisten dan kontinu dari orang tua di dalam melaksanakan tugas memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anak mereka baik lahir maupun batin sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu berdiri sendiri, dimana tugas ini merupakan kewajiban orang tua. Begitu pula halnya terhadap pasangan suami istri yang berakhir perceraian, ayah dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.6

Secara sederhana peran orang tua dapat dijelaskan sebagai kewajiban orang tua kepada anak. Diantaranya adalah orang tua wajib memenuhi hak-hak (kebutuan) anaknya, seperti hak untuk melatih anak menguasai cara-cara mengurus diri, seperti cara makan, buang air, berbicara, berjalan berdoa, sungguh sungguh membekas dalam diri anak karena berkaitan erat dengan perkembangan dirinya sebagai pribadi. Sikap orang tua sangat memengaruhi perkembangan anak. Sikap menerima atau menolak, sikap kasih sayang atau acuh tak acuh, sikap sabar atau tergesa-gesa, sikap melindungi atau membiarkan secara langsung memengaruhi reaksi emosional anak.7

John Locke mengemukakan, posisi pertama didalam mendidik seorang individu terletak pada keluarga. Melalui konsep tabula rasa John Locke menjelaskan bahwa individu adalah ibarat sebuat kertas yang bentuk dan coraknya tergantung kepada orang tua bagaimana mengisi kertas kosong tersebut sejak bayi.

————————

6 H. Mahmud Gunawan dkk, Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga, Akademia Permata Jakarta, 2013, h. 132

7 Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2011, h.88

Melalui pengasuhan, perawatan dan pengawasan yang terus menerus, diri serta kepribadian anak dibentuk. Dengan nalurinya, bukan dengan teori, orang tua mendiidk dan membina keluarga.

Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dalam hal pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak, ajaran Islam menggariskannya sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan akidah
  2. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan akhlak
  3. Tanggung jawab pemeliharaan kesehatan anak
  4. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan intelektual8

Sangat wajar dan logis jika tanggung jawab pendidikan terletak di tangan kedua orang tua dan tidak bisa dipikulkan kepada orang lain karena ia adalah darah dagingnya kecuali berbagai keterbatasan kedua orang tua ini. Maka sebagian tanggung jawab pendidikan dapat dilimpahkan kepada orang lain yaitu melalui sekolah.

Tanggung jawab pendidikan yang perlu disadarkan dan dibina oleh kedua orang tua terhadap anak antara lain:

  1. Memelihara dan membesarkannya, tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan karena si anak memerlukan makan, minum dan perawatan agar ia hidup secara berkelanjutan.
  2. Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
  3. Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupannya kelak sehingga bila ia telah dewasa mampu , berdiri sendiri dan membantu orang lain.
  4. Membahagiaan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberinya pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT, sebagai tujuan akhir hidup muslim.9

————————

8 Ibid, h. 137-138

9 Zakiah Daradjat, Op.Cit., h. 38

Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak meliputi berbagai hal diantaranya membentuk pribadi seorang anak, bukan hanya dalam tataan fisik saja (materi), juga pada mental (rohani), moral, keberagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Adanya kesadaran akan tanggung jawab mendidik dan membina anak secara kontinu perlu dikembangkan kepada setiap orang tua sehingga pendidikan yang dilakukan tidak lagi berdasarkan kebiassaan yang dilihat dari orang tua, tetapi telah disadari oleh teori-teori pendidikan modern, sesuai dengan perkembangan zaman yang cenderung selalu berubah.

Tugas utama keluarga bagi pendidikan anak ialah sebagai peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Sifat tabiat anak sebagian besar diambil dari kedua orang tuanya dan dari anggota keluarga yang lain.10

Peran Orang tua

Istilah peranan yaitu bagian atau tugas yang memegang kekuasaan utama yang harus dilaksanakan.11 Peranan memiliki arti sebagai fungsi maupun kedudukan (status).12 Peranan dapat dikatakan sebagai perilaku atau lembaga yang mempunyai arti penting sebagai struktur sosial, yang, dalam hal ini lebih mengacu

————————

10 Hasbullah,Op.Cit., h. 89

11 Departemen Penididikan & Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1988, h. 667

12 Pius A. Partoto & M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arkola, 1994, h. 585

pada penyesuaian daripada suatu proses yang terjadi.13 Peranan dapat diartikan pula sebagai sesuatu yang menjadi bagian atau yang memegang pimpinan terutama dalam terjadinya sesuatu hal. Ada juga yang merumuskan lain, bahwa peranan berarti bagian yang dimainkan, tugas kewajiban pekerjaan. Selanjutnya bahwa peran berarti bagian yang harus dilakukan di dalam suatu kegiatan.14

Berdasarkan pemaparan di atas, yang di maksud dengan peranan oleh penulis adalah suatu fungsi atau bagian dari tugas utama yang dipegang kekuasaan oleh orang tua untuk dilaksanakan dalam mendidik anaknya. Peranan disini lebih menitikberatkan pada bimbingan yang membuktikan bahwa keikutsertaan atau terlibatnya orang tua terhadap anaknya dalam proses belajar sangat membantu dalam meningkatkan konsentrasi anak tersebut.15 Usaha orang tua dalam membimbing anak anak menuju pembentukan watak yang mulia dan terpuji disesuaikan dengan ajaran agama Islam adalah memberikan contoh teladan yang baik dan benar, karena anak suka atau mempunyai sifat ingin meniru dan mencoba yang tinggi.

Pada kebanyakan keluarga, ibulah yang memegang peranan yang terpenting terhadap anak-anaknya. Sejak anak itu dilahirkan, ibulah yang selalu di sampingnya. Ibulah yang memberi makan dan minum, memelihara, dan selalu bercampur gaul dengan anak-anak. Itulah sebabnya kebanyakan anak lebih cinta kepada ibunya daripada anggota keluarga lainnya.

————————

13 Sarjono Soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, UI Pres, 1982, h. 82

14 Sahulun A. Nasir, Peranan Agama Terhadap Pemecahan Problema Remaja, Jakarta, Kalam Mulia, 2002. Cet. II, h. 9

15 Tim Islamonline, Seni Belajar Strategi Menggapai Kesuksesan Anak, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2006, h. 41

Pendidikan seorang ibu terhadap anaknya merupakan pendidikan dasar yang tidak dapat diabaikan sama sekali. Maka dari itu, seorang ibu hendaklah seorang yang bijaksana dan pandai mendidik anak-anaknya. Sebagian orang mengatakan kaum ibu adalah pendidik bangsa. Nyatalah betapa berat tugas seorang ibu sebagai pendidik dan pengatur rumah tangga. Baik buruknya pendidikan ibu terhadap anaknya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan watak anaknya di kemudian hari.

Sesuai dengan fungsi srta tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga, dapat disimpulkan bahwa peranan ibu dalam pendidikan anak-anaknya adalah sebagai berikut:

  1. Sumber dan pemberi rasa kasih sayang
  2. Pengasuh dan pemelihara
  3. Tempat mencurahkan isi hati
  4. Pengatur kehidupan dalam rumah tangga
  5. Pembimbing hubungan pribadi
  6. Pendidik dalam segi-segi emosional16

Disamping ibu, seorang ayah pun memegang peranan yang penting pula. Anak memandang ayahnya sebagai orang yang tertinggi gengsinya. Kegiatan seorang ayah terhadap pekerjaannya sehari-hari sungguh besar pengaruhnya kepada anak-anaknya, lebih-lebih anak yang telah agak besar.

Meskipun demikian, di beberapa keluarga masih dapat kita lihat kesalahan-kesalahan pendidikan yang diakibatkan oleh tindakan seorang ayah. Karena sibuknya bekerja mencari nafkah, si ayah tidak ada waktu untuk bergaul mendekati anak-anaknya. Ditinjau dari fungsi dan tugasnya sebagai ayah, dapat

————————

16 M. Ngalim Purwanto MP, Op.Cit., h.82

dikemukakan di sini bahwa peranan ayah dalam pendidikan anak-anaknya yang lebih dominan adalah sebagai berikut:

  1. Sumber kekuasaan di dalam keluarga
  2. Penghubung intern keluarga dengan masyarakat atau dunia luar
  3. Pemberi perasaan aman bagi seluruh anggota keluarga
  4. Pelindung terhadap ancaman dari luar
  5. Hakim atau yang mengadili jika terjadi perselisihan
  6. Pendidik dalam segi rasional17

Membina Shalat pada Anak

Pengertian Anak ialah Menurut Subino Hadisubroto, anak apabila dilihat dari perkembangan usianya, dapat dibagi menjadi enam periode. Periode pertama, umur 0-3 tahun. Pada periode ini yang terjadi adalah perkembangan fisik penuh. Oleh karena itu, anak yang lahir dari keluarga cukup material, pertumbuhan fisiknya akan baik bila dibandingkan dengan kondisi ekonomi yang rata-rata. Periode kedua, umur 3-6 tahun. Pada masa ini yang berkembang adalah bahasanya. Oleh karena itu, ia akan bertanya segala macam, terkadang apa yang ditanya membuat kesulitan orang tua untuk menjawabnya. Periode ketiga, umur 6-9 tahun, yaitu masa social imitation (masa mencontoh). Pada usia ini, masa terbaik untuk menanamkan contoh teladan perilaku yang baik. Periode keempat, umur 9-12 tahun, periode ini disebut tahap individual. Pada masa ini, anak sudah btimbul pemberontakan, dalam arti menentang apa yang tadinya dipercaya sebagai nilai atau norma. Masa ini merupakan masa kritis.18

————————

17 Ibid, h. 83

18M. Mahmud dkk, Op. Cit., h. 132

Para periode anak ini, dapat disampaikan pesan-pesan yang ringkas dengan kata-kata yang halus dan lembut. Ceritakan tentang kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah SWT tentang keutamaan dan kemuliaan-Nya berikan contoh dalam kehidupan sehari-hari pada anak. Hal yang demikian ini menjadikan mereka selalu rindu terhadap keridhaan-Nya.

Pada saat ini pula, anak membutuhkan adanya figur teladan yang tampak di depan matanya. Maka hanya dengan melihat orang tuanya, yang senantiasa mengajarkan shalat lima waktu sehari semalam tanpa sedikit pun mengeluh dan bosan, hal itu akan memberikan pengaruh yang sangat besar dalam diri sang anak.19

Shalat pada Anak  menurut arti harafiahnya berasal dari kata shilah yang berarti hubungan antara seseorang manusia dengan Tuhannya.20 Dalam istilah ilmu fiqih, shalat adalah salah satu macam atau bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai dengan ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.21

Dengan demikian ibadah shalat adalah suatu penghambaan manusia kepada khaliq, yang dilaksanakan karena iman dan taqwa dan dinyatakan dengan

————————

19 Amani Zakariya, Hana binti Abdul Aziz, Anakku Rajin Shalat, Perum Gumpang Baru, Solo, 2011, h. 35

20 Ebrahim, Islam dalam Masyarakat Kontemporer, Gema Risalah Press, Jakarta, 1988 h. 70

21Departemen Agama RI, Ilmu Fiqih Jilid 1, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama, Jakarta, 1983 h. 79

perbuatan seta mengikuti aturan-aturan yang telah disyaratkan. Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi, antara lain sebagai berikut:

  1. Shalat sebagai tiang agama
  2. Ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah
  3. Amalan yang pertama kali dihisab
  4. Benteng terakhir yang menopang Islam
  5. Merangkum semua unsur rukun Islam22

Berdasarkan pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa shalat merupakan hubungan manusia dengan Allah SWT secara terus menerus. Ibadah shalat ini ibarat roh di dalam jasad agama dan sebagai jasad manusia takkan hidup tanpa adanya roh, oleh karena kehidupan agama akan terhenti apabila tidak ada shalat, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 103 yaitu:

Artinya: “Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Selanjutnya shalat secara terminologis berarti bentuk ibadah mahdah yang terdiri dari getaran jiwa, ucapan dan gerakan badan tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri degan salam dan dilaksanakan untuk mendekatan diri secara khusu’ yang ditujukan dalam rangka penccapaian keridhoan dan kecintaan Ilahi.23

————————

22 M. Mu’inudinillah Basri, Lc.,M.A, Bimbingan Shalat Lengkap Sesuai Sunnah, Ar Rijal, Surakarta, 2014, hal.23-25

23 Zakiah Daradjat, Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984 h..45

Berdasarkan kutipan di atas diambil pengertian bahwa shalat adalah suatu bentuk pengabdian manusia kepada sang pencipta, yang dilaksanakan pada waktuwaktu yang telah ditentukan dan secara kontinu diawali mengagungkan Allah yakni takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Dasar ibadah shalat adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena keduanyalah yang menjadi dasar dari segala gerak-gerik kehidupan umat Islam termasuk dalam upaya mendidik anak. Jika umat Islam tidak mengambil landasan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pedomannya dalam mendidik anak, maka jelaslah ia akan menuju kepada kesesatan dan akan rusaklah semua pola fikir serta usahanya untuk mendidik anaknya itu.

Sesuai dengan tujuan diciptakannya manusia yaitu hanya patuh dan tunduk kepada Allah secara totalitas, maka melakukan shalat dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk komitmen tersebut, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 77:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”24

Selanjutnya Allah memberikan dasar-dasar untuk melaksanakan ibadah dalam surat Al-Ankabut ayat 45 yaitu:

Artinya: “Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

————————

24 Departemen Agama RI, Op. Cit., h.401

Berdasarkan ayat diatas jelaslah bawa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena shalat dapat mencegah dari perbuatan yang tercela. Dan shalat juga merupakan salah satu komunikasi antara manusia dengan Allah SWT. Ayat di atas mempertegas bahwa tujuan utama hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah. Dengan demikian memberikan bimbingan pelajaran dan pendidikan ibadah shalat kepada anak adalah kewajiban bagi setiap orang tua.

Membina ketaatan ibadah pada anak juga mulai dari dalam keluarga dengan membimbing dan mengajarkan atau melatih anak dengan ajran agama seperti syahadat, shalat, berwudhu, doa-doa, bacaan Al-Qur’an. Lafas zikir dan akhlak terpuji, seperti bersyukur ketika mendapatkan anugrah, bersikap jujur, menjalin persaudaraan dengan orang lain, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah.25 Anak yang masih kecil kegiatan ibadah yang lebih menarik baginya adalah yang mengandung gerak. Anak- anak suka melakukan shalat, meniru orang tuanya kendatipun ia tidak mengerti apa yang dilakukannya itu.

————————

25 Syamsu Yusuf LN, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010, Cet. XII, h. 139

Pengalaman keagamaan yang menarik bagi anak di antaranya shalat berjamaah. Di samping itu, anak senang melihat dan berada di dalam tempat ibadah (masjid, mushala, surau dan sebagainya).

Pengaruh lingkungan, terutama keluarga memnag sangat dominan bagi perkembangan keberagamaan seseorang. Seseorang anak yang dibesarkan dalam keluarga yang religius akan lebih besar kemungkinannya berkembang menjadi lebih religius dibandingkan dengan yang tidak.

Mekanisme psikologis kehidupan beragama pada masa kanak-kanak yang sangat menonjol adalah mekanisme imitasi. Seperti perkembangan aspek-aspek psikologis dan kemampuan anak yang lain yang berkembang lewat proses peniruan, pada mulanya anak beragama karena meniru orang tua nya. Dengan demikian jika anak-anak melakukan suatu ibadah (pergi ke masjid, gereja, kuit atau biara) semua itu dilakukan hanya karena meniru orang tuanya saja.26

Memahami konsep keagamaan pada anak berarti memahami sifat agama pada anak-anak. Sesuai dengan ciri yang mereka miliki, maka sifat keagamaan pada anak-amak tumbuh mengikuti pola. Idea keagamaan pada anak hampir sepenuhnya authoritarius maksudnya konsep keagamaan pada diri mereka dipengaruhi oleh unsur dari luar diri mereka. Hal tersebut dapat dimengerti karena anak sejak usia muda telah melihat, mempelajari hal-hal yang berada di luar diri mereka. Mereka telah melihat dan mengikuti apa-apa yang dikerjakan dan diajarkan orang dewasa dan orang tua mereka tentang sesuatu hingga masalah agama. Orang tua mempunyai pengaruh terhadap anak sesuai dengan prinsip

————————

26 M.A Subandi, Psikologi Agama dan Kesehatan Mental, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013, h. 41

eksplorasi yang mereka miliki. Dengan demikian ketaatan kepada ajaran agama merupakan kebiasaan yang menjadi milik mereka yang mereka pelajari dan para orang tua maupun guru mereka. Bagi mereka sangat mudah untuk menerima ajaran dari orang dewassa walaupun ajaran itu belum mereka sadari sepenuhnya manfaat ajaran tersebut.27

Teknik atau Cara Membimbing Shalat pada Anak

Orang tua sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam lingkungan keluarga, termasuk tanggung jawab atas pendidikan anggota keluarganya.

Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik yang diserahkan pada kedewasaan secara utuh agar sanggup berdiri sendiri untuk mengembangkan segala tugas kehidupan sesuai dengan idiologi yang dimilikinya. Dengan demikian maka proses bimbingan,pertolongan serta pengarahan harus meliputi pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap.28

Pendapat lain mengatakan bahwa bimbingan adalah:

Membina boleh berarti sebagai proses pemberian bantuan yang dilakukan secara sistematis metodis dan demokratis dari seseorang yang memiliki kompetensi yang memadai dalam mengadakan pendekatan, metode dan teknik layanan kepada individu agar si terbantu ini lebih memahami diri, mengarahkan diri dan memiliki kemampuan nyata dini dalam mengadakan penyesuaian, membuat pilihan dan memecahkan persoalan-persoalan secara lebih memadai sesuai dengan tingkat perkembangan yang dicapai.29

Dengan demikian konsepsi bimbingan dalam skripsi ini penulis memberi batasan bahwa yang dimaksud bimbingan adalah upaya orang tua dalam

————————

27 Ramayulis, Psikologi Agama, Jakarta, Kalam Mulia, 2011, Cet. IX, h. 56-57

28 A. Muri Yusuf, Pengantar Ilmu Pendidikan, Galia Indonesia, Jakarta, 1982, h. 13

29 Andi Mapiare, Pengantar Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Usaha Nasional, Surabaya, 1984, h. 136

memberikan bimbingan, arahan, tuntunan serta pendidikan terhadap anak remajanya dalam melaksanakan ibadah shalat.

Orang tua sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam lingkungan keluarga, termasuk tanggung jawab atas pendidikan anggota keluarganya. Dalam upaya memberikan pendidikan serta bimbingan kepada para remaja terutama dalam memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan ibadah shalat. Perlu diperhatikan bimbingan-bimbingan Nabi Muhammad SAW, maka kita temukan bahwa beliau memfokuskan pembinaan anak ini pada tiga pilar30:

Memerintahkan Shalat

Kedua orang tua bisa mulai membimbing anak untuk mengerjakan shalat dengan cara mengajak melakukan shalat disampingnya, dimulai ketika dia sudah mengetahui tangan kanan dan tangan kirinya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Abdullah bin Habib bahwa Nabi Muhammad SAW berdsabda, ” Jika seseorang anak sudah mengetahui dan bisa membedakan tangan kanan dan kirinya, maka perintahkanlah dia untuk mengerjakan shalat”.

Mengajari Shalat

Pada periode ini, kedua orang tua mulai mengajarkan rukun-rukun shalat, kewajiban-kewajiban dalam mengerjakan shalat serta hal-hal yang bisa membatalkan shalat. Nabi Muhammad SAW telah menetapkan bahwa usia tujuh tahun merupakan awal periode pengajaran.

Abu Daud meriwayatkan dari Sibrah bin Ma’bad Al-Juhani bahwa dia berkata Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka telah berumur 7 tahun dan pukullah mereka (jika mereka tidak mau mengerjakannya) ketika mereka telah berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah juga tempat tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan).

Rasulullah SAW sendiri yang langsung mengajarkan kepada anak-anak hal-hal yang dibutuhkan didalam shalat. Rasulullah SAW juga meluruskan kesalahan mereka dalam mengerjakan shalat, kemudian juga mengajarkan adzan dan ikamah. Rasulullah SAW biasa menyampaikan saran setiap hendak mengerjakan shalat dengan menempatkan anak-anak di shaf terakhir, lalu juga memperingatkan anak-anak agar tidak menoleh ke kanan dan kiri ketika sedang melaksanakan shalat .

Memukul Anak Jika Enggan Shalat

Periode ini dimulai ketika anak berumur sepuluh tahun. Jika dia mengabaikan shalatnya atau bermalas-malasan dalam menunaikannya, ketika itu kedua orang tua boleh memukulnya sebagai pelajaran atas pengabdian ini, dan juga atas kezhalimannya mengikuti jalan setan. Sebab, yang menjadi prinsip dalam hal ini adalah mematuhi perintah Allah di mana dia masih berada dalam periode fitrah, dan pengaruh setan pun masih lemah. Jika dia tidak menunaikan shalat, merupakan bukti bahwa setan sedikit demi sedikit menguasai dirinya. Oleh karena itu, harus diatasi dengan terapi Nabi, yaitu dengan memukulnya.

Dalam pendidikan Islam diakui perlunya hukuman berupa pukulan. Ahli didik muslim berpendapat bahwa hukuman itu tidak boleh berupa siksaan, baik badan maupun jiwa. Bila keadaan amat memerlukan hukuman, maka hukuman itu harus digunakan dengan sangat hati-hati. Bila perlu gunakanlah muka masam atau cara lain yang menggambarkan ketidak senangan pada kelakuan anak. Hukuman itu harus adil atau sesuai dengan kesalahan. Anak harus mengetahui mengapa ia dihukum. Selanjutnya hukuman itu harus membawa anak pada kesadaran akan kesalahannya, sehingga hukuman tidak meninggalkan dendam pada anak.31

Hukuman dan menghukum itu bukanlah soal perseorangan, melainkan mempunyai sifat kemasyarakatan. Hukuman tidak dapat dilakukan sewenangwenang menurut kehendak seseornag, tetapi menghukum itu adalah suatu perbuatan yang tidak bebas, yang selalu mendapat pengawassan dari masyarakat dan negara. Apalagi hukuman yang bersifat pendidikan, harus memenuhi syaratsyarat tertentu.

Islam memberi arahan dalam memberi hukuman terhadap anak atau peserta didik, si pendidik hendaknya memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak menghukum anak ketika marah, karena terbawa emosional yang dipengaruhi nafsu syetan
  2. Tidak menyakiti perasaan dan harga diri anak
  3. Tidak merendahkan derajat dan martabat yang dihukum
  4. Tidak menyakiti secara fisik
  5. Bertujuan mengubah perilaku yang tidak atau kurang baik.32

Jadi dapat dipahami bahwa hukuman memiliki tujuan untuk merubah tingkah laku manusia menjadi lebih baik. Hukuman merupakan upaya akhir yang dilakukan pendidik apabila upaya yang bersifat lemah lembut tidak menunjukkan

————————

31 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010, Cet. IX, h. 186

32 Heri Jauhari Muchtar, Fikih Pendidikan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005 Cet. I, h. 18-22

perubahan atau hasil yang positif. Dalam menerapkan hukuman harus dilakukan dengan hati-hati dan proporsional dalam arti sesuai dengan tingkat kesalahan anak dan yang terpenting adalah hukuman dapat merubah perilaku menjadi lebih baik.

Mendidik Anak agar Menghadiri Shalat Berjamaah

Mendidik anak untuk melaksanakan shalat berjamaah bagi anak laki-laki dapat dimulai dari menjalankan shalat Jumat di Masjid atau dapat pula diajarkan ketika shalat berjamaah pada waktu Maghrib di Masjid. Maka ketika dia baligh maka dia telah terbiasa menunaikannya.

Beberapa Contoh Qiyamul Lail (Shalat Malam)

Anak-anak para sahabat tidak hanya memelihara shalat lima waktu, namun juga menambahnya dengan shalat-shalat sunnah yang berupa shalat malam, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Abbas. Sudah pasti, seorang pendidik atau orang tua yang sadar dan akan selalu berusaha mencari cara yang efektif untuk membimbing anak dalam melaksanakan ibadah terutama ibadah shalat. Ada pula cara yang dapat ditempuh orang tua menurut Abdullah Nasih Ulwan adalah sebagai berikut:

Pendidikan dengan Teladan.

Keteladanan dalam pendidikan adalah metode yang paling sukses untuk mempersiapkan akhlak seorang anak, dan membentuk jiwa serta rasa sosialnya. Sebab, seorang pendidik adalah contoh terbaik dalam pandangan anak, dan akan menjadi panutan baginya. Disadari atau tidak, sang anak didik akan mengikuti tingkah laku pendidiknya. Bahkan akan terpatri kata-kata, tindakan, rasa dan nilainya di dalam jiwa dan perasannya, baik ia tahu maupun tidak tahu. Dari sini, teladan merupakan faktor yang amat penting dalam memperbaiki atau amat penting dalam memperbaiki atau merusak anak. Jika seorang pendidik bersifat jujur, amanah, mulia dan jauh dari maksiat, maka anak akan tumbuh dengan sifat jujur, amanah,berakhlak, mulia, berani dan suci. Tapi, bilamana pendidiknya pendusta, pengkhianat, nakal, kikir, pengecut dan hina, maka anak akan tumbuh dengan sifat dusta, khianat, nakal, pengecut, kikir dan hina.33 Dari pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa anak akan mengikuti perbuatan orang tua nya atau anak memiliki sifat meniru (imitasi). Maka sudah sepatutnya orang tua dalam membimbing anak harus mempunyai cara atau metode keteladanan.

Pendidikan Dengan Pembiasaan.

Merupakan ketetapan syariat Islam bahwa seorangg anak sejak lahir telah diciptakan dalam fitrah tauhid yang bersih, juga fitrah agama yang lurus dan iman kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT QS. Ar-Ruum 30:

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Dari sini pembiasaan, pengajaran, dan pendidikan tampak memainkan peranannya dalam pertumbuhan anak, untuk membesarkannya di atas tauhid yang murni, akhlak yang mulia, keutamaan jiwa, dan etika Islam yang benar.34

Pendidikan dalam lingkungan keluarga lebih menitikberatkan pada penanaman nilai-nilai moral keagamaan pada anak yang diawali dengan pengenalan symbol-simbol agama, tatacara sholat, baca al-Qur’an serta doa-doa. Orang tua diharapkan mampu membiasakan diri melaksanakan shalat, membaca al-Qur’an dan melafalkan doa-doa di setiap melaksanakan sesuatu atau kegiatan baru.

Pengajaran adalah aspek teoritis dalam perbaikan dan pendidikan, sedangkan pembiasaan merupakan aspek praktis dalam pembentukan dan persiapan. Usia anak-anak lebih mudah untuk menerima pengajaran dan pembiasaan daripada usia atau tahapan lainnya. Maka, orang tua dan para guru harus memfokuskan pengajaran tentang kebaikan pada anak dan pembiasaannya sejak ia mulai dapat berpikir dan memahami hakikat kehidupan.

Telah disebutkan sebelumnya apa yang telah diucapkan oleh Imam alGhazali bahwa, “Anak adalah amanah bagi kedua orang tuanya. Hatinya bersih bak mutiara yang bernilai tinggi. Jika ia dibiasakan dengan kebaikan dan pengamalannya, maka ia akan tumbuh di atasnya dan akan bahagia di dunia dan akhirat.35

————————

34 Ibid, h. 383

35 Ibid., h. 392

Apabila orang tua membimbing dengan cara pembiasaan shalat pada anak, maka anak akan terlatih dan ketika anak sudah dewasa anak akan terbiasa tanpa dipaksa untuk melaksanakan shalat.

Pendidikan dengan Nasihat yang Bijak

Nasihat merupakan metode pendidikan yang cukup efektif dalam membentuk iman seorang anak, serta mempersiapkan akhlak, jiwa dan rasa sosialnya. Nasihat dan petuah memberikan pengaruh besar untuk membuka hati anak terhadap hakikat sesuatu, mendorongnya menuju hal-hal yang positif, mengisinya dengan akhlak mulia dan menyadarkannya akan prinsip-prinsip Islam. Tidaklah aneh bila Al-Qur’an menggunakan metode ini dan menyeru jiwa-jiwa manusia dengan nasihat, serta mengulangnya pada beberapa ayat di tempat yang berbeda-beda.36

Perhatian orang tua yang diberikan kepada anak biasa dilakukan dengan dialog dan berusaha memahami persoalan yang dihadapi anak. Pada anak mereka mulai berfikir logis, kritis, suka dengan membandingkan apa yang mereka lihat di rumah dan di luar rumah. Diharapkan orang tua dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang sesuai dengan tingkat pola berfikir anak mereka.

Bimbingan dengan cara memberikan dialog atau nasihat ini dapat dilakukan orang tua dalam memaparkan makna dan manfaat shalat atau dengan cara menceritakan tentang perintah shalat yang telah tercantum di dalam ALQur’an.

————————

36 Ibid., h. 394

Pendidikan dengan Perhatian dan Pemantauan

Pendidikan dengan pemantauan adalah memberi perhatian penuh dan memantau akidah akhlak anak, memantau kesiapan mental dan rasa sosialnya dan rutin memperhatikan kesehatan tubuh dan kemajuan belajarnya. Tidak diragukan lagi, pendidikan yang demikian merupakan dasar yang kokoh untuk menciptakan manusia yang seimbang dan utuh. Yakni, manusia yang menunaikan hak setiap orang dalam kehidupan ini. Ia menjadi manusia yang mampu mengemban berbagai tanggung jawab, melaksanakan semua kewajiban dengan sempurna dan seorang muslim sejati.

Seorang pendidik harus memperhatikan muraqabah (rasa diawasi oleh Allah) dalan diri anak, yaitu dengan membuatnya senantiasa merasa bahwa Allah SWT mendengar dan melihatnya, mengetahui pandangan matanya yang berkhianat dan semua yang ia sembunyikan di dalam hati.

Pendidikan dengan Hukuman yang Layak

Orang tua sesekali juga perlu memberikan penghargaan terhadap anak yang memang harus diberi penghargaan. Sebaliknya orang tua juga perlu memberikan hukuman terhadap anak, selagi anak tersebut salah dan tidak bisa ditegur, tetapi hukuman yang diberikan setidaknya orang tua harus hati-hati dalam memberikan hukuman pada anak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anak sehingga anak menyadari, tidak ada kesalahpahaman dan hubungan anak dengan orang tua tetap harmonis.

Metode ini secara tidak langsung menanamkan etika perlunya menghargai orang lain. Perlu diketahui waktu yang dihabiskan anak di sekolah lebih sedikit dibanding waktu di rumah. Sebagai orang tua harus mengingatkan anak agar bisa menggunakan waktu di rumah untuk belajar apa yang telah dipelajari di sekolah hendaknya dapat diulang atau diteruskan di rumah untuk hasil yang lebih baik. Tanpa sikap yang demikian dari pihak orang tua, maka problem pendidikan yang dihadapi anak tambah runyam, termasuk menghilangnya gairah membaca buku dan mencintai pelajaran sekolah.

Sedangkan menurut An-Nahlawi terdapat 7 cara pendidikaan yang mampu menanamkan nilai-nilai pendidikan Islam kepada anaknya sebagai berikut37:

Metode hiwar atau percakapan

Metode ini adalah percakapan silih berganti antara dua pihak atau lebih melalui tanya jawab mengenai topik, dan dengan sengaja diarahkan kepada satu tujuan yang dikehendaki. Dalam proses pendidikan metode hiwar mempunyai dampak yang sangat mendalam terhadap jiwa pendengar atau pembaca yang mengikuti topik percakapan dengan saksama dan penuh perhatian.

Metode kisah

Kisah merupakan penelusuran terhadap kejadian masa lalu, kisah sebagai metode pendukung pelaksanaan pendidikan memiliki peranan yang sangat penting, karena dalam kisah-kisah terdapat berbagai keteladanan dan edukasi.

Metode perumpamaan

Dalam mendidik umat Allah banyak menggunakan perumpamaan misalnya terdapat firman Allah dalam surah QS AL-Baqarah ayat 17:

Artinya: “Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, Maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat Melihat.”

Metode perumpamaan ini juga dapat dilakukan orang tua dalam memberikan cerita tentang kisah seseorang yang tidak melaksanakan shalat serta akibat nya. Dan manfaat apabila melaksanakan shalat secara rajin.

Metode keteladanan

Dalam penanaman nilai-nilai ajaran Islam kepada anak, keteladanan yang diberikan orang tua merupakan metode yang lebih efektif dan efisien. Karena pendidikan dengan keteladanan bukan hanya memberikan pemahaman secara verbal, bagaimana konsep tentang akhlak baik dan buruk, tetapi memberikan contoh secara langsung kepada mereka. Karena ia pada umumnya cenderung meneladani (meniru) gutu atau pendidiknya. Hal ini memang karena secara psikologis anak memang senang meniru, tidak saja yang baik, bahkan terkadang yang jeleknya pun mereka tiru.

Metode pembiasaan

Pembiasaan adalah sesuatu yang sengaja dilakukan secara berulang-ulang agar sesuatu itu dapat menjadi kebiasaan. Metode pembiasaan ini berintikan pengalaman. Karena yang dibiasakan itu ialah yang diamalkan. Dan inti kebiasaan adalah pengulangan.

Rasulullah SAW mengajarkan agar para orang tua mengajarkan shalat kepada anak-anak dalam usia tujuh tahun. Membiasakan anak-anak melaksanakan shalat terlebih dilakukan secara berjamaah itu penting, karena dengan kebiasaan ini akan membangun karakter yang melekat dalam diri mereka.

Metode ibrah dan mau’idah

Menurut an-Nahlawi kedua kata tersebut memiliki perbedaan dari segi makna ibrah berarti suatu kondisi psikis yang menyampaikan manusia kepada inti sari sesuatu yang disaksikan, dihadapi dengan menggunakan nalar yang menyebabkan hati mengakuinya. Adapun kata mau’idah ialah nasihat yang lembut yang diterima oleh hati dengan cara menjelaskan pahala atau ancaman.

Metode targhib dan tarhib

Targhib adalah jani terhadap kesenangan, kenikmatan akhirat disertai dengan bujukan. Tarhib adalah ancaman karena dosa yang dilakukan. Targhib dan tarhib bertujuan agar orang mematuhi aturan Allah. Akan tetapi keduanya mempunyai titik tekan yang berbeda. Targhib agar melakukan kebaikan yang diperintahkan Allah, sedang tarhib agar menjauhi perbuatan jelek yang dilarang oleh Allah.

Dari ketiga pendapat diatas mengenai teknik atau cara membimbing anak maka penulis lebih menekankan pada pendapat Abdullah Nasih Ulwan yang membagi cara membimbing anak dengan lima cara yaitu pendidikan dengan teladan, pendidikan dengan pembiasaan, pendidikan dengan nasihat yang bijak, pendidikan dengan perhatian dan pemantauan, dan pendidikan dengan hukuman yang layak.

Dalam pendidikan dengan perhatian dan pemantauan dapat diterapkan pada shalat anak, orang tua harus memperhatian anak dalam hal shalat. Pendidikan dengan pemantauan adalah memberi perhatian penuh dan memantau akidah akhlak anak, memantau kesiapan mental dan rasa sosialnya dan rutin memperhatikan kesehatan tubuh dan kemajuan belajarnya. Tidak diragukan lagi, pendidikan yang demikian merupakan dasar yang kokoh untuk menciptakan manusia yang seimbang dan utuh. Yakni, manusia yang menunaikan hak setiap orang dalam kehidupan ini. Ia menjadi manusia yang mampu mengemban berbagai tanggung jawab, melaksanakan semua kewajiban dengan sempurna dan seorang muslim sejati.

Seorang pendidik harus memperhatikan muraqabah (rasa diawasi oleh Allah) dalan diri anak, yaitu dengan membuatnya senantiasa merasa bahwa Allah SWT mendengar dan melihatnya, mengetahui pandangan matanya yang berkhianat dan semua yang ia sembunyikan di dalam hati.

Begitu pula dalam shalat, orang tua harus menanamkan rasa diawasi oleh Allah apabila anak tidak mengerjakan shalat. Dengan begitu maka anak akan merasa takut dan akan melaksanakan shalat dengan rajin. Pengawasan dan perhatian orang tua sangat berperan untuk anak melaksanakan shalat, hal ini berpengaruh pada pembiasaan shalat anak dengan begitu maka anak akan rajin dalam melaksanakan shalat.

Kemudian setelah menanamkan metode perhatian dan pengawasan selanjutnya orang tua juga harus menggunakan metode pembiasaan. Pembiasaan adalah sesuatu yang sengaja dilakukan secara berulang-ulang agar sesuatu itu dapat menjadi kebiasaan. Metode pembiasaan ini berintikan pengalaman. Karena yang dibiasakan itu ialah yang diamalkan. Dan inti kebiasaan adalah pengulangan. Rasulullah SAW mengajarkan agar para orang tua mengajarkan shalat kepada anak-anak dalam usia tujuh tahun. Membiasakan anak-anak melaksanakan shalat terlebih dilakukan secara berjamaah itu penting, karena dengan kebiasaan ini akan membangun karakter yang melekat dalam diri mereka. (Sumber UIN Lampung)

Editor: Dedy Tisna Amijaya,ST

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai